Dalam pengurusan perizinan berusaha, pelaku usaha umumnya lebih familiar dengan OSS. Melalui OSS, pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), memilih KBLI, mengisi data usaha, lokasi usaha, serta memenuhi perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
Namun, untuk sektor perindustrian, OSS tidak berdiri sendiri. Ada sistem sektoral lain yang juga penting, yaitu SIINas atau Sistem Informasi Industri Nasional.
Bagi pelaku usaha industri, memahami hubungan antara OSS dan SIINas sangat penting. Sebab, dalam kegiatan usaha tertentu, terutama yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi, proses perizinan tidak hanya berhenti pada pengisian data di OSS, tetapi juga berlanjut pada pemenuhan dokumen dan verifikasi melalui SIINas.
Dengan kata lain, dalam sektor industri, pelaku usaha tidak cukup hanya bertanya: “Apakah NIB sudah terbit?” Pelaku usaha juga perlu bertanya: “Apakah kewajiban sektoral di SIINas sudah dipenuhi?”

Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam memahami hubungan OSS dan SIINas dalam perizinan usaha industri antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
Permenperin No. 37 Tahun 2025 secara khusus mengatur mekanisme penerbitan perizinan berusaha sektor perindustrian melalui OSS yang terintegrasi dengan SIINas.
Apa Itu OSS?
OSS atau Online Single Submission adalah sistem elektronik terintegrasi yang digunakan untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Melalui OSS, pelaku usaha mengurus data legalitas usaha, NIB, bidang usaha berdasarkan KBLI, lokasi usaha, persyaratan dasar, Sertifikat Standar, Izin, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko, OSS menjadi pintu utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas kegiatan usaha. Namun, untuk sektor tertentu, termasuk sektor perindustrian, OSS terhubung dengan sistem kementerian teknis.
Salah satu sistem tersebut adalah SIINas.
Apa Itu SIINas?
SIINas adalah Sistem Informasi Industri Nasional, yaitu sistem informasi yang digunakan dalam urusan sektor perindustrian. Secara sederhana, SIINas berfungsi sebagai sistem sektoral di bidang perindustrian yang berkaitan dengan data, informasi, pelayanan, dan pemenuhan kewajiban tertentu bagi perusahaan industri.
Dalam perizinan usaha industri, SIINas menjadi penting karena digunakan untuk pemenuhan dokumen, verifikasi standar kegiatan usaha, serta proses teknis yang terkait dengan sektor perindustrian.
Karena itu, pelaku usaha industri perlu memahami bahwa OSS dan SIINas saling berhubungan. OSS menjadi pintu perizinan berusaha, sedangkan SIINas menjadi sistem sektoral yang digunakan untuk pemenuhan aspek teknis perindustrian.
Pelaku Usaha Industri Wajib Memiliki Akun SIINas
Salah satu hal penting dalam Permenperin No. 37 Tahun 2025 adalah kewajiban bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan berusaha sektor perindustrian untuk memiliki akun SIINas. Ini berarti pelaku usaha industri tidak cukup hanya memiliki akun OSS. Apabila kegiatan usahanya masuk sektor perindustrian, maka akun SIINas juga perlu disiapkan.
Kewajiban ini penting terutama bagi perusahaan industri yang kegiatan usahanya memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha, verifikasi teknis, atau pengurusan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sektor perindustrian.
Dalam praktiknya, kelalaian menyiapkan akun SIINas dapat membuat proses perizinan menjadi terhambat, terutama ketika sistem meminta pemenuhan dokumen atau verifikasi melalui SIINas.
Bagaimana Hubungan OSS dan SIINas?
Hubungan OSS dan SIINas dapat dipahami melalui alur sederhana berikut.
Pelaku usaha terlebih dahulu mengajukan perizinan melalui OSS. Dalam proses tersebut, pelaku usaha mengisi data perusahaan, KBLI, lokasi usaha, skala usaha, dan informasi lain yang diperlukan.
Jika kegiatan usaha masuk sektor perindustrian, maka data dan proses tertentu akan terhubung dengan SIINas. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tertentu, terutama menengah tinggi dan tinggi, pelaku usaha perlu memenuhi dokumen persyaratan melalui SIINas.
Setelah dokumen dipenuhi, pihak yang berwenang melakukan verifikasi. Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan kembali melalui SIINas kepada OSS. Apabila hasilnya sesuai, OSS menerbitkan Sertifikat Standar terverifikasi atau Izin sebagai legalitas operasional/komersial.
Dengan demikian, OSS dan SIINas bukan dua sistem yang terpisah dalam arti berdiri sendiri-sendiri. Keduanya saling terhubung dalam proses perizinan usaha sektor perindustrian.
Dampaknya terhadap Tingkat Risiko Usaha Industri
Dalam sektor perindustrian, bentuk perizinan berusaha tetap mengikuti tingkat risiko kegiatan usaha. Untuk kegiatan usaha risiko rendah, perizinan berusaha berupa NIB. NIB terbit secara otomatis melalui OSS dan menjadi identitas sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
Untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha memerlukan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar diterbitkan berdasarkan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dan/atau standar produk dan jasa.
Untuk risiko menengah tinggi, pelaku usaha memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi. Pada tahap awal, Sertifikat Standar dapat terbit dengan status belum terverifikasi sebagai dasar persiapan kegiatan usaha. Setelah standar dipenuhi dan diverifikasi, Sertifikat Standar dapat menjadi terverifikasi.
