KBLI 06201 untuk Kegiatan Usaha Gas Alam

Kegiatan usaha gas alam pada sektor hulu tidak sama dengan usaha pengolahan, pengangkutan, distribusi, atau perdagangan gas. Perbedaan tersebut penting karena masing-masing kegiatan dapat memiliki KBLI dan rezim perizinan yang berbeda. Dalam KBLI 2025, kegiatan pertambangan gas alam diklasifikasikan dalam KBLI 06201-Pertambangan Gas Alam. KBLI ini merupakan salah satu KBLI utama untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk suatu kegiatan usaha tertentu. Pemilihan KBLI dan perizinan yang diperlukan harus disesuaikan dengan kegiatan usaha, komoditas, lokasi, serta model bisnis masing-masing pelaku usaha.

Apa yang Dicakup KBLI 06201?

Berdasarkan KBLI 2025, KBLI 06201 – Pertambangan Gas Alam mencakup kegiatan:

  • pencarian kandungan gas alam;
  • pengeboran;
  • penambangan;
  • pemisahan; dan
  • penampungan gas alam,

yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. KBLI ini mencakup gas hidrogen alami dan gas alam lainnya, serta secara khusus juga mencakup kegiatan pertambangan coalbed methane (CBM).

Dengan demikian, KBLI 06201 ditujukan pada kegiatan untuk mencari dan menghasilkan gas dari sumber alaminya, bukan untuk seluruh kegiatan usaha yang menggunakan atau memperdagangkan gas.

KBLI 06201 Termasuk Kegiatan Usaha Hulu Migas

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kegiatan Usaha Hulu bertumpu pada kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi. Posisi KBLI 06201 sebagai kegiatan usaha hulu juga ditegaskan dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026. Dalam Lampiran I, KBLI 06100 Pertambangan Minyak Bumi dan KBLI 06201 Pertambangan Gas Alam ditempatkan dalam standar kegiatan usaha berupa Kontrak Kerja Sama.

Ruang lingkup kegiatan tersebut meliputi eksplorasi, pengembangan, ekstraksi, produksi, pengangkutan, pemasaran hingga kegiatan pascaoperasi. Termasuk pula survei seismik tertentu serta kegiatan penangkapan, penyimpanan dan pemanfaatan karbon pada Wilayah Kerja Migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Karena itu, KBLI 06201 pada dasarnya berada pada sisi produksi atau upstream, sebelum gas memasuki kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan maupun niaga sebagai kegiatan usaha hilir.

Memiliki KBLI 06201 Tidak Berarti Bisa Langsung Memproduksi Gas

Pencantuman KBLI 06201 dalam NIB tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi gas bumi. Dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026, Wilayah Kerja didefinisikan sebagai daerah tertentu dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. Sementara Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA.

Artinya, terdapat perbedaan antara KBLI 06201 sebagai klasifikasi kegiatan usaha, dan hak untuk melaksanakan kegiatan hulu gas bumi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 bahkan mengaitkan prosesnya dengan penetapan Kontraktor, hasil lelang Wilayah Kerja, Kontrak Kerja Sama serta dokumen terkait komitmen pelaksanaan kegiatan hulu.

Bagaimana dengan Coalbed Methane?

Salah satu hal menarik dari KBLI 06201 adalah masuknya kegiatan coalbed methane (CBM). CBM merupakan gas yang terdapat pada lapisan batubara. Meskipun sumber gas tersebut berhubungan dengan lapisan batubara, KBLI 2025 secara tegas memasukkan kegiatan pertambangan CBM ke dalam KBLI 06201 Pertambangan Gas Alam. Karena itu, pengusahaan CBM perlu dibedakan dari kegiatan usaha pertambangan batubara biasa yang tunduk pada rezim mineral dan batubara.

Apakah Semua Usaha yang Berkaitan dengan Gas Menggunakan KBLI 06201?

Tidak. KBLI 06201 digunakan untuk pertambangan atau produksi gas alam pada sektor hulu. Kegiatan setelah gas diproduksi dapat masuk ke klasifikasi yang berbeda.

