Merger perusahaan sering dipahami sebagai strategi untuk memperbesar bisnis. Dua perusahaan atau lebih digabungkan agar operasional menjadi lebih efisien, pasar menjadi lebih luas, aset terkonsolidasi, dan daya saing meningkat.
Secara bisnis, merger dapat terlihat menarik. Perusahaan dapat menggabungkan sumber daya, pelanggan, teknologi, tenaga kerja, jaringan distribusi, izin, aset, dan pengalaman usaha. Namun, dari sisi hukum, merger tidak hanya berarti menggabungkan peluang bisnis. Merger juga berarti menggabungkan risiko.
Perusahaan yang menerima penggabungan tidak hanya menerima aset dan kegiatan usaha. Dalam banyak hal, perusahaan juga harus memperhatikan kewajiban, kontrak, perizinan, karyawan, sengketa, utang, dan tanggung jawab hukum yang melekat pada perusahaan yang bergabung. Karena itu, merger tidak boleh dipahami semata-mata sebagai strategi pertumbuhan. Merger adalah aksi korporasi besar yang memerlukan kehati-hatian hukum.

Dalam hukum Perseroan Terbatas, istilah yang digunakan untuk merger adalah penggabungan. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Dari pengertian ini, terdapat beberapa unsur penting. Pertama, terdapat satu atau lebih perseroan yang menggabungkan diri. Kedua, terdapat perseroan lain yang menerima penggabungan. Ketiga, aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan penerima penggabungan. Keempat, status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
UU Perseroan Terbatas mengatur penggabungan dalam Bab mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan, khususnya Pasal 122 sampai dengan Pasal 134. Selain itu, penggabungan juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Dalam konteks persaingan usaha, merger juga perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 28 dan Pasal 29, serta ketentuan teknis KPPU mengenai penilaian terhadap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Dengan demikian, merger perusahaan tidak hanya berkaitan dengan hukum perseroan, tetapi juga dapat berkaitan dengan hukum persaingan usaha, perizinan, ketenagakerjaan, kontrak, pajak, dan sektor usaha tertentu.
Merger Bukan Sekadar Dua Perusahaan Menjadi Satu
Secara sederhana, merger dapat dibayangkan sebagai proses ketika satu perusahaan menggabungkan diri ke perusahaan lain. Setelah penggabungan efektif, perusahaan yang menggabungkan diri tidak lagi berdiri sebagai badan hukum sendiri. Aktiva dan pasivanya beralih kepada perusahaan yang menerima penggabungan. Namun, konsekuensi ini justru membuat merger berbeda dari kerja sama bisnis biasa.
Dalam kerja sama bisnis, dua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri. Mereka hanya mengatur hubungan kontraktual untuk menjalankan kegiatan tertentu. Dalam merger, struktur badan hukumnya berubah. Ada perusahaan yang berakhir karena hukum, dan ada perusahaan yang menerima peralihan aktiva dan pasiva. Artinya, merger membawa akibat hukum yang lebih dalam.
Perusahaan penerima penggabungan tidak hanya memperoleh aset, pelanggan, atau kegiatan usaha. Perusahaan juga harus memperhitungkan kewajiban, kontrak, hubungan kerja, perizinan, sengketa, dan risiko hukum yang sebelumnya melekat pada perusahaan yang menggabungkan diri. Inilah alasan mengapa merger harus disiapkan dengan cermat.
Menggabungkan Aset, Menggabungkan Kewajiban
Salah satu karakter penting merger adalah peralihan aktiva dan pasiva. Aktiva dapat berupa aset perusahaan, seperti tanah, bangunan, mesin, kendaraan, persediaan, piutang, merek, sistem, kontrak, atau hak ekonomi lainnya. Namun, pasiva juga ikut diperhatikan, seperti utang, kewajiban pembayaran, jaminan, kewajiban kontraktual, kewajiban kepada karyawan, dan potensi tanggung jawab hukum lainnya.
