Dalam dunia bisnis, kontrak lahir dari kesepakatan. Para pihak pada dasarnya bebas menentukan dengan siapa mereka akan bekerja sama, apa isi perjanjiannya, bagaimana bentuk kontraknya, berapa nilai transaksinya, dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Kebebasan inilah yang dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak.
Namun, kebebasan berkontrak bukan berarti para pihak dapat membuat isi kontrak secara sembarangan. Kontrak tetap harus memperhatikan syarat sah perjanjian, ketentuan undang-undang, kesusilaan, ketertiban umum, kepatutan, dan itikad baik. Dengan kata lain, para pihak memang bebas membuat kontrak, tetapi kebebasan tersebut bukan kebebasan yang tanpa batas.

Apa Itu Asas Kebebasan Berkontrak?
Asas kebebasan berkontrak adalah prinsip yang memberikan ruang kepada para pihak untuk membuat dan menentukan isi perjanjian sesuai kehendak mereka. Dalam hubungan bisnis, asas ini sangat penting karena setiap transaksi memiliki kebutuhan, risiko, dan model kerja sama yang berbeda.
Misalnya, dua perusahaan dapat membuat perjanjian kerja sama distribusi dengan skema pembayaran tertentu. Founder startup dapat membuat perjanjian pemegang saham dengan pengaturan hak suara, pembagian dividen, atau mekanisme exit. Pemilik usaha dapat membuat kontrak jasa dengan vendor berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, timeline, termin pembayaran, dan standar hasil pekerjaan. Semua itu pada dasarnya dimungkinkan karena hukum memberikan ruang bagi para pihak untuk menyusun perjanjian sesuai kebutuhan mereka.
Namun, kebebasan ini tetap harus berada dalam koridor hukum. Kontrak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, tidak boleh dibuat untuk tujuan yang terlarang, dan tidak boleh melanggar kepatutan maupun ketertiban umum.
Dasar Hukum Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata Indonesia erat kaitannya dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, ketika para pihak telah membuat perjanjian secara sah, maka isi perjanjian tersebut mengikat para pihak layaknya undang-undang. Para pihak tidak dapat begitu saja mengingkari kewajiban yang telah disepakati.
Namun, kalimat “dibuat secara sah” menjadi sangat penting. Suatu perjanjian hanya mengikat secara kuat apabila memenuhi syarat sah perjanjian. Syarat tersebut mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Jadi, kebebasan berkontrak tidak dapat dipisahkan dari syarat sah perjanjian. Para pihak memang bebas membuat kontrak, tetapi kontrak tersebut tetap harus memenuhi syarat hukum agar dapat berlaku secara sah.
Ruang Lingkup Kebebasan Berkontrak
Dalam praktik, kebebasan berkontrak dapat terlihat dalam beberapa bentuk.
Pertama, para pihak bebas untuk membuat atau tidak membuat perjanjian. Tidak semua hubungan bisnis harus dilanjutkan menjadi kontrak. Para pihak dapat memilih apakah akan masuk ke dalam hubungan hukum atau tidak.
Kedua, para pihak bebas memilih dengan siapa mereka akan membuat kontrak. Pelaku usaha dapat memilih mitra bisnis, vendor, distributor, investor, konsultan, atau pihak lain yang dianggap sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.
Ketiga, para pihak bebas menentukan isi kontrak. Misalnya mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu, pembayaran, sanksi, ganti rugi, kerahasiaan, pengakhiran perjanjian, dan penyelesaian sengketa.
Keempat, para pihak bebas menentukan bentuk kontrak, sepanjang tidak diwajibkan bentuk tertentu oleh hukum. Dalam banyak transaksi, perjanjian dapat dibuat secara tertulis. Namun, dalam keadaan tertentu, hukum dapat mensyaratkan bentuk khusus, misalnya akta notaris atau dokumen tertentu.
Kelima, para pihak bebas menentukan mekanisme pelaksanaan kontrak. Misalnya apakah pembayaran dilakukan di muka, bertahap, setelah pekerjaan selesai, atau berdasarkan pencapaian tertentu.
Kebebasan ini membuat kontrak menjadi instrumen yang fleksibel. Karena itu, kontrak dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan bisnis, mulai dari kerja sama sederhana hingga transaksi komersial yang kompleks.
