PPh untuk Freelancer dan Pekerja Lepas

Perkembangan ekonomi digital membuat pekerjaan freelance semakin umum. Banyak orang bekerja sebagai penulis, desainer grafis, fotografer, videografer, penerjemah, konsultan, web developer, content creator, admin media sosial, trainer, atau penyedia jasa lainnya secara mandiri tanpa terikat sebagai karyawan tetap.

Namun, meskipun tidak berstatus sebagai karyawan, freelancer tetap dapat memiliki kewajiban Pajak Penghasilan. Penghasilan dari pekerjaan lepas pada prinsipnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat menjadi objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Karena itu, freelancer dan pekerja lepas perlu memahami bagaimana penghasilannya diperlakukan dalam pajak, apakah dipotong PPh oleh pemberi kerja atau klien, bagaimana cara menghitung pajaknya, serta bagaimana melaporkannya dalam SPT Tahunan.

PPh untuk Freelancer dan Pekerja Lepas

Dasar Hukum

Dasar hukum mengenai PPh untuk freelancer dan pekerja lepas antara lain terdapat dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  3. Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu.
  4. Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi.
  5. Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, atau UU KUP, yang mengatur administrasi perpajakan, termasuk NPWP, SPT, pembayaran pajak, pembukuan, pencatatan, dan pemeriksaan.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang mengatur penggunaan norma bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur ketentuan pelaporan pajak, termasuk pelaporan penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Siapa yang Disebut Freelancer atau Pekerja Lepas?

Freelancer atau pekerja lepas adalah orang pribadi yang memberikan jasa kepada pihak lain secara mandiri, biasanya berdasarkan proyek, pekerjaan tertentu, atau kesepakatan jasa tertentu. Freelancer tidak selalu memiliki hubungan kerja tetap seperti karyawan.

Dalam praktik, freelancer dapat menerima penghasilan dari satu klien atau beberapa klien. Bentuk pembayarannya juga dapat berbeda-beda, misalnya per proyek, per jam, per bulan, per konten, per desain, per sesi, atau berdasarkan hasil pekerjaan tertentu.

Dari sisi pajak, istilah freelancer tidak selalu disebut secara khusus dalam undang-undang. Namun, penghasilan freelancer pada umumnya dapat masuk dalam kategori penghasilan dari pekerjaan bebas, jasa, kegiatan, atau usaha, tergantung pada bentuk pekerjaannya.

Penghasilan Freelancer sebagai Objek PPh

Penghasilan freelancer pada prinsipnya merupakan objek Pajak Penghasilan. Hal ini karena freelancer menerima tambahan kemampuan ekonomis dari jasa atau pekerjaan yang diberikan kepada klien.

Contohnya, seorang desainer grafis menerima pembayaran dari klien atas pembuatan logo. Seorang penulis menerima honor dari artikel yang dibuat. Seorang fotografer menerima fee dari jasa dokumentasi acara. Seorang konsultan menerima pembayaran atas jasa konsultasi. Semua penerimaan tersebut pada prinsipnya merupakan penghasilan.

Dengan demikian, freelancer tidak dapat menganggap bahwa penghasilannya bebas pajak hanya karena tidak bekerja sebagai karyawan tetap. Yang menentukan bukan status “karyawan” atau “bukan karyawan”, tetapi apakah terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh.

Apakah Freelancer Dipotong PPh Pasal 21?

Freelancer dapat dipotong PPh Pasal 21 apabila menerima penghasilan dari pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan pajak, misalnya perusahaan, badan, atau pihak tertentu yang menurut ketentuan pajak bertindak sebagai pemotong.

Dalam konteks ini, freelancer dapat diperlakukan sebagai bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Pajak yang dipotong oleh pihak pemberi penghasilan biasanya akan diberikan dalam bentuk bukti potong.

Bukti potong ini penting karena dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan, sepanjang pajak tersebut bersifat tidak final dan memenuhi ketentuan. Artinya, pajak yang sudah dipotong oleh klien bukan berarti urusan pajak freelancer selesai sepenuhnya. Freelancer tetap perlu melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan.

Namun, apabila freelancer menerima penghasilan dari klien yang bukan pemotong pajak, misalnya orang pribadi biasa atau klien luar negeri tertentu, maka bisa saja tidak ada pemotongan PPh Pasal 21. Dalam keadaan seperti ini, freelancer tetap perlu memperhitungkan sendiri kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.

Freelancer, Pekerjaan Bebas, dan Usaha

Dalam praktik, penghasilan freelancer dapat dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas atau usaha, tergantung pada karakter kegiatannya.

