Tidak semua perusahaan yang bekerja dalam proyek minyak dan gas bumi merupakan perusahaan yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi. Di sekitar kegiatan hulu migas terdapat berbagai perusahaan yang menyediakan jasa pengeboran, perawatan sumur, well logging, cementing, hingga pekerjaan teknis lainnya.
Dalam KBLI 2025, salah satu klasifikasi penting untuk kegiatan tersebut adalah KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam. KBLI ini perlu dibedakan dengan KBLI 06100 Pertambangan Minyak Bumi dan KBLI 06201 Pertambangan Gas Alam, karena kedudukan perusahaan jasa penunjang tidak sama dengan Kontraktor yang melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk kegiatan usaha tertentu. Penentuan KBLI dan perizinan harus disesuaikan dengan jenis jasa, ruang lingkup pekerjaan, sarana yang digunakan, serta posisi perusahaan dalam kegiatan usaha migas.

Apa yang Dicakup KBLI 09100?
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 menempatkan KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dalam standar kegiatan usaha berupa Persetujuan Aktivitas Penunjang Pemboran dan Operasi Sumur Pemboran. Kegiatan tersebut merupakan jasa penunjang yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak.
Ruang lingkupnya cukup luas dan antara lain mencakup:
- pemboran atau drilling;
- pemboran inti atau coring;
- directional drilling;
- under balanced drilling dan managed pressure drilling;
- pekerjaan ulang sumur atau workover;
- perawatan sumur atau well service;
- penyemenan sumur atau cementing;
- mud logging;
- rekayasa lumpur pemboran;
- electrical logging dan perforasi;
- penanganan casing dan tubing;
- drill stem testing;
- slickline dan well completion;
- well stimulation, hydraulic fracturing dan coil tubing;
- fishing;
- monitoring sumur;
- penanganan semburan liar; hingga
- pekerjaan penutupan sumur dan pascaoperasi pemboran.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 juga memasukkan beberapa kegiatan penunjang yang berkaitan dengan penyimpanan karbon, seperti monitoring sumur injeksi karbon serta Monitoring, Measurement, and Verification atau MMV.
Perusahaan Jasa Pemboran Berbeda dengan Kontraktor KKS
Perbedaan ini merupakan hal yang penting. Perusahaan yang melakukan pekerjaan pengeboran secara fisik belum tentu merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha hulu migas sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Misalnya:
PT A merupakan Kontraktor KKS yang memperoleh hak untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja. Untuk melaksanakan pengeboran sumur, PT A menunjuk PT B sebagai perusahaan penyedia jasa pengeboran. Dalam keadaan tersebut, PT A dan PT B mempunyai posisi yang berbeda.
PT A menjalankan kegiatan hulu berdasarkan KKS dan dapat terkait dengan KBLI 06100 atau 06201, sedangkan PT B menyediakan jasa berdasarkan kontrak dan dapat masuk dalam KBLI 09100, sepanjang kegiatan yang dilakukan sesuai ruang lingkupnya.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 sendiri mendefinisikan Kontraktor sebagai Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja berdasarkan KKS dengan SKK Migas atau BPMA. Karena itu bekerja pada proyek hulu migas ≠ menjadi Kontraktor KKS.
KBLI 09100 Tidak Hanya untuk Jasa Drilling
Nama persetujuannya memang menggunakan istilah Aktivitas Penunjang Pemboran dan Operasi Sumur Pemboran, tetapi cakupan kegiatannya tidak terbatas pada pengoperasian rig. Sebagai contoh, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mendefinisikan workover sebagai operasi remedial pada sumur minyak atau gas untuk meningkatkan atau mengaktifkan kembali produksi. Sementara well service merupakan pekerjaan perawatan atau reparasi ringan untuk memperbaiki atau mempertahankan produksi sumur.
