Banyak perusahaan merasa sudah aman secara hukum karena telah memiliki akta pendirian, pengesahan badan hukum, NIB, dan izin usaha. Padahal, legalitas awal saja tidak cukup untuk memastikan bahwa sebuah Perseroan Terbatas atau PT dikelola secara sehat.
Setelah PT berdiri, perusahaan tetap harus memperhatikan tata kelola. Bagaimana RUPS diselenggarakan. Bagaimana Direksi mengambil keputusan. Bagaimana Komisaris menjalankan pengawasan. Bagaimana pemegang saham menggunakan haknya. Bagaimana perubahan data dicatat. Bagaimana dokumen perusahaan disimpan. Bagaimana kontrak, perizinan, pajak, dan kewajiban ketenagakerjaan dipenuhi. Jika hal-hal tersebut diabaikan, masalah yang awalnya terlihat administratif dapat berkembang menjadi risiko hukum.
Tata kelola PT yang buruk dapat memicu sengketa pemegang saham, tanggung jawab Direksi, keberatan pemegang saham minoritas, masalah kontrak, hambatan perizinan, temuan legal audit, hingga kesulitan ketika perusahaan akan menerima investor atau mengajukan pembiayaan. Karena itu, tata kelola perusahaan bukan hanya urusan perusahaan besar. Setiap PT yang ingin bertumbuh perlu memperhatikan tata kelola sejak awal.

Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang relevan dalam pembahasan ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
- Anggaran dasar Perseroan Terbatas masing-masing perusahaan.
UU Perseroan Terbatas mengatur organ perseroan yang terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda. Permenkum 49 Tahun 2025 juga memperkuat pentingnya tertib administrasi perseroan, khususnya terkait pendirian, perubahan anggaran dasar, perubahan data, laporan tahunan, Perseroan Perorangan, pembubaran, serta penggunaan Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH. Dengan demikian, tata kelola PT tidak dapat dilepaskan dari kepatuhan terhadap undang-undang, anggaran dasar, dan administrasi badan hukum perseroan.
Apa yang Dimaksud Tata Kelola PT?
Tata kelola PT adalah cara perusahaan diarahkan, dikelola, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Dalam PT, tata kelola terlihat dari hubungan antara pemegang saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, karyawan, kreditur, investor, mitra bisnis, dan pihak lainnya.
Tata kelola yang baik berarti perusahaan memiliki pembagian kewenangan yang jelas. RUPS digunakan untuk keputusan yang menjadi kewenangan pemegang saham. Direksi menjalankan pengurusan perusahaan. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Keputusan penting didokumentasikan. Data perseroan diperbarui. Perizinan, pajak, kontrak, dan kewajiban hukum lainnya dijaga.
Sebaliknya, tata kelola yang buruk terjadi ketika perusahaan dikelola secara informal tanpa batas yang jelas. Misalnya, pemegang saham bertindak langsung seperti Direksi, Komisaris mengambil alih operasional, Direksi tidak memahami batas kewenangannya, RUPS tidak pernah dilakukan, dokumen keputusan tidak tersedia, atau data perseroan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam jangka pendek, tata kelola yang buruk mungkin tidak langsung terasa. Namun, ketika perusahaan berkembang, menerima investor, memiliki utang, memiliki banyak karyawan, atau mulai menghadapi perbedaan kepentingan, kelemahan tersebut dapat menjadi masalah hukum.
Risiko dari Organ PT yang Tidak Dipahami
Salah satu sumber tata kelola buruk adalah ketidakpahaman terhadap organ PT. Dalam PT, terdapat tiga organ utama, yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS adalah forum pemegang saham. Direksi adalah organ yang mengurus dan mewakili perseroan. Dewan Komisaris adalah organ yang mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi. Masalah muncul ketika fungsi ketiganya bercampur.
Pemegang saham merasa dapat mengatur semua kegiatan operasional hanya karena ia pemilik saham. Komisaris merasa dapat mengambil keputusan harian perusahaan. Direksi menjalankan instruksi informal pemegang saham tanpa dasar keputusan yang jelas. RUPS hanya dianggap formalitas. Jika batas kewenangan ini tidak dipahami, keputusan perusahaan dapat dipersoalkan.
