Dalam Pajak Penghasilan, tidak semua penghasilan diperlakukan dengan cara yang sama. Ada penghasilan yang dikenai pajak bersifat final, dan ada penghasilan yang dikenai pajak tidak final. Perbedaan ini penting dipahami oleh Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha, karena akan memengaruhi cara menghitung pajak, cara melaporkan penghasilan, dan cara memperhitungkan pajak yang sudah dipotong atau dibayar.
Dalam praktik, banyak pelaku usaha hanya mengetahui bahwa pajak sudah dipotong atau sudah dibayar. Padahal, setelah pajak dipotong, masih perlu dilihat apakah pajak tersebut bersifat final atau tidak final. Kesalahan memahami perbedaan ini dapat menyebabkan kekeliruan dalam pelaporan SPT Tahunan, penghitungan pajak terutang, dan pencatatan transaksi usaha.

Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai pajak final dan tidak final antara lain terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa atas penghasilan tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
- Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur tarif umum Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan.
- Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang berkaitan dengan pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui mekanisme pemotongan, pemungutan, kredit pajak luar negeri, dan angsuran pajak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang antara lain mengatur beberapa ketentuan PPh final atas penghasilan tertentu, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang mengubah beberapa ketentuan mengenai PPh final atas Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur ketentuan pelaporan pajak, termasuk pelaporan penghasilan final dan penghasilan yang tidak final dalam administrasi perpajakan.
Apa Itu Pajak Final?
Pajak final adalah Pajak Penghasilan yang penyelesaiannya dilakukan secara final pada saat pajak tersebut dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Disebut final karena penghasilan yang telah dikenai PPh final tidak digabungkan lagi dengan penghasilan lain dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang secara umum pada akhir tahun. Dengan demikian, pajak yang sudah dipotong atau dibayar atas penghasilan final dianggap telah menyelesaikan kewajiban PPh atas penghasilan tersebut.
Namun, pajak final bukan berarti penghasilan tersebut tidak perlu diperhatikan dalam administrasi pajak. Penghasilan yang dikenai PPh final tetap perlu dilaporkan dalam SPT sesuai ketentuan. Perbedaannya, penghasilan tersebut tidak digabungkan lagi untuk menghitung PPh terutang dengan tarif umum.
Contoh penghasilan yang dapat dikenai PPh final antara lain penghasilan tertentu berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh, seperti penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi tertentu, bunga deposito, serta penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu sepanjang memenuhi ketentuan.
Apa Itu Pajak Tidak Final?
Pajak tidak final adalah Pajak Penghasilan yang belum menyelesaikan kewajiban pajak secara penuh pada saat dipotong, dipungut, atau dibayar dalam tahun berjalan. Pajak yang bersifat tidak final pada umumnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Dalam pajak tidak final, penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak tetap digabungkan dengan penghasilan lain untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Setelah pajak terutang dihitung berdasarkan tarif umum, pajak yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri selama tahun berjalan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Contohnya, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan pada umumnya bersifat tidak final. Begitu juga dengan PPh Pasal 23 atas pembayaran jasa tertentu. Pajak yang telah dipotong tersebut tidak otomatis mengakhiri kewajiban pajak tahunan, tetapi menjadi kredit pajak yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan.
Dengan demikian, pada pajak tidak final, masih ada proses penghitungan akhir dalam SPT Tahunan. Hasil akhirnya dapat berupa pajak nihil, kurang bayar, atau lebih bayar, tergantung pada jumlah penghasilan, pengurang, tarif, dan kredit pajak yang dimiliki Wajib Pajak.
Perbedaan Utama Pajak Final dan Tidak Final
Perbedaan utama antara pajak final dan tidak final terletak pada cara penyelesaian kewajiban pajaknya.
Pada pajak final, kewajiban pajak atas penghasilan tertentu dianggap selesai ketika pajak tersebut dipotong, dipungut, atau dibayar sesuai ketentuan. Penghasilan tersebut tidak digabungkan lagi dengan penghasilan lain untuk menghitung PPh terutang secara umum.
Pada pajak tidak final, pemotongan atau pembayaran pajak dalam tahun berjalan belum menyelesaikan kewajiban pajak secara akhir. Pajak tersebut masih harus diperhitungkan dalam SPT Tahunan sebagai kredit pajak. Penghasilannya juga tetap diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang secara keseluruhan.
Perbedaan lainnya terletak pada penggunaan kredit pajak. Pajak tidak final pada umumnya dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan. Sebaliknya, PPh final tidak dikreditkan dalam penghitungan PPh terutang secara umum karena telah dianggap selesai atas penghasilan yang bersangkutan.
Selain itu, pajak final biasanya dihitung berdasarkan jumlah bruto tertentu atau nilai transaksi tertentu. Sementara pajak tidak final pada akhirnya dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan penghasilan, biaya, pengurang, dan kredit pajak sesuai ketentuan.
Mengapa Perbedaan Ini Penting bagi Pelaku Usaha?
Bagi pelaku usaha, membedakan pajak final dan tidak final sangat penting karena setiap transaksi dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Kesalahan menentukan jenis pajak dapat berdampak pada kesalahan pemotongan, pembayaran, pencatatan, dan pelaporan.
