Perusahaan yang ingin masuk ke rantai pasok hulu minyak dan gas bumi akan sering menemui tiga istilah: SKUP Migas, TKDN, dan pengadaan barang/jasa KKKS. Ketiganya saling berhubungan, tetapi mempunyai fungsi yang berbeda. SKUP Migas menilai kemampuan perusahaan, TKDN mengukur kandungan dalam negeri, sedangkan pengadaan KKKS merupakan proses pemilihan penyedia barang atau jasa.
Memahami perbedaannya penting karena memiliki salah satu dokumen tersebut tidak otomatis menggantikan persyaratan lainnya.
Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk tender tertentu. Persyaratan konkret tetap harus diperiksa berdasarkan bidang usaha, jenis barang/jasa, dokumen pengadaan, dan ketentuan KKKS yang bersangkutan.

SKUP Migas Menilai Kemampuan Perusahaan
SKUP Migas atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi merupakan instrumen pemerintah untuk menilai kemampuan nyata perusahaan atau perseorangan dalam menghasilkan barang dan/atau menyediakan jasa penunjang migas dalam negeri.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2018 menilai kemampuan tersebut melalui berbagai aspek, antara lain legalitas dan finansial, kemampuan produksi atau jasa, pengalaman, sistem manajemen, keselamatan, rantai suplai, pemasaran, hingga layanan purna jual. Berdasarkan penilaian tersebut, perusahaan dapat memperoleh peringkat kemampuan bintang satu, dua, atau tiga. SKUP bukan kontrak pengadaan dan bukan jaminan bahwa perusahaan akan memenangkan tender.
TKDN Mengukur Kandungan Dalam Negeri
Sementara itu, Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN berkaitan dengan seberapa besar penggunaan komponen barang, jasa, tenaga kerja, fasilitas, dan unsur produksi dalam negeri dalam suatu produk atau pekerjaan.
Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 menempatkan penggunaan produk dalam negeri sebagai prinsip penting dalam kegiatan usaha hulu migas. KKKS, produsen dalam negeri, dan penyedia barang/jasa didorong untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri sepanjang memenuhi persyaratan kualitas, jumlah, waktu penyerahan, dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks pengadaan, TKDN dapat berpengaruh terhadap strategi pengadaan, persyaratan tender, evaluasi penawaran, komitmen kontrak, sampai verifikasi realisasi setelah pekerjaan dilaksanakan.
Lalu Apa Hubungan SKUP dengan TKDN?
SKUP dan TKDN bukan dokumen yang sama. Hubungannya dapat digambarkan sebagai berikut:
| Instrumen | Yang Dinilai | Fungsi Utama |
| SKUP Migas | Kemampuan perusahaan | Pemetaan dan pembinaan usaha penunjang migas |
| TKDN | Kandungan dalam negeri barang/jasa | Pengutamaan produk dan kemampuan nasional |
| APDN Migas | Informasi kemampuan barang/jasa dalam negeri | Referensi pengadaan dan pengendalian impor |
| CIVD/SPDA | Kualifikasi penyedia | Administrasi dan prakualifikasi vendor KKKS |
| Tender KKKS | Penawaran konkret | Pemilihan penyedia untuk kontrak tertentu |
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2018 bahkan mengatur bahwa audit kepatuhan terhadap perusahaan pemegang SKUP dapat mencakup capaian atau nilai TKDN, khususnya untuk industri penunjang migas. Artinya, kemampuan perusahaan yang dinilai melalui SKUP dapat berkaitan langsung dengan kemampuan menghasilkan produk dalam negeri yang memiliki kandungan lokal. Namun, perusahaan yang memperoleh SKUP tidak otomatis mempunyai nilai TKDN tertentu untuk seluruh produknya. TKDN tetap harus dilihat berdasarkan barang atau jasa yang menjadi objek pengadaan dan mekanisme verifikasi yang berlaku.
APDN Menjadi Penghubung dengan Pengadaan KKKS
Salah satu penghubung penting antara SKUP dan pengadaan adalah Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri atau APDN Migas. Ditjen Migas pada Agustus 2026 menjelaskan bahwa perusahaan yang SKUP-nya telah disetujui dan mendapatkan peringkat akan masuk ke dalam Buku APDN. APDN kemudian digunakan sebagai referensi pengadaan barang/jasa kegiatan migas dan pengendalian impor Barang Operasi.
Secara sederhana bisa digambarkan:
SKUP → penilaian kemampuan → APDN → referensi kemampuan dalam negeri → pengadaan KKKS.
Karena itu, SKUP mempunyai fungsi strategis bagi perusahaan penunjang lokal. Perusahaan tidak hanya mempunyai pengakuan kemampuan, tetapi juga menjadi lebih mudah teridentifikasi dalam pemetaan kemampuan industri dalam negeri.
Bagaimana TKDN Masuk ke Proses Pengadaan?
