Klausul Non-Compete dan Non-Solicitation: Boleh atau Tidak?

Dalam kontrak bisnis, terutama perjanjian kerja, perjanjian kemitraan, perjanjian investasi, perjanjian jasa, dan perjanjian kerja sama strategis, sering muncul klausul yang membatasi para pihak setelah hubungan kerja sama berakhir. Dua klausul yang cukup sering digunakan adalah non-compete dan non-solicitation.

Secara sederhana, klausul non-compete membatasi seseorang atau pihak tertentu agar tidak bersaing dengan pihak lainnya dalam jangka waktu, wilayah, atau bidang usaha tertentu. Sementara itu, klausul non-solicitation membatasi seseorang atau pihak tertentu agar tidak menarik, mengajak, merebut, atau mendekati pelanggan, karyawan, vendor, atau mitra bisnis milik pihak lain. Pertanyaannya, apakah klausul seperti ini boleh dibuat dalam kontrak?.

Jawabannya: boleh saja diperjanjikan, tetapi tidak boleh dibuat secara berlebihan. Klausul non-compete dan non-solicitation harus disusun secara hati-hati, proporsional, jelas, dan tidak boleh bertentangan dengan hukum, kepatutan, ketertiban umum, maupun hak dasar seseorang untuk bekerja atau menjalankan usaha. Dengan kata lain, klausul ini dapat digunakan sebagai alat perlindungan bisnis, tetapi tidak boleh menjadi alat untuk membatasi pihak lain secara tidak wajar.

Klausul Non-Compete dan Non-Solicitation Boleh atau Tidak

Apa Itu Klausul Non-Compete?

Klausul non-compete adalah klausul yang berisi pembatasan agar salah satu pihak tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan yang bersaing dengan pihak lainnya. Dalam hubungan kerja, klausul ini biasanya digunakan untuk membatasi mantan karyawan agar tidak bekerja di perusahaan kompetitor atau mendirikan usaha sejenis setelah hubungan kerja berakhir. Misalnya, seorang karyawan di perusahaan teknologi dilarang bekerja di perusahaan kompetitor selama satu tahun setelah resign.

Dalam hubungan bisnis, klausul non-compete dapat muncul dalam perjanjian kemitraan, franchise, distribusi, kerja sama usaha, jual beli bisnis, atau perjanjian pemegang saham. Misalnya, salah satu mitra bisnis dilarang membuka usaha sejenis dengan menggunakan model bisnis, data pelanggan, atau sistem yang diperoleh dari kerja sama sebelumnya.

Tujuan utama klausul non-compete biasanya adalah melindungi kepentingan bisnis yang sah, seperti rahasia dagang, informasi strategis, jaringan pelanggan, sistem operasional, atau investasi yang telah dikeluarkan perusahaan. Namun, masalah muncul jika klausul non-compete dibuat terlalu luas. Misalnya melarang seseorang bekerja di industri yang sama selama bertahun-tahun, tanpa batas wilayah, tanpa batas jenis pekerjaan, dan tanpa alasan perlindungan bisnis yang jelas. Klausul seperti ini berisiko dipersoalkan karena dapat membatasi kebebasan seseorang untuk bekerja atau mencari penghasilan.

Apa Itu Klausul Non-Solicitation?

Klausul non-solicitation adalah klausul yang melarang salah satu pihak untuk menarik, membujuk, mengajak, atau merebut pihak tertentu yang memiliki hubungan bisnis dengan pihak lainnya.

Objek yang dilindungi dalam klausul non-solicitation biasanya meliputi:

  1. pelanggan atau klien;
  2. karyawan;
  3. vendor atau supplier;
  4. konsultan;
  5. mitra bisnis;
  6. calon investor;
  7. prospek bisnis yang sedang dinegosiasikan.

Contohnya, seorang mantan karyawan dilarang menghubungi klien perusahaan sebelumnya untuk mengalihkan proyek ke perusahaan barunya. Dalam contoh lain, mitra bisnis dilarang merekrut karyawan kunci dari pihak lainnya selama kerjasama berlangsung dan dalam jangka waktu tertentu setelah kerjasama berakhir.

Berbeda dengan non-compete yang cenderung melarang persaingan secara umum, non-solicitation biasanya lebih spesifik. Klausul ini tidak selalu melarang seseorang bekerja di industri yang sama, tetapi hanya melarang tindakan aktif untuk menarik pelanggan, karyawan, atau relasi bisnis tertentu milik pihak lain. Karena sifatnya lebih terbatas, klausul non-solicitation umumnya lebih mudah diterima secara komersial dibandingkan non-compete yang terlalu luas.