Demikian pula kegiatan electrical logging, perforasi, pemasangan casing dan tubing, pengujian formasi, penyelesaian sumur hingga stimulasi sumur termasuk dalam ruang lingkup yang diatur. Artinya, untuk menentukan apakah KBLI 09100 tepat digunakan, perusahaan perlu melihat pekerjaan yang benar-benar dilakukan, bukan hanya menyebut dirinya sebagai “kontraktor migas”.
Apakah Semua Jasa untuk Industri Migas Menggunakan KBLI 09100?
Tidak. Ini juga perlu diperhatikan karena istilah “jasa penunjang migas” dalam praktik dapat digunakan secara sangat luas. KBLI 09100 secara khusus berkaitan dengan aktivitas penunjang pertambangan minyak dan gas alam sebagaimana ruang lingkupnya. Sementara jenis jasa tertentu dapat mempunyai KBLI sendiri.
Sebagai contoh, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 menempatkan jasa inspeksi periodik migas pada KBLI 71203 – Jasa Inspeksi Periodik, bukan KBLI 09100. Kegiatan tersebut mencakup inspeksi teknis, pemeriksaan keselamatan peralatan serta pengujian teknis tertentu. Karena itu, perusahaan yang memberikan berbagai macam layanan kepada industri migas tidak seharusnya langsung memasukkan seluruh kegiatannya ke KBLI 09100.
Pertanyaannya harus dimulai dari, jasa apa yang sebenarnya diberikan? Baru setelah itu dapat ditentukan KBLI dan perizinan yang relevan.
Perizinan untuk Aktivitas Penunjang Pemboran
Untuk kegiatan yang masuk dalam standar Persetujuan Aktivitas Penunjang Pemboran dan Operasi Sumur Pemboran, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 menentukan bahwa persyaratannya mengikuti PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Salah satu aspek yang secara khusus disebut adalah analisis manajemen risiko Keselamatan Migas, dengan mengacu pada standar internasional atau Standar Nasional Indonesia terkait Occupational Health and Safety Management System dan Risk Management Standard.
Persetujuan Aktivitas Penunjang Pemboran dan Operasi Sumur Pemboran berlaku paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 tahun untuk setiap kali perpanjangan. Pemegang persetujuan juga diwajibkan mengikuti standar internasional, SNI, dan/atau standar lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PP Nomor 28 Tahun 2025 sendiri merupakan dasar penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Mengapa Penentuan KBLI Jasa Migas Perlu Dilakukan Secara Spesifik?
Satu perusahaan jasa migas dapat memiliki beberapa jenis pekerjaan. Misalnya sebuah perusahaan menyediakan:
- drilling service;
- inspeksi peralatan;
- pekerjaan konstruksi fasilitas; dan
- jasa engineering.
Tidak tepat apabila seluruh aktivitas tersebut otomatis dianggap cukup menggunakan KBLI 09100.
Penentuan KBLI sebaiknya dilakukan dengan memetakan setiap kegiatan yang menghasilkan pendapatan berdasarkan kontrak dengan klien, kemudian memeriksa apakah kegiatan tersebut benar-benar termasuk ruang lingkup KBLI 09100 atau memiliki klasifikasi tersendiri. Pendekatan ini penting karena KBLI kemudian berhubungan dengan Perizinan Berusaha dan PB UMKU yang harus dipenuhi melalui sistem OSS.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; dan
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kesimpulan
KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam digunakan untuk berbagai jasa yang menunjang kegiatan pertambangan migas berdasarkan balas jasa atau kontrak, khususnya kegiatan yang berkaitan dengan pemboran dan operasi sumur.
KBLI ini perlu dibedakan dengan KBLI 06100 dan 06201 yang berkaitan dengan pengusahaan minyak dan gas bumi oleh Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Namun, tidak seluruh perusahaan yang menyediakan jasa kepada industri migas otomatis menggunakan KBLI 09100. Jenis pekerjaan seperti inspeksi dan kegiatan lainnya dapat mempunyai KBLI tersendiri. Karena itu, ruang lingkup kontrak dan pekerjaan yang benar-benar dilakukan perusahaan perlu menjadi dasar utama dalam menentukan KBLI jasa migas.