Dalam perspektif bisnis, perusahaan mungkin tertarik pada aset dan pasar yang dimiliki perusahaan lain. Namun, dari perspektif hukum, perusahaan juga perlu memahami risiko yang ikut melekat. Misalnya, perusahaan yang akan menggabungkan diri memiliki kontrak jangka panjang yang ternyata mengandung kewajiban berat. Atau terdapat utang kepada kreditur yang belum diselesaikan. Bisa juga terdapat sengketa dengan vendor, masalah ketenagakerjaan, kewajiban pajak, atau izin usaha yang belum tertib.
Jika risiko seperti ini tidak diperiksa sejak awal, perusahaan penerima penggabungan dapat menghadapi beban hukum setelah merger efektif. Karena itu, merger tidak boleh hanya melihat nilai aset. Perusahaan juga harus membaca kewajiban dan risiko yang ikut berpindah.
Kepentingan Pemegang Saham Harus Diperhatikan
Merger dapat mengubah posisi pemegang saham. Dalam merger, pemegang saham dari perseroan yang menggabungkan diri dapat memperoleh saham dalam perseroan penerima penggabungan, sesuai dengan struktur yang disepakati. Perubahan ini dapat mempengaruhi komposisi kepemilikan, hak suara, pengendalian, dan posisi pemegang saham minoritas. Karena itu, kepentingan pemegang saham harus diperhatikan.
UU Perseroan Terbatas menempatkan perlindungan terhadap pemegang saham sebagai salah satu aspek penting dalam penggabungan. Penggabungan harus memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditur, mitra usaha, masyarakat, serta persaingan sehat dalam melakukan usaha.
Jika pemegang saham merasa dirugikan oleh rencana merger, potensi keberatan dan sengketa dapat muncul. Apalagi jika merger dianggap mengubah nilai kepemilikan, mengurangi hak suara, atau mengalihkan kendali perusahaan secara tidak adil. Karena itu, komunikasi, dokumentasi, dan mekanisme persetujuan dalam merger menjadi sangat penting.
Kepentingan Kreditur Tidak Boleh Diabaikan
Selain pemegang saham, kreditur juga memiliki kepentingan dalam merger. Kreditur perlu mengetahui apakah merger akan mempengaruhi kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya. Jika perusahaan yang menggabungkan diri memiliki utang, kewajiban tersebut dapat menjadi perhatian bagi perseroan penerima penggabungan.
Dalam merger, kreditur dapat berkepentingan untuk menilai apakah posisi mereka menjadi lebih aman atau justru lebih berisiko. Misalnya, apakah setelah merger kemampuan bayar perusahaan menjadi lebih kuat, apakah aset yang menjadi dasar pembiayaan berubah, apakah ada jaminan yang terdampak, atau apakah diperlukan persetujuan berdasarkan perjanjian kredit.
Beberapa kontrak pembiayaan atau perjanjian utang dapat memuat klausul yang mengharuskan pemberitahuan atau persetujuan kreditur sebelum merger dilakukan. Jika ketentuan ini diabaikan, perusahaan dapat dianggap melanggar perjanjian.
Dampak Merger terhadap Kontrak
Merger juga dapat berdampak pada kontrak perusahaan. Perusahaan yang menggabungkan diri mungkin memiliki kontrak dengan pelanggan, vendor, distributor, pemilik lisensi, lender, pemilik lokasi, penyedia teknologi, atau mitra strategis. Setelah merger, perlu dipahami apakah kontrak-kontrak tersebut dapat berlanjut, perlu diberitahukan, perlu mendapat persetujuan, atau justru berpotensi berakhir karena adanya perubahan struktur perusahaan.
Tidak semua kontrak memiliki pengaturan yang sama. Ada kontrak yang tetap berjalan tanpa perlu tindakan khusus. Ada kontrak yang mensyaratkan pemberitahuan jika terjadi merger. Ada pula kontrak yang mewajibkan persetujuan pihak lain jika terjadi perubahan pengendalian atau restrukturisasi perusahaan.
Jika kontrak material tidak diperiksa, merger dapat menimbulkan risiko. Perusahaan penerima penggabungan bisa saja mengira semua hubungan bisnis otomatis aman, padahal ada kontrak tertentu yang memerlukan persetujuan atau tindakan lanjutan.