Perbedaan Non-Compete dan Non-Solicitation

Non-compete dan non-solicitation sama-sama bertujuan melindungi kepentingan bisnis, tetapi ruang lingkupnya berbeda. Non-compete membatasi kegiatan persaingan. Fokusnya adalah mencegah pihak tertentu masuk ke bisnis yang sama atau bekerja pada kompetitor. Klausul ini memiliki dampak yang lebih luas karena dapat membatasi pilihan kerja atau kegiatan usaha seseorang.

Sementara itu, non-solicitation membatasi tindakan menarik pihak tertentu. Fokusnya bukan melarang seseorang bekerja di industri yang sama, melainkan melarang pihak tersebut secara aktif mengambil pelanggan, karyawan, vendor, atau relasi bisnis yang sebelumnya diperoleh melalui hubungan kerja atau kerja sama. Misalnya, mantan karyawan perusahaan konsultan hukum bekerja di kantor lain. Jika hanya ada klausul non-solicitation, maka ia tidak otomatis dilarang bekerja di kantor baru tersebut. Namun, ia dapat dilarang menghubungi klien lama perusahaan sebelumnya untuk mengalihkan pekerjaan hukum ke kantor barunya.

Dengan demikian, non-solicitation lebih sempit dibandingkan non-compete. Karena itu, dalam banyak kasus, pelaku usaha sebaiknya mempertimbangkan apakah perlindungan yang dibutuhkan sebenarnya cukup melalui non-solicitation, NDA, atau perlindungan rahasia dagang, tanpa harus menggunakan non-compete yang terlalu luas.

Dasar Hukum

Dalam hukum Indonesia, klausul non-compete dan non-solicitation tidak dapat dilepaskan dari prinsip umum hukum perjanjian. Para pihak pada dasarnya bebas membuat perjanjian sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Syarat sah perjanjian mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang. Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Namun, kebebasan berkontrak bukan kebebasan tanpa batas. Pasal 1337 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu sebab dianggap terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan, atau bertentangan dengan ketertiban umum.

Dalam konteks hubungan kerja, klausul non-compete juga perlu dilihat secara hati-hati karena hukum ketenagakerjaan mengenal hak tenaga kerja untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak. Karena itu, klausul yang membatasi mantan pekerja untuk bekerja di tempat lain secara terlalu luas berpotensi menimbulkan keberatan.

Selain itu, jika tujuan klausul adalah melindungi informasi bisnis yang sensitif, maka pengaturannya juga dapat dikaitkan dengan perlindungan rahasia dagang. Rahasia dagang melindungi informasi di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak diketahui umum, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.

Apakah Klausul Non-Compete Boleh?

Secara kontraktual, klausul non-compete dapat saja dimasukkan dalam perjanjian. Namun, klausul ini perlu disusun dengan sangat hati-hati. Dalam hubungan bisnis antar perusahaan, non-compete dapat lebih mudah dipahami apabila tujuannya adalah melindungi kepentingan bisnis yang nyata. Misalnya dalam perjanjian jual beli bisnis, penjual usaha dilarang membuka usaha yang sama dalam wilayah tertentu selama jangka waktu tertentu agar pembeli memperoleh manfaat ekonomi dari bisnis yang dibeli.

Namun, dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, klausul non-compete perlu lebih hati-hati. Karyawan pada dasarnya memiliki hak untuk bekerja dan memperoleh penghasilan. Jika klausul non-compete melarang mantan karyawan bekerja di industri yang sama secara luas, tanpa batas waktu yang wajar, tanpa batas wilayah, dan tanpa hubungan langsung dengan perlindungan informasi rahasia, klausul tersebut dapat dianggap tidak proporsional.

Karena itu, non-compete sebaiknya tidak digunakan sebagai larangan umum agar seseorang “tidak boleh bekerja di kompetitor”. Klausul ini sebaiknya hanya digunakan apabila benar-benar ada kepentingan bisnis yang sah untuk dilindungi, misalnya rahasia dagang, informasi strategis, atau hubungan klien yang sangat sensitif.

Apakah Klausul Non-Solicitation Boleh?

Klausul non-solicitation pada umumnya lebih mudah diterima dibandingkan non-compete karena pembatasannya lebih spesifik. Klausul ini tidak melarang seseorang bekerja atau berusaha, tetapi hanya melarang tindakan aktif untuk mengambil pelanggan, karyawan, vendor, atau mitra bisnis pihak lain. Misalnya, mantan karyawan tidak dilarang bekerja di perusahaan lain. Namun, ia dilarang menggunakan database klien perusahaan lama untuk menghubungi dan mengalihkan klien tersebut ke perusahaan baru.