Batas-Batas Kebebasan Berkontrak
Meskipun hukum memberikan kebebasan, bukan berarti isi kontrak boleh dibuat tanpa batas. Ada beberapa batas penting yang harus diperhatikan.
Pertama, kontrak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Para pihak tidak dapat membuat perjanjian yang isinya melanggar aturan hukum yang berlaku. Misalnya, perjanjian untuk menjalankan kegiatan usaha yang dilarang, menghindari kewajiban hukum tertentu, atau mengatur sesuatu yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kontrak tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan. Isi kontrak tidak boleh melanggar nilai-nilai moral yang diakui dalam masyarakat.
Ketiga, kontrak tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum. Para pihak tidak dapat menggunakan kontrak untuk membuat pengaturan yang merugikan kepentingan umum atau mengganggu tatanan hukum yang lebih luas.
Keempat, kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik. Para pihak tidak boleh hanya berpegang pada bunyi tertulis kontrak secara kaku, tetapi juga harus menjalankan perjanjian secara jujur, wajar, dan tidak menyalahgunakan posisi.
Kelima, kontrak perlu memperhatikan kepatutan dan kebiasaan. Dalam beberapa keadaan, hal-hal yang tidak tertulis secara tegas dalam perjanjian tetap dapat dianggap melekat apabila menurut sifat perjanjiannya, kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang memang menghendaki demikian.
Inilah alasan mengapa kebebasan berkontrak sering disebut sebagai kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan itu ada, tetapi tetap berada dalam batas hukum dan keadilan kontraktual.
Contoh Kebebasan Berkontrak yang Tetap Dibatasi
Misalnya, sebuah perusahaan membuat kontrak kerja sama dengan vendor. Para pihak bebas menentukan nilai pekerjaan, termin pembayaran, jangka waktu, dan standar hasil pekerjaan. Namun, perusahaan tidak boleh membuat klausul yang secara sepihak membebaskan dirinya dari seluruh kewajiban pembayaran padahal pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.
Contoh lain, dalam perjanjian kemitraan, para pihak bebas mengatur pembagian keuntungan. Namun, klausul pembagian keuntungan yang dibuat secara tidak jelas, merugikan salah satu pihak secara berlebihan, atau menyembunyikan kewajiban tertentu dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam perjanjian sewa, para pihak juga bebas menentukan harga sewa, jangka waktu, dan mekanisme pembayaran. Namun, klausul yang memberi hak kepada salah satu pihak untuk mengusir penyewa secara sepihak tanpa prosedur yang wajar dapat menimbulkan risiko hukum.
Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa kebebasan berkontrak harus diimbangi dengan kejelasan, kewajaran, dan keseimbangan kepentingan.
Kebebasan Berkontrak dan Kontrak Baku
Asas kebebasan berkontrak sering menjadi lebih rumit dalam kontrak baku. Kontrak baku adalah kontrak yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak, sementara pihak lainnya hanya memiliki pilihan untuk menyetujui atau menolak.
Kontrak baku banyak ditemukan dalam transaksi sehari-hari, seperti layanan digital, pembiayaan, asuransi, perbankan, marketplace, jasa pengiriman, dan layanan berlangganan. Dalam praktik bisnis, kontrak baku memang diperlukan karena memudahkan transaksi dalam jumlah besar.
Namun, kontrak baku juga dapat menimbulkan masalah apabila isinya terlalu berat sebelah. Pihak yang memiliki posisi lebih kuat dapat memasukkan klausul yang membatasi tanggung jawabnya secara berlebihan, mengalihkan risiko secara tidak wajar, atau mengurangi hak pihak lain.
Dalam konteks seperti ini, asas kebebasan berkontrak tidak dapat dipahami secara formal semata. Secara teori, pihak lain mungkin “setuju” karena menandatangani atau mengklik persetujuan. Namun, dari sisi substansi, perlu dilihat apakah isi kontrak tersebut wajar, seimbang, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Mengapa Pelaku Usaha Perlu Memahami Asas Ini?
Pelaku usaha perlu memahami asas kebebasan berkontrak karena hampir semua hubungan bisnis dibangun melalui kesepakatan. Jual beli, distribusi, jasa, sewa, investasi, kemitraan, franchise, lisensi, hingga kerja sama operasional membutuhkan kontrak yang jelas.
