Bisnis Internet Service Provider atau ISP berbeda dengan usaha yang hanya menjual kembali paket internet milik penyelenggara lain. ISP berkedudukan sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan akses internet kepada pelanggan agar dapat terhubung dengan jaringan internet publik.
Karena itu, mendirikan perusahaan ISP tidak cukup hanya membuat badan usaha, memasukkan KBLI ke OSS, kemudian memperoleh NIB. Sebelum dapat beroperasi secara komersial, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sektor telekomunikasi, menjalani Uji Laik Operasi, memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi, dan memperoleh Perizinan Berusaha sebagai penyelenggara ISP.

Menentukan KBLI untuk Internet Service Provider
Dalam KBLI 2025, kegiatan Internet Service Provider menggunakan KBLI 61104 Aktivitas Jasa Akses Internet atau Internet Service Provider. Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 masih menggunakan nomenklatur KBLI 61921 karena regulasi tersebut disusun berdasarkan klasifikasi yang berlaku saat itu. Namun substansi kegiatan yang diatur adalah penyelenggaraan layanan akses internet atau ISP.
Layanan ISP pada dasarnya merupakan layanan yang menyediakan akses internet kepada pelanggan agar dapat terhubung dengan jaringan internet publik. Karena itu, pelaku usaha yang hanya menjual kembali layanan internet milik ISP lain tidak otomatis masuk ke KBLI ISP. Model seperti itu perlu dibedakan dengan kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi.
Menyiapkan Badan Usaha
Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 menyebut Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagai BUMN, BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Untuk usaha ISP swasta, bentuk Perseroan Terbatas (PT) pada praktiknya menjadi pilihan yang paling umum karena kegiatan ini membutuhkan struktur organisasi, kepemilikan aset, kontrak dengan penyelenggara lain, investasi jaringan, dan tanggung jawab kepada pelanggan. Setelah badan usaha terbentuk, perusahaan dapat melanjutkan proses melalui OSS.
Memperoleh NIB Melalui OSS
Tahap berikutnya adalah menambahkan bidang usaha ISP pada Sistem OSS. Namun perlu dipahami bahwa NIB bukan izin operasional ISP. Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 mengatur bahwa setelah kegiatan usaha ditambahkan melalui OSS, bidang usaha dapat tercantum dalam lampiran NIB dengan status belum memenuhi persyaratan. Pelaku usaha kemudian harus menyampaikan dokumen persyaratan melalui sistem perizinan sektor telekomunikasi. Artinya, perusahaan belum dapat menganggap proses perizinannya selesai hanya karena KBLI ISP sudah tercantum dalam NIB.
Menyusun Komitmen Layanan Lima Tahun
Salah satu persyaratan ISP adalah menyampaikan komitmen layanan selama lima tahun. Komitmen tersebut berkaitan dengan rencana penyelenggaraan layanan yang akan dilakukan perusahaan, termasuk pengembangan layanan dan sarana yang akan dibangun pada tahap awal operasi.
Permen Komdigi juga mengaitkan Uji Laik Operasi dengan kewajiban pembangunan dan/atau penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang tercantum dalam komitmen tahun pertama. Karena itu, sebelum mengurus izin ISP, perusahaan sebaiknya sudah memiliki business plan dan network plan yang cukup jelas.
Menyiapkan Konfigurasi Teknis
Perusahaan ISP harus memenuhi ketentuan mengenai konfigurasi teknis. Secara praktis, konfigurasi tersebut harus menunjukkan bagaimana layanan internet akan diselenggarakan, misalnya:
Upstream atau NAP
↓
Core Network ISP
↓
Router dan Network Operation
↓
Jaringan distribusi
↓
Pelanggan
Konfigurasi jaringan perlu disesuaikan dengan model usaha yang akan dijalankan. ISP yang hanya melayani satu kabupaten tentu dapat mempunyai desain yang berbeda dengan ISP yang melayani beberapa provinsi. Namun keduanya tetap harus dapat menunjukkan bahwa jaringan yang digunakan mampu menyediakan layanan internet sebagaimana komitmen yang diajukan.
Menyiapkan Perangkat Telekomunikasi
Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 mensyaratkan perusahaan ISP untuk menyampaikan:
- daftar alat dan perangkat;
- sertifikat perangkat; dan
- bukti kepemilikan alat atau perangkat.
Persyaratan tersebut merupakan bagian dari dokumen yang diverifikasi sebelum perusahaan dapat menjalani Uji Laik Operasi. Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya mempunyai rencana membeli perangkat setelah izin terbit. Pada tahap tertentu, sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari komitmen awal harus sudah tersedia karena akan menjadi objek pemeriksaan dalam Uji Laik Operasi.
Memiliki Kerja Sama dengan Penyelenggara Lain
ISP tidak harus memiliki seluruh jaringan telekomunikasi sendiri. Perusahaan dapat memperoleh konektivitas dari penyelenggara lain melalui kerja sama yang sesuai. Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 mensyaratkan adanya perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini juga mencakup penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh. Dalam praktiknya, ISP dapat bekerja sama dengan antara lain:
- Network Access Point atau NAP;
- penyelenggara jaringan telekomunikasi;
- penyedia backbone;
- penyedia IP transit; atau
- penyelenggara berbasis satelit yang memenuhi ketentuan.
