Dalam praktik pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah OSS perlu diurus per cabang atau per titik lokasi usaha?
Pertanyaan ini penting, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu tempat usaha. Misalnya restoran yang memiliki beberapa outlet, toko yang membuka cabang di beberapa kota, perusahaan jasa yang punya kantor operasional di lokasi berbeda, atau badan usaha yang memiliki kantor administrasi terpisah dari lokasi kegiatan usahanya.
Secara sederhana, dalam OSS yang perlu diperhatikan bukan hanya istilah “cabang”, tetapi apakah lokasi tersebut merupakan lokasi kegiatan usaha atau hanya kantor cabang administrasi.

Prinsip Umumnya: Per Kegiatan Usaha dan Per Lokasi
Dalam OSS, data usaha pada prinsipnya dibaca berdasarkan kegiatan usaha dan lokasi usaha. Artinya, apabila pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha di lebih dari satu lokasi, maka masing-masing lokasi perlu dicatat sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB. Kegiatan usaha tersebut meliputi kegiatan usaha utama dan/atau kegiatan usaha pendukung.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam sistem OSS, lokasi kegiatan usaha memiliki arti penting. Legalitas usaha tidak hanya dilihat dari nama badan usaha atau NIB pusat, tetapi juga dari kegiatan dan lokasi tempat usaha tersebut dijalankan.
Bedakan Lokasi Kegiatan Usaha dan Kantor Cabang Administrasi
Hal penting yang perlu dibedakan adalah apakah suatu cabang benar-benar menjalankan kegiatan usaha, atau hanya berfungsi sebagai kantor administrasi. Jika suatu lokasi digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, seperti produksi, penjualan, pelayanan jasa, operasional outlet, klinik, restoran, gudang operasional, atau kegiatan komersial lainnya, maka lokasi tersebut perlu dilihat sebagai lokasi kegiatan usaha. Namun, jika lokasi tersebut hanya digunakan untuk kegiatan administratif, maka dapat diperlakukan sebagai kantor cabang administrasi.
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menjelaskan bahwa kantor cabang administrasi merupakan unit atau bagian dari perusahaan induk yang berbentuk kantor perwakilan administrasi, dapat berkedudukan di tempat yang berbeda dari kantor pusat atau lokasi kegiatan usaha, bersifat administratif, dan tidak melakukan kegiatan usaha. Jadi, kantor cabang administrasi tidak boleh disamakan dengan lokasi usaha yang benar-benar menjalankan kegiatan komersial.
Jika Cabang Melakukan Kegiatan Usaha
Apabila cabang tersebut melakukan kegiatan usaha, maka pelaku usaha perlu mencatatnya sebagai lokasi kegiatan usaha dalam OSS.
Misalnya:
| Contoh Kondisi | Perlakuan Umum dalam OSS |
| Restoran membuka outlet baru | Dicatat sebagai lokasi kegiatan usaha |
| Toko membuka cabang penjualan di kota lain | Dicatat sebagai lokasi kegiatan usaha |
| Klinik membuka cabang pelayanan kesehatan | Dicatat sebagai lokasi kegiatan usaha |
| Gudang digunakan sebagai bagian dari operasional usaha | Perlu dilihat sebagai lokasi kegiatan usaha |
| Kantor hanya untuk administrasi tanpa kegiatan komersial | Dapat diperlakukan sebagai kantor cabang administrasi |
Dengan demikian, cabang yang menjalankan kegiatan usaha tidak cukup hanya disebut sebagai “cabang” secara administratif. Yang perlu dilihat adalah fungsi nyata dari lokasi tersebut.
Jika Hanya Kantor Cabang Administrasi
Untuk kantor cabang administrasi, PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa pelaku usaha mendaftarkan kantor cabang administrasi melalui Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit berupa alamat kantor cabang administrasi, NPWP kantor cabang administrasi atau nomor identitas tempat kegiatan usaha, dan penanggung jawab kantor cabang administrasi. Jika kantor cabang administrasi lebih dari satu lokasi, data tersebut harus dilengkapi untuk setiap lokasi. Pendaftaran kantor cabang administrasi diterbitkan melalui OSS sebagai lampiran NIB.
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa kantor cabang administrasi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang bersifat komersial. Artinya, apabila suatu lokasi didaftarkan sebagai kantor cabang administrasi, maka fungsinya harus konsisten sebagai kantor administratif, bukan tempat menjalankan kegiatan usaha.
Bagaimana Jika Satu Lokasi Memiliki Beberapa KBLI?
Dalam praktiknya, satu lokasi usaha bisa saja memiliki lebih dari satu kegiatan usaha atau lebih dari satu KBLI. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila satu kegiatan usaha utama merupakan satu lini produksi yang menghasilkan lebih dari satu produk dengan kode KBLI 5 digit yang berbeda di lokasi yang sama, atau menghasilkan lebih dari satu jasa dengan kode KBLI 5 digit yang berbeda di lokasi yang sama, kelengkapan data tertentu dapat digabung menjadi satu, seperti kebutuhan lahan, bangunan gedung, mesin dan peralatan, serta nilai investasi. Namun, ketentuan ini tidak berarti pelaku usaha bebas mencampur seluruh kegiatan usaha tanpa memperhatikan KBLI. Setiap kegiatan tetap perlu dilihat berdasarkan kegiatan nyata, lokasi, dan kewajiban yang muncul dalam OSS.
Hubungannya dengan LKPM
Pertanyaan per lokasi juga berkaitan dengan kewajiban LKPM. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa LKPM disampaikan untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB. LKPM tersebut memuat antara lain realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi barang dan/atau jasa, pemenuhan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU, kewajiban pelaku usaha, serta kendala yang dihadapi. Karena itu, bagi pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM, pencatatan lokasi usaha dalam OSS menjadi penting. Lokasi yang berbeda dapat berpengaruh pada kewajiban pelaporan dan pengawasan.
Penutup
Dalam OSS, yang perlu diperhatikan bukan hanya istilah “cabang”, tetapi fungsi dari lokasi tersebut. Jika suatu cabang atau outlet menjalankan kegiatan usaha, maka lokasi tersebut perlu dicatat sebagai lokasi kegiatan usaha. Jika hanya berfungsi sebagai kantor administratif, maka dapat didaftarkan sebagai kantor cabang administrasi. Dengan demikian, prinsip praktisnya adalah OSS perlu memperhatikan kegiatan usaha dan titik lokasi usaha, bukan semata-mata nama cabang. Pelaku usaha sebaiknya memastikan bahwa data lokasi, KBLI, kegiatan usaha, dan kewajiban pelaporan telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Artikel ini memberikan gambaran umum. Dalam praktiknya, pengisian data OSS tetap perlu disesuaikan dengan bentuk badan usaha, kegiatan usaha, lokasi operasional, KBLI, dan kewajiban sektoral yang muncul dalam sistem OSS.
