Dalam pengurusan legalitas usaha melalui OSS, dua istilah yang paling sering muncul adalah NIB dan KBLI. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, sedangkan KBLI menjadi dasar untuk menentukan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
Sekilas, proses pengisian NIB dan pemilihan KBLI terlihat sederhana. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang kurang cermat ketika mengurus legalitas usaha melalui OSS. Akibatnya, legalitas yang terbit bisa saja tidak sepenuhnya sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan. Padahal, dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pilihan KBLI dapat mempengaruhi tingkat risiko, jenis perizinan, persyaratan dasar, PB UMKU, hingga kewajiban pelaku usaha.

Apa Itu NIB dan KBLI?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha, sekaligus sebagai identitas pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Sementara itu, KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah kode klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan jenis aktivitas ekonominya. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, KBLI disebut sebagai kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik. Dalam OSS, KBLI tidak hanya berfungsi sebagai kode usaha. KBLI menjadi salah satu dasar sistem untuk membaca kegiatan usaha, menentukan tingkat risiko, dan menampilkan kewajiban perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha.
1. Memilih KBLI Hanya Berdasarkan Judul
Kesalahan pertama yang sering terjadi adalah memilih KBLI hanya karena judulnya terlihat mirip dengan kegiatan usaha. Padahal, judul KBLI belum tentu menggambarkan seluruh ruang lingkup kegiatan secara lengkap. Ada kode KBLI yang judulnya terlihat sesuai, tetapi setelah dibaca uraian kegiatannya ternyata tidak tepat. Sebaliknya, ada juga KBLI yang judulnya tampak umum, tetapi uraian kegiatannya justru lebih sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak berhenti pada judul KBLI. Yang perlu diperhatikan adalah ruang lingkup kegiatan, contoh kegiatan yang termasuk, dan apabila ada, kegiatan yang dikecualikan.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor mencakup kode KBLI, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat risiko, perizinan berusaha, persyaratan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan. Artinya, pemilihan KBLI perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari nama atau judul kode.
2. Tidak Memahami Kegiatan Usaha yang Sebenarnya
Kesalahan berikutnya adalah belum memahami dengan jelas kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.
Dalam praktiknya, satu produk atau jasa bisa memiliki kemungkinan KBLI yang berbeda, tergantung model bisnisnya. Misalnya, usaha makanan bisa masuk ke kategori restoran, rumah makan, katering, perdagangan makanan, atau industri makanan, tergantung kegiatan utama yang dilakukan.
Begitu juga dengan usaha digital. Tidak semua kegiatan berbasis aplikasi otomatis masuk ke KBLI teknologi informasi. Dalam dokumen BPS mengenai konversi KBLI 2020–2025, dijelaskan bahwa dalam KBLI 2025, platform digital dicatat sesuai sektor riil yang diintermediasikannya. Misalnya, e-commerce diarahkan ke kelompok perdagangan, aplikasi transportasi ke transportasi, dan aplikasi pemesanan hotel ke akomodasi. Ini menunjukkan bahwa pemilihan KBLI harus berangkat dari kegiatan riil, bukan sekadar dari bentuk kemasan bisnisnya.
3. Memilih Terlalu Banyak KBLI Tanpa Kebutuhan yang Jelas
Sebagian pelaku usaha memilih banyak KBLI sekaligus dengan alasan “sekalian” atau “untuk jaga-jaga”. Padahal, setiap KBLI dapat membawa konsekuensi perizinan yang berbeda.
Dalam OSS, data usaha terkait spasial dan kesesuaian ruang diisi untuk masing-masing kode KBLI 5 digit dan per lokasi. Pelaku usaha juga mengisi apakah kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha utama atau kegiatan usaha pendukung. Artinya, setiap KBLI yang dimasukkan bukan sekadar tambahan daftar. KBLI tersebut dapat berhubungan dengan lokasi, ruang lingkup kegiatan, nilai investasi, tingkat risiko, persyaratan, dan kewajiban tertentu. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memilih KBLI yang memang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan atau benar-benar direncanakan secara konkret.
4. Tidak Mengecek Data AHU Sebelum Mengurus OSS
Untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha atau badan hukum, data dalam OSS tidak dapat dilepaskan dari data badan usaha yang tercatat dalam sistem administrasi hukum.
Karena OSS terintegrasi dengan data badan usaha, pelaku usaha perlu memastikan bahwa data dalam AHU sudah sesuai sebelum mengurus atau mengubah data kegiatan usaha di OSS. Dalam Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, perubahan data pelaku usaha badan usaha dapat mencakup maksud dan tujuan badan usaha serta daftar KBLI sesuai dengan maksud dan tujuan badan usaha. Jika maksud dan tujuan badan usaha belum mencakup KBLI yang ingin dijalankan, maka penyesuaian data badan usaha perlu dilakukan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Menganggap NIB Selalu Cukup
Kesalahan yang sangat umum adalah menganggap bahwa setelah NIB terbit, seluruh kegiatan usaha otomatis sudah boleh dijalankan.
