Sengketa merek biasanya tidak muncul secara tiba-tiba. Sering kali, masalahnya berawal dari hal-hal yang terlihat kecil. Ada nama produk yang mirip. Ada logo yang terasa meniru. Ada toko di marketplace yang memakai nama hampir sama. Ada kemasan yang dibuat menyerupai brand lain. Atau ada pihak yang tiba-tiba mendaftarkan merek yang selama ini sudah dipakai oleh pelaku usaha lain.
Pada awalnya, pelaku usaha mungkin hanya merasa terganggu. Tetapi semakin brand dikenal, gangguan seperti ini bisa berubah menjadi risiko bisnis yang serius. Merek bukan hanya nama. Merek adalah identitas, reputasi, dan aset bisnis. Jika merek ditiru atau digunakan tanpa hak, yang terdampak bukan hanya pemilik brand, tetapi juga konsumen yang bisa terkecoh mengenai asal, kualitas, atau hubungan suatu produk dengan produk lain. Karena itu, ketika terjadi sengketa merek, pemilik brand perlu memahami jalur hukum yang tersedia. Tidak semua sengketa merek harus langsung dibawa ke pidana. Tidak semua masalah juga harus diselesaikan dengan gugatan. Jalur yang tepat bergantung pada bentuk sengketanya.

Sengketa Merek Tidak Selalu Sama Bentuknya
Sebelum menentukan langkah hukum, pelaku usaha perlu memahami terlebih dahulu jenis persoalan yang sedang dihadapi. Ada sengketa karena pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip tanpa hak. Ada sengketa karena permohonan merek pihak lain masih dalam proses pendaftaran dan dinilai mengganggu kepentingan pemilik brand. Ada sengketa karena merek pihak lain sudah terdaftar, tetapi pendaftarannya diduga bermasalah sejak awal. Ada juga sengketa karena merek terdaftar tidak pernah digunakan dalam perdagangan, tetapi keberadaannya menghalangi pihak lain.
Bentuk sengketa yang berbeda membutuhkan jalur penyelesaian yang berbeda pula. Kesalahan yang sering terjadi adalah pelaku usaha langsung berpikir bahwa semua persoalan merek harus diselesaikan dengan laporan pidana. Padahal, dalam banyak kasus, jalur perdata, administratif, atau negosiasi bisnis justru lebih tepat untuk ditempuh lebih dulu.
Langkah Awal: Pastikan Posisi Hukum Brand
Sebelum melangkah lebih jauh, pemilik brand harus mengecek posisi hukumnya sendiri.
Apakah mereknya sudah terdaftar?
Apakah masih dalam proses permohonan?
Apakah kelas barang atau jasanya sesuai?
Apakah merek tersebut benar-benar digunakan dalam perdagangan?
Apakah ada perjanjian lisensi, franchise, distribusi, reseller, atau kerja sama lain yang berkaitan dengan penggunaan merek?
Pertanyaan ini penting karena posisi hukum pemilik brand akan menentukan pilihan langkah yang tersedia.
Pemilik merek terdaftar tentu memiliki posisi yang lebih kuat untuk mengajukan gugatan pelanggaran merek. Sebaliknya, jika merek belum terdaftar, strategi hukumnya bisa berbeda. Misalnya dengan mengajukan permohonan pendaftaran terlebih dahulu, mengumpulkan bukti penggunaan, menilai kemungkinan keberatan terhadap permohonan pihak lain, atau mempertimbangkan gugatan pembatalan jika merek pihak lain sudah terdaftar dengan dasar yang bermasalah.
Dalam sengketa merek, dokumen adalah senjata awal. Sertifikat merek, bukti permohonan, bukti penggunaan, invoice, katalog, kemasan, tangkapan layar marketplace, promosi media sosial, kontrak kerja sama, dan bukti transaksi perlu dikumpulkan sejak awal. Tanpa bukti yang rapi, klaim hukum sering kali menjadi lemah.
Jalur Keberatan Saat Merek Pihak Lain Masih Diumumkan
Jika merek pihak lain masih berada dalam tahap permohonan dan sedang diumumkan, pemilik brand dapat mempertimbangkan jalur keberatan. Dalam proses pendaftaran merek, permohonan yang telah memenuhi syarat akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Pada masa pengumuman tersebut, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan apabila memiliki alasan dan bukti bahwa merek yang dimohonkan seharusnya tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Jalur ini penting karena sifatnya preventif.
