Dalam dunia usaha, pelaku bisnis tentu boleh menyusun strategi untuk memenangkan pasar. Strategi tersebut dapat berupa peningkatan kualitas produk, efisiensi biaya, inovasi, promosi, perluasan distribusi, atau pelayanan yang lebih baik kepada konsumen.
Namun, persaingan menjadi bermasalah apabila pelaku usaha yang seharusnya bersaing justru bekerja sama secara tidak sehat untuk mengatur harga, produksi, pemasaran, atau pembagian pasar. Salah satu bentuk pelanggaran yang penting dipahami dalam hukum persaingan usaha adalah kartel.
Kartel merupakan praktik yang berbahaya karena dapat merusak mekanisme pasar. Dalam kartel, harga dan ketersediaan barang atau jasa tidak lagi ditentukan oleh persaingan yang sehat, tetapi oleh kesepakatan antar pelaku usaha yang bertujuan mengendalikan pasar.
Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, pengaturan mengenai sanksi administratif ada dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah melalui rezim Cipta Kerja; dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dengan dasar hukum tersebut, kartel dipandang sebagai salah satu bentuk perjanjian yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

Apa Itu Kartel?
Secara sederhana, kartel adalah kesepakatan atau kerja sama antara pelaku usaha yang seharusnya bersaing, tetapi justru berkoordinasi untuk mengatur pasar.
Kartel dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan mengatur harga, membatasi produksi, membagi wilayah pemasaran, mengatur pasokan, atau mengendalikan distribusi barang dan jasa.
Dalam pasar yang sehat, pelaku usaha bersaing untuk memberikan harga, kualitas, dan layanan terbaik. Namun, dalam kartel, pelaku usaha tidak benar-benar bersaing. Mereka justru menyepakati cara tertentu agar dapat memperoleh keuntungan lebih besar dengan mengurangi tekanan persaingan.
Karena itu, kartel sering disebut sebagai salah satu bentuk pelanggaran serius dalam hukum persaingan usaha.
Mengapa Kartel Dilarang?
Kartel dilarang karena merugikan mekanisme pasar, konsumen, dan pelaku usaha lain yang tidak ikut dalam kesepakatan tersebut.
Pertama, kartel dapat menyebabkan harga menjadi tidak wajar. Jika pelaku usaha pesaing sepakat menaikkan harga atau menjaga harga pada tingkat tertentu, konsumen kehilangan manfaat dari persaingan harga.
Kedua, kartel dapat mengurangi pilihan konsumen. Jika pelaku usaha mengatur produksi atau pasokan, konsumen dapat menghadapi kelangkaan barang atau keterbatasan pilihan.
Ketiga, kartel dapat menghambat pelaku usaha lain. Pelaku usaha yang tidak ikut dalam kartel dapat kesulitan bersaing karena pasar sudah dikendalikan oleh kelompok pelaku usaha tertentu.
Keempat, kartel dapat menurunkan insentif inovasi. Ketika pelaku usaha merasa aman karena pasar sudah diatur, dorongan untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan inovasi menjadi berkurang.
Dengan demikian, kartel tidak hanya merugikan konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat.
Bentuk-Bentuk Kartel dalam Praktik
Kartel dapat muncul dalam berbagai bentuk. Beberapa bentuk yang perlu diwaspadai antara lain sebagai berikut.
Pertama, kartel harga. Ini terjadi ketika pelaku usaha pesaing sepakat untuk menetapkan harga tertentu, menaikkan harga bersama-sama, atau menjaga harga agar tidak turun di bawah batas tertentu.
Kedua, kartel produksi. Dalam bentuk ini, pelaku usaha sepakat membatasi jumlah produksi agar pasokan di pasar berkurang. Ketika pasokan terbatas, harga dapat terdorong naik.
Ketiga, kartel pemasaran. Pelaku usaha dapat mengatur wilayah pemasaran, target konsumen, atau saluran distribusi agar tidak saling bersaing secara langsung.