Misalnya, Direksi menandatangani transaksi besar tanpa persetujuan RUPS, padahal anggaran dasar mensyaratkannya. Atau Komisaris mengarahkan operasional secara langsung, tetapi ketika terjadi kerugian, tanggung jawab menjadi kabur. Atau pemegang saham mayoritas mengambil keputusan di luar RUPS tanpa melibatkan pemegang saham lain. Ketidaktertiban seperti ini dapat menimbulkan sengketa internal dan melemahkan posisi hukum perusahaan.
RUPS yang Tidak Tertib Bisa Menjadi Masalah
RUPS bukan sekadar rapat formal. RUPS adalah forum pengambilan keputusan pemegang saham untuk hal-hal yang menjadi kewenangannya. Dalam praktik, banyak PT tertutup atau perusahaan keluarga tidak menyelenggarakan RUPS secara tertib. Keputusan penting hanya dibicarakan secara lisan, melalui pesan singkat, atau berdasarkan kesepakatan informal antar pemilik. Masalahnya, tidak semua keputusan cukup disepakati secara informal.
Keputusan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direksi atau Komisaris, persetujuan laporan tahunan, penggunaan laba, perubahan anggaran dasar, perubahan modal, merger, akuisisi, pemisahan, atau pembubaran perseroan membutuhkan dasar keputusan yang sah. Jika RUPS tidak tertib, perusahaan dapat kesulitan membuktikan bahwa suatu keputusan benar-benar telah disetujui oleh pemegang saham.
Risiko ini biasanya muncul ketika terjadi konflik, legal due diligence, pemeriksaan bank, masuknya investor, perubahan notarial, atau sengketa antar pemegang saham. Pada saat itu, perusahaan akan diminta menunjukkan risalah RUPS, keputusan pemegang saham, atau akta notaris yang menjadi dasar tindakan perusahaan. Jika dokumen tersebut tidak ada, keputusan perusahaan dapat dipertanyakan.
Keputusan Perusahaan Tanpa Dokumentasi
Tata kelola yang buruk sering terlihat dari lemahnya dokumentasi keputusan perusahaan. Misalnya, pemegang saham sepakat mengganti Direktur, tetapi tidak ada risalah RUPS. Saham dialihkan, tetapi tidak ada dokumen pemindahan hak yang benar. Perusahaan menyetujui penambahan modal, tetapi tidak ada keputusan pemegang saham yang jelas. Direksi melakukan transaksi besar, tetapi tidak ada persetujuan organ yang diperlukan. Dalam perusahaan kecil, kondisi seperti ini sering terjadi karena para pihak merasa saling percaya. Namun, kepercayaan personal tidak selalu cukup dalam badan hukum.
PT adalah badan hukum yang tindakannya harus dapat dibuktikan melalui dokumen. Keputusan perusahaan harus memiliki jejak administrasi. Jejak ini penting untuk menunjukkan bahwa tindakan perusahaan dilakukan oleh organ yang berwenang dan sesuai prosedur. Dokumentasi yang buruk dapat menyebabkan perusahaan kesulitan ketika membutuhkan pembiayaan, investor, akta perubahan, proses perizinan, pembuktian kontrak, atau penyelesaian sengketa. Karena itu, dokumentasi bukan sekadar arsip. Dokumentasi adalah perlindungan hukum.
Data Perseroan yang Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Risiko lain muncul ketika data perseroan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Misalnya, Direksi secara faktual sudah diganti, tetapi data resmi belum diperbarui. Komisaris sudah tidak aktif, tetapi masih tercatat. Pemegang saham sudah berubah, tetapi susunan pemegang saham lama masih muncul dalam dokumen. Alamat perseroan berubah, tetapi belum diperbarui. Kegiatan usaha berkembang, tetapi maksud dan tujuan dalam anggaran dasar belum disesuaikan. Ketidaksesuaian data seperti ini dapat menimbulkan berbagai hambatan.
