Aturan Baru Pendaftaran Merek 2026: Apa yang Perlu Dipahami Pelaku Usaha?

Dalam bisnis, merek sering kali baru dianggap penting ketika masalah sudah muncul. Ketika nama brand mulai ditiru. Ketika ada pihak lain memakai logo yang mirip. Ketika produk masuk marketplace dan muncul toko lain dengan nama hampir sama. Atau ketika pelaku usaha ingin membuka kemitraan, tetapi baru sadar bahwa mereknya belum rapi secara hukum. Padahal, merek bukan hanya urusan desain atau promosi. Merek adalah identitas bisnis yang perlu dikelola sejak awal.

Pada tahun 2026, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pendaftaran merek, yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang selama ini menjadi dasar teknis pendaftaran merek.

Secara definisi, konsep dasar merek sebenarnya tidak berubah secara mendasar. Merek tetap dipahami sebagai tanda pembeda dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Namun, yang menjadi penting dari aturan baru ini adalah pengaturan prosedur, klasifikasi, layanan, pemeriksaan, dan administrasi merek yang dibuat lebih lengkap dan terstruktur. Bagi pelaku usaha, perubahan seperti ini penting dipahami. Sebab perlindungan merek tidak hanya ditentukan oleh nama brand yang menarik, tetapi juga oleh ketepatan proses administrasi sejak permohonan diajukan.

Definisi Merek Tidak Berubah, tetapi Tata Kelolanya Diperbarui

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa Permenkum 5 Tahun 2026 tidak mengubah makna dasar merek. Merek tetap mencakup tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti nama, kata, logo, gambar, huruf, angka, susunan warna, bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Artinya, merek tidak selalu harus berupa nama atau logo biasa. Dalam perkembangan bisnis modern, identitas brand bisa muncul dalam bentuk yang lebih luas, termasuk suara, bentuk tertentu, atau tampilan visual yang khas.

Namun, sekalipun definisinya tidak banyak berubah, aturan baru ini membuat tata cara pendaftaran dan pengelolaan merek menjadi lebih rinci. Inilah yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Sebab dalam praktiknya, banyak masalah merek bukan hanya muncul karena nama brand yang mirip dengan pihak lain, tetapi juga karena kesalahan memilih kelas, dokumen yang tidak lengkap, pemohon tidak memahami prosedur, atau tidak memantau masa perlindungan mereknya.

Pendaftaran Merek Semakin Diarahkan ke Layanan Digital

Salah satu arah penting dari aturan baru ini adalah penguatan layanan elektronik. Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Permohonan secara nonelektronik tetap dimungkinkan, tetapi lebih diposisikan sebagai bentuk pendampingan melalui loket Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah. Dengan kata lain, arah kebijakannya jelas: layanan pendaftaran merek semakin digital.

Bagi pelaku usaha, ini seharusnya menjadi peluang. Proses pendaftaran tidak lagi harus dipahami sebagai sesuatu yang terlalu jauh atau eksklusif. Sistem sudah semakin terbuka dan terdigitalisasi. Namun, digitalisasi tidak berarti pelaku usaha bisa mengajukan merek secara asal. Justru karena sistem semakin mudah diakses, risiko kesalahan mandiri juga tetap ada. Misalnya salah memilih kelas barang/jasa, tidak cermat menyusun uraian jenis barang, atau mengunggah dokumen yang tidak sesuai. Dalam konteks ini, kemudahan akses tetap perlu diimbangi dengan pemahaman hukum yang memadai.

Kelas Barang dan Jasa Menjadi Bagian yang Sangat Penting

Salah satu hal yang sering diremehkan dalam pendaftaran merek adalah kelas barang dan jasa. Banyak pelaku usaha mengira bahwa setelah nama brand didaftarkan, maka nama tersebut otomatis terlindungi untuk semua jenis usaha. Padahal, perlindungan merek selalu terkait dengan kelas barang dan/atau jasa yang dimohonkan.

