Diskriminasi oleh Platform Digital dalam Hukum Persaingan Usaha

Diskriminasi oleh platform digital menjadi persoalan persaingan usaha ketika platform yang menguasai akses pasar memperlakukan pelaku usaha yang sebanding secara berbeda tanpa alasan yang sah. Platform e-commerce, toko aplikasi, dan layanan pesan-antar kini menjadi pintu utama bagi jutaan penjual untuk menjangkau konsumen. Karena itu, keputusan platform tentang siapa yang tampil, siapa yang dikenai biaya lebih tinggi, dan siapa yang dibatasi aksesnya dapat menentukan hidup-matinya sebuah usaha.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam rapat dengan DPR pada 26 Mei 2026 menyampaikan bahwa platform digital kini bukan lagi sekadar perantara transaksi, melainkan ekosistem yang mengintegrasikan logistik, pembayaran, pengelolaan data, algoritma, hingga AI. KPPU menyebut diskriminasi layanan dan pembatasan akses pasar, bersama self-preferencing, sebagai bagian dari lima isu utama persaingan di sektor digital. KPPU juga menyampaikan bahwa perkara sektor digital berada di peringkat ketiga sektor terbanyak dalam penegakan hukum sejak 2020.

Artikel ini membahas bagaimana UU No. 5 Tahun 1999 memandang praktik diskriminasi, kapan perilaku platform dapat dinilai melanggar, dan bagaimana KPPU membuktikannya. Pembahasan ditujukan bagi pelaku usaha, penjual daring, dan praktisi hukum yang perlu membedakan kebijakan bisnis yang sah dari perlakuan diskriminatif.

Praktik Diskriminasi dalam UU 5/1999

Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha melakukan tindakan diskriminasi, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, terhadap pelaku usaha tertentu. Larangan ini berlaku sepanjang tindakan tersebut dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, perlakuan berbeda saja belum cukup, karena harus ada akibat atau potensi akibat bagi persaingan.

KPPU menjabarkan norma ini dalam Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 19 Huruf D (Praktek Diskriminasi). Penilaiannya memakai pendekatan rule of reason, sehingga KPPU menimbang dampak tindakan terhadap pasar dan tidak serta-merta menyatakan perlakuan berbeda sebagai pelanggaran. Pelaku usaha tetap dapat mengajukan pembenaran yang sah, misalnya alasan hukum, ekonomi, atau teknis.

Dalam konteks platform, pelaku usaha tertentu yang dimaksud biasanya adalah penjual, mitra pengemudi, pengembang aplikasi, atau penyedia logistik yang bergantung pada platform. Perbedaan perlakuan yang dapat dijelaskan secara objektif, seperti penilaian kualitas layanan atau tingkat risiko, pada umumnya bukan diskriminasi. Sebaliknya, perlakuan berbeda yang tidak memiliki dasar objektif dan merugikan mitra atau pesaing tertentu itulah yang rawan dinilai melanggar.

Kekuatan Pasar sebagai Prasyarat

Diskriminasi menjadi masalah persaingan bila pelakunya memiliki kekuatan pasar yang cukup, sehingga pihak yang dirugikan tidak dapat dengan mudah pindah ke pesaing. Pelaku usaha kecil yang menolak melayani satu pembeli tidak akan mengganggu pasar. Platform yang menjadi pintu utama ke konsumen berada di posisi berbeda, karena perlakuannya dapat menyingkirkan mitra dari pasar.

Pasal 1 angka 4 UU 5/1999 mendefinisikan posisi dominan sebagai keadaan ketika pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan, atau mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya dalam hal pangsa pasar, kemampuan keuangan, akses pada pasokan, atau permintaan. Pasal 25 ayat (2) memberikan patokan kuantitatif, yaitu satu pelaku usaha atau satu kelompok menguasai 50% atau lebih, atau dua hingga tiga pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar. Patokan ini berguna, tetapi tidak selalu cukup untuk menggambarkan kekuatan platform.

Dalam praktik, platform bersifat dua sisi karena melayani penjual dan pembeli sekaligus, dan layanannya sering gratis bagi salah satu sisi. Akibatnya, pangsa pasar berdasarkan omzet dapat menyesatkan, sehingga efek jaringan, penguasaan data pengguna, dan biaya berpindah platform perlu dipertimbangkan sebagai indikator tambahan. Menentukan pasar bersangkutan secara cermat menjadi langkah awal yang menentukan dalam setiap perkara.

Bentuk Diskriminasi di Platform Digital

Self-preferencing. Platform yang juga berjualan, misalnya lewat toko resmi, produk berlabel sendiri, atau layanan logistik afiliasi, dapat mengutamakan miliknya dalam peringkat pencarian, rekomendasi, atau akses promosi. KPPU menyebut praktik ini sebagai risiko utama dari integrasi vertikal. Persoalan hukum muncul ketika keunggulan tersebut tidak berasal dari kualitas, melainkan dari kendali platform atas etalase.

Perlakuan berbeda antar mitra. Bentuknya dapat berupa tarif komisi, syarat promosi, kecepatan verifikasi, atau penangguhan akun yang tidak seragam dan tidak berdasarkan kriteria yang diumumkan. Mitra yang bersaing langsung dengan mitra istimewa platform paling terdampak. Tanpa kriteria yang jelas, sulit bagi platform untuk membuktikan bahwa perbedaan itu punya alasan objektif.

