Mengenal Persekongkolan Tender Dalam Persaingan Usaha

Tender pada dasarnya merupakan mekanisme pemilihan penyedia barang atau jasa secara kompetitif. Melalui tender, pengguna barang atau jasa diharapkan memperoleh penawaran terbaik dari sisi harga, kualitas, pengalaman, kemampuan teknis, dan kepatuhan administratif.

Namun, dalam praktiknya, tender tidak selalu berjalan secara sehat. Ada kalanya proses tender hanya terlihat kompetitif di atas kertas, tetapi sebenarnya pemenangnya sudah diatur sejak awal. Kondisi seperti ini dapat masuk dalam kategori persekongkolan tender.

Dalam hukum persaingan usaha, persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Risiko hukumnya tidak hanya menyangkut peserta tender, tetapi juga dapat melibatkan pihak lain yang ikut mengatur, memfasilitasi, atau memengaruhi proses tender.

Dasar hukum utama mengenai persekongkolan tender adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, sanksi terhadap pelanggaran hukum persaingan usaha juga berkaitan dengan:

  1. Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah melalui rezim Cipta Kerja, yang mengatur tindakan administratif oleh KPPU; dan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur lebih lanjut mengenai kewenangan KPPU, jenis sanksi administratif, dan besaran denda.
Mengenal Persekongkolan Tender Dalam Persaingan Usaha

Apa Itu Persekongkolan Tender?

Secara sederhana, persekongkolan tender adalah kerja sama tidak sehat antara pelaku usaha dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender. Persekongkolan ini dapat terjadi antara sesama peserta tender, antara peserta tender dengan panitia atau penyelenggara tender, atau antara peserta tender dengan pihak lain yang memiliki pengaruh terhadap proses tender.

Inti persoalannya bukan sekadar adanya komunikasi antar pihak. Yang menjadi masalah adalah apabila komunikasi, kesepakatan, atau tindakan tersebut bertujuan menghilangkan persaingan yang seharusnya terjadi dalam proses tender.

Tender seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada peserta untuk bersaing secara objektif. Apabila pemenang sudah diatur, maka tender kehilangan fungsi kompetitifnya.

Mengapa Persekongkolan Tender Dilarang?

Persekongkolan tender dilarang karena merusak prinsip persaingan usaha yang sehat. Dalam tender yang sehat, peserta seharusnya bersaing berdasarkan kemampuan masing-masing. Harga, kualitas, pengalaman, metode kerja, dan kapasitas teknis menjadi dasar penilaian. Namun, ketika terjadi persekongkolan, hasil tender tidak lagi mencerminkan kompetisi yang sebenarnya. Pemenang tidak ditentukan oleh kualitas penawaran terbaik, tetapi oleh kesepakatan atau pengaturan tertentu.

Dampaknya dapat merugikan banyak pihak.

Pertama, pengguna barang atau jasa dapat memperoleh harga yang lebih mahal dari harga wajar.

Kedua, peserta tender yang sebenarnya memiliki kemampuan lebih baik dapat tersingkir bukan karena kualitasnya rendah, tetapi karena prosesnya sudah diatur.

Ketiga, konsumen atau masyarakat dapat dirugikan, terutama apabila tender berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa publik.

Keempat, iklim usaha menjadi tidak sehat karena pelaku usaha yang patuh justru kalah oleh praktik yang tidak fair.

Bentuk-Bentuk Persekongkolan Tender

Persekongkolan tender dapat muncul dalam berbagai bentuk. Beberapa bentuk yang sering ditemukan antara lain sebagai berikut.

Pertama, pengaturan pemenang tender. Dalam bentuk ini, peserta tender atau pihak tertentu sudah menyepakati siapa yang akan menjadi pemenang sebelum proses tender selesai.

Kedua, peserta pendamping. Dalam praktik ini, beberapa peserta mengikuti tender hanya untuk melengkapi jumlah peserta atau memberi kesan bahwa tender berlangsung kompetitif. Padahal, mereka tidak benar-benar berniat memenangkan tender.