Aturan baru ini menegaskan bahwa permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu kelas dalam satu permohonan. Klasifikasi barang dan jasa juga berpedoman pada sistem klasifikasi internasional Nice Classification. Ini penting karena merek yang sama atau mirip bisa memiliki implikasi berbeda tergantung pada jenis barang atau jasa yang dilindungi.

Misalnya, sebuah nama brand digunakan untuk produk makanan. Perlindungannya tentu perlu diarahkan pada kelas dan uraian barang yang sesuai dengan kegiatan usaha tersebut. Jika pelaku usaha salah memilih kelas atau uraian barang terlalu sempit, perlindungan mereknya bisa tidak maksimal. Di sisi lain, jika uraian barang atau jasa tidak sesuai dengan sistem klasifikasi, Menteri dapat melakukan pemutakhiran data kelas atau jenis barang/jasa dan memberitahukannya kepada pemohon.

Bagi pelaku usaha, pesan pentingnya sederhana: memilih kelas merek bukan sekadar formalitas administratif. Ia menentukan ruang perlindungan brand.

Merek Tidak Selalu Berupa Nama dan Logo

Permenkum 5 Tahun 2026 juga memberi perhatian pada bentuk merek yang lebih beragam. Untuk merek tiga dimensi, label merek harus memuat visual dan deskripsi klaim perlindungan. Untuk merek suara, label merek dimuat dalam bentuk notasi atau sonogram. Untuk merek hologram, label merek dimuat dalam bentuk tampilan visual dari berbagai sisi.

Ini menunjukkan bahwa hukum merek mulai semakin menyesuaikan dengan perkembangan identitas bisnis modern. Dalam bisnis hari ini, konsumen tidak hanya mengenali brand dari nama. Mereka bisa mengenali brand dari bentuk kemasan, bunyi tertentu, tampilan visual, warna, atau elemen lain yang konsisten digunakan.

Namun, tidak semua elemen otomatis bisa menjadi merek. Unsur tersebut tetap harus memiliki daya pembeda dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum. Di sinilah pelaku usaha perlu memahami bahwa branding dan perlindungan hukum harus berjalan bersama. Brand yang kreatif memang penting, tetapi kreativitas itu tetap perlu diterjemahkan dalam bentuk perlindungan yang tepat.

Pemeriksaan Substantif Dibuat Lebih Operasional

Aturan baru ini juga mengatur lebih jelas mengenai pemeriksaan substantif. Permohonan merek dapat dinyatakan tidak dapat didaftar apabila, misalnya, bertentangan dengan ideologi negara, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan; menyesatkan masyarakat; tidak memiliki daya pembeda; merupakan nama umum; atau mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Selain itu, permohonan juga dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain, merek yang dimohonkan lebih dahulu, merek terkenal, atau Indikasi Geografis terdaftar. Bagian ini penting karena banyak pelaku usaha masih berpikir bahwa merek hanya ditolak kalau sama persis. Padahal, dalam hukum merek, kemiripan yang dominan juga bisa menjadi persoalan.

Aturan ini menegaskan bahwa persamaan pada pokoknya dinilai dengan memperhatikan kemiripan unsur dominan antara satu merek dengan merek lain. Jadi, berbeda satu huruf, sedikit mengubah logo, atau menambahkan kata tertentu belum tentu membuat sebuah merek aman. Jika kesan dominannya tetap mirip dan digunakan untuk barang atau jasa yang sejenis, risiko penolakan tetap ada.

Barang dan Jasa Sejenis Tidak Hanya Dilihat dari Kelas

Hal menarik lainnya adalah kriteria barang dan/atau jasa sejenis. Dalam praktik, pelaku usaha sering hanya melihat nomor kelas. Padahal, penilaian kesamaan atau keterkaitan barang dan jasa tidak selalu berhenti pada kelas yang sama. Aturan baru ini memperjelas bahwa barang dan/atau jasa sejenis dapat dinilai dari sifat barang atau jasa, tujuan dan metode penggunaan, komplementaritas, kompetisi, saluran distribusi, konsumen yang relevan, serta asal produksi.