Keempat, kartel pembagian wilayah. Pelaku usaha pesaing membagi wilayah pasar tertentu, misalnya perusahaan A hanya menjual di wilayah tertentu dan perusahaan B menjual di wilayah lainnya.
Kelima, kartel tender. Meskipun persekongkolan tender memiliki pengaturan tersendiri, dalam praktiknya kartel juga dapat muncul dalam bentuk pengaturan penawaran tender, termasuk pengaturan harga penawaran dan pemenang tender.
Keenam, kartel pasokan bahan baku. Pelaku usaha dapat berkoordinasi untuk mengendalikan akses terhadap bahan baku tertentu sehingga pesaing lain sulit menjalankan usaha.
Bentuk-bentuk tersebut dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis. Dalam banyak kasus, kartel justru dilakukan secara tidak langsung melalui pertemuan informal, komunikasi tertutup, atau koordinasi yang tidak dituangkan dalam perjanjian resmi.
Unsur Penting dalam Kartel
Untuk memahami kartel, ada beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, adanya pelaku usaha yang saling bersaing. Kartel umumnya terjadi antara pelaku usaha yang berada dalam pasar bersangkutan yang sama.
Kedua, adanya perjanjian atau kesepakatan. Kesepakatan tersebut tidak harus selalu berbentuk kontrak tertulis. Kesepakatan dapat pula dibuktikan melalui pola komunikasi, perilaku pasar, koordinasi, atau rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya kerja sama tidak sehat.
Ketiga, adanya tujuan untuk mempengaruhi harga. Dalam Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999, pengaruh terhadap harga dapat dilakukan dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa.
Keempat, perbuatan tersebut dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Dengan demikian, kartel tidak selalu mudah terlihat. Kadang-kadang, pelaku usaha tetap terlihat sebagai perusahaan yang berbeda dan independen, tetapi perilakunya di pasar menunjukkan adanya koordinasi.
Kartel dan Persaingan Semu
Salah satu masalah utama dalam kartel adalah munculnya persaingan semu. Dari luar, pasar terlihat memiliki banyak pelaku usaha. Namun, sebenarnya para pelaku usaha tersebut tidak benar-benar bersaing.
Misalnya, beberapa distributor terlihat menjual produk secara terpisah, tetapi harga jual mereka selalu bergerak sama karena telah disepakati. Atau beberapa perusahaan terlihat mengikuti tender secara mandiri, tetapi sejak awal mereka sudah mengatur siapa yang akan menang.
Dalam kondisi seperti ini, konsumen dan pengguna barang atau jasa dirugikan karena tidak memperoleh manfaat dari persaingan yang sebenarnya. Pasar tampak kompetitif, tetapi substansinya sudah dikendalikan oleh kesepakatan tertentu.
Risiko bagi Pelaku Usaha
Pelaku usaha yang terlibat dalam kartel dapat menghadapi risiko hukum yang serius. KPPU dapat melakukan pemeriksaan, memutus perkara, dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif dapat berupa perintah penghentian kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, pembayaran ganti rugi, dan/atau denda.
Selain risiko sanksi, keterlibatan dalam kartel juga dapat merusak reputasi perusahaan. Dalam dunia bisnis, reputasi sebagai pelaku usaha yang terlibat kartel dapat memengaruhi kepercayaan konsumen, mitra usaha, investor, dan pihak pembiayaan.
Bagi perusahaan besar, risiko kartel juga dapat menjadi isu kepatuhan internal. Komunikasi antara tim pemasaran, sales, distributor, asosiasi usaha, atau pesaing perlu dikelola secara hati-hati agar tidak berubah menjadi koordinasi yang melanggar hukum persaingan usaha.
Hal yang Perlu Dihindari Pelaku Usaha
Untuk mencegah risiko kartel, pelaku usaha perlu berhati-hati terhadap beberapa tindakan.
Pertama, membahas harga dengan pesaing. Informasi mengenai harga, diskon, strategi promosi, biaya produksi, atau rencana kenaikan harga sebaiknya tidak dibicarakan dengan pelaku usaha pesaing.
Kedua, menyepakati pembatasan produksi. Pelaku usaha tidak boleh berkoordinasi untuk mengurangi atau mengatur jumlah barang atau jasa yang tersedia di pasar.