Ketiga, pengaturan harga penawaran. Peserta tender dapat saling mengatur agar penawaran tertentu dibuat lebih tinggi atau lebih rendah, sehingga peserta yang telah disepakati dapat menang.

Keempat, kesamaan dokumen atau pola dokumen yang tidak wajar. Misalnya terdapat kesamaan format, kesalahan pengetikan, susunan kalimat, metadata, atau dokumen pendukung yang menunjukkan adanya koordinasi antar peserta.

Kelima, pinjam perusahaan atau pinjam bendera. Pihak tertentu menggunakan perusahaan lain untuk mengikuti tender, padahal perusahaan tersebut hanya dipakai sebagai formalitas.

Keenam, pengaturan spesifikasi tender. Spesifikasi barang atau jasa dibuat sedemikian rupa agar hanya pelaku usaha tertentu yang dapat memenuhi syarat.

Ketujuh, pertukaran informasi strategis. Peserta tender saling membocorkan harga, strategi penawaran, atau dokumen internal yang seharusnya dirahasiakan.

Bentuk-bentuk tersebut tidak selalu berdiri sendiri. Dalam satu perkara, persekongkolan tender dapat melibatkan beberapa pola sekaligus.

Persekongkolan Horizontal dan Vertikal

Dalam praktik hukum persaingan usaha, persekongkolan tender sering dijelaskan dalam dua bentuk besar, yaitu persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal.

Persekongkolan horizontal terjadi antara sesama peserta tender. Misalnya, beberapa peserta sepakat mengatur harga penawaran atau menyepakati siapa yang akan menang.

Persekongkolan vertikal terjadi antara peserta tender dengan pihak yang berada pada posisi berbeda dalam proses tender, misalnya panitia tender, penyelenggara tender, konsultan perencana, atau pihak lain yang dapat memengaruhi hasil tender.

Selain itu, dapat juga terjadi kombinasi antara persekongkolan horizontal dan vertikal. Misalnya, peserta tender saling berkoordinasi dan pada saat yang sama memperoleh bantuan dari pihak penyelenggara tender untuk memenangkan peserta tertentu.

Unsur Penting dalam Persekongkolan Tender

Untuk memahami persekongkolan tender, ada beberapa unsur penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, adanya pelaku usaha. Pelaku usaha dapat berupa orang perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi.

Kedua, adanya pihak lain. Pihak lain ini tidak selalu harus sesama pelaku usaha. Dalam konteks tender, pihak lain dapat berupa peserta tender lain, panitia tender, konsultan, penyelenggara, atau pihak yang memiliki pengaruh terhadap proses tender.

Ketiga, adanya persekongkolan. Persekongkolan dapat berupa kesepakatan, kerja sama, koordinasi, atau tindakan bersama yang bertujuan mengatur proses tender.

Keempat, adanya tujuan atau akibat untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.

Kelima, perbuatan tersebut dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Dengan demikian, persekongkolan tender tidak harus selalu dibuktikan melalui perjanjian tertulis. Dalam banyak kasus, pola tindakan, hubungan para pihak, kesamaan dokumen, perilaku penawaran, dan rangkaian peristiwa dapat menjadi indikator penting.

Risiko bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha yang terlibat dalam persekongkolan tender dapat menghadapi risiko hukum yang serius. KPPU dapat memeriksa dugaan pelanggaran, memutus perkara, dan menjatuhkan sanksi administratif.

Sanksi administratif dapat berupa perintah untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, pembayaran ganti rugi, dan/atau denda.

Selain risiko sanksi, perusahaan juga dapat mengalami kerugian reputasi. Dalam dunia bisnis, reputasi sebagai perusahaan yang terlibat dalam pengaturan tender dapat berdampak pada peluang mengikuti pengadaan berikutnya, kepercayaan mitra, dan penilaian investor.