Dalam hubungan bisnis, non-solicitation juga penting untuk mencegah praktik bypass. Misalnya, seorang pihak diperkenalkan kepada calon investor, calon pembeli, atau calon mitra oleh pihak lain. Setelah hubungan tersebut terbuka, ia kemudian berhubungan langsung tanpa melibatkan pihak yang memperkenalkan. Untuk mencegah hal seperti ini, klausul non-solicitation dapat digabungkan dengan klausul non-circumvention. Meskipun demikian, non-solicitation tetap harus dibuat secara jelas. Klausul ini tidak boleh terlalu luas sampai melarang hubungan bisnis yang sebenarnya tidak berkaitan dengan kerja sama sebelumnya.

Batas yang Perlu Diperhatikan

Agar klausul non-compete dan non-solicitation tidak berlebihan, ada beberapa batas yang perlu diperhatikan.

Pertama, harus ada kepentingan yang sah untuk dilindungi. Jangan membuat klausul hanya karena perusahaan ingin menghalangi pihak lain untuk berkembang. Kepentingan yang sah dapat berupa rahasia dagang, informasi rahasia, hubungan pelanggan, investasi pelatihan khusus, sistem bisnis, atau aset komersial tertentu.

Kedua, jangka waktunya harus wajar. Pembatasan yang berlaku terlalu lama dapat dipersoalkan. Jangka waktu perlu disesuaikan dengan sifat bisnis, jenis informasi yang dilindungi, dan hubungan para pihak.

Ketiga, wilayahnya harus jelas jika memang relevan. Larangan yang berlaku di seluruh Indonesia atau bahkan seluruh dunia tanpa alasan yang kuat dapat terlihat berlebihan.

Keempat, ruang lingkup bisnis atau pekerjaannya harus spesifik. Jangan menggunakan larangan yang terlalu umum seperti “tidak boleh bekerja di bidang apa pun yang berhubungan dengan bisnis perusahaan”. Klausul seperti ini dapat membatasi pekerjaan secara tidak proporsional.

Kelima, pihak yang dilindungi harus jelas. Dalam non-solicitation, sebaiknya dijelaskan apakah yang dimaksud adalah klien aktif, prospek bisnis, karyawan kunci, vendor tertentu, atau semua pihak yang pernah berhubungan dengan perusahaan.

Keenam, konsekuensi pelanggaran harus proporsional. Denda atau ganti rugi yang terlalu tinggi tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan sengketa baru.

Risiko Jika Klausul Terlalu Luas

Klausul non-compete dan non-solicitation yang terlalu luas dapat menimbulkan beberapa risiko.

Pertama, klausul tersebut dapat sulit diterapkan. Semakin luas larangannya, semakin besar kemungkinan pihak lain menolak atau menggugat keberlakuannya.

Kedua, klausul dapat dianggap tidak seimbang. Dalam hubungan kerja, posisi perusahaan biasanya lebih kuat dibandingkan pekerja. Klausul yang terlalu menekan pekerja dapat dianggap tidak wajar.

Ketiga, klausul dapat menimbulkan sengketa baru. Alih-alih melindungi bisnis, klausul yang tidak jelas justru memicu perdebatan mengenai apa yang dimaksud dengan kompetitor, klien, ajakan, pendekatan, atau kegiatan usaha sejenis.

Keempat, klausul dapat mengganggu reputasi bisnis. Perusahaan yang terlalu agresif membatasi mantan karyawan atau mitra bisnis dapat dipandang tidak sehat secara tata kelola.

Kelima, dalam konteks tertentu, pembatasan bisnis juga perlu dilihat dari perspektif persaingan usaha. Apabila klausul digunakan untuk menghambat persaingan secara tidak wajar, membatasi pasar, atau mengunci pihak lain tanpa dasar yang sah, maka risikonya tidak hanya bersifat kontraktual.

Contoh Klausul yang Terlalu Berisiko

Contoh klausul non-compete yang berisiko misalnya:

“Pihak Kedua dilarang bekerja, berusaha, membantu, atau terlibat dalam bidang usaha yang sama dengan Pihak Pertama di seluruh wilayah Indonesia selama 5 tahun setelah perjanjian ini berakhir.”

Klausul seperti ini terlalu luas karena mencakup pekerjaan, usaha, bantuan, dan keterlibatan apa pun. Jangka waktunya juga panjang, wilayahnya sangat luas, dan tidak menjelaskan kepentingan bisnis spesifik yang dilindungi.

