KBLI untuk Pengangkutan Minyak, BBM, LPG, LNG, dan CNG

Pengangkutan merupakan bagian penting dalam rantai bisnis minyak dan gas bumi. Minyak bumi dapat dipindahkan dari fasilitas produksi menuju kilang, BBM dikirim menggunakan mobil tangki, sedangkan LPG, LNG, dan CNG dapat diangkut menggunakan kendaraan khusus maupun kapal. Namun, tidak ada satu KBLI yang digunakan untuk seluruh kegiatan pengangkutan migas. Penentuan KBLI sangat bergantung pada moda transportasi yang digunakan, seperti pipa, kendaraan bermotor, kereta api, kapal laut, atau angkutan sungai dan danau.

Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk kegiatan usaha tertentu. Penentuan KBLI dan perizinan harus disesuaikan dengan komoditas, moda transportasi, sarana yang digunakan, wilayah operasi, serta model bisnis masing-masing pelaku usaha.

Pengangkutan Merupakan Kegiatan Usaha Hilir Migas

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menempatkan Pengangkutan sebagai salah satu Kegiatan Usaha Hilir, bersama dengan Pengolahan, Penyimpanan, dan Niaga. Dalam praktiknya, pengangkutan dapat mencakup pemindahan:

Minyak Bumi → BBM → Gas Bumi → LPG → LNG → CNG → Hasil Olahan

dari satu tempat ke tempat lain menggunakan sarana transportasi tertentu.

Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 secara khusus membedakan pengangkutan melalui pipa dengan pengangkutan menggunakan moda selain pipa. Untuk moda pipa, standar kegiatan usaha diatur dalam sub sektor migas. Sementara untuk pengangkutan menggunakan moda selain pipa, PB UMKU dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria pada sektor transportasi berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025. Karena itu, pemilihan KBLI pengangkutan migas tidak cukup hanya melihat barang yang dibawa. Moda transportasinya juga harus diperhatikan.

Peta KBLI Pengangkutan Migas

Beberapa KBLI 2025 yang relevan dapat dipetakan sebagai berikut:

Moda PengangkutanKBLI 2025Kegiatan
Mobil tangki/truk khusus49232Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Kereta api49120Transportasi Kereta Api untuk Barang
Saluran pipa49300Transportasi Melalui Saluran Pipa
Kapal laut dalam negeri50122Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus
Sungai dan danau50223Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya

Dengan demikian, perusahaan yang mengangkut BBM menggunakan mobil tangki tidak menggunakan KBLI yang sama dengan perusahaan yang mengoperasikan jaringan pipa atau kapal tanker.

KBLI 49232 untuk Angkutan dengan Mobil Tangki

Untuk pengangkutan menggunakan kendaraan bermotor, KBLI yang penting adalah KBLI 49232 – Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus.

KBLI 2025 secara eksplisit memasukkan transportasi:

  • bahan bakar minyak;
  • minyak bumi;
  • hasil olahan;
  • LPG;
  • LNG; dan
  • CNG.

KBLI ini juga mencakup transportasi barang berbahaya dan limbah B3 serta beberapa jenis barang khusus lainnya. Karena itu, perusahaan yang menyediakan jasa pengangkutan BBM menggunakan mobil tangki pada dasarnya perlu melihat KBLI 49232, bukan KBLI perdagangan BBM. Hal yang sama berlaku terhadap pengangkutan LPG, LNG atau CNG dengan kendaraan bermotor khusus sesuai karakteristik masing-masing komoditas.

KBLI 49300 untuk Pengangkutan Melalui Pipa

Apabila minyak atau gas dipindahkan menggunakan jaringan pipa, KBLI yang relevan adalah KBLI 49300 – Transportasi Melalui Saluran Pipa. KBLI ini mencakup transportasi minyak dan gas bumi, termasuk minyak bumi, BBM, hasil olahan dan gas bumi melalui saluran pipa. KBLI tersebut juga mencakup pengoperasian gardu pompa untuk transportasi melalui pipa.

Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 secara khusus menempatkan KBLI 49300 dalam standar Izin Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi. Dalam regulasi tersebut, kegiatan usaha pengangkutan melalui pipa didefinisikan sebagai pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, BBM, BBG dan/atau Hasil Olahan melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial. Jadi, KBLI 49300 mempunyai rezim yang berbeda dengan pengangkutan menggunakan mobil tangki atau kapal.

KBLI 50122 untuk Pengangkutan Migas dengan Kapal Laut

Untuk pengangkutan melalui laut dalam negeri, KBLI 2025 menggunakan KBLI 50122 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus.

Kelompok ini mencakup pengangkutan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk barang tertentu, termasuk:

  • bahan bakar minyak;
  • minyak bumi;
  • hasil olahan;
  • LPG;
  • LNG; dan
  • CNG.

Dalam OSS, salah satu ruang lingkup KBLI 50122 secara eksplisit adalah pengangkutan barang khusus untuk minyak dan gas bumi.