Artinya, pemilik brand dapat bertindak sebelum merek pihak lain benar-benar terdaftar. Jika keberatan diajukan secara tepat dan disertai bukti yang kuat, keberatan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan substantif. Bagi pemilik brand, ini jauh lebih strategis daripada menunggu sampai merek pihak lain terdaftar, lalu baru menggugat pembatalan.
Namun, keberatan harus diajukan dalam jangka waktu yang tersedia. Jika terlambat, keberatan tidak dapat diproses. Karena itu, pemantauan merek di Berita Resmi Merek menjadi penting, terutama bagi brand yang sudah mulai dikenal atau bergerak di pasar yang kompetitif.
Jalur Gugatan Pelanggaran Merek
Jalur utama dalam sengketa merek adalah gugatan pelanggaran merek. Gugatan ini relevan ketika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pemilik brand untuk barang atau jasa sejenis.
Dalam gugatan pelanggaran merek, pemilik merek terdaftar atau penerima lisensi dapat menuntut ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Jalur ini cocok digunakan ketika pelanggaran sudah nyata terjadi dalam perdagangan. Misalnya ada produk yang dijual dengan merek yang sama atau mirip, ada toko online yang menggunakan brand serupa, atau ada pihak yang menjual barang sejenis dengan identitas yang membingungkan konsumen. Gugatan pelanggaran merek diajukan ke Pengadilan Niaga.
Dalam praktik, gugatan ini bukan hanya soal membuktikan bahwa ada nama atau logo yang mirip. Pemilik brand perlu menunjukkan beberapa hal penting, seperti status merek terdaftar, kesamaan atau kemiripan unsur dominan, kesamaan atau keterkaitan barang/jasa, penggunaan tanpa hak, dan kerugian atau potensi kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, sebelum menggugat, pemilik brand perlu menyusun peta bukti dengan rapi.
Permohonan Penghentian Kegiatan Selama Pemeriksaan
Dalam sengketa merek, waktu sering menjadi faktor penting. Jika produk yang diduga melanggar merek terus diproduksi dan dipasarkan, kerugian pemilik brand bisa semakin besar. Konsumen juga bisa semakin bingung. Reputasi brand dapat ikut terganggu, apalagi jika kualitas produk tiruan jauh lebih rendah.
Karena itu, dalam kondisi tertentu, pemilik merek atau penerima lisensi sebagai penggugat dapat meminta kepada hakim agar kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak dihentikan selama perkara masih diperiksa. Jalur ini bersifat penting ketika pelanggaran berlangsung aktif dan berpotensi memperbesar kerugian. Namun, langkah seperti ini tidak bisa diajukan secara asal. Harus ada dasar yang kuat bahwa penggunaan merek tersebut memang dilakukan tanpa hak dan menimbulkan risiko kerugian yang lebih besar.
Penetapan Sementara Pengadilan
Selain gugatan utama, hukum merek juga mengenal penetapan sementara pengadilan. Penetapan sementara dapat diminta oleh pemilik merek terdaftar yang haknya dirugikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tujuannya dapat berupa pencegahan masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran ke jalur perdagangan, penyimpanan alat bukti, pengamanan dan pencegahan hilangnya barang bukti, atau penghentian pelanggaran untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Jalur ini penting dalam situasi mendesak.
Misalnya, barang yang diduga melanggar merek sedang beredar luas, barang bukti berisiko dihilangkan, atau pelanggaran berlangsung cepat melalui marketplace dan distribusi online. Dalam konteks bisnis digital, penetapan sementara dapat menjadi instrumen yang relevan karena pelanggaran merek di internet bisa menyebar sangat cepat. Namun, sekali lagi, langkah ini membutuhkan bukti permulaan yang kuat dan strategi litigasi yang matang.
Gugatan Pembatalan Merek
Tidak semua sengketa merek terjadi karena penggunaan merek tanpa hak. Ada juga sengketa ketika merek pihak lain sudah terdaftar, tetapi pendaftarannya dinilai bermasalah. Dalam keadaan seperti ini, jalur yang dapat ditempuh adalah gugatan pembatalan merek. Gugatan pembatalan pada dasarnya menyerang keabsahan pendaftaran merek. Pertanyaannya bukan sekadar apakah merek itu digunakan, tetapi apakah merek tersebut sejak awal layak didaftarkan.
