Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek

Dalam hukum merek, ada satu prinsip yang sering dipahami secara terlalu sederhana: siapa yang lebih dulu mendaftar, dialah yang lebih kuat. Prinsip itu memang penting. Hukum merek Indonesia menempatkan pendaftaran sebagai dasar lahirnya hak atas merek. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dibaca secara membabi buta. Tidak semua pendaftaran merek layak dilindungi hanya karena diajukan lebih dulu.

Jika sebuah merek didaftarkan dengan cara meniru, membonceng, atau mengambil keuntungan dari reputasi pihak lain, maka persoalannya bukan lagi soal siapa yang lebih cepat mengisi formulir. Persoalannya adalah apakah pendaftaran itu dilakukan secara jujur atau justru dilakukan dengan itikad tidak baik. Di titik inilah hukum merek tidak hanya bicara tentang administrasi, tetapi juga tentang kepatutan dalam berusaha.

Pendaftaran Merek Tidak Boleh Menjadi Alat Membajak Brand Orang Lain

Merek adalah identitas bisnis. Ia dibangun melalui waktu, biaya, reputasi, kualitas produk, pemasaran, dan kepercayaan konsumen. Karena itu, pendaftaran merek seharusnya menjadi alat perlindungan bagi pelaku usaha yang benar-benar membangun mereknya, bukan menjadi jalan pintas bagi pihak yang ingin mengambil manfaat dari brand orang lain.

Dalam praktik, pendaftaran dengan itikad tidak baik dapat muncul dalam berbagai bentuk. Ada pihak yang melihat sebuah brand mulai dikenal, lalu lebih dulu mendaftarkan nama yang sama. Ada pihak yang membuat merek dengan bunyi, tampilan, atau kesan yang sangat mirip dengan merek lain. Ada pula pihak yang sengaja memakai nama yang mendekati merek terkenal agar produknya terlihat seolah-olah berhubungan dengan brand tersebut. Secara formal, mungkin ia memang mengajukan permohonan pendaftaran. Tetapi secara substansi, pendaftaran seperti itu dapat bermasalah.

Apa yang Dimaksud Itikad Tidak Baik?

Secara sederhana, itikad tidak baik dalam pendaftaran merek adalah keadaan ketika seseorang atau badan usaha mendaftarkan merek bukan karena benar-benar membangun identitas bisnisnya sendiri, tetapi karena ingin meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain untuk memperoleh keuntungan. Unsur pentingnya bukan hanya kemiripan merek, tetapi juga niat atau pola perilaku yang menunjukkan adanya maksud tidak jujur.

Misalnya, seorang pelaku usaha mengetahui bahwa suatu brand sudah dipakai dan dikenal oleh pihak lain. Ia kemudian mendaftarkan nama yang sama atau sangat mirip untuk barang sejenis. Dalam situasi seperti ini, pendaftaran merek dapat dipersoalkan karena terlihat bukan sebagai upaya membangun brand sendiri, melainkan mengambil alih nilai yang sudah dibangun pihak lain.

Itikad tidak baik juga dapat terlihat ketika suatu merek sengaja dibuat menyerupai merek terkenal. Tujuannya bukan sekadar kebetulan memilih nama, tetapi agar konsumen mengasosiasikan produk tersebut dengan brand yang sudah memiliki reputasi. Dalam hukum merek, tindakan semacam ini tidak dapat dianggap sebagai strategi bisnis yang wajar.

Tidak Harus Sama Persis

Salah satu kekeliruan umum pelaku usaha adalah menganggap bahwa selama merek tidak sama persis, maka aman. Padahal, dalam sengketa merek, kemiripan tidak selalu dinilai dari persamaan huruf demi huruf. Yang dilihat adalah apakah ada persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, terutama pada unsur dominan yang dapat menimbulkan kesan sama di mata konsumen.

Seseorang bisa saja mengganti satu huruf, menambahkan kata tertentu, mengubah sedikit logo, atau memakai warna yang agak berbeda. Namun, jika kesan utamanya tetap meniru merek pihak lain, risiko hukumnya tetap ada. Apalagi jika merek tersebut digunakan untuk barang atau jasa yang sejenis, dijual melalui saluran distribusi yang sama, menyasar konsumen yang sama, atau berada dalam pasar yang berdekatan. Dalam konteks itikad tidak baik, perubahan kecil pada tampilan merek tidak selalu menyelamatkan pemohon dari dugaan peniruan.

Membonceng Reputasi Bukan Strategi Bisnis yang Sehat

Dari sisi pemasaran, meniru brand yang sudah dikenal mungkin terlihat menguntungkan dalam jangka pendek. Konsumen lebih mudah tertarik karena nama atau tampilannya terasa familiar. Produk juga bisa lebih cepat mendapat perhatian karena seolah-olah dekat dengan brand yang sudah memiliki reputasi. Namun, dari sisi hukum dan etika bisnis, cara seperti ini bermasalah.

