Dalam praktik bisnis keluarga, pertanyaan ini cukup sering muncul: apakah suami dan istri boleh mendirikan Perseroan Terbatas atau PT bersama?
Pertanyaan ini terlihat sederhana, tetapi sebenarnya menyentuh beberapa aspek hukum sekaligus. Di satu sisi, suami dan istri adalah dua orang yang berbeda dan masing-masing merupakan subjek hukum. Di sisi lain, dalam hukum perkawinan Indonesia dikenal konsep harta bersama, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
Karena itu, pendirian PT oleh suami dan istri tidak cukup dilihat hanya dari jumlah orangnya. Perlu juga diperhatikan status harta dalam perkawinan, asal modal yang digunakan, ada atau tidaknya perjanjian perkawinan, serta bagaimana struktur kepemilikan saham dalam PT tersebut.

Dasar Hukum Pendirian PT
Secara umum, Perseroan Terbatas didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Ketentuan ini menunjukkan bahwa PT biasa pada dasarnya merupakan persekutuan modal yang lahir dari adanya lebih dari satu pendiri. Setiap pendiri juga wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Dalam PT, saham menjadi bukti penyertaan modal dan dasar kepemilikan dalam perseroan. Karena itu, ketika dua orang mendirikan PT, masing-masing pendiri seharusnya memiliki kehendak, kepentingan, dan penyertaan modal yang dapat dibedakan. Setelah UU Cipta Kerja, memang dikenal Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil. Namun, Perseroan Perorangan berbeda dari PT biasa. Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang sepanjang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Sementara itu, PT biasa tetap pada prinsipnya didirikan oleh dua orang atau lebih.
Apakah Suami dan Istri Termasuk Dua Orang?
Secara pribadi, suami dan istri adalah dua orang yang berbeda. Keduanya memiliki identitas hukum masing-masing dan dapat melakukan perbuatan hukum. Karena itu, secara sederhana dapat dikatakan bahwa suami dan istri dapat saja menjadi pendiri atau pemegang saham dalam PT.
Namun, persoalannya tidak berhenti di situ. Dalam praktik, pertanyaan yang sering muncul bukan hanya apakah suami dan istri adalah dua orang, tetapi apakah penyertaan modal mereka benar-benar berasal dari harta yang terpisah atau masih berada dalam satu kesatuan harta bersama. Inilah alasan mengapa pendirian PT oleh suami dan istri sering dianggap perlu kehati-hatian lebih besar.
Masalah Harta Bersama dalam Perkawinan
Dalam hukum perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Artinya, apabila suami dan istri tidak memiliki perjanjian perkawinan atau perjanjian pisah harta, maka harta yang diperoleh selama perkawinan dapat dikategorikan sebagai harta bersama.
Masalahnya, modal yang disetor ke dalam PT biasanya berasal dari harta. Jika modal yang digunakan oleh suami dan istri berasal dari harta bersama yang sama, maka secara ekonomi dapat timbul pertanyaan: apakah benar terdapat dua penyertaan modal yang terpisah, atau sebenarnya hanya satu kesatuan harta yang digunakan oleh dua orang dalam ikatan perkawinan?.
Pertanyaan ini penting karena PT biasa pada dasarnya didirikan oleh dua orang atau lebih sebagai persekutuan modal. Jika suami dan istri tidak memiliki pemisahan harta, sebagian praktik hukum memandang bahwa struktur tersebut kurang ideal karena berpotensi dianggap tidak benar-benar mencerminkan pemisahan kepentingan modal.
Jadi, Boleh atau Tidak?
Jawaban yang paling tepat adalah: boleh, tetapi perlu dilihat kondisinya.
Jika suami dan istri memiliki perjanjian perkawinan atau perjanjian pisah harta, maka pendirian PT bersama menjadi lebih aman. Dengan adanya pemisahan harta, penyertaan modal suami dan istri dapat dipandang berasal dari harta yang terpisah. Masing-masing pihak memiliki basis kepemilikan yang lebih jelas. Namun, jika suami dan istri tidak memiliki perjanjian pisah harta, pendirian PT bersama tetap perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Bukan berarti secara mutlak tidak mungkin, tetapi risikonya lebih besar dari sisi pembuktian pemisahan modal dan kepentingan kepemilikan.
