Kegiatan penyimpanan merupakan salah satu mata rantai penting dalam bisnis migas. Minyak bumi, BBM, LPG, LNG maupun CNG dapat ditempatkan pada tangki atau fasilitas penyimpanan sebelum diangkut, diperdagangkan, atau disalurkan kepada pengguna. Dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam KBLI 52104 – Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi. KBLI ini tetap menggunakan kode dan nomenklatur yang sama dengan KBLI 2020.
Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk kegiatan usaha tertentu. Kebutuhan KBLI dan perizinan harus disesuaikan dengan komoditas, fasilitas, lokasi, kapasitas, serta model bisnis perusahaan.

Apa yang Dicakup KBLI 52104?
KBLI 52104 mencakup aktivitas penyimpanan berupa penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, BBM, bahan bakar gas dan/atau hasil olahan pada fasilitas di atas atau di bawah permukaan tanah maupun permukaan air. KBLI 2025 juga mencakup penyimpanan migas di zona perdagangan bebas.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 menggunakan ruang lingkup yang sama untuk kegiatan usaha penyimpanan migas dengan tujuan komersial. Dengan demikian, penyimpanan dalam konteks ini bukan sekadar keberadaan sebuah tangki, tetapi dapat menjadi kegiatan usaha tersendiri untuk menerima, menampung, dan mengeluarkan komoditas migas.
Komoditas Apa yang Dapat Disimpan?
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 membagi kegiatan penyimpanan antara lain menjadi:
| Jenis Kegiatan | Komoditas |
| Penyimpanan minyak | Minyak Bumi, BBM dan Hasil Olahan |
| Penyimpanan gas | LPG, LNG, CNG, BBG untuk Transportasi dan Hasil Olahan |
| Penyimpanan LPG tertentu | Termasuk dengan fasilitas bottling plant |
Kegiatan tersebut dapat dilakukan berdasarkan Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi maupun Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi. Tingkat risikonya dikategorikan tinggi.
Penyimpanan Berbeda dengan Pergudangan Biasa
Perusahaan yang menyimpan minyak atau gas bumi tidak tepat jika hanya melihat KBLI pergudangan umum. Dalam KBLI 2025, KBLI 52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya secara tegas mengecualikan penyimpanan minyak dan gas bumi dan mengarahkannya ke KBLI 52104.
Hal yang sama berlaku terhadap penyimpanan B3 pada KBLI 52105, yang juga mengecualikan penyimpanan minyak dan gas bumi. Karena itu, sifat komoditas yang disimpan menjadi faktor penting dalam menentukan KBLI fasilitas penyimpanan.
Apakah Memiliki Tangki Otomatis Menjadi Usaha Penyimpanan?
Tidak selalu. Perlu dibedakan antara perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha penyimpanan secara komersial, misalnya menyediakan kapasitas tangki kepada perusahaan lain berdasarkan kontrak dan memperoleh pendapatan dari jasa penyimpanan, dengan perusahaan yang memiliki tangki sebagai bagian dari fasilitas kegiatan utamanya.
Sebagai contoh, badan usaha niaga BBM dapat memiliki fasilitas penyimpanan untuk menunjang kegiatan niaganya. Keberadaan tangki tersebut perlu dilihat bersama dengan model bisnis, izin usaha utama, penggunaan fasilitas, serta apakah perusahaan menyediakan jasa penyimpanan kepada pihak lain. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 sendiri mensyaratkan adanya kontrak perjanjian penyimpanan dengan pengguna fasilitas untuk kegiatan penyimpanan komersial tertentu, termasuk informasi mengenai volume dan jangka waktu kesepakatan.
KBLI 52104 Tidak Cukup Hanya dengan NIB
Pencantuman KBLI 52104 dalam NIB bukan satu-satunya legalitas untuk mengoperasikan fasilitas penyimpanan migas. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mengatur Izin Usaha Sementara Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi untuk pembangunan atau penyiapan sarana dan fasilitas; dan Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi untuk menjalankan kegiatan usaha penyimpanan.
Persyaratannya antara lain berkaitan dengan studi kelayakan, lokasi, jenis dan kapasitas fasilitas, standar mutu komoditas, SOP penyimpanan, kemampuan pendanaan, kontrak dengan pengguna fasilitas, serta keselamatan instalasi. Untuk penyimpanan LPG, LNG, CNG dan BBG, aspek tata ruang, fasilitas, teknologi, kapasitas dan titik koordinat juga menjadi bagian dari persyaratan teknis.
Fasilitas Penyimpanan Harus Layak dan Aman
Fasilitas penyimpanan migas mempunyai risiko keselamatan yang tinggi sehingga sarana dan peralatannya harus memenuhi standar teknis yang berlaku. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mengaitkan pengoperasian fasilitas dengan Persetujuan Layak Operasi (PLO), Certificate of Inspection (COI), atau pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang Izin Usaha juga wajib menjaga mutu komoditas, keandalan sistem alat ukur, Keselamatan Migas, melakukan pelaporan kegiatan secara berkala, serta memenuhi kewajiban lain dalam izin dan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; dan
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kesimpulan
KBLI 52104 – Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi digunakan untuk kegiatan penyimpanan yang meliputi penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, BBM, bahan bakar gas dan hasil olahan.
KBLI ini dapat digunakan untuk fasilitas penyimpanan berbagai komoditas migas, termasuk BBM, LPG, LNG dan CNG, tetapi pencantuman KBLI dalam NIB tidak cukup untuk langsung menjalankan fasilitas penyimpanan komersial.
Pelaku usaha tetap perlu memperhatikan Izin Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi, kelayakan instalasi, Keselamatan Migas, tata ruang, lingkungan, kontrak penggunaan fasilitas, serta persyaratan teknis lainnya sesuai jenis fasilitas dan komoditas yang disimpan.