Misalnya, jika suatu penghasilan seharusnya dikenai PPh final tetapi diperlakukan sebagai tidak final, maka penghitungan SPT dapat menjadi keliru. Sebaliknya, jika penghasilan yang seharusnya tidak final diperlakukan sebagai final, Wajib Pajak dapat salah menghitung pajak tahunan dan salah memperhitungkan kredit pajak.
Perbedaan ini juga penting dalam penyusunan kontrak dan invoice. Dalam transaksi bisnis, para pihak sering mencantumkan klausul pajak, nilai pembayaran, pemotongan pajak, dan tanggung jawab administrasi. Jika jenis pajaknya tidak dipahami dengan benar, dapat terjadi perbedaan perhitungan antara pihak pemberi penghasilan dan penerima penghasilan.
Selain itu, pelaku usaha perlu memahami apakah pajak yang telah dipotong oleh lawan transaksi dapat dikreditkan atau tidak. Tidak semua bukti potong dapat diperlakukan sama. Bukti potong PPh final memiliki konsekuensi berbeda dengan bukti potong PPh tidak final.
Contoh Sederhana
Contoh pertama, seorang pemilik ruko menerima penghasilan dari sewa tanah dan bangunan. Penghasilan tersebut dapat dikenai PPh final sesuai ketentuan. Pajak yang dikenakan atas penghasilan tersebut bersifat final, sehingga penghasilan sewa tersebut tidak digabungkan lagi dengan penghasilan lain untuk menghitung PPh terutang secara umum.
Contoh kedua, suatu perusahaan membayar jasa konsultan kepada pihak lain dan memotong PPh Pasal 23. Bagi penerima penghasilan, PPh Pasal 23 tersebut pada umumnya merupakan pajak tidak final. Artinya, pajak yang telah dipotong dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Contoh ketiga, pelaku usaha tertentu yang memenuhi syarat menggunakan PPh final atas peredaran bruto tertentu membayar PPh final berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto. Pajak tersebut bersifat final atas penghasilan usaha yang memenuhi ketentuan. Namun, tidak semua penghasilan pelaku usaha otomatis masuk ke skema final tersebut. Penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan tertentu dari luar negeri, penghasilan yang sudah dikenai PPh final tersendiri, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak memiliki perlakuan tersendiri.
Hubungan dengan Pelaporan SPT
Baik penghasilan final maupun tidak final tetap perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT. Perbedaannya terletak pada cara pengelompokan dan penghitungan.
Penghasilan tidak final pada umumnya masuk dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Pajak yang telah dipotong atau dibayar dalam tahun berjalan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Sementara itu, penghasilan final dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai PPh final. Pajak yang telah dibayar atau dipotong tidak dikreditkan lagi terhadap PPh terutang umum, karena pengenaannya telah bersifat final.
Karena itu, pelaku usaha perlu menyimpan bukti potong, bukti setor, invoice, kontrak, faktur pajak apabila relevan, dan dokumen pendukung lain. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa setiap penghasilan telah diklasifikasikan dengan benar dalam SPT.
Risiko Jika Salah Memahami Pajak Final dan Tidak Final
Kesalahan memahami pajak final dan tidak final dapat menimbulkan beberapa risiko.
Pertama, Wajib Pajak dapat salah menghitung pajak terutang. Jika penghasilan final digabungkan secara keliru dengan penghasilan tidak final, atau sebaliknya, hasil penghitungan pajak dapat menjadi tidak tepat.
Kedua, Wajib Pajak dapat salah memperlakukan kredit pajak. Pajak tidak final dapat menjadi kredit pajak, sedangkan pajak final tidak digunakan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh umum.
Ketiga, kesalahan dapat menimbulkan koreksi dalam pemeriksaan pajak. Apabila otoritas pajak menemukan bahwa suatu penghasilan diklasifikasikan tidak sesuai ketentuan, Wajib Pajak dapat menghadapi koreksi, kurang bayar, atau sanksi administrasi.
Keempat, kesalahan juga dapat menimbulkan masalah dalam transaksi bisnis. Lawan transaksi dapat memiliki pandangan berbeda mengenai pajak yang harus dipotong atau dipungut. Jika hal ini tidak diatur dengan jelas sejak awal, perbedaan tersebut dapat menimbulkan sengketa komersial.
Kesimpulan
Pajak final dan pajak tidak final memiliki perbedaan mendasar. Pajak final menyelesaikan kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu pada saat dipotong, dipungut, atau dibayar. Penghasilan yang dikenai pajak final tidak digabungkan lagi dalam penghitungan PPh terutang secara umum.
Sebaliknya, pajak tidak final belum menyelesaikan kewajiban pajak secara akhir. Penghasilan yang dikenai pajak tidak final tetap diperhitungkan dalam SPT Tahunan, sedangkan pajak yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Bagi pelaku usaha, membedakan pajak final dan tidak final sangat penting untuk memastikan penghitungan pajak, pemotongan pajak, pencatatan, dan pelaporan SPT dilakukan dengan benar. Kesalahan dalam membedakan keduanya dapat menimbulkan risiko administratif, koreksi pajak, dan masalah dalam transaksi bisnis.