Artinya, dua barang atau jasa dapat dianggap memiliki keterkaitan meskipun pelaku usaha merasa produknya tidak benar-benar sama. Ini penting dalam strategi pendaftaran merek. Pelaku usaha tidak cukup hanya mencari apakah nama brand yang sama sudah ada. Ia juga perlu melihat apakah ada merek lain yang mirip dan bergerak dalam barang atau jasa yang relevan secara pasar. Dalam konteks ini, pengecekan merek sebelum pengajuan menjadi sangat penting.

Merek Terkenal Mendapat Perhatian Khusus

Permenkum 5 Tahun 2026 juga mengatur kriteria merek terkenal. Penilaiannya dapat mencakup tingkat pengetahuan masyarakat, volume penjualan, keuntungan, pangsa pasar, jangkauan penggunaan, jangka waktu penggunaan, intensitas promosi, pendaftaran di negara lain, keberhasilan penegakan hukum, dan nilai reputasi yang melekat pada merek.

Ini menunjukkan bahwa merek terkenal tidak hanya dinilai dari popularitas secara umum. Ada indikator yang perlu dilihat untuk menilai apakah suatu merek memang memiliki reputasi kuat. Bagi pelaku usaha, hal ini penting untuk menjadi pengingat agar tidak membangun brand dengan cara meniru atau mendekati merek yang sudah dikenal luas. Strategi seperti itu mungkin terlihat cepat dari sisi pemasaran, tetapi berisiko dari sisi hukum. Brand yang sehat seharusnya dibangun dari identitas sendiri, bukan dari bayang-bayang reputasi pihak lain.

Pelaku UMK Mendapat Pengaturan Dokumen yang Lebih Jelas

Aturan baru ini juga mengatur bukti usaha mikro dan kecil. Untuk permohonan dengan jenis usaha mikro dan kecil, bukti yang dapat digunakan antara lain surat rekomendasi UMK, dokumen perizinan berusaha berbasis risiko skala mikro atau kecil dari sistem OSS, sertifikat pendaftaran perseroan perorangan, atau pengesahan badan hukum koperasi desa atau kelurahan merah putih.

Pengaturan ini menarik karena menghubungkan rezim merek dengan perkembangan legalitas usaha, OSS, perseroan perorangan, koperasi, dan penguatan UMK. Bagi pelaku usaha kecil, ini penting. Merek bukan hanya urusan perusahaan besar. UMK yang serius membangun produk juga perlu mulai memahami pentingnya perlindungan brand. Namun, pelaku UMK juga perlu memastikan bahwa dokumen yang digunakan memang sesuai dan masih relevan dengan permohonan yang diajukan.

Perpanjangan Merek Jangan Diabaikan

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum selama sepuluh tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan dapat diajukan enam bulan sebelum masa perlindungan berakhir atau paling lama enam bulan setelah masa perlindungan berakhir. Jika diajukan setelah masa perlindungan berakhir, ada biaya dan denda.

Bagian ini sering terlupakan. Banyak pelaku usaha merasa urusan merek selesai setelah sertifikat terbit. Padahal, merek tetap perlu dikelola. Masa perlindungannya harus dipantau. Data pemiliknya perlu diperbarui jika ada perubahan. Jika terjadi pengalihan hak, pencatatannya juga perlu dilakukan.

Merek adalah aset tidak berwujud. Seperti aset bisnis lain, ia harus dirawat secara administratif. Lalai memperpanjang merek bisa menjadi masalah serius, terutama jika brand tersebut sudah dikenal, memiliki nilai ekonomi, dan menjadi bagian utama dari bisnis.