Dengan struktur ini, ISP dapat fokus menyediakan layanan kepada pelanggan tanpa harus memiliki seluruh infrastruktur dari hulu sampai hilir.
Menyiapkan IP Address dan ASN
Persyaratan penting lainnya adalah pemenuhan ketentuan mengenai Internet Protocol Address atau IP Address, dan Autonomous System Number atau ASN. Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 memberikan kemungkinan IP Address dan ASN dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional atau melalui penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan gerbang akses internet atau NAP. Hal ini menjadi salah satu pembeda penting antara ISP dan reseller internet.
Reseller pada prinsipnya menggunakan IP Address dan ASN milik penyelenggara yang menjadi mitranya, sedangkan ISP harus memenuhi ketentuan resource internet sesuai dengan struktur penyelenggaraan ISP.
Menyediakan Pusat Kontak Pelanggan
Perusahaan ISP juga harus memiliki pusat kontak informasi yang berkaitan dengan layanan prajual dan purnajual. Pusat kontak tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi merupakan bagian dari kewajiban pelayanan kepada pelanggan. Perusahaan perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk menerima:
- permintaan layanan;
- pengaduan gangguan;
- pertanyaan pelanggan;
- penanganan masalah teknis; dan
- layanan setelah pelanggan berlangganan.
Mengajukan Pemenuhan Persyaratan Perizinan
Setelah persyaratan administratif dan teknis tersedia, pelaku usaha menyampaikan dokumen melalui sistem perizinan telekomunikasi. Direktorat Jenderal kemudian melakukan verifikasi terhadap keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan. Apabila dinyatakan lengkap dan benar, perusahaan dapat mengajukan Uji Laik Operasi. Tahap ini penting karena izin ISP bukan izin yang diterbitkan hanya berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha. Terdapat pemeriksaan substantif terhadap kesiapan penyelenggaraan layanan.
Menjalani Uji Laik Operasi
Uji Laik Operasi atau ULO merupakan pengujian terhadap sistem secara teknis dan operasional untuk memastikan pemenuhan standar minimum penyelenggaraan telekomunikasi. Materi ULO ISP meliputi pemeriksaan sistem dan pengujian sistem. Pemeriksaan sistem antara lain dapat meliputi:
- daftar perangkat;
- instalasi perangkat dan koneksi fisik;
- sistem ruangan;
- kondisi ruang operasional; dan
- catu daya serta kelengkapannya.
Sementara pengujian sistem dapat meliputi:
- fungsi layanan;
- fungsi jaringan;
- simulasi operasi; dan
- penggunaan penomoran telekomunikasi apabila relevan.
ULO dilaksanakan melalui mekanisme uji petik pada lokasi yang tercantum dalam komitmen penyelenggaraan. Artinya, sebelum masuk tahap ULO, perusahaan pada dasarnya sudah harus memiliki jaringan awal yang cukup untuk diuji secara nyata.
Memperoleh SKLO dan Perizinan Berusaha ISP
Apabila hasil Uji Laik Operasi menyatakan sarana dan prasarana telekomunikasi telah laik, Direktorat Jenderal menerbitkan Surat Keterangan Laik Operasi atau SKLO. Apabila belum laik, pelaku usaha diberikan kesempatan memperbaiki sarana dan prasarana kemudian mengajukan kembali Uji Laik Operasi. Setelah tahapan tersebut dipenuhi, Perizinan Berusaha penyelenggaraan ISP diterbitkan melalui Sistem OSS. Barulah perusahaan dapat menjalankan kegiatan penyelenggaraan jasa akses internet sesuai ruang lingkup perizinannya.
Dasar Hukum
Dasar hukum utama dalam pendirian dan penyelenggaraan ISP antara lain:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kesimpulan
Mendirikan perusahaan Internet Service Provider tidak berhenti pada pendirian PT dan penerbitan NIB. Dalam KBLI 2025, kegiatan ISP menggunakan KBLI 61104 Aktivitas Jasa Akses Internet. Perusahaan kemudian harus memenuhi persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi, antara lain komitmen layanan lima tahun, konfigurasi teknis, perangkat, kerja sama dengan penyelenggara lain, pusat kontak pelanggan, IP Address dan ASN, serta menjalani Uji Laik Operasi.
Setelah dinyatakan laik operasi, perusahaan memperoleh SKLO dan Perizinan Berusaha sebagai penyelenggara ISP. Karena itu, sebelum mendirikan ISP, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya menyiapkan badan usaha dan modal, tetapi juga terlebih dahulu menyusun model bisnis, struktur upstream, desain jaringan, wilayah layanan, perangkat, dan rencana pengembangan jaringan. Kelima aspek tersebut akan sangat menentukan proses perizinan dan kelayakan operasional ISP.