Bank dapat mempertanyakan siapa yang berwenang menandatangani dokumen. Investor dapat ragu karena struktur saham tidak jelas. Notaris dapat meminta pembaruan dokumen terlebih dahulu. Perizinan dapat tidak sinkron dengan kegiatan usaha. Mitra bisnis dapat mempertanyakan legalitas pihak yang mewakili perusahaan.
Permenkum 49 Tahun 2025 menegaskan pentingnya perubahan data perseroan. Perubahan susunan pemegang saham, perubahan Direksi dan Komisaris, perubahan alamat, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, pembubaran, dan perubahan data lainnya perlu diproses sesuai ketentuan. Artinya, data perseroan tidak boleh dibiarkan berbeda dari kondisi aktual perusahaan.
Direksi yang Tidak Memahami Batas Kewenangan
Direksi memiliki peran sentral dalam PT. Direksi mengurus dan mewakili perseroan. Namun, kewenangan Direksi bukan tanpa batas. Direksi harus bertindak untuk kepentingan perseroan, sesuai maksud dan tujuan perusahaan, anggaran dasar, keputusan RUPS, dan ketentuan hukum. Tata kelola menjadi buruk ketika Direksi bertindak tanpa memahami batas kewenangannya. Misalnya, Direksi menandatangani perjanjian yang secara nilai sangat besar tanpa persetujuan yang disyaratkan. Direksi menjaminkan aset penting perusahaan tanpa prosedur yang benar. Direksi melakukan transaksi dengan pihak terafiliasi tanpa transparansi. Direksi menggunakan aset perseroan untuk kepentingan pribadi. Atau Direksi mengambil keputusan yang merugikan perusahaan tanpa dasar bisnis yang wajar.
Dalam keadaan tertentu, Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan pengurusan perseroan. Karena itu, Direksi perlu memahami bahwa jabatan Direksi bukan hanya posisi manajerial. Direksi juga memikul tanggung jawab hukum.
Komisaris yang Terlalu Pasif atau Terlalu Aktif
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Tata kelola menjadi bermasalah jika Komisaris terlalu pasif. Misalnya, Komisaris hanya tercantum dalam akta tetapi tidak pernah meminta laporan, tidak pernah menelaah kegiatan perusahaan, tidak pernah memberikan nasihat, dan tidak memahami risiko yang sedang dihadapi perseroan. Komisaris yang terlalu pasif membuat fungsi pengawasan tidak berjalan.
Namun, masalah juga dapat muncul jika Komisaris terlalu aktif sampai mengambil alih pengurusan harian perusahaan. Komisaris bukan Direksi. Komisaris tidak seharusnya menjalankan operasional sehari-hari perseroan, kecuali dalam keadaan dan batas yang ditentukan oleh hukum atau anggaran dasar. Jika Komisaris terlalu jauh mencampuri operasional, batas tanggung jawab dapat menjadi kabur. Direksi menjadi tidak efektif, sedangkan Komisaris berpotensi dipersoalkan apabila pengaruhnya menyebabkan kerugian perseroan.
Komisaris yang baik bukan yang diam, dan bukan pula yang mengambil alih peran Direksi. Komisaris yang baik adalah Komisaris yang menjalankan pengawasan secara aktif, proporsional, dan sesuai kewenangan.
Pemegang Saham Minoritas yang Diabaikan
Tata kelola buruk juga dapat terlihat dari pengabaian terhadap pemegang saham minoritas. Dalam PT, pemegang saham mayoritas memang memiliki kekuatan suara lebih besar. Namun, mayoritas tidak boleh menggunakan kekuasaan tersebut secara sewenang-wenang.
Pemegang saham minoritas tetap memiliki hak. Mereka berhak menghadiri RUPS, memperoleh informasi tertentu, menggunakan hak suara, meminta penyelenggaraan RUPS dalam kondisi tertentu, mengajukan gugatan apabila dirugikan, dan menggunakan hak hukum lainnya sesuai ketentuan. Jika pemegang saham minoritas tidak pernah dipanggil dalam RUPS, tidak memperoleh informasi, tidak mengetahui perubahan pengurus, atau tidak dilibatkan dalam keputusan penting, risiko sengketa akan meningkat.