Pekerjaan bebas biasanya berkaitan dengan pekerjaan berdasarkan keahlian tertentu yang dilakukan oleh orang pribadi secara mandiri. Contohnya konsultan, penulis, pengajar, pelatih, desainer, fotografer, penerjemah, atau profesional lain yang memberikan jasa berdasarkan kemampuan pribadi.

Sementara itu, penghasilan dari usaha biasanya lebih dekat dengan kegiatan bisnis yang memiliki pola usaha tertentu, misalnya menjual produk, menjalankan toko online, memiliki usaha jasa dengan sistem operasional tertentu, atau memiliki tim dan aset usaha yang lebih terorganisasi.

Apakah Freelancer Bisa Menggunakan PPh Final 0,5%?

Pertanyaan ini sering muncul. Banyak freelancer mengira bahwa sepanjang omzetnya belum melebihi Rp4,8 miliar, otomatis bisa menggunakan PPh final 0,5%. Anggapan ini perlu diluruskan.

PPh final 0,5% pada dasarnya berkaitan dengan penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan. Namun, penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas memiliki perlakuan tersendiri dan tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai PPh final 0,5%.

Dengan demikian, freelancer yang penghasilannya berasal dari pekerjaan bebas perlu berhati-hati sebelum menggunakan skema PPh final. Tidak semua jasa freelance dapat langsung diperlakukan sebagai penghasilan usaha yang dikenai PPh final 0,5%.

Misalnya, seseorang yang memberikan jasa profesional sebagai konsultan, penulis, pengajar, agen, atau profesi tertentu perlu melihat apakah penghasilannya termasuk pekerjaan bebas. Jika termasuk pekerjaan bebas, penghitungan pajaknya umumnya menggunakan mekanisme PPh Orang Pribadi tidak final, bukan langsung menggunakan PPh final 0,5%.

Cara Menghitung PPh Freelancer

Secara umum, PPh freelancer dihitung berdasarkan penghasilan neto. Penghasilan neto dapat diperoleh dari pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto apabila memenuhi syarat.

Jika freelancer wajib atau memilih menyelenggarakan pembukuan, maka penghasilan neto dihitung dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan memperoleh penghasilan, sepanjang biaya tersebut dapat diakui menurut ketentuan pajak.

Jika freelancer memenuhi syarat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka penghasilan neto dihitung dengan menerapkan persentase norma tertentu terhadap peredaran bruto. Persentase norma berbeda-beda tergantung jenis pekerjaan atau usaha dan wilayah.

Setelah penghasilan neto diketahui, penghasilan neto tersebut dikurangi PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya, tarif PPh orang pribadi diterapkan berdasarkan lapisan tarif Pasal 17 UU PPh. Pajak yang telah dipotong oleh klien dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, sepanjang memenuhi ketentuan.

Pencatatan dan Pembukuan bagi Freelancer

Freelancer perlu memahami kewajiban administrasi berupa pencatatan atau pembukuan. Administrasi ini penting karena menjadi dasar penghitungan pajak dan pelaporan SPT Tahunan.

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu dapat menggunakan pencatatan apabila memenuhi syarat. Dalam hal menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib Pajak perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma sesuai ketentuan.

Pencatatan setidaknya harus mampu menunjukkan jumlah penerimaan atau peredaran bruto. Freelancer perlu mencatat siapa kliennya, jenis pekerjaan yang dilakukan, jumlah pembayaran yang diterima, tanggal penerimaan, serta bukti pembayaran yang mendukung.

Apabila freelancer tidak memenuhi syarat menggunakan norma atau memilih pembukuan, maka pembukuan perlu dilakukan lebih lengkap. Pembukuan mencatat penghasilan, biaya, harta, kewajiban, modal, serta data keuangan lain yang diperlukan untuk menghitung pajak.

Dokumen yang Perlu Disimpan Freelancer

Dokumen adalah bagian penting dalam kepatuhan pajak freelancer. Beberapa dokumen yang sebaiknya disimpan antara lain:

  1. Kontrak kerja sama atau perjanjian jasa;
  2. Invoice atau tagihan kepada klien;
  3. Bukti pembayaran atau bukti transfer;
  4. Bukti potong PPh Pasal 21 dari klien;
  5. Rekening koran;
  6. Catatan penghasilan bulanan;
  7. Bukti biaya yang berkaitan dengan pekerjaan;
  8. Bukti komunikasi pekerjaan apabila diperlukan;
  9. Dokumen identitas perpajakan seperti NPWP atau NIK yang telah digunakan untuk administrasi pajak.