Untuk risiko tinggi, pelaku usaha memerlukan NIB dan Izin. Izin diperoleh setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dan melalui proses verifikasi. Karena itu, semakin tinggi risiko kegiatan usaha industri, semakin besar pula peran SIINas dalam proses pemenuhan dokumen dan verifikasi.
Apa yang Diperiksa dalam Proses Verifikasi?
Dalam proses verifikasi sektor perindustrian, pemeriksaan tidak hanya melihat apakah perusahaan sudah memiliki NIB. Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain:
- identitas perusahaan;
- status penanaman modal;
- KBLI 5 digit;
- nomor kegiatan usaha;
- alamat kantor pusat;
- alamat lokasi usaha atau pabrik;
- rencana penggunaan bahan baku;
- penggunaan energi dan air baku;
- kapasitas terpasang mesin atau peralatan produksi;
- jumlah tenaga kerja;
- nilai investasi;
- klasifikasi skala usaha;
- kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI;
- kesiapan produksi;
- pemenuhan standar kegiatan usaha.
Poin ini penting karena menunjukkan bahwa dalam sektor industri, KBLI tidak boleh dipilih secara asal. KBLI harus sesuai dengan kegiatan produksi yang sebenarnya dilakukan, termasuk bahan baku, mesin, proses produksi, kapasitas, dan produk atau jasa yang dihasilkan.
Jika Dokumen Tidak Sesuai
Apabila dokumen yang diajukan tidak lengkap atau tidak sesuai, permohonan dapat dikembalikan kepada pelaku usaha melalui SIINas dan diteruskan ke OSS. Pelaku usaha kemudian diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen. Namun, perbaikan tersebut memiliki batas waktu dan jumlah pengembalian tertentu.
Karena itu, pelaku usaha industri sebaiknya menyiapkan dokumen sejak awal secara cermat. Dokumen yang tidak konsisten antara OSS, SIINas, KBLI, lokasi usaha, nilai investasi, kapasitas produksi, dan kegiatan riil perusahaan dapat menghambat proses verifikasi.
Mengapa SIINas Penting bagi Kepatuhan Usaha Industri?
SIINas tidak hanya penting pada tahap pengajuan perizinan. Dalam praktiknya, SIINas juga berkaitan dengan data dan informasi sektor perindustrian. Bagi perusahaan industri, data usaha yang tercatat dalam SIINas dapat berkaitan dengan pembinaan, pengawasan, pemenuhan kewajiban teknis, serta pelaporan tertentu di sektor perindustrian. Karena itu, pelaku usaha industri sebaiknya tidak memperlakukan SIINas hanya sebagai formalitas. Data yang dimasukkan harus akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ketidaksesuaian data dapat berdampak pada proses verifikasi, pengawasan, maupun kepatuhan perusahaan di kemudian hari.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Ada beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam memahami hubungan OSS dan SIINas.
Pertama, pelaku usaha menganggap bahwa setelah NIB terbit, semua kewajiban sektor industri sudah selesai.
Kedua, pelaku usaha memilih KBLI hanya berdasarkan judul, tanpa membaca apakah kegiatan produksinya benar-benar sesuai.
Ketiga, pelaku usaha tidak menyiapkan akun SIINas sejak awal.
Keempat, pelaku usaha tidak menyiapkan dokumen teknis seperti data bahan baku, energi, air baku, mesin, kapasitas produksi, dan layout fasilitas produksi.
Kelima, data yang dimasukkan dalam OSS tidak konsisten dengan data yang disiapkan dalam SIINas.
Kesalahan-kesalahan seperti ini dapat membuat proses perizinan menjadi lebih lama, bahkan berpotensi menyebabkan permohonan dikembalikan atau ditolak.
Apa yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha?
Agar proses perizinan usaha industri berjalan lebih tertib, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa hal sejak awal.
Pertama, pastikan KBLI yang dipilih benar-benar sesuai dengan kegiatan produksi.
Kedua, pastikan data usaha dalam akta, AHU, OSS, dan SIINas konsisten.
Ketiga, siapkan akun SIINas apabila kegiatan usaha masuk sektor perindustrian.
Keempat, siapkan data lokasi usaha atau pabrik.
Kelima, siapkan dokumen teknis yang menjelaskan bahan baku, mesin, kapasitas produksi, energi, air baku, nilai investasi, tenaga kerja, dan alur proses produksi.
Keenam, perhatikan apakah kegiatan usaha memerlukan Sertifikat Standar, Izin, atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Ketujuh, pastikan lokasi usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang dan ketentuan lokasi industri.
Kesimpulan
Dalam perizinan usaha industri, OSS dan SIINas memiliki hubungan yang sangat penting. OSS menjadi pintu utama penerbitan perizinan berusaha, sedangkan SIINas menjadi sistem sektoral yang digunakan untuk pemenuhan dokumen, verifikasi standar kegiatan usaha, dan kebutuhan teknis sektor perindustrian.
Karena itu, bagi pelaku usaha industri, memiliki NIB saja belum tentu cukup. Pelaku usaha juga perlu memahami kewajiban dalam SIINas, terutama apabila kegiatan usahanya memiliki tingkat risiko menengah tinggi atau tinggi.
Pada akhirnya, perizinan usaha industri tidak hanya soal memiliki dokumen legalitas, tetapi juga soal memastikan bahwa data, KBLI, lokasi usaha, proses produksi, kapasitas, dan standar kegiatan usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
