Dalam sistem Online Single Submission atau OSS, pelaku usaha sering kali hanya mengenal satu dokumen, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, dalam praktik perizinan berusaha berbasis risiko, legalitas usaha tidak selalu berhenti pada NIB.
Untuk kegiatan usaha tertentu, pelaku usaha juga dapat membutuhkan Sertifikat Standar, Izin, PB UMKU, bahkan pemenuhan persyaratan dasar seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, dan SLF. Karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami jenis-jenis perizinan dalam OSS agar tidak keliru membaca kewajiban legalitas usahanya.

OSS dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
OSS merupakan sistem elektronik terintegrasi yang digunakan untuk menyelenggarakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko didefinisikan sebagai perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko berdasarkan hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Artinya, jenis legalitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha bergantung pada tingkat risiko kegiatan usahanya. Usaha dengan risiko rendah memiliki kewajiban yang lebih sederhana, sedangkan usaha dengan risiko lebih tinggi membutuhkan pemenuhan standar atau izin tertentu. Secara umum, pelaku usaha perlu memahami beberapa jenis legalitas dalam OSS, yaitu:
- NIB;
- Sertifikat Standar;
- Izin;
- PB UMKU; dan
- Persyaratan dasar.
1. NIB
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, NIB didefinisikan sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha, sekaligus sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB menjadi dokumen dasar yang diterbitkan melalui OSS. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, NIB menjadi legalitas utama yang dibutuhkan pelaku usaha. Namun, NIB tidak selalu cukup untuk semua kegiatan usaha. Untuk kegiatan dengan risiko menengah atau tinggi, pelaku usaha dapat membutuhkan Sertifikat Standar atau Izin.
2. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Definisi ini juga terdapat dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Sertifikat Standar umumnya berkaitan dengan kegiatan usaha tingkat risiko menengah. Dalam praktik OSS, Sertifikat Standar dapat muncul dalam dua bentuk:
Pertama, Sertifikat Standar tanpa verifikasi, yang berlaku untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah.
Kedua, Sertifikat Standar dengan verifikasi, yang berlaku untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.
Perbedaannya terletak pada proses pemenuhan standarnya. Untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha pada prinsipnya menyatakan kesanggupan memenuhi standar, dan pemenuhannya dapat diperiksa melalui pengawasan. Untuk risiko menengah tinggi, pemenuhan standar perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, Sertifikat Standar bukan sekadar dokumen formal. Pelaku usaha tetap harus benar-benar memenuhi standar kegiatan usaha yang dipersyaratkan.
3. Izin
Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Izin umumnya dibutuhkan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Kegiatan dengan risiko tinggi dianggap memiliki potensi dampak yang lebih besar, sehingga memerlukan persetujuan pemerintah sebelum dapat dijalankan secara penuh. Dalam hal ini, NIB tetap diperlukan, tetapi belum cukup. Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan izin sesuai ketentuan sektor usaha masing-masing. Misalnya, suatu kegiatan usaha mungkin memerlukan persyaratan teknis, persetujuan dari kementerian/lembaga, atau verifikasi tertentu sebelum izin diterbitkan. Karena itu, untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha perlu membaca dengan cermat kewajiban yang muncul dalam OSS.
4. PB UMKU
PB UMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, PB UMKU didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. PB UMKU berbeda dari NIB, Sertifikat Standar, dan Izin. Jika NIB, Sertifikat Standar, dan Izin merupakan bentuk perizinan utama berdasarkan tingkat risiko, maka PB UMKU adalah legalitas penunjang yang diperlukan untuk kegiatan tertentu.
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila Perizinan Berusaha perlu dilengkapi dengan PB UMKU, maka pelaku usaha wajib memiliki PB UMKU. Persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU diproses secara elektronik melalui OSS. Dengan kata lain, setelah NIB, Sertifikat Standar, atau Izin terbit, pelaku usaha tetap perlu memeriksa apakah kegiatan usahanya membutuhkan PB UMKU. Contoh PB UMKU dapat berbeda-beda tergantung sektor usaha. Bentuknya bisa berupa rekomendasi, sertifikat, persetujuan, tanda daftar, pemberitahuan, atau bentuk legalitas lain sesuai ketentuan masing-masing sektor.