Dengan demikian, perusahaan yang menjalankan jasa pengangkutan BBM atau produk gas menggunakan kapal khusus di dalam negeri perlu membedakannya dari pengangkutan melalui pipa maupun kendaraan bermotor. Untuk kegiatan angkutan laut luar negeri terdapat klasifikasi tersendiri, antara lain KBLI 50126 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus, sehingga wilayah pelayaran juga harus diperhatikan ketika menentukan KBLI.

KBLI 50223 untuk Pengangkutan melalui Sungai dan Danau

Indonesia juga memiliki aktivitas distribusi energi melalui sungai dan perairan darat. Untuk kegiatan tersebut menggunakan KBLI 50223 – Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya. KBLI ini secara tegas mencakup pengangkutan:

  • BBM;
  • minyak bumi;
  • hasil olahan;
  • LPG;
  • LNG; dan
  • CNG,

melalui sungai, kanal, danau, rawa dan perairan darat lainnya dari tempat pemuatan sampai tempat pembongkaran akhir. KBLI ini dapat menjadi relevan terutama pada kegiatan distribusi migas di wilayah yang sangat bergantung pada transportasi perairan darat.

Bagaimana dengan Pengangkutan Menggunakan Kereta Api?

KBLI 2025 juga secara khusus mengakomodasi pengangkutan produk migas menggunakan kereta api dengan KBLI 49120 – Transportasi Kereta Api untuk Barang. Ruang lingkupnya mencakup pengangkutan barang hasil pertambangan dan penggalian, termasuk BBM, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, serta barang berbahaya lainnya. Artinya, KBLI 2025 semakin jelas menggunakan pendekatan berdasarkan moda transportasi terhadap pengangkutan komoditas migas.

Perizinan Selain Moda Pipa Mengikuti Sektor Transportasi

Ini merupakan bagian yang sangat penting dalam regulasi terbaru. Pasal 13 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 menentukan bahwa PB UMKU untuk pemindahan minyak bumi, gas bumi, BBM, BBG dan/atau hasil olahan menggunakan alat transportasi selain moda pipa dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria sektor transportasi dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Artinya:

pipa → menggunakan regulasi perizinan sub sektor migas

sedangkan

truk, kapal, kereta api dan moda transportasi lainnya → juga harus melihat regulasi sektor perhubungan.

Inilah sebabnya perusahaan tidak cukup hanya melihat regulasi ESDM ketika menjalankan jasa angkutan BBM, LPG, LNG atau CNG.

Sarana Pengangkutan Juga Menjadi Bagian dari Kepatuhan

Komoditas migas memiliki karakteristik keselamatan yang berbeda dengan barang umum. LPG merupakan gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan. LNG merupakan gas bumi yang dicairkan pada temperatur sangat rendah, sedangkan CNG merupakan gas bumi yang dimampatkan dan disimpan dalam bejana bertekanan khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan.

Karena itu, selain KBLI dan izin usaha, perusahaan perlu memperhatikan kelayakan sarana angkut, keselamatan, spesifikasi teknis, dokumen kendaraan atau kapal, serta persyaratan sektoral lain sesuai moda dan komoditas yang diangkut.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
  5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
  6. Peraturan perundang-undangan di bidang transportasi sesuai moda pengangkutan yang digunakan.

Kesimpulan

Tidak terdapat satu KBLI yang berlaku untuk seluruh kegiatan pengangkutan minyak bumi, BBM, LPG, LNG dan CNG. KBLI ditentukan terutama berdasarkan moda transportasi yang digunakan. Pengangkutan menggunakan kendaraan bermotor dapat menggunakan KBLI 49232, melalui pipa menggunakan KBLI 49300, melalui kereta api menggunakan KBLI 49120, melalui kapal laut dalam negeri menggunakan KBLI 50122, sedangkan pengangkutan melalui sungai dan danau dapat menggunakan KBLI 50223.

Perusahaan juga harus membedakan antara usaha pengangkutan, usaha niaga, dan pengangkutan yang hanya menjadi bagian pendukung kegiatan perusahaan sendiri. Karena itu, sebelum menentukan legalitas usaha pengangkutan migas, setidaknya perlu diperiksa tiga hal: komoditas yang diangkut, moda transportasi yang digunakan, serta apakah pengangkutan tersebut merupakan kegiatan usaha komersial tersendiri atau hanya bagian dari kegiatan utama perusahaan.

Related Posts

Perbedaan Online Shop dan PPMSE: Mana yang Wajib Berizin?

Banyak pelaku usaha mengira urusan legalitas jualan online hanya berlaku bagi marketplace besar. Penjual cukup membuka toko, mengunggah produk, lalu...
  • admin_rinoadmin_rino

Klausul Pembayaran dalam Kontrak: Mengapa Harus Jelas?

Dalam kontrak bisnis, klausul pembayaran sering dianggap sebagai bagian yang sederhana. Banyak pelaku usaha merasa cukup menulis jumlah pembayaran dan...
  • admin_rinoadmin_rino