Siapa yang Wajib Mendaftar PSE Lingkup Privat? Kriteria dan Sanksinya

Banyak pelaku usaha mengira kewajiban mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hanya berlaku bagi perusahaan teknologi besar. Padahal, toko online dengan website sendiri, aplikasi pemesanan, hingga platform edukasi dapat termasuk di dalamnya. Anggapan keliru ini sering membuat pelaku usaha baru menyadari kewajibannya setelah layanannya mendapat peringatan.

Kewajiban ini bukan sekadar wacana. Pada 17 September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat agar mendaftar paling lambat 22 September 2026. Komdigi juga menyatakan akan menindaklanjuti dengan surat peringatan dan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan bagi yang belum memenuhi kewajiban.

Artikel ini menjelaskan siapa yang wajib mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat berdasarkan Permenkominfo 5/2020 beserta perubahannya. Pembahasan mencakup kriteria, jangkauan bagi pelaku usaha asing, cara mendaftar, dan sanksinya. Dengan begitu, pelaku usaha dapat menilai apakah sistem elektroniknya termasuk yang wajib didaftarkan.

Dasar Hukum

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat bersumber dari dua lapis peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sebagaimana diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Permenkominfo 5/2020 diundangkan pada 24 November 2020 untuk melaksanakan sejumlah ketentuan PP 71/2019. Perubahannya pada 2021 menyesuaikan ketentuan peralihan dengan berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Setelah kementeriannya menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, kewajiban ini tetap ditegakkan oleh Komdigi.

Apa Itu PSE Lingkup Privat?

Pasal 1 angka 5 mendefinisikan Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik. Penyelenggaraan itu dapat dilakukan untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Dengan demikian, yang menentukan adalah kegiatan menyediakan atau mengoperasikan sistemnya, bukan besar kecilnya usaha.

PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat (Pasal 1 angka 6). Lawannya adalah PSE Lingkup Publik, yang dikelola instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuknya. Artikel ini hanya membahas lingkup privat, yaitu pihak swasta dan perorangan.

Siapa yang Wajib Mendaftar?

Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran. Pasal 2 ayat (2) kemudian merinci jenisnya. Rincian itu mencakup PSE yang diatur atau diawasi oleh kementerian atau lembaga, serta PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet untuk keperluan tertentu. Keperluan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. layanan transaksi keuangan;
  3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar;
  4. layanan komunikasi, termasuk pesan singkat, panggilan suara dan video, surat elektronik, percakapan daring, serta layanan jejaring dan media sosial;
  5. layanan mesin pencari dan penyediaan informasi berupa tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan; dan
  6. pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Dalam praktik, kriteria ini luas. Toko online dengan website atau aplikasi sendiri masuk pada kriteria perdagangan barang atau jasa, aplikasi pembayaran masuk pada transaksi keuangan, dan aplikasi yang mengelola data pelanggan dapat masuk pada pemrosesan data pribadi. Karena itu, pelaku usaha perlu mencocokkan fungsi sistemnya dengan keenam kriteria tersebut.

Kewajiban ini juga berlaku bagi PSE asing. Pasal 4 ayat (1) menyatakan kewajiban berlaku bagi PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, apabila memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia, dan/atau sistem elektroniknya dipergunakan atau ditawarkan di Indonesia. Selain itu, Pasal 2 ayat (3) mewajibkan pendaftaran dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

Batas Kewajiban dan Jalur Pendaftaran Lain

Pasal 2 tidak memuat daftar pengecualian umum bagi PSE Lingkup Privat. Penentuan wajib atau tidaknya bertumpu pada kriteria dalam Pasal 2 ayat (2). Karena itu, pelaku usaha tidak dapat menganggap dirinya bebas hanya karena usahanya berskala kecil.

Ada beberapa pengaturan khusus. Pendaftaran Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) sebagai PSE Lingkup Privat dilaksanakan melalui perizinan yang diselenggarakan Kementerian sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 2 ayat 4). PSE Lingkup Privat yang dikecualikan mendaftar melalui OSS tetap harus menyampaikan informasi pendaftaran, ditambah data badan hukum, NPWP, identitas penanggung jawab, dan keterangan legalitas usaha dari kementerian atau lembaga berwenang (Pasal 3 ayat 5).

Kapan dan Bagaimana Mendaftar?

Pendaftaran PSE Lingkup Privat diajukan melalui OSS, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat 2). Pelaku usaha mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar, termasuk gambaran umum pengoperasian sistem elektronik. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri menerbitkan tanda daftar dan mencantumkannya dalam daftar PSE yang dimuat di laman Kementerian (Pasal 6).