Sebagai gambaran:

KegiatanKBLI yang Relevan
Eksplorasi dan produksi gas alam06201
Jasa penunjang pertambangan migas09100
Pengolahan gas35201
Pengangkutan gas melalui saluran pipa49300
Niaga/distribusi gasKBLI sesuai bentuk kegiatan niaganya

KBLI 2025 pada tingkat subgolongan juga secara tegas mengecualikan jasa penunjang dan jasa eksplorasi migas dari kelompok pertambangan gas alam dan mengarahkannya ke subgolongan 0910. Pengoperasian saluran pipa juga diarahkan ke kelompok 4930. Jadi, perusahaan yang bekerja di lapangan gas belum tentu harus menggunakan KBLI 06201.

Jika perusahaan hanya menyediakan jasa pengeboran, pekerjaan sumur atau jasa teknis kepada Kontraktor KKS, kedudukan usahanya berbeda dengan perusahaan yang memperoleh hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi gas bumi.

Gas Alam dan Gas Industri Juga Berbeda

KBLI 06201 juga tidak boleh digunakan hanya karena suatu perusahaan menghasilkan produk berbentuk gas. KBLI 2025 secara eksplisit mengecualikan:

  • pembuatan gas industri, yang diarahkan ke KBLI 20112; dan
  • pembuatan hidrogen sintetis, misalnya melalui elektrolisis atau steam methane reforming, yang diarahkan ke KBLI 35201.

Ini menunjukkan bahwa penentuan KBLI tidak semata-mata berdasarkan bentuk produknya sebagai “gas”, tetapi harus dilihat dari asal dan proses kegiatan usahanya. Gas yang diperoleh dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber alam berbeda klasifikasinya dengan gas yang diproduksi melalui proses industri.

KBLI 06201 Bukan untuk Niaga atau Distribusi Gas

Perusahaan yang membeli gas dari produsen untuk kemudian menjual atau menyalurkannya kepada konsumen tidak otomatis menggunakan KBLI 06201. Kegiatan tersebut telah masuk ke rantai hilir migas, khususnya kegiatan Niaga atau kegiatan lain sesuai model bisnisnya. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mengatur Izin Niaga Migas secara tersendiri, termasuk untuk kegiatan Niaga LPG, LNG, CNG, BBG untuk Transportasi, Niaga Gas Bumi Pipa, serta Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi. Karena itu, perlu dibedakan antara perusahaan yang:

menghasilkan gas dari Wilayah Kerja → mengolah gas → mengangkut gas → menjual atau mendistribusikan gas.

Masing-masing kegiatan dapat menimbulkan kebutuhan KBLI dan perizinan yang berbeda.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; dan
  5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kesimpulan

KBLI 06201 – Pertambangan Gas Alam digunakan untuk kegiatan pertambangan gas alam pada sektor hulu, mulai dari pencarian kandungan, pengeboran, penambangan, pemisahan hingga penampungan gas sebagai satu rangkaian kegiatan. KBLI ini juga mencakup pertambangan coalbed methane (CBM).

Namun, KBLI 06201 tidak dapat dipahami sebagai izin untuk langsung melakukan eksplorasi dan eksploitasi gas bumi. Kegiatan tersebut berkaitan dengan Wilayah Kerja dan Kontrak Kerja Sama, serta tunduk pada rezim khusus kegiatan usaha hulu migas.

Perusahaan juga harus membedakan kegiatan produksi gas, jasa penunjang, pengolahan, pengangkutan, dan niaga gas, karena masing-masing dapat memerlukan KBLI dan perizinan yang berbeda.

Related Posts

Konsultasi Merek Dagang: Langkah Awal Melindungi Identitas Bisnis Anda

Di tengah persaingan bisnis yang semakin kompetitif, merek bukan hanya sekadar nama atau logo. Merek merupakan identitas yang membedakan produk...
  • admin_rinoadmin_rino

Perbedaan PT Biasa dan Perseroan Perorangan Setelah UU Cipta Kerja

Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, istilah Perseroan Perorangan semakin sering digunakan oleh pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil. Banyak...
  • admin_rinoadmin_rino