Misalnya, suatu merek terdaftar ternyata memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang lebih dulu ada. Atau merek tersebut didaftarkan dengan iktikad tidak baik. Atau merek tersebut seharusnya tidak dapat didaftar karena tidak memiliki daya pembeda, menyesatkan, atau bertentangan dengan ketentuan hukum. Dalam kondisi seperti itu, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga.
Batas waktu gugatan pembatalan pada umumnya adalah lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Namun, untuk alasan tertentu seperti adanya iktikad tidak baik atau pertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum, gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu. Bagian ini penting bagi pemilik brand yang merasa mereknya “diambil” atau ditiru melalui pendaftaran oleh pihak lain. Jika persoalannya adalah pendaftaran yang cacat sejak awal, gugatan pelanggaran saja mungkin tidak cukup. Yang perlu diserang adalah status pendaftaran merek tersebut.
Gugatan Penghapusan Merek
Selain pembatalan, ada juga jalur penghapusan merek. Penghapusan merek dapat relevan ketika suatu merek terdaftar tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau sejak pemakaian terakhir. Jalur ini penting dalam situasi ketika sebuah merek hanya “mengunci” ruang bisnis, tetapi tidak benar-benar digunakan.
Dalam praktik, ada merek yang terdaftar namun tidak aktif dipakai. Keberadaannya bisa menghalangi pelaku usaha lain yang ingin menggunakan merek tersebut secara wajar. Jika syaratnya terpenuhi, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan ke Pengadilan Niaga. Namun, alasan tidak digunakan harus dilihat secara cermat. Ada keadaan tertentu yang dapat menjadi pengecualian, misalnya larangan impor, larangan yang berkaitan dengan izin peredaran barang, keputusan sementara dari pihak berwenang, atau larangan serupa lainnya.
Dengan kata lain, penghapusan tidak otomatis diberikan hanya karena merek terlihat tidak aktif. Harus ada pembuktian bahwa merek tersebut memang tidak digunakan dalam perdagangan sesuai ketentuan.
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Tidak semua sengketa merek harus langsung masuk pengadilan. Dalam beberapa kasus, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase bisa menjadi pilihan yang lebih efektif. Terutama jika sengketa terjadi dalam hubungan bisnis yang masih ingin dipertahankan, seperti lisensi merek, franchise, distribusi, reseller, kerjasama produksi, atau kemitraan komersial.
Alternatif penyelesaian sengketa juga dapat berguna jika masalahnya lebih berkaitan dengan penggunaan merek berdasarkan perjanjian. Misalnya, mitra masih memakai merek setelah perjanjian berakhir, reseller memakai logo di luar ketentuan, atau penerima lisensi menggunakan merek tidak sesuai standar. Dalam situasi seperti ini, isi kontrak menjadi sangat penting.
Apakah perjanjian mengatur cara penggunaan merek?
Apakah ada batas wilayah penggunaan?
Apakah ada standar kualitas?
Apakah merek boleh digunakan setelah kerja sama berakhir?
Apakah ada klausul penyelesaian sengketa?
Apakah sengketa harus diselesaikan melalui arbitrase atau pengadilan?
Jika sejak awal kontrak tidak mengatur hal-hal tersebut, sengketa merek bisa menjadi lebih sulit diselesaikan. Karena itu, bagi bisnis yang menggunakan skema franchise, lisensi, reseller, atau kemitraan, pengaturan merek dalam perjanjian bukan sekadar formalitas.
Jalur Pidana Merek
Dalam keadaan tertentu, pelanggaran merek juga dapat masuk ke ranah pidana. Pelanggaran pidana merek pada umumnya berkaitan dengan penggunaan tanpa hak atas merek yang sama pada keseluruhannya atau yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan.
Jalur pidana sering dipertimbangkan ketika pelanggaran bersifat serius, masif, disengaja, atau berkaitan dengan pemalsuan produk. Misalnya, produksi dan peredaran barang palsu yang memakai merek orang lain, terutama jika berdampak pada konsumen, kesehatan, keselamatan, atau reputasi brand. Namun, perlu dipahami bahwa pidana merek merupakan delik aduan. Artinya, proses pidana membutuhkan adanya pengaduan dari pihak yang berhak.
