Banyak pelaku usaha mengira urusan legalitas jualan online hanya berlaku bagi marketplace besar. Penjual cukup membuka toko, mengunggah produk, lalu berjualan. Anggapan ini tidak lagi aman.
Dalam hukum perdagangan elektronik, “online shop” bukan istilah resmi. Peraturan membedakan dua posisi, yaitu Pedagang dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Keduanya sama-sama memiliki kewajiban perizinan berusaha, tetapi bentuk dan jenisnya berbeda. Salah menempatkan diri dapat berarti salah mengurus izin.
Artikel ini menjelaskan perbedaan keduanya berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026, aturan terbaru yang berlaku sejak 8 Juni 2026. Pembahasan mencakup definisi, kewajiban izin, dan masa transisi bagi masing-masing pihak. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menilai sendiri posisi usahanya dan langkah legalitas yang perlu disiapkan.

Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag 19/2026 ditetapkan pada 4 Juni 2026, diundangkan dan mulai berlaku pada 8 Juni 2026. Peraturan ini mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Karena itu, rujukan lama yang masih memakai Permendag 31/2023 perlu disesuaikan.
Online Shop dalam Hukum: Disebut Pedagang
Permendag 19/2026 tidak memakai istilah online shop. Istilah yang dipakai adalah Pedagang. Pasal 1 angka 11 mendefinisikan Pedagang sebagai Pelaku Usaha yang melakukan PMSE dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri, atau melalui sarana milik PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE. Pelaku Usaha sendiri mencakup orang perseorangan maupun badan usaha, baik berbadan hukum maupun bukan (Pasal 1 angka 7). Dengan demikian, penjual perseorangan pun dapat termasuk pedagang menurut aturan ini.
Secara sederhana, pedagang adalah pihak yang menjual barang atau jasanya sendiri. Contohnya penjual yang membuka toko di marketplace atau memakai fitur toko di media sosial. Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa pedagang dalam negeri juga termasuk pedagang yang melakukan PMSE melalui Social-Commerce.
Pedagang tidak menyediakan sarana transaksi bagi orang lain. Ia memakai sarana yang sudah ada untuk menjual produknya. Posisi inilah yang membedakannya dari PPMSE, yang dibahas pada bagian berikutnya. Meski demikian, status sebagai pedagang tidak membuatnya bebas dari kewajiban perizinan.
Apa Itu PPMSE?
PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan (Pasal 1 angka 10). Berbeda dengan pedagang, PPMSE menyediakan “tempat” transaksi, bukan sekadar berjualan di dalamnya. Karena itu, cakupan PPMSE lebih luas daripada yang dibayangkan banyak orang. Bentuknya tidak terbatas pada marketplace, sebagaimana terlihat dari daftar model bisnis berikut.
Pasal 3 menyebut delapan model bisnis PPMSE:
- Retail Online;
- Lokapasar (Marketplace);
- Iklan Baris Online;
- Pelantar (Platform) Pembanding Harga;
- Daily Deals;
- Social-Commerce;
- Ride Hailing; dan
- Online Travel Agent.
Poin yang sering terlewat ada di Pasal 7 ayat (3). Pedagang dalam negeri yang memiliki sarana PMSE sendiri termasuk kategori PPMSE dan wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE. Artinya, toko yang berjualan lewat website atau aplikasi miliknya sendiri (Retail Online menurut Pasal 1 angka 13) diperlakukan sebagai PPMSE, bukan sekadar pedagang biasa.
Perbedaan Online Shop dan PPMSE
Agar lebih mudah dipahami, perbedaannya dapat dilihat sebagai berikut:
| Aspek | Online shop (Pedagang) | PPMSE |
| Posisi | Menjual barang atau jasa melalui sarana milik pihak lain, misalnya marketplace atau social commerce | Menyediakan sarana transaksi, termasuk pemilik website atau aplikasi toko sendiri |
| Dasar | Pasal 1 angka 11 dan Pasal 2 ayat (2) | Pasal 1 angka 10 dan Pasal 7 ayat (3) |
| Izin minimum | NIB sektor Perdagangan dan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis yang diwajibkan (Pasal 4 ayat 5) | Perizinan Berusaha Bidang PMSE melalui OSS (Pasal 7 dan Pasal 8) |
| Kewajiban utama | Menyampaikan asal dan bukti standar barang (Pasal 15); memakai KBLI sesuai jenis barang atau jasa (Pasal 5 ayat 1) | Menyediakan layanan pengaduan konsumen (Pasal 12); platform bagi pedagang wajib menolak pedagang tanpa izin (Pasal 4 ayat 4) |
Apakah Wajib Berizin?
