Dalam dunia bisnis, menjadi perusahaan besar bukanlah sesuatu yang dilarang. Pelaku usaha tentu boleh berkembang, memperluas pasar, meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat jaringan distribusi, dan memperoleh pangsa pasar yang besar. Namun, dalam hukum persaingan usaha, besarnya kekuatan pasar tetap harus dijalankan secara hati-hati.
Salah satu konsep penting dalam hukum persaingan usaha adalah posisi dominan. Konsep ini penting dipahami karena tidak sedikit pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar besar, tetapi tidak menyadari bahwa perilaku bisnis tertentu dapat dianggap sebagai penyalahgunaan posisi dominan.
Dengan kata lain, hukum persaingan usaha tidak melarang perusahaan menjadi besar. Yang dilarang adalah ketika perusahaan menggunakan kekuatan pasarnya untuk menghambat pesaing, membatasi pasar, menetapkan syarat perdagangan yang tidak wajar, atau merugikan konsumen.

Dasar Hukum
Dasar hukum utama mengenai posisi dominan dalam persaingan usaha adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Beberapa ketentuan penting yang berkaitan dengan posisi dominan antara lain:
- Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1999
Pasal ini memberikan definisi posisi dominan sebagai keadaan ketika pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha memiliki posisi tertinggi di antara pesaingnya dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang dan/atau jasa tertentu. - Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999
Pasal ini mengatur larangan penyalahgunaan posisi dominan, antara lain dalam bentuk menetapkan syarat perdagangan yang menghalangi konsumen memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing, membatasi pasar dan pengembangan teknologi, atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing. - Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999
Pasal ini mengatur larangan jabatan rangkap direksi atau komisaris pada perusahaan lain dalam kondisi tertentu apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan erat dalam bidang atau jenis usaha, atau secara bersama-sama dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu. - Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1999
Pasal ini mengatur larangan kepemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut menyebabkan penguasaan pangsa pasar tertentu.
Apa Itu Posisi Dominan?
Secara sederhana, posisi dominan adalah keadaan ketika pelaku usaha memiliki kekuatan pasar yang sangat besar dibandingkan pesaingnya. Kekuatan tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek, seperti pangsa pasar, kemampuan keuangan, akses terhadap pasokan, jaringan distribusi, teknologi, atau kemampuan memengaruhi harga dan pasokan di pasar.
Namun, posisi dominan tidak hanya ditentukan dari besarnya pangsa pasar. Dalam praktiknya, penilaian posisi dominan juga dapat memperhatikan apakah pelaku usaha memiliki kemampuan untuk bertindak secara independen dari tekanan pesaing, konsumen, atau pemasok.
Misalnya, suatu perusahaan memiliki jaringan distribusi paling luas, akses bahan baku paling kuat, kemampuan modal paling besar, dan merek yang sangat kuat di pasar. Dalam kondisi tertentu, perusahaan tersebut dapat memiliki posisi yang jauh lebih kuat dibandingkan pesaing lainnya. Jika kekuatan tersebut digunakan secara tidak wajar, maka dapat timbul persoalan hukum persaingan usaha.
Posisi Dominan Tidak Otomatis Dilarang
Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa posisi dominan tidak otomatis dilarang. Pelaku usaha boleh saja menjadi besar karena memiliki produk berkualitas, manajemen yang baik, inovasi, efisiensi, atau strategi bisnis yang unggul.
Yang dilarang adalah penyalahgunaan posisi dominan.
Artinya, suatu perusahaan tidak melanggar hukum hanya karena memiliki pangsa pasar besar. Pelanggaran baru dapat timbul apabila perusahaan tersebut menggunakan posisi kuatnya untuk melakukan tindakan yang menghambat persaingan atau merugikan pihak lain secara tidak wajar.
Contohnya, perusahaan besar boleh menawarkan harga yang kompetitif. Namun, apabila harga tersebut digunakan secara sengaja untuk menyingkirkan pesaing dalam jangka waktu tertentu, lalu setelah pesaing keluar dari pasar harga dinaikkan kembali, maka perilaku tersebut dapat menjadi persoalan dalam hukum persaingan usaha.
Kapan Pelaku Usaha Dianggap Memiliki Posisi Dominan?
Pasal 25 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 memberikan ukuran mengenai posisi dominan. Pelaku usaha dapat dianggap memiliki posisi dominan apabila:
- satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar atas satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
- dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% atau lebih pangsa pasar atas satu jenis barang atau jasa tertentu.
Ukuran ini menunjukkan bahwa hukum persaingan usaha memperhatikan struktur pasar. Semakin besar penguasaan pasar oleh satu atau beberapa pelaku usaha, semakin besar pula potensi terjadinya perilaku yang dapat menghambat persaingan.
Namun, angka pangsa pasar bukan satu-satunya faktor. Dalam penilaian persaingan usaha, konsep pasar bersangkutan juga menjadi penting. Pasar bersangkutan mencakup pasar produk dan pasar geografis. Artinya, perlu dilihat barang atau jasa apa yang dipersaingkan dan di wilayah mana persaingan tersebut terjadi.
Bentuk Penyalahgunaan Posisi Dominan
UU No. 5 Tahun 1999 melarang beberapa bentuk penyalahgunaan posisi dominan.
Pertama, pelaku usaha dilarang menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan mencegah atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas. Contohnya, perusahaan dominan mensyaratkan bahwa distributor hanya boleh menjual produknya dan tidak boleh menjual produk pesaing, padahal syarat tersebut menutup akses pesaing untuk masuk ke pasar.