Pengabaian minoritas sering menjadi sumber konflik dalam PT tertutup, terutama perusahaan keluarga, startup, atau perusahaan dengan beberapa pendiri. Perusahaan yang sehat tidak hanya melihat siapa yang memegang suara mayoritas. Perusahaan juga harus memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara wajar dan menghormati hak seluruh pemegang saham.
Aset Perusahaan dan Aset Pribadi yang Bercampur
Salah satu bentuk tata kelola buruk yang sering terjadi adalah bercampurnya aset perusahaan dengan aset pribadi pemilik atau pengurus. Misalnya, rekening perusahaan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Aset pribadi digunakan untuk operasional perusahaan tanpa dokumen yang jelas. Kendaraan perusahaan dipakai sebagai milik pribadi. Uang perusahaan ditarik tanpa dasar pembagian dividen, gaji, pinjaman, atau mekanisme yang jelas.
Dalam PT, pemisahan antara kekayaan perseroan dan kekayaan pribadi sangat penting. PT adalah badan hukum yang memiliki harta kekayaan sendiri. Pemegang saham pada prinsipnya memiliki tanggung jawab terbatas sebesar saham yang dimilikinya. Namun, jika pemisahan ini diabaikan, perlindungan tanggung jawab terbatas dapat melemah. Dalam kondisi tertentu, pihak yang menyalahgunakan bentuk badan hukum perseroan dapat berisiko dimintai pertanggungjawaban lebih jauh.
Karena itu, tata kelola keuangan dan aset harus dijaga. Perusahaan perlu membedakan mana uang perusahaan, mana uang pribadi, mana utang perusahaan, dan mana kewajiban pribadi.
Kontrak yang Tidak Tertib
Tata kelola PT juga terlihat dari cara perusahaan mengelola kontrak. Perusahaan yang tidak memiliki tata kelola kontrak yang baik dapat menghadapi banyak risiko. Misalnya, kerja sama hanya dilakukan berdasarkan percakapan, klausul pembayaran tidak jelas, ruang lingkup pekerjaan kabur, kewajiban para pihak tidak tegas, tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa, atau penandatangan kontrak tidak memiliki kewenangan yang tepat. Kontrak yang buruk dapat memicu sengketa bisnis.
Bahkan, kontrak yang secara bisnis terlihat sederhana dapat menjadi masalah hukum jika tidak dibuat dengan benar. Misalnya, kerjasama distribusi, kemitraan, jasa, sewa, jual beli, pinjaman, investasi, atau pengalihan aset.
Tata kelola yang baik menuntut perusahaan untuk memiliki kebiasaan kontraktual yang tertib. Kontrak penting perlu dibuat tertulis, diperiksa, dipahami, disimpan, dan dijalankan sesuai isinya. Perusahaan yang tertib kontraknya akan lebih kuat dalam menghadapi klaim, keterlambatan pembayaran, wanprestasi, atau sengketa dengan mitra bisnis.
Perizinan dan Kegiatan Usaha yang Tidak Sinkron
Tata kelola yang buruk juga dapat muncul dalam aspek perizinan. Banyak perusahaan memiliki NIB, tetapi belum tentu kegiatan usahanya sesuai dengan KBLI, tingkat risiko, perizinan berusaha, dan kewajiban sektoral yang berlaku. Ada perusahaan yang menambah kegiatan usaha baru, tetapi tidak menyesuaikan anggaran dasar, KBLI, atau izin. Ada juga perusahaan yang berpindah lokasi usaha, tetapi tidak memperbarui data dan izin terkait. Ketidaksinkronan antara kegiatan usaha dan perizinan dapat menimbulkan risiko.