Dalam sistem OSS berbasis risiko, NIB memang menjadi legalitas utama untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah. Namun, untuk kegiatan dengan risiko menengah atau tinggi, pelaku usaha dapat memerlukan Sertifikat Standar atau Izin. PP Nomor 28 Tahun 2025 menjelaskan bahwa untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki NIB. Untuk risiko menengah rendah, pelaku usaha memerlukan NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. Untuk risiko menengah tinggi, pelaku usaha memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Dengan demikian, NIB tidak selalu cukup untuk semua jenis usaha. Pelaku usaha perlu membaca kembali tingkat risiko dan status perizinan yang muncul dalam OSS.
6. Tidak Mengecek Sertifikat Standar, Izin, atau PB UMKU
Selain NIB, pelaku usaha juga perlu memperhatikan apakah dalam OSS muncul kewajiban lain, seperti Sertifikat Standar, Izin, atau PB UMKU.
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila Perizinan Berusaha perlu dilengkapi dengan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU, maka pelaku usaha wajib memiliki PB UMKU. Persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan PB UMKU diproses secara elektronik melalui OSS.
Kesalahan yang sering terjadi adalah pelaku usaha hanya mengunduh NIB, tetapi tidak memeriksa apakah ada Sertifikat Standar yang harus dipenuhi, Izin yang harus disetujui, atau PB UMKU yang wajib diurus. Padahal, untuk kegiatan tertentu, legalitas usaha baru dapat dikatakan lengkap apabila seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
7. Mengabaikan Persyaratan Dasar
Kesalahan lain yang sering muncul adalah mengabaikan persyaratan dasar, seperti KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, dan SLF.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, persyaratan dasar meliputi KKPR, Persetujuan Lingkungan, serta PBG dan SLF. Persyaratan dasar ini penting karena berkaitan dengan kesesuaian lokasi usaha, aspek lingkungan, dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Misalnya, suatu usaha mungkin sudah memiliki NIB, tetapi lokasi usahanya belum sesuai tata ruang, kegiatan usahanya memerlukan persetujuan lingkungan, atau bangunan yang digunakan belum memiliki dokumen bangunan yang diperlukan. Hal-hal seperti ini dapat menjadi masalah ketika usaha mulai berjalan atau ketika dilakukan pengawasan.
8. Tidak Memperbarui Data Ketika Usaha Berubah
Kegiatan usaha dapat berkembang. Pelaku usaha yang awalnya hanya berdagang bisa mulai memproduksi. Usaha yang awalnya hanya offline bisa berkembang menjadi platform digital. Usaha yang awalnya hanya memiliki satu lokasi bisa membuka cabang baru. Perubahan seperti ini perlu diperhatikan dalam OSS.
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa perubahan data dapat terdiri dari data pelaku usaha dan/atau data kegiatan usaha, dan perubahan data tersebut menjadi tanggung jawab penuh pelaku usaha. Jika perubahan data dilakukan di luar Sistem OSS, pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian data pada Sistem OSS. Artinya, pelaku usaha perlu memperbarui data OSS apabila terdapat perubahan yang relevan, seperti perubahan kegiatan usaha, lokasi, kapasitas, permodalan, atau data badan usaha.
9. Tidak Memperhatikan Kewajiban Setelah NIB Terbit
Kesalahan terakhir adalah menganggap legalitas usaha selesai setelah NIB terbit. Padahal, setelah memperoleh legalitas, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kepatuhan. Kewajiban tersebut dapat berupa pemenuhan standar usaha, pemenuhan izin, kewajiban PB UMKU, persyaratan dasar, maupun pelaporan tertentu seperti LKPM bagi pelaku usaha yang wajib lapor. Dengan demikian, legalitas usaha tidak hanya berhenti pada tahap penerbitan dokumen. Legalitas harus dirawat, diperbarui, dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Penutup
Mengurus NIB dan memilih KBLI di OSS terlihat sederhana, tetapi tetap membutuhkan ketelitian. Kesalahan dalam memahami kegiatan usaha, memilih KBLI, membaca tingkat risiko, atau mengabaikan kewajiban lanjutan dapat menimbulkan masalah hukum dan administratif di kemudian hari. Pelaku usaha sebaiknya tidak memilih KBLI hanya berdasarkan judul, tidak memasukkan banyak KBLI tanpa kebutuhan yang jelas, memastikan data AHU sudah sesuai untuk badan usaha, serta memeriksa apakah terdapat Sertifikat Standar, Izin, PB UMKU, atau persyaratan dasar yang harus dipenuhi. Pada akhirnya, legalitas usaha yang baik bukan hanya legalitas yang berhasil terbit dari OSS. Legalitas yang baik adalah legalitas yang sesuai dengan kegiatan usaha, sesuai dengan data badan usaha, dan dijalankan secara tertib sesuai kewajiban yang berlaku.