Kedua, pelaku usaha dilarang membatasi pasar dan pengembangan teknologi. Contohnya, pelaku usaha yang menguasai pasar tertentu menggunakan kekuatannya untuk membatasi distribusi produk, menahan inovasi, atau mencegah teknologi baru masuk ke pasar karena dianggap dapat mengancam posisinya.
Ketiga, pelaku usaha dilarang menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke pasar bersangkutan. Contohnya, perusahaan dominan menguasai akses bahan baku utama atau jaringan distribusi penting, lalu menggunakan penguasaan tersebut untuk mencegah pesaing baru mendapatkan akses yang wajar.
Hubungan Posisi Dominan dengan Kepemilikan Saham
Posisi dominan juga dapat berkaitan dengan kepemilikan saham. Dalam praktik bisnis, penguasaan pasar tidak selalu dilakukan secara langsung oleh satu perusahaan. Kadang, penguasaan pasar dapat terjadi melalui kepemilikan saham pada beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama.
Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar, atau dua/tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar.
Ketentuan ini penting karena hukum persaingan usaha tidak hanya melihat nama badan hukum yang berbeda. KPPU dapat melihat siapa yang secara ekonomi mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut.
Dengan kata lain, meskipun terdapat beberapa perusahaan berbeda di pasar, jika perusahaan-perusahaan tersebut dikendalikan oleh pihak yang sama, maka dapat timbul risiko penguasaan pasar dalam satu kelompok usaha.
Hubungan Posisi Dominan dengan Jabatan Rangkap
Selain kepemilikan saham, posisi dominan juga dapat berkaitan dengan jabatan rangkap. Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 mengatur bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris pada suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris pada perusahaan lain dalam kondisi tertentu.
Larangan ini relevan apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan erat dalam bidang atau jenis usaha, atau secara bersama-sama dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu. Tujuan ketentuan ini adalah mencegah terjadinya koordinasi atau pengendalian yang dapat mengurangi independensi persaingan antar perusahaan.
Dalam praktik, jabatan rangkap dapat menimbulkan risiko apabila orang yang sama memiliki akses terhadap informasi strategis beberapa perusahaan yang seharusnya saling bersaing. Hal ini dapat memengaruhi kebijakan harga, produksi, pemasaran, distribusi, atau strategi bisnis lainnya.
Mengapa Pelaku Usaha Perlu Memahami Posisi Dominan?
Pelaku usaha perlu memahami posisi dominan karena risiko pelanggarannya tidak selalu muncul dari tindakan yang terlihat jelas sebagai pelanggaran. Kadang, risiko muncul dari strategi bisnis yang dianggap wajar secara komersial, tetapi berpotensi menghambat persaingan.
Misalnya:
- membuat perjanjian eksklusif dengan distributor;
- menetapkan syarat perdagangan yang terlalu membatasi;
- menguasai jaringan pasokan tertentu;
- menolak akses kepada mitra usaha tertentu tanpa alasan objektif;
- melakukan akuisisi saham pada pesaing atau perusahaan sejenis;
- menempatkan orang yang sama dalam jabatan strategis di beberapa perusahaan;
- menggunakan kekuatan pasar untuk menekan pemasok atau konsumen.
Bagi perusahaan besar atau grup usaha, aspek posisi dominan perlu menjadi bagian dari penilaian hukum sebelum mengambil keputusan strategis. Hal ini penting terutama ketika perusahaan melakukan ekspansi, restrukturisasi, akuisisi, kerjasama distribusi, atau pembentukan kemitraan eksklusif.
Posisi Dominan dalam Perspektif Kepatuhan Bisnis
Dalam konteks kepatuhan bisnis, posisi dominan perlu dikelola secara hati-hati. Perusahaan yang memiliki pangsa pasar besar sebaiknya tidak hanya melihat strategi bisnis dari sisi keuntungan, tetapi juga dari sisi dampaknya terhadap pasar, pesaing, dan konsumen.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- meninjau kontrak distribusi, keagenan, dan kemitraan;
- memastikan syarat perdagangan tidak menutup akses pesaing secara tidak wajar;
- menghindari komunikasi atau koordinasi yang tidak perlu dengan pesaing;
- menilai risiko persaingan usaha sebelum melakukan akuisisi saham;
- memperhatikan struktur kepemilikan dalam satu grup usaha;
- memastikan kebijakan harga dan promosi tidak bertujuan menyingkirkan pesaing secara tidak sehat;
- menyusun pedoman kepatuhan persaingan usaha secara internal.
Pendekatan preventif menjadi penting karena pelanggaran hukum persaingan usaha dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk pemeriksaan oleh KPPU, sanksi administratif, denda, kerugian reputasi, dan gangguan terhadap kegiatan bisnis.
Kesimpulan
Posisi dominan dalam persaingan usaha bukanlah sesuatu yang dilarang secara otomatis. Pelaku usaha boleh tumbuh besar, menguasai pangsa pasar yang signifikan, dan memiliki kekuatan ekonomi yang kuat selama diperoleh melalui persaingan yang sehat.
Yang dilarang adalah penyalahgunaan posisi dominan. Pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar tidak boleh menggunakan posisinya untuk menghambat pesaing, membatasi pasar, menutup akses konsumen, menghambat teknologi, atau menciptakan struktur pasar yang tidak sehat.
Bagi pelaku usaha, memahami posisi dominan penting agar strategi bisnis tetap berada dalam koridor hukum. Semakin besar posisi suatu perusahaan di pasar, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan bisnis tidak menimbulkan risiko pelanggaran hukum persaingan usaha.