Merek yang kuat lahir dari proses. Ada investasi waktu, biaya promosi, konsistensi kualitas, dan kepercayaan konsumen yang dibangun bertahun-tahun. Jika pihak lain datang lalu mendaftarkan atau memakai merek yang mirip untuk mengambil keuntungan dari reputasi tersebut, maka ada unsur persaingan tidak sehat di dalamnya.

Itikad tidak baik dalam pendaftaran merek pada akhirnya bukan hanya merugikan pemilik brand asli. Ia juga dapat merugikan konsumen karena konsumen bisa terkecoh mengenai asal produk, kualitas produk, atau hubungan antara satu produk dengan produk lain. Karena itu, hukum merek tidak hanya melindungi pemilik merek, tetapi juga menjaga kejujuran dalam perdagangan.

Indikasi Adanya Itikad Tidak Baik

Menilai itikad tidak baik tentu tidak selalu sederhana. Tidak semua kemiripan otomatis berarti ada niat buruk. Bisa saja dua pelaku usaha memilih nama yang mirip secara kebetulan, terutama jika nama tersebut berasal dari kata umum atau istilah yang lazim digunakan dalam suatu bidang usaha. Namun, ada beberapa keadaan yang dapat menjadi indikasi.

Pertama, pemohon mengetahui atau patut mengetahui bahwa merek tersebut sudah dipakai oleh pihak lain.

Kedua, merek yang diajukan memiliki kemiripan kuat dengan merek yang sudah dikenal, terutama pada unsur dominan seperti nama, bunyi, logo, atau kesan visual.

Ketiga, barang atau jasa yang dimohonkan berada dalam bidang yang sama atau berdekatan dengan merek pihak lain.

Keempat, ada pola peniruan, bukan hanya kesamaan kecil yang kebetulan. Misalnya nama mirip, kemasan mirip, warna mirip, cara promosi mirip, dan segmen konsumen juga sama.

Kelima, pendaftaran dilakukan setelah merek pihak lain mulai dikenal, viral, atau memiliki nilai pasar.

Keenam, pemohon tidak memiliki alasan yang wajar mengapa memilih nama atau tampilan merek tersebut.

Semakin banyak indikator seperti ini muncul, semakin kuat dugaan bahwa pendaftaran tidak dilakukan secara jujur.

Dampak Hukum bagi Permohonan Merek

Jika suatu permohonan merek dinilai diajukan dengan itikad tidak baik, permohonan tersebut dapat ditolak. Ini penting untuk dipahami oleh pelaku usaha. Pendaftaran merek bukan sekadar soal memenuhi dokumen. Pemeriksaan substantif juga melihat apakah merek tersebut layak didaftarkan, termasuk apakah terdapat persoalan itikad tidak baik.

Dalam proses pengumuman, pihak lain juga dapat mengajukan keberatan apabila merasa permohonan merek tersebut bermasalah. Keberatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan substantif. Dengan kata lain, pendaftaran merek tidak berlangsung di ruang tertutup. Ada mekanisme bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan keberatan jika melihat adanya permohonan yang berpotensi melanggar hak atau dilakukan secara tidak patut.

Dampak Hukum bagi Merek yang Sudah Terdaftar

Bagaimana jika merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik sudah terlanjur terdaftar?. Dalam kondisi tertentu, merek tersebut tetap dapat digugat pembatalannya. Ini penting karena sertifikat merek bukan pelindung mutlak bagi pendaftaran yang bermasalah. Jika dapat dibuktikan bahwa pendaftaran dilakukan dengan itikad tidak baik, pihak yang berkepentingan dapat menempuh gugatan pembatalan merek.

Bahkan, dalam hukum merek, gugatan pembatalan yang didasarkan pada itikad tidak baik dapat diajukan tanpa batas waktu. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak memberi perlindungan permanen kepada pendaftaran yang sejak awal lahir dari niat tidak patut. Dengan demikian, pendaftaran lebih dulu tidak selalu berarti aman. Jika pendaftaran itu dibangun di atas peniruan, pemboncengan reputasi, atau niat untuk mengecoh pasar, maka status mereknya tetap dapat dipersoalkan.

Contoh Sederhana

Bayangkan sebuah UMKM lokal membangun brand makanan selama beberapa tahun. Brand itu mulai dikenal di media sosial, memiliki pelanggan tetap, dan produknya mulai masuk marketplace. Lalu ada pihak lain mendaftarkan nama yang hampir sama untuk produk makanan sejenis. Tidak hanya namanya mirip, warna kemasan, gaya tulisan, dan cara promosinya juga dibuat mendekati brand yang lebih dulu dikenal.

Dalam situasi seperti ini, persoalannya bukan hanya apakah mereknya sama persis. Yang perlu dilihat adalah apakah pendaftaran itu dilakukan dengan cara yang jujur atau justru mencoba mengambil keuntungan dari reputasi pihak lain. Jika pola peniruannya kuat, maka dugaan itikad tidak baik dapat muncul.