Bagi perusahaan yang sering mengikuti tender, kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha seharusnya menjadi bagian dari tata kelola perusahaan. Tender tidak cukup hanya dilihat sebagai proses administratif, tetapi juga sebagai area risiko hukum yang perlu dikendalikan.

Hal yang Perlu Dihindari dalam Tender

Pelaku usaha perlu berhati-hati terhadap beberapa tindakan yang dapat menimbulkan risiko.

Pertama, melakukan komunikasi dengan peserta tender lain mengenai harga, dokumen penawaran, strategi teknis, atau rencana untuk menang atau kalah dalam tender.

Kedua, menjadi peserta pendamping untuk membantu peserta lain memenangkan tender.

Ketiga, menggunakan perusahaan lain sebagai formalitas untuk memenuhi jumlah peserta.

Keempat, meminta atau menerima bocoran dokumen tender dari pihak yang tidak berwenang.

Kelima, menyusun dokumen penawaran bersama-sama dengan peserta lain.

Keenam, menyepakati pembagian proyek dengan peserta tender lain.

Ketujuh, mengikuti tender dengan tujuan hanya untuk menciptakan kesan kompetitif, bukan untuk benar-benar bersaing.

Tindakan-tindakan tersebut dapat terlihat sederhana, tetapi dalam perspektif hukum persaingan usaha dapat menjadi indikasi adanya persekongkolan tender.

Langkah Pencegahan bagi Perusahaan

Untuk menghindari risiko persekongkolan tender, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah pencegahan.

Pertama, membuat kebijakan internal mengenai kepatuhan tender. Kebijakan ini perlu mengatur larangan komunikasi tidak perlu dengan pesaing, larangan berbagi informasi strategis, dan kewajiban menjaga independensi penawaran.

Kedua, memastikan seluruh dokumen penawaran disusun secara mandiri oleh tim perusahaan atau konsultan yang ditunjuk secara sah, tanpa koordinasi dengan peserta lain.

Ketiga, melakukan pelatihan kepada tim tender, sales, legal, dan manajemen mengenai risiko hukum persaingan usaha.

Keempat, mendokumentasikan seluruh proses penyusunan penawaran secara tertib. Dokumentasi yang baik dapat membantu perusahaan menunjukkan bahwa penawaran disusun secara independen.

Kelima, melakukan legal review terhadap tender bernilai besar atau tender yang memiliki risiko tinggi.

Keenam, menghindari penggunaan perusahaan lain hanya sebagai pelengkap tender.

Ketujuh, segera menghentikan komunikasi atau tindakan yang berpotensi mengarah pada pengaturan pemenang tender.

Dengan langkah tersebut, perusahaan dapat mengikuti tender secara lebih aman, profesional, dan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Kesimpulan

Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum persaingan usaha yang penting dipahami oleh pelaku usaha. Tender seharusnya menjadi mekanisme kompetitif untuk memilih penyedia terbaik, bukan proses formalitas yang pemenangnya sudah diatur sejak awal.

Dalam hukum persaingan usaha, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender apabila perbuatan tersebut dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Bagi pelaku usaha, memahami risiko persekongkolan tender penting untuk menjaga kepatuhan hukum, reputasi bisnis, dan keberlanjutan usaha. Perusahaan yang sering mengikuti tender perlu memastikan bahwa setiap penawaran disusun secara independen, transparan, dan tidak melibatkan pengaturan dengan peserta atau pihak lain.

Related Posts

PPh Final UMKM 0,5% Setelah PP 20 Tahun 2026: Siapa yang Masih Bisa Menggunakannya?

Setelah PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final 0,5% masih dapat dipakai oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan...
  • admin_rinoadmin_rino

Akuisisi PT: Ketika Pengambilalihan Saham Mengubah Pengendalian Perusahaan

Dalam praktik bisnis, istilah akuisisi sering digunakan untuk menggambarkan pembelian perusahaan. Padahal, secara hukum, akuisisi tidak selalu berarti membeli seluruh...
  • admin_rinoadmin_rino