Merek Kolektif untuk Komunitas, Koperasi, dan UMK

Salah satu bagian menarik dalam aturan baru ini adalah Merek Kolektif. Permohonan Merek Kolektif harus diajukan oleh kelompok, asosiasi, koperasi, atau organisasi kolektif lainnya. Permohonan juga dapat diajukan oleh Pemerintah untuk pengembangan UMK dan/atau pelayanan publik.

Merek Kolektif digunakan oleh komunitas pemilik merek kolektif. Menariknya, Merek Kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain. Jika pihak lain ingin menggunakan Merek Kolektif tersebut, pihak tersebut harus bergabung ke komunitas Merek Kolektif. Ini menunjukkan bahwa tidak semua merek harus dipahami sebagai milik individual. Dalam konteks tertentu, merek dapat menjadi identitas bersama.

Bagi koperasi, kelompok produsen, komunitas UMK, atau pelaku usaha berbasis daerah, Merek Kolektif dapat menjadi instrumen penting untuk membangun identitas bersama, menjaga standar kualitas, dan memperkuat posisi pasar. Namun, Merek Kolektif membutuhkan tata kelola. Ketentuan penggunaannya harus memuat sifat, ciri umum, atau mutu barang/jasa; pengawasan atas penggunaan merek; serta sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan. Dengan kata lain, Merek Kolektif bukan sekadar nama bersama. Ia membutuhkan aturan internal yang jelas.

Apa Maknanya bagi Pelaku Usaha?

Bagi pelaku usaha, Permenkum 5 Tahun 2026 memberi beberapa pesan penting.

Pertama, merek perlu dipahami sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar formalitas hukum. Nama brand, logo, kelas barang/jasa, dan dokumen permohonan harus dipikirkan secara cermat.

Kedua, pendaftaran merek semakin terdigitalisasi, tetapi kemudahan layanan tidak menghapus kebutuhan untuk memahami substansi hukum merek.

Ketiga, pemilihan kelas barang dan jasa menjadi sangat penting karena menentukan ruang perlindungan merek.

Keempat, merek yang mirip tidak harus sama persis untuk berisiko ditolak. Kemiripan unsur dominan tetap perlu diperhatikan.

Kelima, merek terdaftar tetap harus dikelola setelah sertifikat terbit, termasuk perpanjangan, perubahan data, dan pengalihan hak jika diperlukan.

Keenam, bagi kelompok usaha, koperasi, komunitas, dan UMK, Merek Kolektif dapat menjadi pilihan strategis untuk membangun identitas bersama.

Penutup

Permenkum 5 Tahun 2026 tidak mengubah definisi dasar merek secara mendasar. Namun, aturan ini memperbarui dan merapikan tata cara pendaftaran, klasifikasi, pemeriksaan, layanan digital, perpanjangan, pengalihan, serta pengaturan Merek Kolektif. Bagi pelaku usaha, aturan ini penting karena menunjukkan bahwa perlindungan merek bukan hanya soal mendaftarkan nama brand. Perlindungan merek membutuhkan ketepatan strategi sejak awal yaitu memilih nama yang kuat, menentukan kelas yang sesuai, memastikan dokumen lengkap, memahami risiko kemiripan, dan mengelola merek setelah terdaftar.

Dalam bisnis yang semakin kompetitif, merek bukan hanya identitas. Ia adalah aset. Dan seperti aset lainnya, merek perlu dikelola dengan serius, tertib, dan berkelanjutan.

Related Posts

Kewajiban Platform E-Commerce Asing di Indonesia Menurut Permendag 19/2026

Banyak orang mengira platform e-commerce asing berada di luar jangkauan hukum Indonesia karena kantor pusat dan servernya ada di luar...
  • admin_rinoadmin_rino

Merek Terkenal dalam Hukum Indonesia

Tidak semua merek yang populer otomatis menjadi “merek terkenal” dalam arti hukum. Ini penting dipahami sejak awal. Dalam percakapan sehari-hari,...
  • admin_rinoadmin_rino