Perusahaan yang ingin menjadi penyedia barang atau jasa di industri minyak dan gas bumi sering menemui istilah SKUP Migas. Dokumen ini berbeda dengan NIB maupun izin usaha karena fungsinya bukan sekadar mencatat legalitas perusahaan, melainkan menunjukkan kemampuan nyata perusahaan dalam menyediakan barang atau jasa penunjang migas di dalam negeri.
SKUP Migas masih digunakan sampai saat ini. Pada Agustus 2026, Ditjen Migas kembali melakukan sosialisasi SKUP Jasa Migas dan menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2018 dan Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 408.K/MG.03/DJM/2023.
Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk kegiatan usaha tertentu. Kebutuhan SKUP harus diperiksa berdasarkan bidang jasa atau barang yang ditawarkan serta persyaratan pengadaan pada proyek migas yang akan diikuti.

Apa Itu SKUP Migas?
SKUP Migas atau Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi adalah surat yang diberikan kepada perusahaan atau perseorangan yang mempunyai kemampuan nyata untuk memproduksi barang dan/atau menyediakan jasa dalam negeri.
Penilaiannya tidak hanya melihat keberadaan badan usaha. Ditjen Migas menilai antara lain aspek legal dan finansial, kemampuan teknis atau produksi, sistem manajemen, jaringan pemasaran, dan layanan purna jual. Dengan demikian:
NIB → menunjukkan identitas dan kegiatan usaha
sedangkan
SKUP Migas → menunjukkan kemampuan perusahaan sebagai usaha penunjang migas.
SKUP juga diberikan dengan peringkat kemampuan usaha, sehingga perusahaan dapat memperoleh kategori sesuai hasil penilaiannya.
Siapa yang Memerlukan SKUP Migas?
Tidak semua perusahaan yang berhubungan dengan industri migas otomatis memerlukan SKUP. Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2018 mengelompokkan usaha penunjang migas menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
| Kelompok | Contoh Kegiatan |
| Jasa Konstruksi Migas | konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, konstruksi terintegrasi |
| Jasa Nonkonstruksi Migas | geologi dan geofisika, pemboran, inspeksi, pekerjaan pascaoperasi, pengolahan limbah, penyewaan pengangkutan, operasi dan pemeliharaan |
| Industri Penunjang Migas | industri material dan industri peralatan |
Secara keseluruhan terdapat 13 sub bidang usaha penunjang inti migas yang menjadi ruang lingkup SKUP.
Karena itu, perusahaan yang memang bergerak pada bidang-bidang inti penunjang tersebut perlu memeriksa kewajiban SKUP sebelum mengikuti pekerjaan atau pengadaan di sektor migas.
Tidak Semua Vendor Migas Wajib SKUP
Ini bagian yang sering disalahpahami. Perusahaan yang menjual barang atau memberikan jasa kepada perusahaan migas tidak otomatis menjadi perusahaan yang wajib memiliki SKUP. Ditjen Migas sendiri menjelaskan bahwa SKUP ditujukan untuk kegiatan inti penunjang migas. Beberapa kegiatan tidak diterbitkan SKUP, antara lain penyewaan angkutan darat, konsultan AMDAL/SDM/data elektronik, pendidikan dan pelatihan, freight forwarding, serta penyedia umum peralatan, material atau tenaga kerja. Artinya, penentuannya bukan “Apakah perusahaan memiliki klien perusahaan migas?”, melainkan: “Apakah kegiatan yang dilakukan termasuk klasifikasi usaha penunjang inti yang masuk dalam ruang lingkup SKUP Migas?”.
Jadi Apakah SKUP Benar-Benar Wajib?
Secara regulasi, Pasal 9 Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2018 mengatur bahwa SKUP diterbitkan terhadap perusahaan atau perseorangan dalam rangka pembinaan dan peningkatan kemampuan usaha penunjang migas. Untuk memperoleh SKUP, perusahaan atau perseorangan wajib melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Karena itu, perlu hati-hati menggunakan kalimat bahwa “semua perusahaan jasa migas wajib memiliki SKUP.” Pernyataan tersebut terlalu luas.