Informasi gambaran umum itu meliputi nama sistem elektronik, sektor, URL situs, sistem nama domain dan/atau alamat IP server, deskripsi model bisnis, serta deskripsi fungsi dan proses bisnisnya. Formulir juga meminta keterangan data pribadi yang diproses serta lokasi pengelolaan, pemrosesan, atau penyimpanan data. Pelaku usaha pun harus menyatakan menjamin pemberian akses terhadap sistem dan data elektronik untuk pengawasan dan penegakan hukum (Pasal 3 ayat 4).

Pendaftaran bukan kegiatan sekali selesai. Pasal 5 mewajibkan perubahan atas informasi pendaftaran dilaporkan kepada Menteri. Karena itu, perubahan seperti URL, model bisnis, atau lokasi penyimpanan data perlu diperbarui.

Sanksi jika Tidak Mendaftar

Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Pemutusan akses diartikan sebagai pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten (Pasal 1 angka 15). Dengan kata lain, layanan yang belum terdaftar dapat tidak lagi diakses pengguna.

Sanksinya berbeda bagi PSE yang sudah memiliki tanda daftar. Jika tidak melaporkan perubahan atau memberi informasi pendaftaran yang tidak benar, Menteri memberi teguran tertulis. Bila teguran diabaikan, dilakukan penghentian sementara, dan bila PSE tidak memberi konfirmasi dalam 7 hari setelah penghentian sementara, dilakukan pemutusan akses serta pencabutan tanda daftar (Pasal 7 ayat 3).

Sistem yang diblokir dapat dipulihkan. Menteri melakukan normalisasi apabila PSE telah memenuhi ketentuan pendaftaran (Pasal 7 ayat 4). Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atau informasi terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran (Pasal 2 ayat 5), sehingga kepatuhan tidak hanya diawasi oleh pemerintah.

Kaitan dengan Toko Online dan PPMSE

PSE dan PPMSE sering dikira sama, padahal keduanya berbeda. PSE adalah pengertian umum bagi penyelenggara sistem elektronik, sedangkan PPMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan. Satu pelaku usaha dapat berada dalam kedua kategori sekaligus.

Toko online yang berjualan lewat website atau aplikasinya sendiri, misalnya, menurut Permendag 19/2026 diperlakukan sebagai PPMSE. Sistem elektronik itu juga dapat masuk kriteria perdagangan barang atau jasa dalam Pasal 2 ayat (2) Permenkominfo 5/2020. Artinya, pemilik toko tersebut perlu memeriksa dua kewajiban, yaitu perizinan berusaha bidang PMSE dan pendaftaran PSE.

Penjual yang hanya berjualan di marketplace pada prinsipnya tidak mengoperasikan sistem elektroniknya sendiri. Kewajiban pendaftaran PSE dalam kasus itu terutama melekat pada platform yang menyediakan sistemnya. Meski demikian, penjual tetap harus memenuhi kewajiban perizinan berusaha sebagai pedagang menurut Permendag 19/2026.

Permendag 19/2026 juga mengaitkan keduanya bagi platform asing. Salah satu persyaratan SIUP3A untuk KP3A Bidang PMSE adalah tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan instansi berwenang (Pasal 43 ayat 3 huruf g). Karena itu, platform asing yang wajib menunjuk perwakilan perlu menyiapkan pendaftaran PSE sebagai bagian dari persyaratannya.

Kesimpulan

Setiap PSE Lingkup Privat wajib mendaftar, termasuk pelaku usaha asing yang layanannya dipergunakan atau ditawarkan di Indonesia. Kriterianya ditentukan oleh fungsi sistem elektronik, seperti perdagangan barang dan jasa, transaksi keuangan, komunikasi, penyediaan informasi, dan pemrosesan data pribadi. Pendaftaran dilakukan melalui OSS sebelum sistem digunakan oleh pengguna.

Pelaku usaha yang tidak mendaftar menghadapi risiko pemutusan akses terhadap sistemnya. Pada 2026, Komdigi masih aktif menyurati PSE yang belum mendaftar dan menetapkan tenggat. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa status pendaftarannya sekarang, bukan menunggu surat peringatan.

Pendaftaran PSE sering dipandang sebagai urusan administratif semata. Padahal, pendaftaran menentukan apakah layanan digital dapat terus diakses oleh penggunanya. Pelaku usaha yang tertib sejak awal akan lebih tenang dalam membangun layanan digitalnya.

Related Posts

Mengenal NIB, KBLI, dan Perizinan Berusaha dalam OSS

Apa Itu NIB? NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Secara sederhana, NIB dapat dipahami sebagai identitas resmi bagi pelaku...
  • admin_rinoadmin_rino

Apa Itu Merek Dagang dan Mengapa Penting bagi Bisnis?

Setiap bisnis biasanya dimulai dari sesuatu yang sederhana, ada ide produk, ada nama yang dianggap cocok, ada logo yang dibuat...
  • admin_rinoadmin_rino