Ketika KKKS membutuhkan barang atau jasa, proses pengadaan tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis dan harga. Penggunaan produk dalam negeri juga menjadi bagian penting dari strategi pengadaan. Buku APDN digunakan untuk melihat ketersediaan kemampuan dalam negeri, sedangkan TKDN digunakan untuk menilai kandungan lokal barang atau jasa yang ditawarkan. Pemerintah juga melakukan verifikasi atas realisasi TKDN pada kontrak pengadaan KKKS.
Karena itu, dalam suatu tender dapat muncul persyaratan atau evaluasi mengenai status perusahaan, sumber barang, produsen, nilai TKDN, komitmen penggunaan produk dalam negeri, maupun kemampuan perusahaan penunjang. Nilai TKDN yang dijanjikan dalam penawaran juga bukan sekadar angka promosi. Ketidaksesuaian antara komitmen dan realisasi TKDN dapat mempunyai konsekuensi berdasarkan ketentuan pengadaan dan kontrak yang berlaku.
Apakah Memiliki SKUP Berarti Bisa Langsung Mengikuti Tender KKKS?
Tidak. Ini salah satu pembedaan yang penting. SKUP menunjukkan kemampuan usaha penunjang, tetapi proses kualifikasi Penyedia Barang/Jasa KKKS juga dilakukan melalui CIVD atau Centralized Integrated Vendor Database.
CIVD merupakan sistem terintegrasi untuk menilai kualifikasi penyedia dari aspek administrasi, legalitas, keuangan, pengalaman, dan data kualifikasi lainnya. Bukti hasil penilaian tersebut berupa SPDA atau Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi. Jadi, dalam praktiknya sebuah perusahaan dapat saja mempunyai SKUP, tetapi tetap harus memenuhi:
kualifikasi CIVD/SPDA → persyaratan prakualifikasi → persyaratan teknis dan komersial tender → persyaratan TKDN/APDN yang berlaku.
SKUP bukan pengganti CIVD, dan CIVD juga bukan pengganti SKUP apabila bidang usaha yang dijalankan memang termasuk kegiatan yang memerlukan SKUP.
Pengadaan KKKS Mengikuti PTK-007
Pengadaan barang/jasa oleh KKKS dilaksanakan berdasarkan pedoman rantai suplai SKK Migas. Dokumen yang saat ini dipublikasikan CIVD adalah PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Buku Kedua Revisi 05 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, beserta perubahan dan petunjuk pelaksanaannya. CIVD juga mempublikasikan buku konsolidasi yang memasukkan perubahan sampai 5 Agustus 2025, dan tender KKKS tahun 2026 masih merujuk pada PTK-007 Revisi 05 beserta perubahannya.
Karena itu, perusahaan yang ingin menjadi vendor KKKS harus membaca persyaratan pengadaan secara berlapis, tidak hanya regulasi ESDM tetapi juga pedoman pengadaan SKK Migas dan dokumen tender KKKS.
Cara Membaca Hubungannya
Untuk mempermudah, hubungan ketiganya dapat dipahami sebagai satu rantai:
Perusahaan mempunyai kemampuan usaha penunjang
↓
SKUP Migas menilai dan memetakan kemampuan tersebut
↓
Perusahaan/produk masuk dalam ekosistem APDN
↓
TKDN menunjukkan tingkat kandungan dalam negeri barang atau jasa
↓
CIVD menilai kualifikasi penyedia
↓
KKKS melakukan pengadaan berdasarkan PTK-007 dan dokumen tender
↓
Penyedia yang memenuhi kualifikasi, teknis, komersial, dan persyaratan dalam negeri dapat memperoleh kontrak.
Jadi, SKUP, TKDN dan pengadaan bukan tiga izin yang berdiri sejajar, tetapi instrumen yang bekerja pada tahapan berbeda dalam sistem rantai suplai hulu migas.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi;
- Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 408.K/MG.03/DJM/2023 tentang tata cara pendaftaran, persyaratan, evaluasi, penilaian, dan pengawasan SKUP Migas; dan
- PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 Buku Kedua Revisi 05 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa beserta petunjuk pelaksanaan dan perubahannya.
Kesimpulan
SKUP Migas, TKDN, dan pengadaan barang/jasa KKKS mempunyai fungsi yang berbeda tetapi saling berhubungan. SKUP Migas menunjukkan kemampuan perusahaan penunjang. TKDN menunjukkan besarnya kandungan dalam negeri dari barang atau jasa. APDN menjadi salah satu media pemetaan kemampuan dalam negeri. Sementara CIVD dan proses pengadaan KKKS menentukan apakah suatu perusahaan memenuhi kualifikasi dan dapat bersaing mendapatkan kontrak. Karena itu, perusahaan yang ingin masuk ke rantai pasok hulu migas tidak cukup hanya mengejar satu dokumen. Yang perlu dibangun adalah legalitas usaha yang tepat, kemampuan teknis, SKUP apabila relevan, data TKDN produk atau jasa, kualifikasi CIVD, serta kesiapan memenuhi ketentuan tender KKKS berdasarkan PTK-007.