Lebih tepatnya, SKUP relevan bagi perusahaan yang menjalankan bidang usaha penunjang inti yang termasuk dalam klasifikasi SKUP dan membutuhkan pengakuan kemampuan sebagai penyedia barang atau jasa dalam negeri pada kegiatan migas. Selain ketentuan regulasi, dalam praktik pengadaan KKKS, kepemilikan SKUP juga dapat menjadi salah satu persyaratan prakualifikasi atau tender, tergantung jenis pekerjaan, status perusahaan, dan ketentuan pengadaannya. Dengan demikian, kewajiban konkret harus diperiksa dari sub bidang usaha dan dokumen pengadaannya, bukan hanya dari KBLI perusahaan.
Apa Hubungannya dengan APDN?
SKUP Migas juga berkaitan erat dengan Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri atau APDN. Dalam sosialisasi Ditjen Migas pada Agustus 2026, pemerintah menjelaskan bahwa perusahaan yang SKUP-nya telah disetujui dan memperoleh peringkat akan masuk dalam Buku APDN. Buku tersebut digunakan sebagai sarana informasi dan promosi resmi mengenai kemampuan barang dan jasa dalam negeri dalam kegiatan migas.
APDN kemudian menjadi salah satu referensi dalam mendorong penggunaan produk dan jasa dalam negeri pada pengadaan sektor migas. Karena itu, bagi perusahaan lokal yang ingin serius masuk ke rantai pasok migas, SKUP bukan sekadar dokumen administratif tetapi dapat menjadi bagian dari positioning perusahaan sebagai vendor migas yang memiliki kemampuan terverifikasi.
SKUP Tidak Menggantikan Perizinan Lain
Perusahaan juga perlu memahami bahwa SKUP bukan pengganti NIB, Sertifikat Standar, SBU konstruksi, maupun persetujuan teknis tertentu. Sebagai contoh, perusahaan inspeksi, perusahaan konstruksi, perusahaan pemboran, atau perusahaan pengolahan limbah tetap harus mempunyai perizinan dan sertifikasi sesuai kegiatan usahanya.
SKUP berfungsi sebagai pengakuan terhadap kemampuan usaha penunjang migas, bukan sebagai satu-satunya dasar legal perusahaan untuk menjalankan seluruh kegiatan teknisnya. Dalam regulasi terbaru, perusahaan usaha penunjang bahkan tetap dapat mempunyai kewajiban teknis tertentu ketika mengoperasikan instalasi migas, termasuk kewajiban keselamatan dan kelayakan instalasi.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi;
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
- Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 408.K/MG.03/DJM/2023 tentang tata cara pendaftaran, persyaratan, evaluasi, penilaian, dan mekanisme pengawasan SKUP Migas.
Kesimpulan
SKUP Migas adalah surat yang menunjukkan kemampuan nyata perusahaan atau perseorangan dalam menyediakan barang dan/atau jasa penunjang migas di dalam negeri. Namun, tidak semua vendor yang bekerja untuk perusahaan migas wajib memiliki SKUP. SKUP terutama ditujukan kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan inti usaha penunjang migas, yaitu bidang jasa konstruksi migas, jasa non konstruksi migas, dan industri penunjang migas yang termasuk dalam klasifikasi SKUP.
Karena itu, sebelum mengurus SKUP, perusahaan perlu memeriksa terlebih dahulu kegiatan usaha aktual, subbidang jasa atau barang yang ditawarkan, KBLI dan perizinan dasarnya, serta persyaratan tender atau pengadaan yang akan diikuti. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan dapat menentukan apakah SKUP memang diperlukan, atau kegiatan usahanya justru berada di luar klasifikasi yang diterbitkan SKUP Migas.