Dokumen tersebut penting apabila freelancer perlu menjelaskan sumber penghasilan, jumlah penghasilan, pajak yang telah dipotong, atau biaya yang diklaim dalam penghitungan pajak.

Pelaporan SPT Tahunan Freelancer

Freelancer tetap perlu melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi apabila memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak. Dalam SPT Tahunan, freelancer melaporkan penghasilan dari pekerjaan bebas, pajak yang telah dipotong oleh klien, harta, kewajiban, serta informasi lain sesuai ketentuan.

Jika freelancer juga memiliki pekerjaan sebagai karyawan, maka penghasilan sebagai karyawan dan penghasilan freelance perlu diperhatikan dalam SPT Tahunan. Bukti potong dari pemberi kerja dan bukti potong dari klien freelance perlu dikumpulkan agar pelaporan lebih tertib.

Kesalahan yang sering terjadi adalah freelancer hanya melaporkan penghasilan dari pekerjaan tetap, tetapi tidak melaporkan penghasilan tambahan dari jasa freelance. Padahal, penghasilan tambahan tersebut dapat menjadi objek Pajak Penghasilan dan perlu dilaporkan sesuai ketentuan.

Risiko Jika Freelancer Tidak Tertib Pajak

Freelancer yang tidak tertib pajak dapat menghadapi beberapa risiko. Pertama, risiko kesalahan pelaporan SPT Tahunan karena penghasilan tidak dicatat dan tidak dilaporkan secara lengkap.

Kedua, risiko kurang bayar pajak apabila penghasilan freelance tidak diperhitungkan dalam penghitungan PPh tahunan.

Ketiga, risiko kesulitan membuktikan transaksi apabila terdapat klarifikasi atau pemeriksaan pajak. Tanpa invoice, bukti pembayaran, kontrak, dan catatan penghasilan, freelancer akan kesulitan menjelaskan posisi pajaknya.

Keempat, risiko bisnis. Freelancer yang tidak tertib administrasi dapat mengalami kesulitan ketika bekerja sama dengan perusahaan, mengikuti tender, menjadi vendor, atau diminta dokumen pajak oleh klien.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan freelancer dalam urusan pajak.

Pertama, menganggap penghasilan freelance tidak perlu dilaporkan karena jumlahnya tidak tetap. Padahal, tidak tetap bukan berarti bukan penghasilan.

Kedua, menganggap pajak sudah selesai karena sudah dipotong oleh klien. Dalam banyak kasus, pajak yang dipotong merupakan kredit pajak yang tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Ketiga, tidak meminta atau menyimpan bukti potong dari klien. Bukti potong penting agar pajak yang sudah dipotong dapat diperhitungkan dengan benar.

Keempat, menggunakan PPh final 0,5% tanpa memastikan apakah jenis penghasilannya memenuhi ketentuan. Penghasilan dari pekerjaan bebas tidak otomatis dapat menggunakan skema PPh final tersebut.

Kelima, mencampur rekening pribadi dan rekening usaha tanpa pencatatan yang jelas. Hal ini dapat menyulitkan penghitungan pajak dan pembuktian transaksi.

Kesimpulan

Freelancer dan pekerja lepas tetap dapat memiliki kewajiban Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Penghasilan yang diterima dari jasa, pekerjaan bebas, proyek, honorarium, atau kegiatan lain pada prinsipnya merupakan objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak dikecualikan oleh ketentuan perpajakan.

Dalam praktik, penghasilan freelancer dapat dipotong PPh Pasal 21 oleh klien tertentu sebagai bukan pegawai. Pajak yang telah dipotong dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan, sepanjang memenuhi ketentuan. Jika tidak ada pemotongan oleh klien, freelancer tetap perlu memperhitungkan sendiri kewajiban pajaknya.

Bagi freelancer, hal yang paling penting adalah mencatat penghasilan, menyimpan dokumen pendukung, memahami apakah penghasilannya termasuk pekerjaan bebas atau usaha, dan melaporkan SPT Tahunan dengan benar. Dengan administrasi yang tertib, freelancer dapat menjalankan pekerjaannya secara lebih aman, profesional, dan sesuai ketentuan perpajakan.

Related Posts

Transisi KBLI 2020 ke KBLI 2025 dalam OSS: Apa yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha?

Dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, KBLI menjadi salah satu elemen penting yang harus diperhatikan pelaku usaha. KBLI...
  • admin_rinoadmin_rino

Setelah Punya NIB, Apa Kewajiban Pelaku Usaha?

Bagi banyak pelaku usaha, terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sering dianggap sebagai tanda bahwa urusan legalitas telah selesai. Pandangan ini...
  • admin_rinoadmin_rino