Review Kontrak Sebelum Tanda Tangan: Apa Saja yang Perlu Dicek?

Kontrak yang sudah tertulis belum tentu aman untuk langsung ditandatangani. Di dalamnya dapat terdapat kewajiban yang terlalu luas, mekanisme pembayaran yang tidak jelas, atau ketentuan yang memberi keuntungan tidak seimbang kepada salah satu pihak. Karena kontrak yang dibuat secara sah akan mengikat para pihak, pemeriksaan sebaiknya dilakukan sebelum tanda tangan, ketika isi dokumen masih dapat diperbaiki dan dinegosiasikan.

1. Identitas dan Kewenangan Para Pihak

Pastikan nama, alamat, dan kedudukan para pihak sudah benar. Apabila salah satu pihak merupakan perusahaan, periksa pula apakah orang yang menandatangani memang berwenang mewakili perusahaan berdasarkan jabatan, anggaran dasar, atau surat kuasa. Kesalahan pada bagian ini dapat menimbulkan persoalan mengenai siapa yang sebenarnya terikat oleh kontrak.

2. Objek dan Ruang Lingkup Pekerjaan

Kontrak harus menjelaskan secara konkret barang, jasa, atau pekerjaan yang diperjanjikan. Periksa apakah ruang lingkupnya telah mencantumkan:

  • jenis pekerjaan;
  • target atau hasil yang harus diserahkan;
  • standar kualitas;
  • jadwal pelaksanaan; dan
  • batas tanggung jawab masing-masing pihak.

Rumusan yang terlalu umum mudah menimbulkan perbedaan penafsiran.

3. Hak dan Kewajiban

Periksa apakah kewajiban masing-masing pihak telah dirumuskan secara jelas, seimbang, dan dapat dilaksanakan. Hindari klausul yang memberikan hak terlalu luas kepada satu pihak, tetapi membebankan hampir seluruh risiko kepada pihak lainnya. Pastikan pula setiap kewajiban memiliki ukuran, jangka waktu, atau prosedur pelaksanaan yang jelas.

4. Nilai dan Mekanisme Pembayaran

Bagian pembayaran perlu diperiksa secara teliti, termasuk:

  • nilai kontrak;
  • termin pembayaran;
  • tanggal jatuh tempo;
  • dokumen penagihan;
  • ketentuan pajak;
  • biaya tambahan;
  • syarat pembayaran; dan
  • akibat keterlambatan.

Apabila pembayaran dilakukan setelah pekerjaan diterima, kontrak perlu menjelaskan siapa yang menentukan penerimaan dan berapa lama proses verifikasinya.

5. Jangka Waktu dan Perpanjangan

Pastikan tanggal mulai dan berakhirnya kontrak sudah jelas. Periksa juga apakah kontrak diperpanjang secara otomatis serta kapan batas waktu untuk menolak perpanjangan tersebut. Klausul perpanjangan otomatis sering terlewat, sehingga perusahaan tetap terikat meskipun sebenarnya tidak ingin melanjutkan kerja sama.

6. Wanprestasi dan Pengakhiran

Kontrak perlu menjelaskan tindakan apa yang dianggap sebagai pelanggaran dan kesempatan yang diberikan kepada pihak yang melanggar untuk memperbaikinya. Periksa pula akibat wanprestasi, seperti:

  • teguran atau somasi;
  • denda;
  • kewajiban mengganti kerugian;
  • penahanan pembayaran; dan
  • pengakhiran kontrak.

Hak mengakhiri kontrak sebaiknya tidak hanya diberikan kepada satu pihak tanpa alasan dan prosedur yang jelas.

7. Pembagian Risiko

Perhatikan klausul mengenai force majeure, jaminan, ganti rugi, pembatasan tanggung jawab, dan pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga. Pastikan perusahaan tidak diwajibkan menanggung seluruh kerugian, termasuk kerugian yang sebenarnya timbul karena tindakan pihak lain. Nilai denda dan ganti rugi juga perlu dinilai kewajarannya dibandingkan dengan nilai serta risiko transaksi.

8. Kerahasiaan, Data, dan Kekayaan Intelektual

Jika kerjasama melibatkan informasi bisnis, data pelanggan, desain, merek, perangkat lunak, atau hasil pekerjaan kreatif, kontrak harus menentukan:

  • informasi yang bersifat rahasia;
  • pihak yang boleh mengaksesnya;
  • tujuan penggunaan data;
  • jangka waktu kerahasiaan; dan
  • siapa pemilik hasil pekerjaan.

Tanpa pengaturan yang jelas, dapat muncul sengketa mengenai penggunaan informasi maupun kepemilikan hasil kerja.

9. Penyelesaian Sengketa

Periksa tahapan penyelesaian sengketa yang disepakati, misalnya musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Jika memilih pengadilan, pastikan domisili hukumnya tidak menyulitkan perusahaan. Jika memilih arbitrase, periksa lembaga, tempat, bahasa, dan biaya yang mungkin timbul.

Jangan Hanya Memeriksa Bagian Komersial

Dalam praktik, pihak yang akan menandatangani kontrak sering hanya memeriksa harga dan jangka waktu. Padahal, risiko terbesar justru dapat tersembunyi dalam klausul pengakhiran, ganti rugi, pembatasan tanggung jawab, perpanjangan otomatis, dan penyelesaian sengketa.

Review kontrak juga perlu memastikan bahwa isi tertulis benar-benar sesuai dengan hasil negosiasi. Kesepakatan lisan yang tidak dimasukkan ke dalam dokumen akan lebih sulit digunakan sebagai dasar ketika terjadi perselisihan.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320 mengenai syarat sah perjanjian dan Pasal 1338 mengenai kekuatan mengikat perjanjian;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, terutama mengenai kewenangan Direksi mewakili Perseroan; dan
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, apabila kontrak dibuat atau ditandatangani secara elektronik.

Kesimpulan

Sebelum menandatangani kontrak, perusahaan perlu memeriksa identitas dan kewenangan para pihak, ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, pembayaran, jangka waktu, pembagian risiko, serta mekanisme pengakhiran dan penyelesaian sengketa.

Review sebelum tanda tangan memberi kesempatan untuk memperbaiki klausul yang tidak jelas atau merugikan. Langkah ini umumnya lebih aman daripada baru memeriksa kontrak setelah masalah terjadi.

Related Posts

Jasa NIB Jepara untuk Menata Legalitas UMKM dan Bisnis

Legalitas usaha menjadi salah satu fondasi yang perlu diperhatikan ketika bisnis mulai berkembang. Di Jepara, pelaku usaha bergerak dalam berbagai...
  • admin_rinoadmin_rino

Risalah RUPS dan Pentingnya Dokumentasi Keputusan Perusahaan

Dalam Perseroan Terbatas atau PT, banyak keputusan penting tidak cukup hanya dibicarakan secara lisan. Kesepakatan para pemegang saham, keputusan mengganti...
  • admin_rinoadmin_rino