Dalam praktik, untuk mengurangi risiko, sering kali disarankan agar ada pihak lain sebagai pemegang saham tambahan, misalnya saudara, rekan bisnis, atau pihak lain yang memang benar-benar mengambil bagian saham. Pilihan ini dapat membuat struktur PT lebih jelas sebagai persekutuan modal yang melibatkan lebih dari satu kepentingan hukum dan ekonomi.
Perjanjian Perkawinan sebagai Solusi
Perjanjian perkawinan atau perjanjian pisah harta dapat menjadi solusi bagi suami dan istri yang ingin mendirikan PT bersama dengan struktur yang lebih aman. Melalui perjanjian tersebut, suami dan istri dapat mengatur pemisahan harta, sehingga masing-masing pihak memiliki kekayaan sendiri-sendiri. Dengan demikian, apabila keduanya menyetor modal ke dalam PT, penyertaan tersebut lebih mudah dipahami sebagai penyertaan dari dua sumber harta yang berbeda.
Dulu, perjanjian perkawinan lebih sering dipahami sebagai perjanjian yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan. Namun, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan juga dimungkinkan dibuat selama perkawinan berlangsung, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Bagi pasangan suami istri yang menjalankan bisnis bersama, perjanjian perkawinan tidak harus dipahami sebagai tanda ketidakpercayaan. Dalam konteks bisnis, perjanjian tersebut justru dapat menjadi instrumen untuk memperjelas kedudukan harta, tanggung jawab, dan kepentingan masing-masing pihak.
Risiko Jika Struktur Tidak Dipikirkan Sejak Awal
Pendirian PT oleh suami dan istri tanpa perencanaan hukum yang matang dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.
Risiko pertama adalah ketidakjelasan kepemilikan modal. Jika modal berasal dari harta bersama, lalu terjadi sengketa rumah tangga, perceraian, atau konflik bisnis, kepemilikan saham dalam PT dapat ikut dipersoalkan.
Risiko kedua adalah potensi kerancuan antara harta pribadi, harta bersama, dan harta perseroan. Setelah modal disetor ke dalam PT, modal tersebut menjadi kekayaan perseroan. Uang perusahaan bukan lagi uang pribadi suami atau istri. Jika pemisahan ini tidak dijaga, risiko tanggung jawab hukum dapat muncul.
Risiko ketiga adalah persoalan dalam transaksi bisnis. Investor, bank, calon pembeli saham, atau mitra strategis dapat mempertanyakan struktur kepemilikan PT apabila pemegang sahamnya hanya suami dan istri tanpa pemisahan harta yang jelas.
Risiko keempat adalah konflik pengambilan keputusan. Dalam perusahaan keluarga, hubungan pribadi dan hubungan bisnis sering bercampur. Jika tidak ada aturan main yang jelas, konflik rumah tangga dapat berdampak langsung pada perusahaan.
Apakah Lebih Baik Menggunakan Perseroan Perorangan?
Untuk usaha mikro dan kecil, Perseroan Perorangan dapat menjadi alternatif. Jika bisnis sebenarnya dijalankan oleh satu orang, masih berskala mikro atau kecil, dan belum membutuhkan struktur pemegang saham yang kompleks, Perseroan Perorangan dapat dipertimbangkan. Bentuk ini memang dirancang agar pelaku usaha mikro dan kecil dapat memiliki badan hukum dengan mekanisme yang lebih sederhana.
Namun, Perseroan Perorangan juga memiliki batas. Jika usaha berkembang, membutuhkan investor, memiliki lebih dari satu pemilik, atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, maka statusnya perlu disesuaikan menjadi PT biasa. Karena itu, pilihan antara PT biasa dan Perseroan Perorangan harus disesuaikan dengan kebutuhan bisnis. Jangan hanya memilih bentuk yang paling mudah, tetapi pilih bentuk yang paling sesuai dengan rencana usaha, struktur kepemilikan, dan kebutuhan jangka panjang.
Bagaimana Jika Salah Satu Pasangan WNA?
