Tarif Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan merupakan hal penting yang perlu dipahami oleh setiap perusahaan. Tarif ini menentukan berapa besar pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak badan atas Penghasilan Kena Pajak dalam suatu Tahun Pajak.
Namun, dalam praktiknya, penghitungan PPh Badan tidak cukup hanya mengetahui angka tarif. Perusahaan juga perlu memahami dasar pengenaan pajaknya, apakah menggunakan tarif umum, apakah dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif, apakah terdapat penghasilan yang dikenai PPh final, dan apakah ada ketentuan khusus yang berlaku untuk sektor usaha tertentu.
Karena itu, tarif PPh Badan sebaiknya tidak dipahami secara terpisah dari pembukuan, koreksi fiskal, peredaran bruto, kredit pajak, dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai tarif PPh Badan antara lain terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
- Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
- Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.
- Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang berkaitan dengan kekurangan pembayaran pajak yang masih harus dibayar setelah penghitungan pajak dalam SPT Tahunan.
- Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur fasilitas pengurangan tarif bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang mengatur beberapa ketentuan teknis di bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang mengubah beberapa ketentuan mengenai PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur ketentuan pelaporan pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
Tarif Umum PPh Badan
Secara umum, tarif PPh Badan untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak.
Tarif ini dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak, bukan langsung terhadap omzet atau peredaran bruto. Artinya, sebelum tarif 22% diterapkan, perusahaan harus terlebih dahulu menghitung penghasilan kena pajaknya berdasarkan ketentuan perpajakan.
Secara sederhana, alurnya adalah:
Penghasilan Bruto – Biaya yang Dapat Dikurangkan – Koreksi Fiskal dan Kompensasi Kerugian = Penghasilan Kena Pajak
Setelah Penghasilan Kena Pajak diketahui, barulah tarif PPh Badan diterapkan.
Dengan demikian, perusahaan tidak cukup hanya melihat omzet. Perusahaan harus melihat penghasilan, biaya, koreksi fiskal, kompensasi kerugian apabila ada, serta kredit pajak yang dapat diperhitungkan.
Tarif PPh Badan Tidak Dihitung dari Omzet
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap tarif PPh Badan langsung dikalikan dengan omzet. Pandangan ini tidak tepat untuk mekanisme PPh Badan umum.
Dalam tarif umum PPh Badan, pajak dihitung dari Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak diperoleh setelah perusahaan menghitung penghasilan neto secara fiskal. Oleh karena itu, laporan keuangan dan koreksi fiskal menjadi sangat penting.
Misalnya, perusahaan memiliki omzet besar, tetapi biaya usaha juga besar. PPh Badan tidak otomatis dihitung dari seluruh omzet tersebut. Yang menjadi dasar pengenaan tarif adalah Penghasilan Kena Pajak setelah memperhitungkan biaya yang dapat dikurangkan dan penyesuaian fiskal sesuai ketentuan pajak.
Namun, berbeda halnya dengan PPh final atas peredaran bruto tertentu. Dalam skema final tertentu, pajak dapat dihitung dari peredaran bruto. Karena itu, perusahaan harus membedakan antara PPh Badan tarif umum dan PPh final.
Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Tarif
Penghasilan Kena Pajak adalah dasar utama dalam menerapkan tarif PPh Badan. Untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak, perusahaan perlu menyusun pembukuan, laporan keuangan, dan melakukan rekonsiliasi fiskal.
Dalam praktik, laba komersial dalam laporan keuangan belum tentu sama dengan laba fiskal. Ada biaya yang secara akuntansi dicatat sebagai beban, tetapi menurut pajak tidak boleh dikurangkan. Ada juga penghasilan yang menurut akuntansi dicatat sebagai pendapatan, tetapi menurut pajak memiliki perlakuan khusus.
Perbedaan inilah yang menyebabkan perlunya koreksi fiskal. Setelah koreksi fiskal dilakukan, perusahaan dapat mengetahui berapa Penghasilan Kena Pajak yang menjadi dasar penghitungan PPh Badan. Karena itu, tarif PPh Badan tidak dapat dipahami hanya sebagai angka 22%. Tarif tersebut harus dikaitkan dengan dasar pengenaan pajaknya.
