Dalam Pajak Penghasilan Orang Pribadi, tidak semua penghasilan langsung dikenai pajak. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdapat batas tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
PTKP penting dipahami karena berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto sebelum dihitung Penghasilan Kena Pajak. Dengan kata lain, PTKP menjadi batas minimum penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Bagi karyawan, pelaku usaha orang pribadi, freelancer, maupun pekerja bebas, pemahaman mengenai PTKP sangat penting. Kesalahan memahami PTKP dapat menyebabkan kekeliruan dalam penghitungan PPh Pasal 21, PPh Orang Pribadi, maupun pelaporan SPT Tahunan.

Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai PTKP dalam PPh Orang Pribadi antara lain terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
- Pasal 16 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dihitung dengan memperhatikan pengurangan, termasuk PTKP bagi Wajib Pajak orang pribadi.
- Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur tarif Pajak Penghasilan orang pribadi atas Penghasilan Kena Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang menjadi salah satu dasar penyesuaian besaran PTKP.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur ketentuan pelaporan pajak, termasuk pengisian PTKP dalam pelaporan PPh Orang Pribadi.
Apa Itu PTKP?
PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dalam penghitungan PPh Orang Pribadi, PTKP dikurangkan dari penghasilan neto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak.
Secara sederhana, rumus dasarnya adalah:
Penghasilan Neto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak
Setelah Penghasilan Kena Pajak diketahui, barulah tarif PPh orang pribadi diterapkan. Dengan demikian, PTKP bukan tarif pajak, melainkan pengurang dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
Misalnya, seseorang memiliki penghasilan neto dalam satu tahun. Sebelum dikenai tarif PPh orang pribadi, penghasilan neto tersebut terlebih dahulu dikurangi PTKP sesuai status Wajib Pajak. Apabila setelah dikurangi PTKP masih terdapat Penghasilan Kena Pajak, maka atas jumlah tersebut dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku.
Fungsi PTKP dalam PPh Orang Pribadi
PTKP memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Pertama, PTKP berfungsi sebagai perlindungan bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan tertentu. Dengan adanya PTKP, tidak seluruh penghasilan langsung dikenai pajak. Negara memberikan batas penghasilan tertentu yang tidak dikenai PPh.
Kedua, PTKP mencerminkan kondisi pribadi dan keluarga Wajib Pajak. Besaran PTKP dapat berbeda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan. Wajib Pajak yang kawin atau memiliki tanggungan dapat memperoleh tambahan PTKP sesuai ketentuan.
Ketiga, PTKP menjadi dasar penting dalam penghitungan PPh Pasal 21. Bagi karyawan, pemberi kerja menggunakan status PTKP untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji atau penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
Keempat, PTKP juga digunakan dalam penghitungan PPh Tahunan Orang Pribadi. Dalam SPT Tahunan, PTKP membantu menentukan apakah Wajib Pajak memiliki Penghasilan Kena Pajak dan berapa PPh yang terutang.
Besaran PTKP
Saat ini, besaran PTKP yang umum digunakan adalah sebagai berikut:
- Rp. 54.000.000 per tahun untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Tambahan Rp. 4.500.000 per tahun untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Tambahan Rp. 54.000.000 per tahun untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Tambahan Rp. 4.500.000 per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Dalam praktik, status PTKP sering ditulis dengan kode tertentu, misalnya:
- TK/0: tidak kawin, tanpa tanggungan.
- TK/1: tidak kawin, dengan 1 tanggungan.
- K/0: kawin, tanpa tanggungan.
- K/1: kawin, dengan 1 tanggungan.
- K/2: kawin, dengan 2 tanggungan.
- K/3: kawin, dengan 3 tanggungan.
- K/I/0 sampai K/I/3: kawin, penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami, dengan jumlah tanggungan tertentu.
Sebagai contoh, Wajib Pajak dengan status TK/0 memiliki PTKP Rp. 54.000.000 per tahun. Wajib Pajak dengan status K/0 memiliki PTKP Rp. 58.500.000 per tahun. Wajib Pajak dengan status K/3 memiliki PTKP Rp. 72.000.000 per tahun.
Siapa yang Dapat Menggunakan PTKP?
PTKP berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya, PTKP digunakan dalam penghitungan PPh bagi orang pribadi yang berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri.
PTKP tidak digunakan untuk semua jenis Wajib Pajak. Misalnya, Wajib Pajak badan tidak menggunakan PTKP karena PTKP hanya berkaitan dengan kondisi pribadi dan keluarga Wajib Pajak orang pribadi.
Selain itu, perlakuan pajak bagi subjek pajak luar negeri memiliki mekanisme tersendiri. Karena itu, status subjek pajak perlu dipahami terlebih dahulu sebelum menentukan penggunaan PTKP.
Kapan Status PTKP Ditentukan?
Status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan Wajib Pajak pada awal Tahun Pajak atau awal bagian Tahun Pajak. Hal ini penting karena perubahan status di tengah tahun tidak selalu langsung mengubah PTKP untuk tahun berjalan.
Misalnya, seseorang pada tanggal 1 Januari berstatus tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan. Jika kemudian menikah pada pertengahan tahun, perubahan status tersebut pada umumnya baru diperhitungkan untuk Tahun Pajak berikutnya.