Jika salah satu pasangan adalah warga negara asing, persoalannya menjadi lebih kompleks. Dalam kondisi seperti ini, pendirian PT tidak hanya berkaitan dengan hukum perseroan dan hukum perkawinan, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan penanaman modal asing. Keterlibatan WNA sebagai pemegang saham dapat membuat perusahaan masuk dalam rezim penanaman modal asing, tergantung struktur kepemilikan dan bidang usahanya.
Selain itu, beberapa bidang usaha memiliki ketentuan khusus mengenai batas kepemilikan asing atau persyaratan tertentu. Karena itu, apabila salah satu pasangan adalah WNA, pendirian PT harus diperiksa lebih hati-hati dari sisi hukum perkawinan, penanaman modal, bidang usaha, perizinan, dan struktur saham.
Jangan Hanya Formalitas
Dalam praktik, kadang PT dibuat dengan struktur suami-istri hanya untuk memenuhi syarat dua pendiri. Misalnya, suami memegang 99% saham dan istri memegang 1% saham, atau sebaliknya, tanpa pernah benar-benar membahas hak, kewajiban, penyetoran modal, dan konsekuensi hukumnya. Struktur seperti ini sebaiknya tidak dianggap remeh.
Sekecil apa pun kepemilikan saham, pemegang saham tetap memiliki hak tertentu dalam PT. Pemegang saham berhak menghadiri RUPS, menggunakan hak suara, menerima dividen apabila dibagikan, serta menjalankan hak lain sesuai UU PT dan anggaran dasar. Karena itu, menjadikan pasangan sebagai pemegang saham formalitas dapat menimbulkan masalah apabila di kemudian hari terjadi konflik keluarga, konflik bisnis, perceraian, atau perbedaan pandangan dalam menjalankan perusahaan.
Jika suami dan istri memang ingin mendirikan PT bersama, sebaiknya sejak awal dibicarakan secara jelas: siapa yang menyetor modal, berapa komposisi saham, siapa yang menjadi Direksi, siapa yang menjadi Komisaris, bagaimana pengambilan keputusan, bagaimana pembagian keuntungan, dan bagaimana jika suatu saat salah satu pihak ingin keluar dari perusahaan.
Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Mendirikan PT Bersama Pasangan
Sebelum suami dan istri mendirikan PT bersama, ada beberapa pertimbangan penting.
Pertama, apakah ada perjanjian perkawinan atau pemisahan harta. Jika ada, struktur kepemilikan akan lebih jelas.
Kedua, dari mana sumber modal yang akan disetor. Apakah berasal dari harta pribadi masing-masing atau harta bersama.
Ketiga, apakah bisnis tersebut memang membutuhkan PT biasa, atau cukup menggunakan Perseroan Perorangan apabila masih memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Keempat, apakah perlu melibatkan pemegang saham lain agar struktur kepemilikan lebih kuat.
Kelima, bagaimana pembagian peran dalam perusahaan. Misalnya, siapa yang menjadi Direktur, siapa yang menjadi Komisaris, dan siapa yang hanya menjadi pemegang saham.
Keenam, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan jika terjadi perbedaan pendapat.
Ketujuh, apakah diperlukan perjanjian pemegang saham untuk mengatur hubungan bisnis secara lebih rinci.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut sejak awal, pendirian PT bersama pasangan dapat dilakukan dengan lebih aman dan tertib.
Penutup
Suami dan istri pada dasarnya dapat mendirikan PT bersama. Namun, pendirian tersebut perlu dilakukan dengan memperhatikan status harta dalam perkawinan, sumber modal, ada atau tidaknya perjanjian perkawinan, serta struktur kepemilikan saham. Jika suami dan istri memiliki perjanjian pisah harta, pendirian PT bersama relatif lebih aman karena penyertaan modal masing-masing pihak dapat dipisahkan dengan lebih jelas. Jika tidak ada perjanjian pisah harta, pendirian PT tetap perlu dilakukan dengan kehati-hatian, terutama karena adanya konsep harta bersama dalam perkawinan.
Bagi pelaku usaha, yang penting bukan hanya apakah PT bisa didirikan oleh suami dan istri, tetapi apakah struktur tersebut aman untuk kebutuhan bisnis jangka panjang. PT yang baik tidak hanya berdiri secara administratif. PT juga harus memiliki struktur kepemilikan yang jelas, pemisahan harta yang tegas, dokumen yang tertib, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