5. Persyaratan Dasar
Selain jenis perizinan utama dan PB UMKU, pelaku usaha juga perlu memahami persyaratan dasar.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, persyaratan dasar meliputi:
- KKPR;
- Persetujuan Lingkungan;
- PBG; dan
- SLF.
KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang digunakan untuk memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang.
Persetujuan Lingkungan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung berkaitan dengan persetujuan terhadap bangunan gedung sesuai ketentuan teknis.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi menunjukkan bahwa bangunan gedung laik digunakan sesuai fungsinya.
Persyaratan dasar penting karena legalitas usaha tidak hanya ditentukan oleh jenis kegiatan usaha, tetapi juga oleh lokasi usaha, dampak lingkungan, dan bangunan yang digunakan.
Hubungan Jenis Perizinan dengan Tingkat Risiko
Dalam OSS, jenis perizinan sangat dipengaruhi oleh tingkat risiko kegiatan usaha.
Secara sederhana, hubungannya dapat dipahami sebagai berikut:
| Tingkat Risiko | Legalitas yang Dibutuhkan |
| Risiko rendah | NIB |
| Risiko menengah rendah | NIB + Sertifikat Standar tanpa verifikasi |
| Risiko menengah tinggi | NIB + Sertifikat Standar dengan verifikasi |
| Risiko tinggi | NIB + Izin |
Namun, tabel tersebut belum tentu mencakup seluruh kewajiban. Untuk kegiatan tertentu, pelaku usaha masih dapat membutuhkan PB UMKU atau persyaratan dasar sesuai bidang usaha, lokasi, bangunan, dan ketentuan sektor. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya melihat apakah NIB sudah terbit. Pelaku usaha juga perlu melihat status perizinan lain yang muncul dalam OSS.
Apakah Semua Pelaku Usaha Membutuhkan Semua Jenis Perizinan?
Tidak. Tidak semua pelaku usaha membutuhkan Sertifikat Standar, Izin, PB UMKU, KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, atau SLF secara bersamaan. Kebutuhan legalitas bergantung pada beberapa faktor, antara lain:
- KBLI yang dipilih;
- tingkat risiko kegiatan usaha;
- skala usaha;
- lokasi usaha;
- penggunaan bangunan;
- dampak lingkungan;
- ketentuan sektor usaha.
Sebagai contoh, usaha dengan risiko rendah mungkin cukup dengan NIB. Namun, kegiatan usaha lain bisa saja membutuhkan Sertifikat Standar, Izin, PB UMKU, atau persyaratan dasar tertentu. Itulah sebabnya setiap pelaku usaha perlu membaca dengan cermat informasi yang muncul dalam OSS setelah memilih KBLI.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Kesalahan yang sering terjadi adalah pelaku usaha menganggap bahwa semua urusan selesai setelah NIB terbit. Padahal, dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, NIB hanyalah salah satu bentuk legalitas. Untuk kegiatan usaha tertentu, masih ada kewajiban lain yang harus dipenuhi.
Kesalahan lain adalah tidak memeriksa apakah Sertifikat Standar masih berstatus belum terverifikasi, apakah Izin masih memerlukan persetujuan, apakah PB UMKU wajib diurus, atau apakah persyaratan dasar belum lengkap.
Jika hal-hal tersebut diabaikan, pelaku usaha dapat menghadapi kendala ketika usahanya diperiksa, hendak mengembangkan usaha, menjalin kerja sama, mengajukan pembiayaan, atau mengikuti proses pengadaan.
Penutup
Jenis-jenis perizinan dalam OSS perlu dipahami dengan baik oleh pelaku usaha. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, legalitas usaha tidak selalu hanya berupa NIB. Untuk kegiatan tertentu, pelaku usaha dapat membutuhkan Sertifikat Standar, Izin, PB UMKU, serta pemenuhan persyaratan dasar seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, dan SLF. Karena itu, setelah memilih KBLI dan memperoleh NIB, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung menganggap proses legalitas telah selesai. Pelaku usaha perlu memeriksa kembali tingkat risiko, jenis perizinan, persyaratan dasar, dan kewajiban lain yang muncul dalam OSS.
