Orang pribadi yang menjalankan usaha seringkali hanya fokus pada omzet, keuntungan, dan operasional harian. Padahal, dari sisi perpajakan, orang pribadi yang berusaha juga perlu memperhatikan kewajiban administrasi pajak, terutama mengenai pencatatan atau pembukuan.
Pencatatan dan pembukuan bukan sekadar urusan akuntansi. Dalam pajak, keduanya menjadi dasar untuk menghitung penghasilan, menyusun SPT Tahunan, menentukan pajak terutang, dan menjelaskan transaksi apabila terdapat klarifikasi atau pemeriksaan pajak.
Masalahnya, banyak pelaku usaha orang pribadi belum memahami apakah dirinya wajib melakukan pencatatan atau pembukuan. Padahal, perbedaan keduanya cukup penting karena berpengaruh pada cara menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai pencatatan dan pembukuan bagi orang pribadi yang berusaha antara lain terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, atau UU KUP.
- Pasal 1 angka 29 UU KUP, yang mengatur bahwa pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
- Pasal 28 ayat (1) UU KUP, yang mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Pasal 28 ayat (2) UU KUP, yang mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi tetap wajib melakukan pencatatan.
- Pasal 28 ayat (3) UU KUP, yang mengatur bahwa pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Pasal 28 ayat (7) UU KUP, yang mengatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
- Pasal 28 ayat (11) UU KUP, yang mengatur bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
- Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang mengatur lebih lanjut ketentuan penggunaan norma, pencatatan, dan pembukuan bagi Wajib Pajak orang pribadi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur ketentuan pelaporan pajak, termasuk pelaporan penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas berdasarkan pembukuan atau pencatatan.
Orang Pribadi yang Berusaha dalam Pajak
Orang pribadi yang berusaha adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atas namanya sendiri. Misalnya, pemilik toko, warung makan, usaha online, usaha jasa, usaha produksi rumahan, agen, pedagang, atau pelaku usaha lainnya yang belum atau tidak menjalankan usaha melalui badan usaha.
Selain kegiatan usaha, orang pribadi juga dapat memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. Contohnya dokter, pengacara, notaris, konsultan, akuntan, arsitek, fotografer, penulis, pengajar, pelatih, desainer, dan profesi lain yang memberikan jasa berdasarkan keahlian pribadi.
Dalam konteks pajak, orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tidak cukup hanya melaporkan penghasilan secara perkiraan. Ia perlu memiliki dasar administrasi berupa pencatatan atau pembukuan.
Apa Itu Pembukuan?
Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Data tersebut meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, harga perolehan, serta penyerahan barang atau jasa. Pembukuan ditutup dengan penyusunan laporan keuangan, sekurang-kurangnya berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak yang bersangkutan.
Dengan pembukuan, Wajib Pajak dapat mengetahui kondisi keuangan usahanya secara lebih lengkap. Pembukuan tidak hanya mencatat berapa omzet yang diterima, tetapi juga mencatat biaya, aset, utang, modal, penjualan, pembelian, dan posisi keuangan usaha.
Bagi orang pribadi yang usahanya sudah berkembang atau transaksinya cukup kompleks, pembukuan menjadi sangat penting. Pembukuan membantu menghitung laba usaha, menentukan penghasilan neto, dan menyusun SPT Tahunan secara lebih akurat.
Apa Itu Pencatatan?
Pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur mengenai peredaran bruto atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Pencatatan lebih sederhana dibandingkan pembukuan. Dalam pencatatan, Wajib Pajak tidak diwajibkan menyusun laporan keuangan lengkap seperti neraca dan laporan laba rugi. Namun, pencatatan tetap harus dilakukan secara tertib dan didukung dokumen.
Pencatatan biasanya digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang memenuhi syarat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dengan pencatatan tersebut, Wajib Pajak dapat mengetahui jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto yang menjadi dasar penghitungan penghasilan neto berdasarkan norma.
Dengan demikian, pencatatan bukan berarti mencatat secara asal. Pencatatan tetap harus mencerminkan keadaan usaha yang sebenarnya.
Siapa yang Wajib Melakukan Pembukuan?
Pada prinsipnya, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun, terdapat pengecualian bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Wajib Pajak yang termasuk dalam pengecualian tersebut tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi tetap wajib melakukan pencatatan. Dengan kata lain, pembukuan adalah kewajiban umum. Pencatatan merupakan pengecualian yang diberikan kepada orang pribadi tertentu yang memenuhi syarat.
Hal ini penting dipahami karena tidak semua pelaku usaha orang pribadi otomatis boleh hanya mencatat omzet. Jika tidak memenuhi syarat menggunakan norma, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, maka orang pribadi tersebut harus menyelenggarakan pembukuan.
Siapa yang Boleh Melakukan Pencatatan?
Pencatatan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp. 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan norma wajib memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Secara umum, pemberitahuan dilakukan paling lama 3 bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan.