Ketiga, membagi wilayah pemasaran. Kesepakatan untuk tidak masuk ke wilayah tertentu agar tidak saling bersaing dapat menimbulkan risiko hukum.
Keempat, mengatur pelanggan. Pelaku usaha sebaiknya tidak membuat kesepakatan dengan pesaing untuk membagi pelanggan atau segmen pasar tertentu.
Kelima, melakukan koordinasi tender. Pengaturan harga penawaran, peserta pendamping, atau pemenang tender dapat menimbulkan risiko pelanggaran.
Keenam, menggunakan forum asosiasi usaha untuk membahas hal-hal sensitif. Asosiasi usaha pada dasarnya boleh ada, tetapi tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk mengatur harga, produksi, atau pembagian pasar.
Peran Asosiasi Usaha
Dalam praktik, pelaku usaha sering tergabung dalam asosiasi. Asosiasi usaha dapat memiliki fungsi yang positif, misalnya sebagai forum advokasi kebijakan, peningkatan standar industri, pelatihan, atau pertukaran informasi yang bersifat umum.
Namun, asosiasi usaha juga perlu berhati-hati. Forum asosiasi tidak boleh digunakan untuk membahas kesepakatan harga, pembatasan produksi, pembagian wilayah, pembagian pelanggan, atau strategi bisnis yang seharusnya menjadi keputusan independen masing-masing perusahaan.
Risiko muncul apabila pertemuan asosiasi berubah menjadi forum koordinasi antar pesaing. Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa keikutsertaan dalam asosiasi tetap berada dalam batas yang diperbolehkan oleh hukum persaingan usaha.
Langkah Pencegahan bagi Perusahaan
Perusahaan dapat melakukan beberapa langkah untuk mencegah risiko kartel.
Pertama, menyusun pedoman kepatuhan persaingan usaha. Pedoman ini perlu menjelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika berinteraksi dengan pesaing, asosiasi usaha, distributor, atau mitra bisnis.
Kedua, memberikan pelatihan kepada manajemen, tim sales, marketing, procurement, dan legal. Tim-tim ini sering berhubungan dengan pasar dan pesaing, sehingga perlu memahami risiko kartel.
Ketiga, membatasi pertukaran informasi sensitif. Informasi mengenai harga, biaya produksi, margin, strategi pemasaran, rencana ekspansi, atau data pelanggan perlu dijaga kerahasiaannya.
Keempat, memastikan setiap kebijakan harga ditentukan secara independen. Perusahaan harus dapat menunjukkan bahwa harga dan strategi pemasaran dibuat berdasarkan pertimbangan internal, bukan hasil koordinasi dengan pesaing.
Kelima, berhati-hati dalam mengikuti asosiasi usaha. Setiap pertemuan asosiasi sebaiknya memiliki agenda yang jelas dan tidak membahas informasi sensitif yang dapat mengarah pada pengaturan pasar.
Keenam, melakukan legal review terhadap kerja sama yang melibatkan pesaing. Tidak semua kerja sama dengan pesaing dilarang, tetapi kerja sama tersebut perlu dikaji agar tidak melanggar hukum persaingan usaha.
Kesimpulan
Kartel merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam hukum persaingan usaha. Kartel terjadi ketika pelaku usaha yang seharusnya bersaing justru bekerja sama untuk mengatur harga, produksi, pemasaran, atau pembagian pasar.
Hukum persaingan usaha tidak melarang pelaku usaha untuk bersaing secara agresif selama dilakukan secara sehat dan independen. Yang dilarang adalah ketika pelaku usaha menghilangkan persaingan melalui kesepakatan atau koordinasi dengan pesaing.
Bagi pelaku usaha, memahami risiko kartel penting untuk menjaga kepatuhan hukum, reputasi bisnis, dan keberlanjutan usaha. Setiap strategi harga, produksi, pemasaran, dan tender sebaiknya disusun secara independen agar tidak menimbulkan risiko pelanggaran hukum persaingan usaha.
