Dalam praktik pengurusan legalitas usaha, masih banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), seluruh kewajiban perizinan sudah selesai. Pandangan ini tidak sepenuhnya tepat, terutama untuk kegiatan usaha di sektor perindustrian.
Memang, NIB merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas dasar untuk memulai kegiatan usaha tertentu. Namun, dalam sektor perindustrian, NIB tidak selalu cukup. Tergantung pada tingkat risiko dan jenis kegiatan usahanya, pelaku usaha dapat diwajibkan untuk memenuhi Sertifikat Standar, Izin, standar kegiatan usaha, standar produk atau jasa, verifikasi teknis, hingga kewajiban melalui SIINas.
Karena itu, pelaku usaha industri perlu memahami bahwa legalitas usaha tidak berhenti pada terbitnya NIB.

Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang penting diperhatikan dalam perizinan usaha sektor perindustrian antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.
Permenperin No. 37 Tahun 2025 menjadi penting karena secara khusus mengatur mekanisme penerbitan, verifikasi, standar, pengawasan, dan sanksi dalam perizinan usaha sektor perindustrian.
NIB Adalah Awal, Bukan Akhir
NIB merupakan identitas pelaku usaha. Dalam sistem OSS, NIB menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha. Namun, untuk sektor perindustrian, bentuk perizinan berusaha tidak selalu hanya berupa NIB. Perizinan akan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha.
Secara umum, tingkat risiko kegiatan usaha dibagi menjadi:
| Tingkat Risiko | Bentuk Perizinan Berusaha |
| Risiko rendah | NIB |
| Risiko menengah rendah | NIB dan Sertifikat Standar |
| Risiko menengah tinggi | NIB dan Sertifikat Standar yang memerlukan verifikasi |
| Risiko tinggi | NIB dan Izin |
Dari pembagian tersebut terlihat bahwa NIB hanya cukup untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Untuk kegiatan usaha dengan risiko yang lebih tinggi, pelaku usaha harus memenuhi kewajiban tambahan.
Usaha Industri Wajib Memahami SIINas
Salah satu hal yang membedakan sektor perindustrian dengan beberapa sektor lain adalah adanya hubungan antara OSS dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Dalam Permenperin No. 37 Tahun 2025, penerbitan perizinan berusaha sektor perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan SIINas. Pelaku usaha yang mengajukan perizinan berusaha sektor perindustrian juga wajib memiliki akun SIINas. Artinya, bagi pelaku usaha industri, proses perizinan tidak hanya berkaitan dengan OSS. Untuk kegiatan tertentu, terutama yang memerlukan verifikasi, pelaku usaha juga harus memperhatikan kewajiban pengisian data dan dokumen melalui SIINas.
Hal ini penting karena banyak pelaku usaha hanya fokus pada OSS, tetapi lupa bahwa sektor perindustrian memiliki sistem sektoral yang juga harus dipenuhi.
Kapan Usaha Industri Perlu Diverifikasi?
Verifikasi menjadi penting terutama untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi. Untuk risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar yang terbit pada awalnya dapat berstatus belum terverifikasi. Sertifikat tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha. Namun, sebelum kegiatan operasional atau komersial berjalan sepenuhnya, pemenuhan standar kegiatan usaha harus diverifikasi.
Untuk risiko tinggi, pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki NIB. Pelaku usaha harus memenuhi persyaratan izin, dan izin tersebut diperoleh setelah dilakukan verifikasi. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha benar-benar memenuhi standar kegiatan usaha sektor perindustrian.
Apa yang Diperiksa dalam Verifikasi Usaha Industri?
Dalam verifikasi usaha industri, yang diperiksa bukan hanya keberadaan NIB atau kesesuaian nama perusahaan.
Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain:
- identitas perusahaan;
- KBLI 5 digit yang diajukan;
- lokasi usaha atau pabrik;
- rencana penggunaan bahan baku;
- penggunaan energi dan air baku;
- kapasitas terpasang mesin atau peralatan produksi;
- nilai investasi dan modal usaha;
- jumlah tenaga kerja;
- kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI;
- kesiapan produksi;
- pemenuhan standar kegiatan usaha yang berlaku.
Dengan demikian, KBLI dalam sektor perindustrian tidak cukup dipilih berdasarkan judulnya saja. KBLI harus sesuai dengan kegiatan produksi yang benar-benar dijalankan, mesin atau peralatan yang digunakan, bahan baku yang dipakai, serta output barang atau jasa yang dihasilkan.
Jika Dokumen Tidak Lengkap, Permohonan Bisa Dikembalikan
Dalam proses verifikasi, apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai, permohonan dapat dikembalikan kepada pelaku usaha. Pelaku usaha kemudian diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen. Namun, kesempatan perbaikan tersebut memiliki batas waktu dan batas jumlah pengembalian.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menganggap proses verifikasi sebagai formalitas. Data dan dokumen yang diajukan harus dipersiapkan dengan benar sejak awal agar proses perizinan tidak terhambat.
Kewajiban Lokasi Usaha Industri
Selain persoalan NIB, Sertifikat Standar, Izin, dan SIINas, pelaku usaha industri juga perlu memperhatikan lokasi kegiatan usahanya.
Pada prinsipnya, perusahaan industri yang akan menjalankan kegiatan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri. Namun, terdapat beberapa pengecualian, misalnya untuk industri kecil, industri menengah tertentu yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup berdampak luas, daerah yang belum memiliki kawasan industri, atau industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
Dengan demikian, lokasi usaha industri tidak bisa dipilih sembarangan. Dalam beberapa kondisi, sistem OSS dapat melakukan penapisan atau verifikasi terhadap kesesuaian lokasi industri sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan.
Pengawasan Setelah Perizinan Terbit
Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa setelah perizinan terbit, kewajiban belum selesai. Untuk sektor perindustrian, pengawasan dilakukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah diawasi paling lambat satu tahun setelah perizinan berusaha terbit. Sementara usaha dengan risiko menengah tinggi, tinggi, atau kegiatan dalam satu lini produksi diawasi lebih cepat, yaitu paling lambat tiga bulan setelah perizinan berusaha terbit.
Ini menunjukkan bahwa perizinan berusaha bukan hanya soal memperoleh dokumen, tetapi juga soal memenuhi kewajiban setelah dokumen tersebut terbit.
Risiko Jika Tidak Memenuhi Ketentuan
Pelaku usaha industri yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi dapat dikenakan, antara lain, apabila pelaku usaha:
- tidak memiliki perizinan berusaha;
- tidak melakukan kegiatan usaha industri selama tiga tahun berturut-turut;
- tidak berlokasi di Kawasan Industri atau kawasan peruntukan industri sesuai ketentuan;
- tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sektor perindustrian.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan perizinan berusaha, pencabutan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Karena itu, pelaku usaha industri perlu melihat perizinan sebagai bagian dari kepatuhan berkelanjutan, bukan hanya kewajiban administratif di awal pendirian usaha.
Kesimpulan
Untuk usaha industri, NIB saja belum tentu cukup. NIB memang penting sebagai identitas pelaku usaha dan legalitas dasar. Namun, dalam sektor perindustrian, pelaku usaha juga perlu memperhatikan tingkat risiko kegiatan usaha, Sertifikat Standar, Izin, integrasi OSS dengan SIINas, verifikasi teknis, standar kegiatan usaha, lokasi industri, pengawasan, dan potensi sanksi administratif.
Semakin kompleks kegiatan industri, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa KBLI, lokasi usaha, nilai investasi, proses produksi, mesin, bahan baku, dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami hal ini, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan umum dalam perizinan industri, yaitu menganggap bahwa terbitnya NIB otomatis membuat seluruh kegiatan usaha sudah aman secara hukum.
