Industri minyak dan gas bumi tidak hanya terdiri dari kegiatan pengeboran dan produksi. Di dalamnya terdapat rangkaian kegiatan yang cukup panjang, mulai dari eksplorasi dan produksi minyak atau gas bumi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, perdagangan, hingga penyaluran bahan bakar kepada konsumen.
Setiap kegiatan tersebut dapat memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berbeda. Karena itu, perusahaan yang akan masuk ke industri migas perlu menentukan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan sebelum memilih KBLI dalam sistem Online Single Submission (OSS).
KBLI yang digunakan saat ini mengacu pada KBLI 2025 sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. KBLI 2025 menggantikan KBLI 2020 dan membawa sejumlah perubahan kode maupun ruang lingkup kegiatan usaha.
Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk suatu kegiatan usaha tertentu. Pemilihan KBLI dan perizinan yang diperlukan harus disesuaikan dengan kegiatan usaha, komoditas, sarana, lokasi, serta model bisnis masing-masing pelaku usaha.

Peta Kegiatan Usaha Migas dan KBLI 2025
Secara sederhana, rantai kegiatan usaha migas dapat digambarkan sebagai berikut:
Eksplorasi dan Produksi → Pengolahan → Pengangkutan → Penyimpanan → Niaga → Penyaluran → Konsumen
Beberapa KBLI 2025 yang berkaitan langsung dengan rantai kegiatan tersebut antara lain:
| Tahap Kegiatan | KBLI 2025 | Kegiatan Usaha |
| Hulu minyak bumi | 06100 | Pertambangan Minyak Bumi |
| Hulu gas bumi | 06201 | Pertambangan Gas Alam |
| Jasa penunjang migas | 09100 | Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam |
| Pengolahan minyak | 19201 | Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi |
| Pengolahan gas | 35201 | Produksi Gas Alam dan Buatan |
| Pengangkutan melalui pipa | 49300 | Transportasi Melalui Saluran Pipa |
| Pengangkutan dengan kendaraan | 49232 | Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus |
| Penyimpanan | 52104 | Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi |
| Niaga/perdagangan besar | 46710 | Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait |
| SPBU dan sarana pengisian | 47301 | Perdagangan Eceran Bahan Bakar di Sarana Pengisian Bahan Bakar |
| Agen/penyalur | 47302 | Perdagangan Eceran Bahan Bakar Selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar |
Daftar tersebut merupakan peta umum, bukan berarti setiap perusahaan migas harus memiliki seluruh KBLI tersebut.
Kegiatan Hulu Migas
Untuk kegiatan usaha hulu, KBLI yang utama adalah 06100 Pertambangan Minyak Bumi dan 06201 Pertambangan Gas Alam. Dalam OSS, KBLI tersebut antara lain mencakup kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak atau gas bumi. Namun, pemilihan KBLI 06100 atau 06201 bukan berarti suatu perusahaan dapat langsung melakukan eksplorasi dan produksi migas.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 menempatkan kedua KBLI tersebut dalam standar kegiatan usaha berupa Kontrak Kerja Sama. Ruang lingkupnya meliputi eksplorasi, pengembangan, ekstraksi, produksi, pengangkutan, pemasaran hingga kegiatan pascaoperasi dalam Wilayah Kerja Migas.
Sementara itu, perusahaan yang memberikan jasa teknis atau jasa penunjang bagi kegiatan pertambangan minyak dan gas dapat terkait dengan KBLI 09100 Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam. KBLI ini berbeda dengan kedudukan perusahaan sebagai kontraktor yang menjalankan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
Setelah diproduksi, minyak dan gas bumi dapat melalui kegiatan pengolahan. Untuk pemurnian dan pengilangan minyak bumi, KBLI 2025 menggunakan 19201 Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi. Kegiatan ini antara lain menghasilkan avigas, avtur, gasolin, kerosin, solar, diesel, bensin dan LPG dari hasil pengilangan minyak bumi. Sementara untuk pengolahan gas, terdapat KBLI 35201 Produksi Gas Alam dan Buatan, yang antara lain mencakup peningkatan mutu gas melalui pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.
Dalam sektor migas, kegiatan pengolahan tersebut tidak berhenti pada pencantuman KBLI, tetapi juga berkaitan dengan Izin Pengolahan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026.