Algoritma dan data. KPPU memperingatkan bahwa algoritma dan AI yang tidak transparan berpotensi memunculkan diskriminasi dan self-preferencing, karena mitra tidak dapat mengetahui mengapa produknya turun peringkat. KPPU juga menyoroti penggunaan data yang tidak transparan sebagai hambatan masuk pasar dan penyebab berkurangnya interoperabilitas data. Dalam praktik, pembuktian pada bentuk ini lebih sulit karena bukti utamanya berada di tangan platform.

Pembatasan akses. Pemblokiran, pemutusan kemitraan, atau penolakan layanan terhadap pelaku usaha tertentu juga dapat menjadi diskriminasi bila tidak disertai alasan yang sah. Tindakan ini berdekatan dengan larangan penolakan transaksi dalam Pasal 19 huruf a. Karena itu, perkara sering kali memeriksa lebih dari satu huruf Pasal 19 sekaligus.

Pembuktian dan Contoh Perkara

Pada pokoknya, KPPU menilai empat hal, yaitu adanya kekuatan pasar pada pelaku usaha, tindakan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu, tidak adanya pembenaran yang objektif, dan akibat atau potensi akibat terhadap persaingan. Beban pembuktian awal berada pada KPPU, tetapi terlapor perlu menyiapkan data dan alasan bisnis yang dapat diuji. Dokumentasi kriteria internal menjadi bukti penting bagi platform yang dituduh berlaku diskriminatif.

Perkara pemblokiran layanan Netflix oleh Telkom dan Telkomsel diperiksa dengan Pasal 19 huruf d, dan majelis KPPU pada 2021 menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar. Majelis menilai pemblokiran memang terjadi, tetapi terkait upaya mencegah pelanggaran hukum tentang pornografi dan informasi elektronik, tidak ada kerugian Netflix yang terdokumentasi, dan konsumen masih memiliki alternatif penyedia. Perkara ini menunjukkan bahwa alasan yang sah dan ketiadaan dampak pasar dapat menyelamatkan terlapor.

Pada Juli 2025, KPPU mengumumkan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina senilai Rp3,6 triliun. Dugaan tersebut berkaitan dengan penunjukan langsung satu BUMN tanpa membuka kompetisi bagi pelaku usaha lain yang mampu. Perkara ini bukan perkara platform, tetapi relevan karena menunjukkan fokus KPPU pada akses yang tertutup bagi pesaing, dan perkembangan selanjutnya perlu dicek pada putusan terbarunya.

Perkara Google Play Billing memberi gambaran lain tentang cara KPPU menilai syarat sepihak platform terhadap mitra. KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar karena kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google bagi pengembang aplikasi melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b, dan Mahkamah Agung menolak kasasi pada 10 Maret 2026. Perkara ini bukan perkara diskriminasi menurut Pasal 19 huruf d, tetapi relevan karena menunjukkan bahwa kekuatan platform atas mitra dapat dikoreksi melalui hukum persaingan usaha.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 1 angka 4, Pasal 17, Pasal 19 huruf d, dan Pasal 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 19 Huruf D (Praktek Diskriminasi).

Kesimpulan

Diskriminasi oleh platform digital melanggar hukum persaingan usaha bukan karena perlakuannya berbeda, melainkan karena dilakukan pelaku usaha berkekuatan pasar tanpa alasan objektif dan dapat merusak persaingan. Pasal 19 huruf d UU 5/1999 beserta Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2011 tetap menjadi pijakan utama, dengan pendekatan rule of reason yang menuntut analisis pasar dan dampak. Karena itu, setiap perkara ditentukan oleh fakta, termasuk posisi platform, alasan bisnisnya, dan akibatnya bagi mitra.

Bagi platform, langkah praktisnya adalah menyusun kriteria perlakuan yang tertulis, konsisten, dan dapat dijelaskan, terutama untuk peringkat, tarif, dan penangguhan akun. Bagi penjual dan mitra, bukti yang berguna mencakup riwayat perubahan perlakuan, perbandingan dengan mitra sejenis, dan kerugian yang dialami. Dokumentasi seperti ini akan menentukan kekuatan posisi masing-masing pihak bila perkara sampai ke KPPU.

KPPU telah mengusulkan pembentukan UU Pasar Digital karena ekosistem platform dinilai membutuhkan pengaturan yang lebih khusus, sedangkan regulasi tersebut belum berlaku. Selama itu, Pasal 19 huruf d tetap menjadi sarana utama untuk menilai perlakuan diskriminatif oleh platform. Pelaku usaha yang bergantung pada platform sebaiknya memahami hak dan batasannya, sedangkan platform perlu menjadikan transparansi sebagai bagian dari kebijakan kepatuhan.

Related Posts

Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi?

Pajak Penghasilan Orang Pribadi merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang penting dipahami oleh setiap orang yang telah memiliki penghasilan. Dalam...
  • admin_rinoadmin_rino

Kepastian Regulasi dan Investasi Hulu Migas: Mengapa Menjadi Faktor Penentu?

Banyak orang mengira investor migas hanya melihat besar cadangan dan harga minyak dunia. Padahal, sebelum menanam modal ratusan juta dolar,...
  • admin_rinoadmin_rino