Perusahaan dapat mengalami hambatan ketika diaudit, mengurus kerjasama, mengikuti tender, mengajukan pembiayaan, atau berhadapan dengan regulator. Dalam sektor tertentu, ketidaksesuaian izin bahkan dapat menimbulkan sanksi administratif atau penghentian kegiatan usaha. Karena itu, tata kelola PT tidak hanya berbicara tentang RUPS dan organ perseroan. Tata kelola juga mencakup kepatuhan operasional perusahaan.
Laporan Tahunan yang Diabaikan
RUPS Tahunan dan laporan tahunan sering diabaikan oleh PT tertutup. Banyak perusahaan menganggap laporan tahunan hanya penting bagi perusahaan publik atau perusahaan besar. Padahal, laporan tahunan merupakan bagian dari pertanggungjawaban Direksi dan pengawasan Dewan Komisaris kepada RUPS.
Permenkum 49 Tahun 2025 mempertegas pentingnya laporan tahunan bagi Perseroan persekutuan modal. Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika kewajiban ini diabaikan, perseroan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa tata kelola laporan tahunan bukan lagi hal yang dapat dipandang sepele. Perusahaan perlu mulai membiasakan diri menyusun laporan tahunan dan menyelenggarakan RUPS Tahunan secara tertib.
Risiko Pemblokiran Akses SABH
Salah satu konsekuensi administratif yang perlu diperhatikan adalah pemblokiran akses SABH. SABH merupakan sistem penting dalam administrasi badan hukum perseroan. Melalui SABH, berbagai proses perseroan dilakukan, seperti pendirian, perubahan anggaran dasar, perubahan data, laporan tahunan, dan pembubaran.
Jika akses SABH terblokir, perusahaan dapat mengalami hambatan administratif. Misalnya, ketika ingin mengubah Direksi, memperbarui data pemegang saham, mengubah anggaran dasar, atau melakukan tindakan administratif lainnya. Bagi perusahaan yang sedang membutuhkan transaksi cepat, pemblokiran akses dapat menjadi masalah serius. Bisnis yang seharusnya bergerak dapat tertahan karena kewajiban administrasi sebelumnya tidak dipenuhi. Karena itu, kewajiban administrasi tidak boleh dilihat sebagai urusan kecil. Ia dapat berdampak langsung pada kelancaran kegiatan bisnis.
Tata Kelola Buruk Bisa Memicu Sengketa Internal
Sengketa internal PT sering berawal dari tata kelola yang lemah. Misalnya, pemegang saham merasa tidak pernah dilibatkan. Direksi dituduh mengambil uang perusahaan. Komisaris merasa tidak pernah diberi laporan. Laba tidak dibagikan tanpa alasan jelas. Saham dialihkan tanpa sepengetahuan pihak tertentu. Keputusan RUPS dianggap tidak sah. Aset perusahaan digunakan oleh pemegang saham tertentu. Dalam banyak kasus, sengketa seperti ini menjadi sulit diselesaikan karena dokumentasi tidak lengkap.
Jika sejak awal perusahaan memiliki tata kelola yang baik, potensi sengketa dapat dikurangi. Keputusan terdokumentasi. Laporan tersedia. Hak pemegang saham dihormati. Kewenangan Direksi jelas. Fungsi Komisaris berjalan. Aset perusahaan terpisah dari aset pribadi. Tata kelola tidak menjamin perusahaan bebas dari konflik. Namun, tata kelola yang baik memberikan dasar yang lebih jelas ketika konflik terjadi.
Tata Kelola Buruk Bisa Memperbesar Tanggung Jawab Direksi
Direksi dapat menghadapi risiko tanggung jawab apabila tata kelola perusahaan buruk. Sebagai organ pengurus, Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan. Direksi perlu menjalankan perusahaan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanggung jawab.
Jika Direksi membiarkan administrasi perusahaan berantakan, tidak memperbarui data, tidak menyelenggarakan RUPS yang diperlukan, tidak menjaga perizinan, tidak mengelola kontrak, atau tidak memisahkan aset perusahaan dari aset pribadi, risiko dapat kembali kepada Direksi. Apalagi jika kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi perseroan, pemegang saham, kreditur, atau pihak ketiga. Karena itu, Direksi sebaiknya tidak melihat tata kelola sebagai urusan administratif belaka. Tata kelola adalah bagian dari tanggung jawab pengurusan perusahaan.