Contoh yang lebih proporsional sebaiknya membatasi larangan pada hal yang benar-benar relevan, misalnya penggunaan informasi rahasia, pengalihan klien tertentu, atau pembukaan usaha yang sama dengan memanfaatkan sistem bisnis yang diperoleh dari kerja sama.

Untuk non-solicitation, klausul yang terlalu luas misalnya:

“Pihak Kedua dilarang berhubungan dengan seluruh pelanggan Pihak Pertama dalam bentuk apa pun selamanya.”

Klausul ini juga bermasalah karena tidak membedakan antara pelanggan yang benar-benar dikenal melalui kerja sama dan pelanggan yang diperoleh secara independen. Jangka waktunya juga tidak terbatas.

Klausul yang lebih aman sebaiknya menyebut pihak yang dilindungi secara lebih jelas, jangka waktu yang wajar, serta jenis tindakan yang dilarang.

Alternatif yang Lebih Aman

Dalam banyak kasus, perusahaan sebenarnya tidak selalu membutuhkan non-compete yang luas. Ada beberapa alternatif yang lebih fokus dan lebih mudah dipertahankan secara hukum.

Pertama, gunakan NDA atau perjanjian kerahasiaan. Jika yang ingin dilindungi adalah informasi rahasia, maka NDA sering kali lebih tepat daripada melarang seseorang bekerja di tempat lain.

Kedua, gunakan klausul rahasia dagang. Jika perusahaan memiliki formula, metode, strategi, database, sistem, atau informasi bisnis yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui umum, perlindungan rahasia dagang perlu ditegaskan.

Ketiga, gunakan klausul non-solicitation. Jika yang dikhawatirkan adalah pengalihan klien atau perekrutan karyawan kunci, non-solicitation biasanya lebih fokus dibandingkan non-compete.

Keempat, gunakan klausul non-circumvention. Jika kerjasama melibatkan perkenalan kepada calon investor, calon pembeli, calon pemasok, atau peluang bisnis, klausul ini dapat mencegah pihak lain melewati atau menghindari pihak yang memperkenalkan.

Kelima, gunakan klausul pengembalian dokumen dan data. Setelah hubungan berakhir, pihak penerima informasi wajib mengembalikan atau menghapus dokumen, akses sistem, database, dan materi internal.

Dengan pendekatan seperti ini, perlindungan bisnis menjadi lebih terarah. Perusahaan tidak sekadar melarang persaingan, tetapi melindungi aset dan kepentingan yang memang layak dilindungi.

Kesimpulan

Klausul non-compete dan non-solicitation boleh saja digunakan dalam kontrak, tetapi harus disusun secara hati-hati. Kebebasan berkontrak tidak berarti para pihak dapat membuat pembatasan secara berlebihan tanpa memperhatikan hukum, kepatutan, dan keseimbangan kepentingan.

Non-compete perlu lebih berhati-hati karena dapat membatasi seseorang untuk bekerja atau menjalankan usaha. Klausul ini sebaiknya hanya digunakan apabila ada kepentingan bisnis yang sah untuk dilindungi dan ruang lingkupnya dibuat secara wajar.

Sementara itu, non-solicitation biasanya lebih spesifik karena hanya membatasi tindakan aktif untuk menarik pelanggan, karyawan, vendor, atau mitra bisnis tertentu. Dalam banyak kasus, klausul non-solicitation, NDA, rahasia dagang, dan non-circumvention dapat menjadi pilihan yang lebih tepat daripada non-compete yang terlalu luas.

Bagi pelaku usaha, pesan pentingnya adalah: lindungi bisnis dengan kontrak, tetapi jangan membuat klausul yang melampaui kebutuhan perlindungan yang wajar. Klausul yang baik bukan hanya tegas, tetapi juga proporsional, jelas, dan dapat dilaksanakan.

Related Posts

Jasa NIB Purwokerto: Langkah Awal Menata Legalitas Bisnis Anda

Memulai dan mengembangkan usaha di Purwokerto membutuhkan legalitas yang tertata sejak awal. Salah satu bagian penting dalam legalitas usaha adalah...
  • admin_rinoadmin_rino

Legal Audit sebagai Early Warning System Perusahaan

Dalam menjalankan bisnis, banyak perusahaan merasa cukup aman ketika sudah memiliki akta pendirian, NIB, NPWP, kontrak kerja sama, rekening perusahaan,...
  • admin_rinoadmin_rino