Ya. Pasal 4 ayat (1) mewajibkan Pelaku Usaha memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan. Namun, bentuk kewajibannya berbeda. Pembagiannya mengikuti posisi usaha, apakah sebagai pedagang atau sebagai PPMSE.
Bagi pedagang. PPMSE yang menyediakan sarana bagi pedagang dalam negeri wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki Perizinan Berusaha. Izin tersebut paling sedikit berupa NIB di sektor Perdagangan dan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang atau jasa yang diwajibkan. Platform juga wajib membantu pedagang dengan menghubungkannya ke laman OSS.
Ada dua masa penyesuaian yang perlu dibedakan:
- Pedagang yang sudah berjualan sebelum aturan berlaku mendapat masa transisi paling lama 18 bulan (Pasal 74). Jika dihitung sejak 8 Juni 2026, masa ini berakhir sekitar Desember 2027.
- Pedagang baru yang belum memiliki izin dapat mendaftar sementara dengan label “Dalam Proses Legalisasi”, dengan batas paling lama 6 bulan sejak mendaftar (Pasal 17 ayat 3 dan 4). Jika terlewati, platform wajib menghentikan transaksi pedagang tersebut (Pasal 17 ayat 5).
Bagi PPMSE. PPMSE wajib memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE yang diajukan melalui OSS dan diterbitkan atas nama Menteri (Pasal 8). Penerbitannya tidak dipungut biaya (Pasal 19), dan KBLI yang dipakai disesuaikan dengan bidang usaha yang dijalankan (Pasal 9). Perizinan yang sudah terbit sebelum aturan baru tetap berlaku selama belum berakhir dan didaftarkan ke Sistem OSS (Pasal 73).
Sanksinya. Pelanggaran terhadap kewajiban izin dikenai peringatan tertulis paling banyak tiga kali dengan tenggang 14 hari kalender. Jika tetap tidak dipenuhi, pelaku usaha dimasukkan ke daftar hitam dan layanannya dapat diblokir sementara (Pasal 58). Ketentuan ini berlaku bagi pedagang maupun PPMSE yang melanggar kewajiban perizinan yang disebut dalam pasal tersebut. Karena itu, kepatuhan sebaiknya disiapkan sebelum teguran datang, bukan sesudahnya.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kekeliruan yang perlu dihindari:
- Mengira izin platform mewakili izin penjual. Marketplace memiliki kewajiban sendiri sebagai PPMSE. Pedagang tetap harus memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha.
- Menganggap website atau aplikasi sendiri tetap berstatus pedagang biasa. Pasal 7 ayat (3) menempatkannya dalam kategori PPMSE.
- Mengira NIB sudah cukup untuk semua produk. Pasal 4 ayat (5) juga mensyaratkan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis yang diwajibkan.
- Menyamakan semua masa penyesuaian. Pedagang lama mendapat transisi 18 bulan, sedangkan pedagang baru hanya memiliki batas 6 bulan dalam status sementara.
- Menganggap jualan di media sosial berada di luar aturan. Pasal 2 ayat (2) secara tegas memasukkan pedagang yang berjualan melalui Social-Commerce.
Kesimpulan
Perbedaan online shop dan PPMSE terletak pada posisinya dalam rantai transaksi. Pedagang menjual melalui sarana yang tersedia, sedangkan PPMSE menyediakan sarana transaksi itu sendiri. Pemilik toko yang berjualan lewat website atau aplikasi sendiri termasuk kategori PPMSE dan perlu memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE.
Bagi pedagang, langkah praktisnya adalah memeriksa NIB, KBLI, dan bukti standar produk sebelum masa transisi berakhir. Bagi pemilik website atau aplikasi toko sendiri, pastikan Perizinan Berusaha Bidang PMSE sudah diurus melalui OSS. Langkah ini sebaiknya dilakukan lebih awal agar usaha tidak terganggu ketika pengawasan berjalan.
Perlu dicatat bahwa aturan ini masih dinamis. Pada 17 September 2026, Menteri Perdagangan menyatakan Permendag 19/2026 dapat kembali disesuaikan apabila diperlukan. Karena itu, periksa selalu versi terbaru sebelum mengambil keputusan.
Legalitas jualan online bukan soal besar kecilnya toko, tetapi soal memahami posisi hukum yang sedang dijalankan. Pedagang dan PPMSE sama-sama memiliki kewajiban, hanya bentuk dan beban kewajibannya yang berbeda. Dengan memahami perbedaan ini sejak awal, pelaku usaha dapat menyiapkan legalitasnya dengan lebih tertib dan terarah.