Dampak Merger terhadap Perizinan
Merger juga dapat berdampak pada perizinan berusaha. Perusahaan yang menerima penggabungan harus memastikan apakah kegiatan usaha hasil merger masih sesuai dengan anggaran dasar, KBLI, NIB, perizinan berusaha, dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Jika perusahaan yang menggabungkan diri memiliki izin tertentu, perlu diperiksa apakah izin tersebut dapat beralih, harus disesuaikan, harus diajukan ulang, atau tidak dapat digunakan oleh perseroan penerima penggabungan.
Pada sektor tertentu, merger dapat memerlukan persetujuan atau pemberitahuan kepada regulator. Hal ini sering terjadi pada sektor yang memiliki pengawasan ketat, seperti keuangan, perbankan, asuransi, telekomunikasi, energi, pertambangan, perkebunan, kesehatan, pendidikan, atau sektor lain yang diatur secara khusus.
Dengan demikian, merger tidak cukup hanya dilihat dari sisi akta dan persetujuan pemegang saham. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa kegiatan usaha setelah merger tetap memiliki dasar perizinan yang sesuai.
Dampak Merger terhadap Karyawan
Merger tidak hanya berdampak pada pemegang saham dan kreditur. Karyawan juga dapat terdampak. Ketika dua bisnis digabungkan, struktur organisasi dapat berubah. Posisi tertentu mungkin digabung, fungsi kerja dapat berubah, kebijakan perusahaan dapat disesuaikan, dan manajemen dapat mengambil langkah restrukturisasi.
Dalam konteks ini, perusahaan perlu memperhatikan hak-hak karyawan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Risiko ketenagakerjaan dapat muncul jika merger dilakukan tanpa komunikasi yang baik, tanpa memahami status hubungan kerja, atau tanpa memperhitungkan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Karena itu, sebelum merger, perusahaan perlu memahami kondisi ketenagakerjaan dari perusahaan yang menggabungkan diri: jumlah karyawan, status hubungan kerja, perjanjian kerja, kewajiban normatif, potensi perselisihan, dan dampak perubahan organisasi setelah merger. Merger yang secara bisnis terlihat efisien dapat menimbulkan persoalan apabila aspek ketenagakerjaan diabaikan.
Merger dan Persaingan Usaha
Dalam skala tertentu, merger dapat berdampak pada struktur pasar. Jika dua perusahaan yang bergerak di bidang yang sama bergabung, konsentrasi pasar dapat meningkat. Jika merger membuat satu pelaku usaha menjadi terlalu dominan, maka perlu diperhatikan apakah transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Karena itu, hukum persaingan usaha mengatur bahwa penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tertentu dapat menjadi objek penilaian oleh KPPU. Kewajiban pemberitahuan kepada KPPU dapat muncul apabila nilai aset dan/atau nilai penjualan hasil merger memenuhi batas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, perusahaan perlu memastikan apakah merger yang dilakukan termasuk transaksi yang wajib diberitahukan kepada KPPU.
Aspek ini penting karena merger yang sah secara korporasi belum tentu bebas dari penilaian persaingan usaha. Jika merger berdampak pada pasar, maka risiko hukum persaingan usaha juga harus diperhatikan.
Legal Due Diligence sebelum Merger
Sebelum merger dilakukan, legal due diligence menjadi sangat penting. Legal due diligence membantu perusahaan memahami kondisi hukum pihak yang akan bergabung. Pemeriksaan ini dapat mencakup aspek korporasi, struktur saham, kewenangan organ perusahaan, perizinan, kontrak material, aset, utang, sengketa, ketenagakerjaan, kekayaan intelektual, kepatuhan sektoral, dan kewajiban kepada pihak ketiga.