Begitu juga apabila Wajib Pajak memiliki tambahan anak atau tanggungan di tengah tahun. Status PTKP biasanya dilihat berdasarkan keadaan pada awal Tahun Pajak, bukan berdasarkan perubahan yang terjadi setiap bulan.
Ketentuan ini penting agar penghitungan pajak lebih pasti dan tidak berubah-ubah selama tahun berjalan.
Siapa yang Dapat Menjadi Tanggungan?
Tambahan PTKP diberikan untuk anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Contoh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus adalah orang tua dan anak kandung. Contoh keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah mertua. Anak angkat juga dapat menjadi tanggungan sepanjang memenuhi ketentuan.
Yang perlu diperhatikan, tanggungan harus benar-benar menjadi tanggungan sepenuhnya. Artinya, biaya hidup orang tersebut ditanggung oleh Wajib Pajak. Jika seseorang tidak memenuhi kriteria sebagai tanggungan menurut ketentuan pajak, maka tidak dapat secara bebas dimasukkan sebagai tambahan PTKP.
Hubungan PTKP dengan PPh Pasal 21
Dalam penghitungan PPh Pasal 21, PTKP memiliki peran penting. Pemberi kerja menggunakan status PTKP karyawan untuk menghitung besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong dari penghasilan.
Misalnya, karyawan dengan status TK/0 dan karyawan dengan status K/2 dapat memiliki jumlah PTKP yang berbeda. Perbedaan PTKP tersebut dapat memengaruhi besarnya Penghasilan Kena Pajak dan jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong.
Karena itu, karyawan perlu memberikan data status perkawinan dan tanggungan secara benar kepada pemberi kerja. Jika data status PTKP keliru, pemotongan PPh Pasal 21 juga dapat menjadi tidak tepat. Bagi pemberi kerja, ketelitian dalam mencatat status PTKP karyawan juga penting agar pemotongan pajak dilakukan sesuai ketentuan.
Hubungan PTKP dengan SPT Tahunan Orang Pribadi
PTKP juga digunakan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. Dalam SPT Tahunan, Wajib Pajak melaporkan penghasilan neto, pengurang, PTKP, Penghasilan Kena Pajak, PPh terutang, kredit pajak, dan pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar.
Apabila penghasilan neto Wajib Pajak tidak melebihi PTKP, maka pada prinsipnya tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak. Namun, kewajiban administrasi perpajakan tetap perlu dilihat berdasarkan status Wajib Pajak, jenis penghasilan, dan ketentuan pelaporan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha atau pekerja bebas, PTKP tetap penting meskipun penghasilannya tidak berasal dari gaji. Penghasilan neto dari usaha atau pekerjaan bebas dapat dikurangi PTKP dalam penghitungan PPh Orang Pribadi, sepanjang memenuhi ketentuan.
Contoh Sederhana
Misalnya, Tuan A adalah Wajib Pajak orang pribadi dengan status TK/0. Dalam satu tahun, Tuan A memiliki penghasilan neto sebesar Rp. 80.000.000.
PTKP untuk status TK/0 adalah Rp. 54.000.000.
Maka, Penghasilan Kena Pajak Tuan A adalah:
Rp. 80.000.000 – Rp. 54.000.000 = Rp. 26.000.000
Atas Penghasilan Kena Pajak tersebut kemudian dikenai tarif PPh orang pribadi sesuai lapisan tarif yang berlaku.
Contoh lain, Tuan B berstatus K/2. PTKP untuk status K/2 adalah Rp67.500.000. Jika penghasilan neto Tuan B dalam satu tahun sebesar Rp. 80.000.000, maka Penghasilan Kena Pajaknya adalah:
Rp. 80.000.000 – Rp. 67.500.000 = Rp. 12.500.000
Dari contoh tersebut terlihat bahwa status PTKP dapat memengaruhi jumlah Penghasilan Kena Pajak dan PPh yang terutang.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Ada beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam memahami PTKP.
Pertama, menganggap PTKP sebagai penghasilan yang tidak perlu dilaporkan. Ini keliru, karena PTKP adalah pengurang dalam penghitungan pajak, bukan alasan untuk mengabaikan pelaporan apabila Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT.
Kedua, memasukkan tanggungan secara tidak tepat. Tidak semua anggota keluarga dapat otomatis menjadi tambahan PTKP. Tanggungan harus memenuhi kriteria yang ditentukan.
Ketiga, tidak memperbarui status PTKP kepada pemberi kerja. Perubahan status perkawinan atau tanggungan perlu disampaikan agar pemotongan PPh Pasal 21 di periode berikutnya dapat dilakukan dengan lebih tepat.
Keempat, menganggap PTKP hanya berlaku bagi karyawan. Padahal, PTKP juga relevan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dalam penghitungan PPh Orang Pribadi.
Kesimpulan
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak.
Besaran PTKP dipengaruhi oleh status Wajib Pajak, seperti tidak kawin, kawin, jumlah tanggungan, dan dalam kondisi tertentu penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami. Status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal Tahun Pajak atau awal bagian Tahun Pajak.
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, memahami PTKP penting agar penghitungan PPh Pasal 21, PPh Orang Pribadi, dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan benar. PTKP bukan sekadar angka pengurang, tetapi bagian penting dari sistem penghitungan pajak yang memperhatikan kondisi pribadi dan keluarga Wajib Pajak.