Pengangkutan Migas
KBLI pengangkutan migas bergantung pada moda transportasi yang digunakan. Pengangkutan minyak bumi, BBM, hasil olahan dan gas bumi melalui saluran pipa termasuk dalam KBLI 49300 Transportasi Melalui Saluran Pipa. Apabila menggunakan kendaraan bermotor seperti mobil tangki, salah satu KBLI yang relevan adalah 49232 Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus. KBLI ini secara eksplisit mencakup transportasi BBM, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG.
Untuk pengangkutan menggunakan moda selain pipa, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 menentukan bahwa perizinannya dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria pada sektor transportasi. Karena itu, pengangkutan menggunakan mobil tangki, kapal atau moda lainnya tidak dapat disamakan dengan pengangkutan melalui pipa.
Penyimpanan Migas
Kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, BBM, bahan bakar gas atau hasil olahan pada fasilitas penyimpanan termasuk dalam KBLI 52104 Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi. KBLI ini penting antara lain bagi kegiatan terminal BBM atau tank farm.
Namun perlu dibedakan antara fasilitas penyimpanan yang digunakan untuk kegiatan usaha penyimpanan secara komersial dengan tangki yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan internal perusahaan. Penentuan perizinannya perlu melihat kegiatan dan model bisnis yang sebenarnya dilakukan.
Niaga dan Penyaluran BBM
Perdagangan besar minyak bumi, BBM, LPG, LNG dan berbagai produk bahan bakar lainnya dapat terkait dengan KBLI 46710 Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas beserta Produk Terkait. Dalam sektor migas, kegiatan tersebut dapat berkaitan dengan Izin Niaga Minyak dan Gas Bumi. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 membedakan beberapa jenis kegiatan niaga, antara lain Niaga Minyak Bumi, Niaga Umum BBM, Niaga Terbatas BBM, Niaga LPG, LNG, CNG, serta Niaga Gas Bumi melalui pipa.
Pada tahap penyaluran kepada konsumen, kegiatan usaha dapat kembali menggunakan KBLI yang berbeda. KBLI 47301 digunakan untuk perdagangan eceran bahan bakar melalui sarana pengisian bahan bakar seperti SPBU, sedangkan KBLI 47302 mencakup perdagangan eceran di luar sarana pengisian, termasuk agen BBM dan agen LPG.
Dengan demikian, perusahaan transporter, perusahaan penyimpanan, badan usaha niaga, dan agen BBM merupakan kegiatan usaha yang berbeda, meskipun semuanya berada dalam rantai distribusi produk migas.
KBLI 2025 dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026
Terdapat satu hal yang perlu diperhatikan ketika membaca Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026. Beberapa bagian lampirannya masih mencantumkan kode KBLI sebelumnya, misalnya 19211 untuk pengilangan minyak bumi dan 46610 untuk kegiatan perdagangan besar tertentu.
Namun, Pasal 14 Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 telah menegaskan bahwa apabila terdapat perubahan KBLI, maka KBLI yang tercantum dalam Peraturan Menteri tersebut dibaca dan dimaknai sesuai dengan perubahan KBLI. Karena itu, dalam menentukan kegiatan usaha saat ini perlu memperhatikan KBLI 2025 sekaligus ketentuan sektoral migas yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia; dan
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Permen ini menjadi standar PBBR sektor ESDM dan diterbitkan untuk melaksanakan PP 28 Tahun 2025.
Kesimpulan
Industri migas terdiri dari berbagai kegiatan usaha yang masing-masing dapat memerlukan KBLI dan perizinan yang berbeda. Perusahaan yang melakukan produksi minyak bumi tidak berada pada klasifikasi yang sama dengan perusahaan jasa migas, transporter BBM, operator tank farm, badan usaha niaga maupun agen atau SPBU.
Karena itu, penentuan KBLI sebaiknya dimulai dengan mengidentifikasi apa kegiatan yang dilakukan, komoditas yang ditangani, bagaimana produk dipindahkan atau disimpan, serta kepada siapa produk tersebut dijual. Setelah kegiatan usaha dipetakan, barulah dapat ditentukan KBLI dan perizinan sektoral yang sesuai.