Meskipun jalur pidana tersedia, pemilik brand tetap perlu berhati-hati dalam menentukan strategi. Tidak semua sengketa komersial harus langsung dipidanakan. Dalam beberapa kasus, jalur perdata atau negosiasi bisa lebih tepat. Dalam kasus lain, khususnya pemalsuan yang serius, jalur pidana bisa menjadi alat penegakan yang penting. Intinya, jalur pidana sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari strategi penegakan hak, bukan sekadar reaksi emosional.
Somasi: Langkah Praktis Sebelum Sengketa Membesar
Sebelum masuk ke pengadilan atau laporan pidana, pemilik brand sering kali mengirimkan somasi atau surat peringatan. Somasi bukan satu-satunya jalur hukum dalam sengketa merek, tetapi dalam praktik bisnis, somasi dapat menjadi langkah awal yang berguna.
Melalui somasi, pemilik brand dapat menyampaikan bahwa ada dugaan penggunaan merek tanpa hak, meminta pihak tersebut menghentikan penggunaan merek, menarik produk dari peredaran, menghapus konten promosi, mengganti nama toko, atau membuka ruang penyelesaian secara damai. Somasi juga dapat menjadi cara untuk menguji respons pihak lawan.
Jika pihak lawan kooperatif, sengketa mungkin selesai tanpa litigasi. Jika pihak lawan menolak atau tetap melanjutkan pelanggaran, somasi dapat menjadi bagian dari rekam jejak bahwa pemilik brand telah berupaya melindungi haknya. Namun, somasi harus disusun dengan hati-hati. Jangan berlebihan, jangan mengancam tanpa dasar, dan jangan membuat klaim yang tidak bisa dibuktikan. Somasi yang baik harus berbasis bukti dan posisi hukum yang jelas.
Bukti yang Perlu Disiapkan Pemilik Brand
Dalam sengketa merek, bukti sangat menentukan. Beberapa bukti yang biasanya perlu disiapkan antara lain sertifikat merek, bukti permohonan merek jika masih dalam proses, bukti penggunaan merek dalam perdagangan, kemasan produk, katalog, invoice, bukti transaksi, tangkapan layar marketplace, tangkapan layar media sosial, materi promosi, bukti iklan, bukti reputasi, serta perbandingan antara merek milik pemilik brand dan merek yang diduga melanggar.
Jika sengketa berkaitan dengan merek terkenal, bukti reputasi menjadi lebih penting. Misalnya volume penjualan, jangkauan pemasaran, intensitas promosi, pemberitaan, penghargaan, pangsa pasar, dan pengakuan konsumen. Jika sengketa berkaitan dengan iktikad tidak baik, bukti yang dicari bukan hanya kemiripan, tetapi juga pola peniruan dan keadaan yang menunjukkan bahwa pihak lawan mengetahui atau patut mengetahui keberadaan brand tersebut. Dalam sengketa merek, dokumen yang rapi sering kali menjadi pembeda antara klaim yang kuat dan klaim yang hanya berdasarkan perasaan dirugikan.
Dasar Hukum
Dasar hukum dalam pembahasan ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sepanjang mengubah ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis;
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek;
- ketentuan hukum acara yang berlaku untuk penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga;
- ketentuan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, sepanjang disepakati atau relevan dengan hubungan hukum para pihak.
Kesimpulan
Sengketa merek tidak selalu harus diselesaikan dengan satu jalur yang sama. Pemilik brand dapat menempuh beberapa jalur hukum, mulai dari keberatan terhadap permohonan merek, somasi, negosiasi, mediasi, arbitrase, gugatan pelanggaran merek, gugatan pembatalan, gugatan penghapusan, penetapan sementara pengadilan, hingga laporan pidana dalam keadaan tertentu. Namun, langkah yang paling penting adalah memahami terlebih dahulu bentuk sengketanya. Apakah masalahnya penggunaan tanpa hak, pendaftaran yang bermasalah, merek yang tidak digunakan, pelanggaran kontrak, atau pemalsuan produk.
Bagi pelaku usaha, pelajaran utamanya sederhana: merek harus dikelola sejak awal. Daftarkan merek dengan tepat, gunakan secara konsisten, simpan bukti penggunaan, atur penggunaan merek dalam kontrak, dan pantau potensi pelanggaran di pasar.