Contoh lain, seseorang mendaftarkan merek yang sangat mirip dengan merek terkenal. Tujuannya agar konsumen mengira produk tersebut masih memiliki hubungan dengan brand besar tersebut. Dalam kondisi seperti ini, pendaftaran merek dapat dipandang sebagai bentuk pemboncengan reputasi.

Bagaimana Pelaku Usaha Dapat Menghindari Tuduhan Itikad Tidak Baik?

Pelaku usaha yang ingin membangun brand secara sehat sebaiknya tidak hanya bertanya, “Apakah nama ini belum terdaftar?”. Pertanyaan itu penting, tetapi belum cukup. Pelaku usaha juga perlu bertanya: apakah nama ini terlalu dekat dengan merek orang lain? Apakah ada brand yang sudah dikenal dengan bunyi atau tampilan serupa? Apakah konsumen bisa mengira produk ini berasal dari pihak lain? Apakah identitas visualnya terlalu menyerupai brand tertentu?

Untuk menghindari risiko, pelaku usaha sebaiknya memilih nama brand yang memiliki identitas sendiri. Jangan terlalu dekat dengan merek terkenal. Jangan mengambil gaya visual yang jelas-jelas diasosiasikan dengan brand pihak lain. Jangan membangun strategi branding di atas kebingungan konsumen.

Selain itu, penting juga menyimpan bukti proses penciptaan brand. Misalnya catatan konsep nama, desain logo, riwayat penggunaan, dokumen promosi, katalog, kemasan, transaksi, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa brand dibangun secara mandiri dan konsisten. Bukti seperti ini dapat membantu menjelaskan bahwa merek tersebut lahir dari proses bisnis yang wajar, bukan dari niat meniru pihak lain.

Itikad Baik sebagai Fondasi Bisnis

Dalam bisnis, kreativitas memang penting. Tetapi kreativitas yang sehat harus memiliki batas. Tidak semua strategi yang “mirip sedikit” bisa dianggap aman. Tidak semua upaya mendekati merek terkenal bisa dibenarkan sebagai inspirasi. Ada garis tipis antara terinspirasi dan meniru. Pelaku usaha yang serius membangun bisnis sebaiknya tidak berdiri di atas identitas orang lain. Brand yang kuat justru harus memiliki pembeda, karakter, dan cerita sendiri.

Mendaftarkan merek dengan itikad baik berarti membangun perlindungan hukum atas identitas yang memang lahir dari usaha sendiri. Sebaliknya, mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik berarti menjadikan hukum sebagai alat untuk mengambil sesuatu yang sebenarnya bukan haknya. Dalam jangka panjang, bisnis yang dibangun dengan cara seperti itu rentan. Sekalipun sempat mendapat pendaftaran, mereknya tetap bisa dipersoalkan.

Dasar Hukum

Dasar hukum dalam pembahasan ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sepanjang mengubah ketentuan dalam UU Merek dan Indikasi Geografis;
  3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek.

Dalam rezim hukum merek Indonesia, permohonan merek dapat ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Selain itu, merek yang telah terdaftar juga dapat dimintakan pembatalan apabila terdapat dasar hukum yang menunjukkan bahwa pendaftarannya bermasalah, termasuk karena adanya itikad tidak baik.

Kesimpulan

Itikad tidak baik dalam pendaftaran merek adalah persoalan serius. Ia tidak hanya menyangkut administrasi pendaftaran, tetapi juga menyangkut kejujuran dalam membangun identitas bisnis. Pendaftaran merek tidak boleh digunakan untuk meniru, menjiplak, membonceng reputasi, atau mengambil keuntungan dari brand pihak lain. Meskipun seseorang lebih dulu mengajukan permohonan, pendaftaran tersebut tetap dapat ditolak atau bahkan dibatalkan jika terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik.

Bagi pelaku usaha, pelajaran utamanya jelas: bangunlah merek dengan identitas sendiri. Jangan hanya mengejar nama yang mirip dengan brand yang sudah dikenal. Jangan menjadikan kebingungan konsumen sebagai strategi. Merek yang kuat seharusnya lahir dari reputasi yang dibangun secara jujur, bukan dari upaya menumpang pada reputasi orang lain.

Related Posts

Perbedaan MoU dan Perjanjian: Jangan Sampai Keliru!

Dalam praktik bisnis, istilah MoU dan perjanjian sering digunakan secara bergantian. Banyak pelaku usaha menganggap keduanya sama-sama “dokumen kerja sama”,...
  • admin_rinoadmin_rino

Memahami Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Indonesia

Dalam dunia usaha, istilah penanaman modal sering kali dipahami secara sederhana sebagai kegiatan memasukkan uang ke dalam suatu bisnis. Padahal,...
  • admin_rinoadmin_rino