Apa Itu OSS dan Mengapa Penting bagi Legalitas Usaha?

Dalam menjalankan usaha, legalitas bukan sekadar formalitas. Legalitas adalah dasar yang menunjukkan bahwa suatu usaha telah terdaftar, diakui, dan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa legalitas yang jelas, sebuah usaha dapat menghadapi berbagai hambatan, mulai dari kesulitan bekerja sama dengan pihak lain, tidak dapat mengakses pembiayaan, hingga berisiko terkena sanksi administratif.

Di Indonesia, salah satu sistem utama yang digunakan untuk mengurus legalitas usaha adalah Online Single Submission, atau yang lebih dikenal dengan OSS. OSS hadir sebagai sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus berbagai kebutuhan perizinan secara daring, tanpa harus selalu datang ke banyak instansi secara terpisah. Dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, OSS disebut sebagai sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apa Itu OSS

Apa Itu OSS?

OSS adalah sistem perizinan berusaha yang digunakan oleh pemerintah untuk memproses legalitas usaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan sesuai dengan bidang usaha, skala usaha, lokasi usaha, dan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Sistem ini berkaitan erat dengan konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Artinya, kewajiban perizinan bagi pelaku usaha tidak disamakan untuk semua jenis usaha. Semakin tinggi risiko suatu kegiatan usaha, semakin banyak pula persyaratan yang harus dipenuhi.

Sebagai contoh, usaha dengan risiko rendah pada umumnya memiliki kewajiban perizinan yang lebih sederhana. Sementara itu, usaha dengan risiko menengah atau tinggi dapat membutuhkan pemenuhan standar, izin tertentu, atau persyaratan tambahan sesuai ketentuan sektor usahanya. Pendekatan ini membuat perizinan usaha menjadi lebih proporsional. Usaha kecil dengan risiko rendah tidak dibebani prosedur yang terlalu berat, sedangkan usaha dengan dampak lebih besar tetap wajib memenuhi standar yang lebih ketat.

Dasar Hukum OSS

OSS tidak berdiri sendiri. Sistem ini lahir dari kebijakan reformasi perizinan berusaha di Indonesia, terutama setelah berlakunya rezim perizinan berusaha berbasis risiko. Beberapa dasar hukum penting yang berkaitan dengan OSS antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS.

Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan melaksanakan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa OSS bukan sekadar sistem administratif, tetapi bagian dari kerangka hukum nasional dalam penyelenggaraan perizinan usaha.

Mengapa OSS Penting bagi Legalitas Usaha?

OSS penting karena menjadi pintu awal bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas resmi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh identitas usaha dan mengurus perizinan yang diperlukan sesuai bidang usahanya. Legalitas usaha yang diterbitkan melalui OSS juga memberikan dasar hukum bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Dengan legalitas tersebut, usaha menjadi lebih mudah dikenali dalam sistem administrasi pemerintahan, perbankan, perpajakan, dan kerja sama bisnis.

Bagi pelaku usaha, OSS setidaknya penting karena beberapa alasan. Pertama, OSS memberikan kepastian hukum. Pelaku usaha dapat mengetahui izin apa yang diperlukan berdasarkan kegiatan usahanya. Hal ini penting karena setiap jenis usaha dapat memiliki kewajiban yang berbeda. Kedua, OSS membantu pelaku usaha memperoleh identitas resmi usaha. Identitas ini penting ketika pelaku usaha ingin membuka rekening usaha, mengajukan pembiayaan, mengikuti tender, menjalin kerja sama, atau memenuhi kewajiban perpajakan.

Ketiga, OSS mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha secara lebih tertib. Legalitas usaha bukan hanya tentang “punya izin”, tetapi juga tentang memastikan bahwa kegiatan usaha sesuai dengan bidang usaha, lokasi, skala, dan ketentuan hukum yang berlaku. Keempat, OSS menjadi bagian dari sistem pengawasan. Dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pelaku usaha bertanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya seluruh standar, persyaratan, dan/atau kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko selama menjalankan kegiatan usaha.

OSS Bukan Sekadar Membuat NIB

Salah satu pemahaman yang sering keliru adalah menganggap OSS hanya sebagai tempat untuk membuat Nomor Induk Berusaha atau NIB. Memang benar, NIB merupakan salah satu produk penting dari OSS. Namun, fungsi OSS tidak berhenti di sana. OSS juga berkaitan dengan perizinan berusaha, persyaratan dasar, perizinan untuk menunjang kegiatan usaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan, hingga sanksi. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS meliputi persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, pengawasan, sistem OSS, dan sanksi. Artinya, pelaku usaha tidak cukup hanya memastikan bahwa NIB sudah terbit. Pelaku usaha juga perlu memahami apakah kegiatan usahanya membutuhkan pemenuhan standar tertentu, izin tambahan, atau kewajiban lain setelah usaha berjalan.

Penutup

OSS merupakan sistem utama dalam pengurusan legalitas usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat masuk ke dalam sistem perizinan berusaha yang lebih terintegrasi, terukur, dan berbasis risiko. Bagi pelaku usaha, memahami OSS penting agar usaha tidak hanya berjalan secara komersial, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas. Legalitas yang baik dapat membantu usaha lebih dipercaya, lebih mudah berkembang, dan lebih siap menghadapi kebutuhan kerjasama, pembiayaan, maupun pengawasan dari pemerintah. Karena itu, OSS sebaiknya tidak dipandang sebagai urusan administratif semata. OSS adalah fondasi awal bagi pelaku usaha untuk membangun bisnis yang tertib, sah, dan berkelanjutan.

Related Posts

Jangan Samakan Legal Opinion, Legal Audit, dan Legal Due Diligence

Dalam praktik hukum bisnis, istilah legal opinion, legal audit, dan legal due diligence sering terdengar berdekatan. Ketiganya sama-sama berkaitan dengan...
  • admin_rinoadmin_rino

Konsultasi NIB Boyolali untuk Menunjang Legalitas Usaha

Menjalankan usaha di Boyolali membutuhkan persiapan yang matang, termasuk dalam hal legalitas. Selain produk, pemasaran, dan operasional, pelaku usaha perlu...
  • admin_rinoadmin_rino