Dengan memahami asas ini, pelaku usaha tidak hanya tahu bahwa mereka bebas membuat kontrak, tetapi juga memahami bahwa kebebasan tersebut harus digunakan secara hati-hati.
Pertama, pelaku usaha dapat menyusun kontrak sesuai kebutuhan bisnisnya. Kontrak tidak harus selalu mengikuti template yang sama, karena setiap transaksi memiliki karakteristik berbeda.
Kedua, pelaku usaha dapat menghindari klausul yang berisiko batal atau sulit dilaksanakan. Klausul yang bertentangan dengan hukum, terlalu kabur, atau tidak wajar dapat menimbulkan sengketa.
Ketiga, pelaku usaha dapat lebih kritis sebelum menandatangani kontrak. Tidak semua klausul yang tertulis dalam kontrak otomatis aman hanya karena disepakati.
Keempat, pelaku usaha dapat menyeimbangkan kepentingan komersial dengan kepatuhan hukum. Kontrak yang baik bukan hanya menguntungkan, tetapi juga dapat dilaksanakan dan dipertahankan secara hukum.
Jangan Hanya Mengandalkan Template
Salah satu kesalahan umum dalam kontrak bisnis adalah terlalu mengandalkan template. Template memang dapat membantu sebagai titik awal, tetapi tidak selalu sesuai dengan kebutuhan transaksi tertentu.
Template kontrak sering kali tidak mempertimbangkan posisi para pihak, nilai transaksi, risiko bisnis, struktur pembayaran, kewajiban pajak, jangka waktu, tanggung jawab, atau mekanisme penyelesaian sengketa yang spesifik.
Dalam konteks asas kebebasan berkontrak, para pihak sebenarnya memiliki ruang untuk menyesuaikan isi kontrak. Namun, ruang tersebut harus digunakan dengan cermat. Klausul yang diambil dari template tanpa pemahaman dapat menimbulkan celah hukum, pengulangan, atau bahkan pertentangan antar pasal.
Karena itu, dalam membuat kontrak, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya bertanya “apakah sudah ada template-nya?”, tetapi juga “apakah isi kontrak ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan risiko transaksi?”
Kontrak yang Bebas Harus Tetap Jelas
Kebebasan berkontrak tidak akan banyak berguna apabila kontraknya tidak jelas. Para pihak mungkin bebas menentukan isi kontrak, tetapi jika rumusannya kabur, multitafsir, atau tidak lengkap, maka kontrak tersebut tetap berisiko menimbulkan sengketa.
Misalnya, kontrak menyebut bahwa pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Namun, kontrak tidak menjelaskan kapan pekerjaan dianggap selesai, siapa yang berhak menyatakan pekerjaan selesai, dan dokumen apa yang menjadi bukti penyelesaian pekerjaan.
Contoh lain, kontrak menyebut bahwa salah satu pihak berhak menerima pembagian keuntungan. Namun, kontrak tidak menjelaskan bagaimana keuntungan dihitung, kapan dibagikan, biaya apa saja yang boleh dikurangkan, dan bagaimana laporan keuangan disampaikan.
Dalam hal seperti ini, masalahnya bukan karena para pihak tidak bebas, tetapi karena kebebasan tersebut tidak dituangkan dalam rumusan yang jelas dan operasional.
Penutup
Asas kebebasan berkontrak memberikan ruang kepada para pihak untuk membuat perjanjian sesuai kebutuhan mereka. Dalam bisnis, asas ini sangat penting karena setiap transaksi memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda.
Namun, kebebasan berkontrak bukan berarti para pihak dapat membuat kontrak secara sembarangan. Kontrak tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum, serta dilaksanakan dengan itikad baik.
Bagi pelaku usaha, pesan pentingnya sederhana: boleh bebas membuat kontrak, tetapi jangan bebas sebebas-bebasnya. Kontrak yang baik bukan hanya mencerminkan kehendak para pihak, tetapi juga harus jelas, wajar, seimbang, dan dapat dilaksanakan.
Dalam bisnis, kontrak bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. Kontrak adalah alat untuk mengatur hubungan, membagi risiko, melindungi kepentingan, dan mencegah sengketa sejak awal.