Fasilitas Pasal 31E bagi Wajib Pajak Badan Tertentu
Fasilitas Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan pada prinsipnya diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50 miliar. Fasilitas ini berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 4,8 miliar. Dengan tarif umum PPh Badan sebesar 22%, maka bagian Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas dapat dikenai tarif efektif 11%, sepanjang memenuhi ketentuan.
Namun, fasilitas ini tidak berarti seluruh pajak perusahaan otomatis menjadi 11%. Jika peredaran bruto perusahaan berada di atas Rp. 4,8 miliar sampai dengan Rp. 50 miliar, maka fasilitas hanya diterapkan secara proporsional atas bagian Penghasilan Kena Pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp. 4,8 miliar.
Tarif Lebih Rendah bagi Perseroan Terbuka Tertentu
Dalam ketentuan Pajak Penghasilan, terdapat pula perlakuan tarif lebih rendah bagi Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu.
Secara umum, perseroan terbuka dapat memperoleh tarif lebih rendah apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia memenuhi batas tertentu dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya fasilitas ini, tarif PPh Badan bagi perseroan terbuka tertentu dapat lebih rendah daripada tarif umum. Namun, fasilitas ini tidak berlaku otomatis untuk semua PT. Perusahaan harus benar-benar memenuhi persyaratan sebagai perseroan terbuka sesuai ketentuan.
PPh Final 0,5% dan Wajib Pajak Badan
Selain tarif umum dan fasilitas Pasal 31E, terdapat juga skema PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. Skema ini dikenal luas dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto.
Namun, perusahaan perlu berhati-hati. PPh final 0,5% tidak boleh disamakan begitu saja dengan tarif umum PPh Badan. PPh final memiliki karakter berbeda karena pajaknya dihitung dari peredaran bruto dan bersifat final atas penghasilan yang memenuhi ketentuan.
Selain itu, ketentuan mengenai siapa yang dapat menggunakan PPh final atas peredaran bruto tertentu perlu dilihat berdasarkan peraturan yang berlaku. Setelah perubahan melalui PP 20 Tahun 2026, pengaturan mengenai subjek yang dapat menggunakan skema ini mengalami penyesuaian, terutama untuk Wajib Pajak orang pribadi, perseroan perorangan tertentu, dan koperasi, serta ketentuan peralihan bagi badan tertentu yang sebelumnya masih berada dalam jangka waktu penggunaan PPh final.
Dengan demikian, tidak semua badan usaha dapat menggunakan PPh final 0,5%. Perusahaan perlu memeriksa bentuk badan, tahun terdaftar, jangka waktu penggunaan, jenis penghasilan, jumlah peredaran bruto, dan ketentuan peralihan yang berlaku.
PPh Final Tidak Sama dengan Fasilitas Pasal 31E
Perusahaan juga perlu membedakan PPh final 0,5% dengan fasilitas Pasal 31E.
PPh final 0,5% dikenakan atas peredaran bruto dan bersifat final. Penghasilan yang dikenai PPh final tidak digabungkan lagi dalam penghitungan PPh Badan umum atas penghasilan tersebut.
Sementara itu, fasilitas Pasal 31E tetap berada dalam mekanisme PPh Badan umum. Dasarnya adalah Penghasilan Kena Pajak, bukan omzet. Fasilitas ini hanya memberikan pengurangan tarif atas bagian Penghasilan Kena Pajak tertentu.
Perbedaan ini penting karena konsekuensi pelaporannya berbeda. Penghasilan final dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai PPh final. Sedangkan penghasilan yang menggunakan tarif umum atau fasilitas Pasal 31E masuk dalam penghitungan PPh Badan dalam SPT Tahunan.
Tarif Khusus untuk Sektor Tertentu
Dalam beberapa sektor usaha, tarif PPh Badan tidak selalu mengikuti mekanisme umum secara sederhana. Ada sektor tertentu yang dapat memiliki ketentuan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan, kontrak, atau rezim perpajakan tertentu.
Misalnya, bidang usaha tertentu seperti pertambangan, minyak dan gas bumi, atau sektor yang memperoleh fasilitas penanaman modal dapat memiliki perlakuan pajak tersendiri. Ada pula ketentuan mengenai fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, tambahan pengurangan penghasilan bruto, atau fasilitas tertentu lain yang harus dilihat berdasarkan dasar hukumnya.