Tata Kelola yang Baik Tidak Harus Rumit
Menerapkan tata kelola yang baik tidak selalu berarti perusahaan harus memiliki struktur yang rumit. Untuk PT tertutup, perusahaan keluarga, atau bisnis yang sedang bertumbuh, tata kelola dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana.
Perusahaan dapat mulai dengan menyelenggarakan RUPS Tahunan, membuat risalah keputusan, memperbarui data Direksi dan Komisaris, menyimpan dokumen saham dengan baik, memisahkan rekening perusahaan dan pribadi, membuat kontrak tertulis, menjaga izin usaha, menyusun laporan tahunan, dan melakukan pemeriksaan dokumen secara berkala.
Langkah-langkah ini tidak harus membuat perusahaan menjadi lambat. Justru tata kelola yang baik membuat perusahaan lebih siap bergerak cepat ketika ada peluang bisnis.
Ketika investor datang, dokumen siap. Ketika bank meminta data, perusahaan dapat menjawab. Ketika mitra meminta legalitas, perusahaan dapat menunjukkan. Ketika ada perubahan pengurus, proses dapat dilakukan tertib. Ketika ada sengketa, perusahaan memiliki bukti. Tata kelola yang baik membuat bisnis lebih stabil.
Legal Audit sebagai Cara Membaca Risiko Tata Kelola
Salah satu cara untuk mengetahui apakah tata kelola perusahaan sudah cukup baik adalah melalui legal audit. Legal audit dapat membantu perusahaan memeriksa kondisi hukum dan administrasi perseroan. Apakah akta dan data SABH sesuai. Apakah RUPS terdokumentasi. Apakah perubahan Direksi dan Komisaris telah diproses. Apakah susunan pemegang saham jelas. Apakah laporan tahunan tersedia. Apakah izin usaha sesuai kegiatan. Apakah kontrak penting sudah rapi. Apakah terdapat risiko sengketa atau kewajiban yang belum dipenuhi.
Legal audit bukan hanya untuk mencari kesalahan. Legal audit dapat menjadi alat membaca risiko sebelum masalah muncul. Bagi perusahaan yang mulai berkembang, legal audit dapat membantu manajemen menentukan prioritas perbaikan. Mana dokumen yang harus diperbarui. Mana kontrak yang perlu direview. Mana kewajiban yang belum dipenuhi. Mana risiko yang harus segera ditangani. Dengan demikian, legal audit dapat menjadi bagian dari strategi memperbaiki tata kelola perusahaan.
Kesimpulan
Tata kelola PT yang buruk dapat menjadi risiko hukum bagi perusahaan. Risiko tersebut dapat muncul dari organ perseroan yang tidak dipahami, RUPS yang tidak tertib, keputusan tanpa dokumentasi, data perseroan yang tidak sesuai, Direksi yang melampaui kewenangan, Komisaris yang pasif, pemegang saham minoritas yang diabaikan, kontrak yang lemah, perizinan yang tidak sinkron, laporan tahunan yang tidak disampaikan, hingga administrasi SABH yang tidak dijaga. Permenkum 49 Tahun 2025 semakin menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam PT, terutama terkait perubahan anggaran dasar, perubahan data, laporan tahunan, RUPS, SABH, dan sanksi administratif.
Bagi perusahaan, tata kelola bukan sekadar urusan internal. Tata kelola berpengaruh terhadap keabsahan keputusan, tanggung jawab Direksi, perlindungan pemegang saham, kepercayaan mitra bisnis, kesiapan investor, pembiayaan, legal audit, dan pencegahan sengketa. Karena itu, membenahi tata kelola perusahaan sebaiknya tidak menunggu masalah muncul. Semakin awal tata kelola diperbaiki, semakin kuat pula fondasi hukum perusahaan untuk bertumbuh.
