Dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan, perusahaan tidak cukup hanya melihat omzet. Perusahaan juga tidak dapat langsung menggunakan laba akuntansi sebagai dasar akhir penghitungan pajak. Dalam sistem Pajak Penghasilan, dasar utama untuk menghitung PPh Badan adalah Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan Kena Pajak menjadi angka penting karena tarif PPh Badan diterapkan atas jumlah tersebut. Jika perusahaan salah menghitung Penghasilan Kena Pajak, maka PPh Badan yang dihitung juga dapat keliru. Kesalahan ini dapat berdampak pada kurang bayar, lebih bayar, koreksi fiskal, sanksi administrasi, bahkan risiko pemeriksaan pajak.
Karena itu, perusahaan perlu memahami bahwa PPh Badan bukan sekadar “tarif dikali laba”. Ada proses penghitungan fiskal yang harus dilakukan sebelum sampai pada Penghasilan Kena Pajak.

Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar menghitung PPh Badan antara lain terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.
- Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
- Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.
- Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang berkaitan dengan kekurangan pembayaran pajak yang masih harus dibayar setelah penghitungan pajak dalam SPT Tahunan.
- Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur fasilitas pengurangan tarif bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang mengatur beberapa ketentuan teknis di bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur ketentuan pelaporan pajak, termasuk format dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Apa Itu Penghasilan Kena Pajak?
Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan setelah memperhitungkan penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan, koreksi fiskal, kompensasi kerugian, dan ketentuan perpajakan lainnya.
Dalam konteks PPh Badan, Penghasilan Kena Pajak merupakan dasar untuk menerapkan tarif PPh Badan. Dengan kata lain, perusahaan baru dapat menghitung PPh Badan terutang setelah mengetahui berapa Penghasilan Kena Pajaknya.
Secara sederhana, alur penghitungan PPh Badan dapat dipahami sebagai berikut:
Penghasilan Bruto – Biaya yang Dapat Dikurangkan – Koreksi Fiskal dan Kompensasi Kerugian = Penghasilan Kena Pajak
Setelah Penghasilan Kena Pajak diketahui, barulah tarif PPh Badan diterapkan.
Namun, dalam praktik, penghitungan ini tidak selalu sederhana. Perusahaan harus membedakan penghasilan yang menjadi objek pajak, penghasilan yang dikenai PPh final, penghasilan yang bukan objek pajak, biaya yang boleh dikurangkan, biaya yang tidak boleh dikurangkan, serta kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan.
Penghasilan Kena Pajak Bukan Omzet
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap PPh Badan dihitung langsung dari omzet. Padahal, dalam mekanisme umum PPh Badan, pajak tidak dihitung langsung dari peredaran bruto.
Omzet atau peredaran bruto hanyalah salah satu unsur awal dalam penghitungan. Dari omzet tersebut, perusahaan masih perlu memperhitungkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan, penghasilan lain, koreksi fiskal, dan ketentuan pajak yang berlaku.
Misalnya, perusahaan memiliki omzet Rp. 10 miliar dalam satu tahun. Angka Rp. 10 miliar tersebut belum tentu menjadi dasar langsung penghitungan PPh Badan. Perusahaan perlu melihat berapa biaya usaha yang dapat diakui secara fiskal, apakah ada penghasilan final, apakah ada biaya yang tidak boleh dikurangkan, dan apakah terdapat kerugian fiskal dari tahun sebelumnya.
Dengan demikian, omzet besar tidak selalu berarti PPh Badan dihitung dari seluruh omzet. Yang menjadi dasar pengenaan tarif PPh Badan adalah Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan Bruto sebagai Titik Awal
Penghasilan bruto merupakan titik awal dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan bruto dapat berasal dari penjualan barang, penyerahan jasa, pendapatan usaha, bunga, royalti, sewa, keuntungan penjualan aset, atau sumber penghasilan lain yang menjadi objek pajak.
Namun, tidak semua penerimaan perusahaan otomatis diperlakukan sama. Perusahaan perlu membedakan apakah suatu penerimaan merupakan objek pajak, dikenai PPh final, atau bukan objek pajak.
Misalnya, penghasilan dari kegiatan usaha utama biasanya menjadi bagian dari penghasilan bruto yang diperhitungkan dalam PPh Badan. Namun, penghasilan tertentu yang dikenai PPh final tidak digabungkan lagi dalam penghitungan PPh Badan umum. Demikian pula penerimaan tertentu yang termasuk bukan objek pajak tidak dihitung sebagai objek PPh.
Klasifikasi penghasilan ini penting karena akan memengaruhi penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
Biaya yang Dapat Dikurangkan
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, perusahaan dapat mengurangkan biaya-biaya yang secara fiskal diperbolehkan. Secara umum, biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Contohnya dapat berupa biaya operasional, biaya gaji, biaya sewa, biaya pembelian bahan, biaya pemasaran, biaya administrasi, penyusutan, amortisasi, dan biaya lain sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.
Namun, biaya tersebut harus memiliki hubungan dengan kegiatan usaha dan didukung oleh dokumen yang memadai. Perusahaan perlu menyimpan invoice, kontrak, bukti pembayaran, faktur pajak, bukti potong, rekening koran, dan dokumen lain yang relevan.
Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan
Tidak semua biaya yang dicatat dalam laporan keuangan dapat dikurangkan secara fiskal. Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur beberapa jenis biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Contohnya dapat berupa pembagian laba dalam bentuk dividen, biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau pengurus, sanksi administrasi pajak tertentu, serta biaya lain yang menurut ketentuan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Inilah salah satu alasan mengapa laba akuntansi dan laba fiskal dapat berbeda. Sebuah biaya mungkin terlihat sebagai beban dalam laporan keuangan, tetapi dalam penghitungan pajak harus dikoreksi positif karena tidak boleh menjadi pengurang.
Bagi perusahaan, memahami biaya yang tidak dapat dikurangkan sangat penting agar penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak terlalu rendah dan tidak menimbulkan risiko koreksi pajak.
Koreksi Fiskal dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Koreksi fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial agar sesuai dengan ketentuan perpajakan. Koreksi fiskal dapat berupa koreksi fiskal positif atau koreksi fiskal negatif.
Koreksi fiskal positif dapat menambah laba fiskal. Hal ini terjadi apabila terdapat biaya dalam laporan keuangan yang menurut pajak tidak boleh dikurangkan, atau terdapat penghasilan yang belum diakui secara fiskal.
Koreksi fiskal negatif dapat mengurangi laba fiskal. Hal ini terjadi apabila terdapat penghasilan yang secara akuntansi dicatat sebagai pendapatan, tetapi menurut pajak dikenai PPh final atau bukan objek pajak, atau terdapat perbedaan perlakuan tertentu yang diakui secara fiskal.
Melalui koreksi fiskal, perusahaan dapat memperoleh angka penghasilan neto fiskal. Setelah memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal apabila ada, barulah diperoleh Penghasilan Kena Pajak.
Kompensasi Kerugian Fiskal
Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat mengalami kerugian fiskal. Kerugian fiskal berbeda dengan rugi komersial. Kerugian fiskal adalah kerugian yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan setelah dilakukan koreksi fiskal.
Apabila perusahaan memiliki kerugian fiskal dari tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan, kerugian tersebut dapat mengurangi penghasilan neto fiskal tahun berjalan sesuai ketentuan.
Kompensasi kerugian fiskal penting karena dapat memengaruhi Penghasilan Kena Pajak. Jika perusahaan memiliki penghasilan neto fiskal pada tahun berjalan, tetapi masih memiliki kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan, maka Penghasilan Kena Pajaknya dapat menjadi lebih kecil.
Namun, kompensasi kerugian harus didukung oleh pembukuan, SPT Tahunan, dan dokumen yang memadai. Perusahaan tidak dapat mengklaim kerugian fiskal secara bebas tanpa dasar yang jelas.
Hubungan Penghasilan Kena Pajak dengan Tarif PPh Badan
Setelah Penghasilan Kena Pajak diketahui, perusahaan menerapkan tarif PPh Badan sesuai ketentuan.
Secara umum, tarif PPh Badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Namun, dalam keadaan tertentu, perusahaan dapat memperoleh fasilitas seperti pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena tarif diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, maka kesalahan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak akan langsung memengaruhi jumlah PPh terutang. Jika Penghasilan Kena Pajak terlalu rendah karena biaya yang tidak seharusnya dikurangkan, maka PPh terutang juga menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
Sebaliknya, jika perusahaan tidak mengakui biaya yang sebenarnya dapat dikurangkan, PPh terutang dapat menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
Contoh Sederhana
Misalnya, PT A memiliki penghasilan bruto Rp. 5.000.000.000 dalam satu Tahun Pajak. Biaya usaha menurut pembukuan sebesar Rp. 3.500.000.000. Setelah diteliti, terdapat biaya sebesar Rp. 200.000.000 yang menurut pajak tidak dapat dikurangkan.
Secara komersial, laba perusahaan adalah:
Rp. 5.000.000.000 – Rp. 3.500.000.000 = Rp1.500.000.000
Namun, karena terdapat biaya yang tidak dapat dikurangkan sebesar Rp. 200.000.000, maka dilakukan koreksi fiskal positif.
Penghasilan Kena Pajak secara sederhana menjadi:
Rp. 1.500.000.000 + Rp. 200.000.000 = Rp. 1.700.000.000
Jika menggunakan tarif umum PPh Badan 22%, maka PPh terutang secara sederhana adalah:
22% x Rp. 1.700.000.000 = Rp. 374.000.000
Contoh ini menunjukkan bahwa PPh Badan tidak hanya dipengaruhi oleh laba komersial, tetapi juga oleh koreksi fiskal.
Kesimpulan
Penghasilan Kena Pajak adalah dasar utama dalam menghitung PPh Badan. Tarif PPh Badan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, bukan langsung atas omzet dan bukan semata-mata atas laba akuntansi.
Untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak, perusahaan perlu menghitung penghasilan bruto, biaya yang dapat dikurangkan, biaya yang tidak dapat dikurangkan, koreksi fiskal, penghasilan final, penghasilan bukan objek pajak, serta kompensasi kerugian fiskal apabila ada.
Bagi perusahaan, memahami Penghasilan Kena Pajak sangat penting agar PPh Badan dapat dihitung secara benar. Kesalahan dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak dapat menimbulkan risiko kurang bayar, koreksi fiskal, sanksi administrasi, dan masalah kepatuhan. Karena itu, perusahaan perlu membangun pembukuan dan administrasi pajak yang tertib sejak awal.
