Dalam sistem OSS, pelaku usaha tidak hanya mengenal NIB, Sertifikat Standar, dan Izin. Untuk kegiatan usaha tertentu, pelaku usaha juga perlu memahami satu jenis legalitas lain yang disebut PB UMKU.
PB UMKU sering kali luput diperhatikan karena banyak pelaku usaha menganggap bahwa setelah NIB terbit, seluruh urusan perizinan sudah selesai. Padahal, untuk beberapa bidang usaha, masih ada legalitas tambahan yang diperlukan agar kegiatan usaha dapat dijalankan secara lengkap pada tahap operasional atau komersial.

Apa Itu PB UMKU?
PB UMKU adalah singkatan dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, PB UMKU didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Secara sederhana, PB UMKU dapat dipahami sebagai perizinan tambahan atau penunjang yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan operasional usahanya. Jadi, PB UMKU bukan pengganti NIB, Sertifikat Standar, atau Izin. PB UMKU adalah legalitas penunjang yang muncul apabila suatu kegiatan usaha memang memerlukannya.
Perbedaan PB dan PB UMKU
Agar lebih mudah dipahami, perlu dibedakan antara PB dan PB UMKU. PB atau Perizinan Berusaha adalah legalitas utama yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Bentuknya dapat berupa NIB, Sertifikat Standar, atau Izin, tergantung tingkat risiko kegiatan usaha. Sementara itu, PB UMKU adalah legalitas yang digunakan untuk menunjang kegiatan usaha tertentu. Artinya, PB UMKU biasanya muncul apabila kegiatan usaha tersebut membutuhkan dokumen tambahan pada tahap operasional atau komersial.
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa PB yang memerlukan legalitas untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial wajib memiliki PB UMKU. Dengan kata lain, PB adalah legalitas utama, sedangkan PB UMKU adalah legalitas penunjang.
Kapan PB UMKU Dibutuhkan?
PB UMKU dibutuhkan apabila kegiatan usaha memerlukan legalitas tambahan untuk menunjang kegiatan operasional atau komersial. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial dipersyaratkan PB UMKU, maka pelaku usaha wajib memiliki PB UMKU.
Artinya, tidak semua pelaku usaha otomatis membutuhkan PB UMKU. Kebutuhan PB UMKU tergantung pada bidang usaha, KBLI, sektor, dan jenis kegiatan yang dijalankan. Misalnya, suatu kegiatan usaha mungkin sudah memiliki NIB dan Sertifikat Standar, tetapi untuk kegiatan tertentu masih membutuhkan dokumen penunjang yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau otoritas yang berwenang.
Bagaimana PB UMKU Muncul dalam OSS?
Dalam OSS, PB UMKU berkaitan dengan pilihan KBLI dan kegiatan usaha yang dipilih oleh pelaku usaha. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa terhadap pemilihan KBLI kegiatan usaha, pelaku usaha memilih PB UMKU sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Setelah PB UMKU dipilih, Sistem OSS menyampaikan notifikasi permohonan kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya. Dengan demikian, PB UMKU tidak berdiri sendiri. PB UMKU muncul karena ada kegiatan usaha tertentu yang berdasarkan ketentuan memang membutuhkan legalitas penunjang.
Apakah PB UMKU Selalu Harus Diverifikasi?
Dalam banyak hal, PB UMKU perlu melalui proses verifikasi sesuai kewenangan instansi terkait. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau OIKN sesuai kewenangannya melakukan verifikasi PB UMKU. Proses verifikasi atas pemenuhan persyaratan Izin berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi PB UMKU.
Artinya, dalam permohonan PB UMKU, pelaku usaha perlu memperhatikan persyaratan yang diminta. Apabila terdapat kekurangan atau perbaikan dokumen, prosesnya dapat mengikuti mekanisme verifikasi dan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah PB UMKU Bisa Memerlukan Persyaratan Dasar?
Ya, dalam kondisi tertentu PB UMKU juga dapat memerlukan persyaratan dasar.