Karena itu, perusahaan di sektor khusus tidak boleh hanya berpedoman pada tarif umum. Perlu dianalisis apakah ada aturan khusus yang berlaku terhadap kegiatan usaha, perizinan, fasilitas investasi, atau kontrak yang dimiliki perusahaan.
Hubungan Tarif PPh Badan dengan Kredit Pajak
Setelah tarif PPh Badan diterapkan dan PPh terutang diketahui, perusahaan masih perlu memperhitungkan kredit pajak. Kredit pajak dapat berasal dari pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain, seperti PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23. Kredit pajak juga dapat berasal dari angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri oleh perusahaan dalam tahun berjalan.
Setelah PPh terutang dikurangi kredit pajak, hasil akhirnya dapat berupa kurang bayar, nihil, atau lebih bayar. Jika masih terdapat kekurangan pembayaran, perusahaan perlu membayar PPh Pasal 29 sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Jika lebih bayar, perusahaan perlu memahami konsekuensi administrasi, termasuk kemungkinan pemeriksaan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Dengan demikian, tarif PPh Badan hanya salah satu bagian dari penghitungan pajak. Hasil akhir kewajiban pajak perusahaan tetap bergantung pada kredit pajak dan administrasi perpajakan yang menyertainya.
Contoh Sederhana
Misalnya, PT A memiliki Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 1.000.000.000 dalam satu Tahun Pajak. Jika PT A menggunakan tarif umum PPh Badan 22%, maka PPh terutang secara sederhana adalah:
22% x Rp. 1.000.000.000 = Rp220.000.000
Namun, jika PT A memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas Pasal 31E, penghitungan pajaknya dapat berbeda karena bagian Penghasilan Kena Pajak tertentu dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50%.
Contoh ini menunjukkan bahwa tarif umum 22% bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Perusahaan harus melihat apakah terdapat fasilitas yang dapat digunakan, apakah terdapat penghasilan final, dan apakah ada kredit pajak yang dapat diperhitungkan.
Risiko Jika Salah Menerapkan Tarif
Kesalahan menerapkan tarif PPh Badan dapat menimbulkan beberapa risiko.
Pertama, perusahaan dapat mengalami kurang bayar pajak. Hal ini dapat terjadi apabila perusahaan menggunakan tarif yang lebih rendah tanpa memenuhi syarat.
Kedua, perusahaan dapat salah mengisi SPT Tahunan PPh Badan. Kesalahan ini dapat terjadi apabila perusahaan tidak membedakan penghasilan yang dikenai tarif umum, fasilitas Pasal 31E, PPh final, atau tarif khusus.
Ketiga, perusahaan dapat menghadapi koreksi fiskal dalam pemeriksaan pajak. Apabila otoritas pajak menilai bahwa tarif atau fasilitas yang digunakan tidak sesuai ketentuan, perusahaan dapat dikenai koreksi dan sanksi administrasi.
Keempat, kesalahan tarif dapat memengaruhi arus kas perusahaan. Pajak yang kurang diperhitungkan sejak awal dapat menjadi beban besar ketika harus dibayar sekaligus pada akhir tahun atau setelah pemeriksaan.
Kelima, kesalahan pajak juga dapat berdampak pada kredibilitas bisnis. Dalam proses tender, kerja sama dengan mitra, pembiayaan, investasi, atau due diligence, ketertiban pajak sering menjadi salah satu aspek yang diperiksa.
Kesimpulan
Tarif umum PPh Badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Tarif ini tidak dihitung langsung dari omzet, tetapi dari Penghasilan Kena Pajak setelah memperhatikan penghasilan, biaya, koreksi fiskal, kompensasi kerugian, dan ketentuan perpajakan lainnya.
Selain tarif umum, perusahaan juga perlu memahami fasilitas Pasal 31E bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu, tarif lebih rendah bagi perseroan terbuka yang memenuhi syarat, PPh final atas peredaran bruto tertentu, serta kemungkinan tarif atau fasilitas khusus bagi sektor tertentu.
Bagi perusahaan, memahami tarif PPh Badan bukan hanya soal mengetahui angka persentase. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa tarif diterapkan pada dasar yang benar, fasilitas digunakan sesuai syarat, penghasilan diklasifikasikan dengan tepat, dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan secara tertib. Dengan pengelolaan yang baik, perusahaan dapat mengurangi risiko koreksi pajak, sanksi administrasi, dan masalah kepatuhan di kemudian hari.
