Ketika mengurus legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission atau OSS, pelaku usaha harus memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI yang sesuai dengan kegiatan bisnisnya.
Pada tahap ini, KBLI sering diperlakukan hanya sebagai kode administratif agar Nomor Induk Berusaha atau NIB dapat diterbitkan. Padahal, pilihan KBLI akan menjadi dasar untuk mengidentifikasi kegiatan usaha, tingkat risiko, dan jenis perizinan yang harus dipenuhi.
Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan izin yang terbit tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Masalahnya mungkin tidak langsung terlihat ketika NIB diterbitkan, tetapi baru muncul saat perusahaan mengurus Sertifikat Standar, izin sektoral, mengikuti tender, menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, atau menjalani pengawasan.

KBLI Bukan Sekadar Kode Usaha
KBLI merupakan standar resmi untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi di Indonesia. Saat ini, klasifikasi tersebut mengacu pada KBLI 2025 sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Sementara itu, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Dalam sistem tersebut, kegiatan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko yang kemudian menentukan jenis izin dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Dengan demikian, KBLI dan perizinan merupakan dua hal yang saling berhubungan, tetapi tidak sama. KBLI mengklasifikasikan kegiatan usaha, sedangkan Perizinan Berusaha memberikan legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan tersebut.
Memilih KBLI Hanya Berdasarkan Judul
Kesalahan paling umum adalah memilih KBLI hanya dengan membaca judulnya. Judul KBLI memang memberikan gambaran awal mengenai suatu kegiatan usaha. Namun, setiap kode memiliki uraian yang menjelaskan ruang lingkup kegiatan yang termasuk maupun kegiatan yang tidak termasuk di dalamnya.
Sebagai contoh, kegiatan perdagangan besar, perdagangan eceran, produksi, distribusi, konsultasi, dan penyediaan platform digital dapat memiliki kode berbeda meskipun objek barang atau jasanya terlihat sama. Pelaku usaha yang hanya membaca judul tanpa memahami uraian dapat memilih kode yang secara nama terlihat cocok, tetapi secara substansi tidak mencerminkan model bisnisnya. Karena itu, sebelum menentukan KBLI, pelaku usaha perlu membaca uraian lengkap pada kode lima digit dan membandingkannya dengan aktivitas yang benar-benar dijalankan.
Memilih KBLI yang Terlalu Umum
Sebagian pelaku usaha memilih kode yang dianggap paling umum agar dapat mencakup berbagai kegiatan sekaligus. Cara ini belum tentu tepat. Kode yang terlalu umum dapat membuat kegiatan utama perusahaan tidak tergambar secara jelas. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut juga dapat menyebabkan persyaratan perizinan yang muncul dalam OSS tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.
KBLI harus dipilih secara spesifik berdasarkan uraian kegiatan. Apabila terdapat kode yang secara khusus mencakup aktivitas perusahaan, kode tersebut umumnya lebih tepat daripada menggunakan kelompok yang bersifat umum atau “lainnya”. Kode dengan istilah “yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain” atau kategori sejenis sebaiknya tidak dipilih hanya karena terlihat fleksibel. Penggunaannya perlu dipastikan memang sesuai dengan uraian dan tidak ada kode yang lebih spesifik.
Mencantumkan Terlalu Banyak KBLI
Ada anggapan bahwa semakin banyak KBLI yang dicantumkan, semakin luas pula kegiatan yang dapat dijalankan perusahaan. Secara praktis, mencantumkan banyak KBLI tanpa perencanaan justru dapat menimbulkan persoalan. Setiap KBLI dapat memiliki tingkat risiko, persyaratan dasar, Sertifikat Standar, izin, dan kewajiban sektoral yang berbeda. Akibatnya, perusahaan terlihat menjalankan banyak kegiatan, tetapi tidak siap memenuhi seluruh persyaratan yang mengikuti kegiatan tersebut.
Banyaknya KBLI juga tidak otomatis membuat perusahaan bebas menjalankan semua jenis usaha. Beberapa kegiatan dapat dibatasi berdasarkan skala usaha, status penanaman modal, ketentuan sektoral, kompetensi tenaga ahli, lokasi, atau persyaratan khusus lainnya. Karena itu, KBLI sebaiknya dipilih berdasarkan rencana usaha yang nyata, bukan sekadar untuk mengantisipasi seluruh kemungkinan kegiatan di masa depan.
Tidak Menentukan Kegiatan Usaha Utama
Perusahaan dapat memiliki lebih dari satu kegiatan usaha. Namun, tetap perlu ditentukan kegiatan yang menjadi aktivitas utama. Kegiatan utama biasanya berkaitan dengan model bisnis, sumber pendapatan, penggunaan sumber daya, dan tujuan utama pendirian perusahaan. Sementara itu, kegiatan lain dapat bersifat tambahan atau pendukung.
Kesalahan menentukan kegiatan utama dapat membuat profil legal perusahaan tidak mencerminkan bisnis yang sebenarnya. Hal ini dapat menimbulkan ketidaksesuaian ketika perusahaan mengajukan kerja sama, pembiayaan, tender, atau menjalani pemeriksaan dokumen. Penentuan kegiatan utama juga penting agar dokumen perusahaan, perizinan, pembukuan, dan kegiatan operasional memiliki hubungan yang konsisten.