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa apabila PB UMKU memerlukan lahan dan pembangunan bangunan gedung yang berlokasi berbeda dengan lokasi kegiatan utama, pelaku usaha mengajukan permohonan persyaratan dasar. Persyaratan dasar tersebut dapat berupa KKPR untuk lokasi kegiatan usaha di darat atau laut, persetujuan penggunaan atau pelepasan kawasan hutan, Persetujuan Lingkungan, serta PBG dan SLF. Hal ini menunjukkan bahwa PB UMKU tidak selalu sederhana. Untuk kegiatan tertentu, PB UMKU dapat berkaitan dengan aspek lokasi, bangunan, lingkungan, atau penggunaan kawasan.
Contoh PB UMKU dalam Beberapa Sektor
Jenis PB UMKU dapat berbeda-beda tergantung sektor usaha. Sebagai contoh, dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, pada subsektor kebudayaan, PB UMKU meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha perfilman, yang terdiri atas pemberitahuan pembuatan film, rekomendasi impor film, dan tanda lulus sensor. Contoh ini menunjukkan bahwa PB UMKU tidak selalu berbentuk “izin usaha” dalam arti umum. PB UMKU bisa berupa rekomendasi, pemberitahuan, sertifikat, persetujuan, atau bentuk legalitas lain yang diperlukan sesuai sektor masing-masing.
Mengapa PB UMKU Penting bagi Pelaku Usaha?
PB UMKU penting karena menjadi bagian dari kepatuhan usaha. Untuk kegiatan tertentu, pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki NIB atau perizinan berusaha utama. Apabila sistem dan ketentuan sektoral mensyaratkan PB UMKU, maka legalitas tersebut harus dipenuhi. PB UMKU juga penting karena dapat menjadi syarat agar kegiatan operasional atau komersial dapat dilakukan secara sah. Tanpa PB UMKU yang diwajibkan, pelaku usaha dapat dianggap belum memenuhi ketentuan perizinan secara lengkap.
Dalam beberapa sektor, pelanggaran terhadap PB UMKU juga dapat berujung pada sanksi administratif. PP Nomor 28 Tahun 2025 memuat ketentuan sanksi dalam beberapa sektor apabila pelaku usaha tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU yang dipersyaratkan.
Jangan Berhenti di NIB
Kesalahan yang sering terjadi adalah pelaku usaha berhenti setelah NIB terbit. Padahal, NIB belum tentu menjadi satu-satunya legalitas yang dibutuhkan. Setelah NIB terbit, pelaku usaha perlu memeriksa kembali informasi dalam OSS, terutama:
- apakah kegiatan usahanya memerlukan Sertifikat Standar atau Izin;
- apakah terdapat PB UMKU yang harus dipenuhi;
- apakah ada persyaratan dasar yang berkaitan dengan lokasi, lingkungan, atau bangunan;
- apakah terdapat kewajiban tambahan dari sektor usaha tertentu.
Dengan cara ini, pelaku usaha dapat memastikan bahwa legalitasnya tidak hanya terbit, tetapi juga lengkap dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Penutup
PB UMKU adalah perizinan berusaha yang berfungsi untuk menunjang kegiatan usaha. Legalitas ini dibutuhkan apabila suatu kegiatan usaha memerlukan perizinan tambahan pada tahap operasional atau komersial.
PB UMKU berbeda dari NIB, Sertifikat Standar, dan Izin. NIB, Sertifikat Standar, dan Izin merupakan bentuk perizinan berusaha utama berdasarkan tingkat risiko, sedangkan PB UMKU merupakan legalitas penunjang yang dibutuhkan untuk kegiatan tertentu sesuai bidang usaha. Karena itu, setelah memperoleh NIB, pelaku usaha sebaiknya tidak langsung menganggap seluruh kewajiban perizinan telah selesai. Pelaku usaha tetap perlu memeriksa apakah dalam OSS muncul kewajiban PB UMKU, persyaratan dasar, atau dokumen penunjang lain yang harus dipenuhi.