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma, maka Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Ketentuan ini sering terlewat. Banyak orang pribadi mengira bahwa sepanjang omzetnya belum mencapai Rp. 4,8 miliar, ia otomatis boleh menggunakan pencatatan dan norma. Padahal, tetap ada syarat dan prosedur yang harus diperhatikan.
Hubungan Pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Pencatatan berkaitan erat dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dalam penggunaan norma, penghasilan neto dihitung dengan cara mengalikan peredaran bruto dengan persentase norma sesuai jenis usaha atau pekerjaan bebas dan wilayah.
Rumus sederhananya adalah:
Penghasilan Neto = Peredaran Bruto x Persentase Norma
Setelah penghasilan neto diketahui, Wajib Pajak orang pribadi masih perlu memperhitungkan PTKP dan tarif PPh orang pribadi sesuai ketentuan.
Karena dasar awal penggunaan norma adalah peredaran bruto, maka pencatatan menjadi sangat penting. Tanpa pencatatan yang benar, Wajib Pajak tidak memiliki dasar yang kuat untuk menghitung penghasilan neto dengan norma.
Bagaimana dengan Orang Pribadi yang Menggunakan PPh Final UMKM?
Orang pribadi yang menjalankan usaha dengan peredaran bruto tertentu dapat saja menggunakan skema PPh final sesuai ketentuan, sepanjang memenuhi syarat. Dalam skema ini, pajak dihitung berdasarkan peredaran bruto usaha, bukan berdasarkan laba bersih.
Namun, meskipun pajaknya bersifat final, pelaku usaha tetap perlu mencatat peredaran bruto. Pencatatan omzet tetap penting untuk mengetahui dasar pengenaan pajak, batas peredaran bruto, dan pelaporan dalam SPT Tahunan. Dengan demikian, PPh final bukan alasan untuk mengabaikan administrasi. Justru karena pajak final dihitung dari peredaran bruto, pencatatan omzet harus dilakukan secara tertib.
Selain itu, tidak semua penghasilan orang pribadi otomatis dapat menggunakan PPh final UMKM. Penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan yang sudah dikenai PPh final tersendiri, dan penghasilan yang bukan objek pajak memiliki perlakuan berbeda. Karena itu, pelaku usaha perlu melihat jenis penghasilannya dengan cermat.
Perbedaan Praktis antara Pencatatan dan Pembukuan
Perbedaan paling sederhana antara pencatatan dan pembukuan terletak pada tingkat kelengkapan administrasinya.
Pencatatan berfokus pada pengumpulan data peredaran bruto atau penerimaan bruto. Dalam praktik, pencatatan dapat berupa daftar omzet harian, rekap penjualan bulanan, catatan penerimaan jasa, atau rekap pembayaran dari pelanggan.
Pembukuan lebih lengkap. Selain mencatat penghasilan, pembukuan juga mencatat biaya, harta, kewajiban, modal, penjualan, pembelian, dan informasi keuangan lain. Pembukuan juga ditutup dengan laporan keuangan.
Bagi usaha yang masih sederhana, pencatatan dapat terasa lebih mudah. Namun, bagi usaha yang mulai berkembang, pembukuan dapat memberikan gambaran keuangan yang lebih akurat dan membantu pengambilan keputusan bisnis.
Risiko Jika Tidak Melakukan Pencatatan atau Pembukuan
Tidak melakukan pencatatan atau pembukuan dapat menimbulkan beberapa risiko.
Pertama, Wajib Pajak dapat kesulitan menghitung pajak yang terutang. Tanpa catatan omzet atau pembukuan, penghitungan pajak hanya berdasarkan perkiraan dan berisiko tidak akurat.
Kedua, Wajib Pajak dapat salah mengisi SPT Tahunan. Penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, penghasilan final, penghasilan bukan objek pajak, dan harta usaha dapat tidak dilaporkan dengan benar.
Ketiga, Wajib Pajak dapat kesulitan menjawab klarifikasi atau pemeriksaan pajak. Apabila diminta menunjukkan buku, catatan, atau dokumen pendukung, Wajib Pajak perlu memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, dalam kondisi tertentu, apabila Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak sepenuhnya menyelenggarakannya, atau tidak bersedia memperlihatkan dokumen pendukung, penghasilan neto dapat dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai ketentuan. Selain itu, Wajib Pajak tetap dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan.
Kesimpulan
Pencatatan dan pembukuan merupakan kewajiban administrasi pajak yang penting bagi orang pribadi yang berusaha. Pada prinsipnya, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan.
Namun, Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang memenuhi syarat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat dikecualikan dari kewajiban pembukuan dan cukup melakukan pencatatan. Untuk dapat menggunakan norma, Wajib Pajak harus memperhatikan batas peredaran bruto, kewajiban pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan kewajiban melakukan pencatatan secara tertib.
Bagi pelaku usaha orang pribadi, pencatatan atau pembukuan bukan hanya formalitas pajak. Keduanya menjadi dasar untuk menghitung pajak, menyusun SPT Tahunan, menyimpan dokumen pendukung, dan mengurangi risiko apabila terjadi klarifikasi atau pemeriksaan pajak. Semakin tertib administrasi usaha, semakin kuat pula posisi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