Mengabaikan Tingkat Risiko dan Persyaratan Sektoral
Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, jenis legalitas yang harus dipenuhi ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Secara umum, sistem OSS membagi kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko, yaitu:
- risiko rendah;
- risiko menengah rendah;
- risiko menengah tinggi; dan
- risiko tinggi.
Kegiatan berisiko rendah pada umumnya memiliki persyaratan yang lebih sederhana. Sebaliknya, kegiatan dengan risiko lebih tinggi dapat memerlukan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi, izin, atau persetujuan lain sebelum kegiatan operasional dijalankan.
Kesalahan memilih KBLI dapat membuat pelaku usaha memperoleh keluaran perizinan yang tidak sesuai. Misalnya, kegiatan sebenarnya memiliki risiko tinggi, tetapi perusahaan memilih kode untuk kegiatan lain yang persyaratannya lebih sederhana.
NIB yang telah terbit tidak selalu berarti seluruh kegiatan usaha sudah boleh dijalankan. Pelaku usaha tetap harus memeriksa apakah terdapat Sertifikat Standar, izin, PB UMKU, atau persyaratan dasar yang belum dipenuhi.
Tidak Menyesuaikan KBLI dengan Maksud dan Tujuan Perusahaan
Untuk badan usaha seperti PT, kegiatan yang dicantumkan dalam OSS perlu diperhatikan kesesuaiannya dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam anggaran dasar. Apabila perusahaan menambahkan kegiatan yang secara substansial berbeda dari kegiatan sebelumnya, perubahan tersebut dapat memerlukan penyesuaian dokumen badan hukum terlebih dahulu.
Ketidaksesuaian antara akta perusahaan, data Administrasi Hukum Umum, OSS, dan kegiatan nyata dapat menghambat proses perizinan maupun pemeriksaan dokumen oleh mitra bisnis. Karena itu, penambahan KBLI tidak seharusnya dilakukan tanpa memeriksa dokumen pendirian dan perubahan perusahaan.
Tidak Memperbarui KBLI ketika Kegiatan Usaha Berubah
Bisnis dapat berkembang atau mengubah model usahanya. Perusahaan yang awalnya hanya berdagang mungkin kemudian mulai memproduksi barang sendiri. Perusahaan jasa dapat mengembangkan platform digital atau menambah kegiatan lain yang sebelumnya belum dijalankan.
Apabila terjadi perubahan substansi kegiatan usaha, data legalitas perlu ditinjau dan disesuaikan. Namun, perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tidak otomatis mengharuskan seluruh pelaku usaha mengurus izin baru. Pemerintah menyatakan bahwa izin yang telah terbit tetap berlaku. Penyesuaian secara mandiri pada OSS dan AHU diperlukan apabila terdapat perubahan substansi usaha, sedangkan konversi kode dapat dilakukan oleh sistem apabila tidak terdapat perubahan substansi. Artinya, yang perlu diperhatikan bukan hanya perubahan nomor kode, tetapi apakah kegiatan usaha perusahaan juga benar-benar berubah.
Dampak Kesalahan Memilih KBLI
Kesalahan memilih KBLI dapat menimbulkan sejumlah hambatan, antara lain:
- keluaran Perizinan Berusaha tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya;
- munculnya persyaratan izin yang tidak relevan;
- tidak terpenuhinya izin yang sebenarnya dibutuhkan;
- ketidaksesuaian antara akta, OSS, dan kegiatan operasional;
- terhambatnya proses verifikasi Sertifikat Standar;
- kesulitan ketika mengikuti tender atau menjalin kerja sama;
- masalah dalam proses pembiayaan atau pemeriksaan legalitas;
- risiko temuan dalam pengawasan kegiatan usaha; dan
- perlunya perubahan dokumen serta pengurusan ulang pada tahap berikutnya.
Karena itu, keberhasilan memperoleh NIB belum cukup untuk memastikan bahwa legalitas usaha telah sesuai. Pelaku usaha perlu memeriksa apakah KBLI dan seluruh izin turunannya benar-benar mencerminkan kegiatan yang dijalankan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; dan
- peraturan sektoral yang mengatur standar kegiatan usaha serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing bidang usaha.
Kesimpulan
Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan legalitas dan perizinan perusahaan tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya. Persoalan tersebut dapat muncul karena pelaku usaha hanya membaca judul KBLI, tidak memahami model bisnis, mencantumkan terlalu banyak kegiatan, atau mengabaikan tingkat risiko dan ketentuan sektoral.
KBLI seharusnya dipilih berdasarkan substansi kegiatan usaha, bukan sekadar untuk memperoleh NIB. Pelaku usaha juga perlu memastikan kesesuaian antara KBLI, anggaran dasar, data OSS, dan aktivitas operasional perusahaan. Pemilihan yang tepat sejak awal akan membantu proses perizinan berjalan lebih tertib serta mengurangi kebutuhan melakukan perubahan dan pengurusan ulang di kemudian hari.