Tujuannya bukan sekadar mengumpulkan dokumen, tetapi membaca risiko hukum yang mungkin ikut masuk ke dalam perusahaan penerima penggabungan. Jika ditemukan risiko, perusahaan dapat mengambil langkah mitigasi. Misalnya, meminta penyelesaian kewajiban tertentu sebelum merger, memasukkan syarat dalam dokumen transaksi, menyesuaikan nilai transaksi, memperoleh persetujuan pihak ketiga, atau menunda merger sampai risiko tertentu diselesaikan. Tanpa legal due diligence, perusahaan dapat menggabungkan bisnis tanpa memahami risiko yang ikut melekat.
Rancangan Penggabungan dan Persetujuan Organ Perseroan
Merger memerlukan proses korporasi yang tertib. UU Perseroan Terbatas mengatur bahwa Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan perlu menyusun rancangan penggabungan. Rancangan ini menjadi dasar bagi pemegang saham dan pihak terkait untuk memahami maksud, alasan, dan akibat hukum dari merger.
Rancangan penggabungan kemudian memerlukan persetujuan organ perseroan sesuai ketentuan undang-undang dan anggaran dasar. Dalam banyak hal, RUPS menjadi forum penting untuk menyetujui aksi korporasi besar seperti merger.
Karena merger berdampak luas, keputusan tidak boleh dilakukan secara informal. Setiap tahapan perlu terdokumentasi dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Kerapian proses ini penting untuk melindungi perseroan, Direksi, pemegang saham, kreditur, karyawan, dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Merger Bukan Solusi untuk Menyembunyikan Masalah
Kadang merger dipandang sebagai cara untuk memperbaiki kondisi bisnis yang tidak sehat. Dalam beberapa kasus, hal itu mungkin dapat menjadi bagian dari strategi restrukturisasi. Namun, merger tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan masalah hukum.
Jika perusahaan yang bergabung memiliki utang, sengketa, kewajiban kontraktual, atau persoalan kepatuhan, masalah tersebut tidak otomatis hilang karena merger. Justru, risiko tersebut dapat berpindah dan menjadi tanggung jawab perusahaan penerima penggabungan.
Karena itu, merger harus didasarkan pada transparansi. Perusahaan yang terlibat perlu membuka kondisi hukumnya dengan benar. Jika ada risiko, risiko itu harus diidentifikasi dan dikelola, bukan disembunyikan.
Menggabungkan Budaya, Sistem, dan Tata Kelola
Merger tidak hanya menyatukan badan hukum dan aset. Dalam praktik, merger juga menyatukan budaya organisasi, sistem kerja, kebijakan internal, prosedur kepatuhan, dan tata kelola. Dua perusahaan yang sebelumnya memiliki cara kerja berbeda harus diselaraskan. Perbedaan standar kontrak, prosedur persetujuan, pola hubungan kerja, sistem administrasi, dan budaya compliance dapat menimbulkan tantangan.
Jika aspek tata kelola tidak diperhatikan, merger dapat menghasilkan organisasi yang lebih besar tetapi tidak lebih sehat. Karena itu, setelah merger, perusahaan perlu membangun sistem hukum dan compliance yang lebih tertib. Dokumen perlu disesuaikan, kontrak perlu ditata, perizinan perlu diperiksa, kewenangan organ perlu diperjelas, dan kebijakan internal perlu diselaraskan.
Penutup
Merger perusahaan bukan sekadar menggabungkan bisnis. Merger juga menggabungkan aktiva, pasiva, kontrak, izin, karyawan, kewajiban, dan risiko hukum.
Dasar hukum utama merger atau penggabungan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam kondisi tertentu, merger juga perlu memperhatikan hukum persaingan usaha, terutama Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta ketentuan KPPU mengenai penilaian terhadap penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset.
Bagi perusahaan, merger perlu dipahami sebagai aksi korporasi besar yang memiliki dampak hukum luas. Tidak cukup hanya melihat potensi bisnis, efisiensi, atau nilai ekonomi. Perusahaan juga perlu membaca risiko hukum yang ikut melekat. Merger yang baik bukan hanya merger yang berhasil menyatukan bisnis, tetapi juga merger yang dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, proses yang tertib, risiko yang terukur, dan tata kelola yang siap untuk tahap bisnis berikutnya.
