Dalam sistem OSS, perizinan usaha tidak lagi diperlakukan sama untuk semua jenis kegiatan. Setiap kegiatan usaha dinilai berdasarkan tingkat risiko. Karena itu, legalitas yang dibutuhkan oleh satu usaha bisa berbeda dengan usaha lainnya.
Ada kegiatan usaha yang cukup dengan NIB, ada yang membutuhkan Sertifikat Standar, dan ada pula yang wajib memiliki Izin sebelum menjalankan kegiatan usahanya secara penuh. Inilah yang disebut dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau PBBR adalah sistem perizinan yang menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menentukan jenis legalitas yang dibutuhkan oleh pelaku usaha. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko didefinisikan sebagai perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha. Risiko sendiri dipahami sebagai potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Artinya, tidak semua usaha membutuhkan izin yang sama. Usaha dengan risiko rendah akan memiliki kewajiban perizinan yang lebih sederhana, sedangkan usaha dengan risiko lebih tinggi akan memiliki kewajiban yang lebih ketat.
Pendekatan ini bertujuan agar perizinan menjadi lebih proporsional. Kegiatan usaha dengan risiko kecil tidak dibebani prosedur yang terlalu berat, sementara kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar tetap wajib memenuhi persyaratan yang lebih ketat.
Bagaimana Tingkat Risiko Ditentukan?
Tingkat risiko suatu kegiatan usaha ditentukan melalui proses analisis risiko. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, analisis risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui beberapa tahapan, yaitu pengidentifikasian kegiatan usaha, pengidentifikasian skala usaha, penilaian tingkat bahaya, dan penilaian potensi terjadinya bahaya. Hasil dari analisis tersebut berupa penetapan tingkat risiko.
Pengidentifikasian kegiatan usaha mengacu pada ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI. Sementara itu, penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap beberapa aspek, yaitu kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya juga dapat mencakup aspek lain sesuai sifat kegiatan usahanya. Dengan demikian, tingkat risiko bukan ditentukan secara sembarangan. Tingkat risiko ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan, skala usaha, tingkat bahaya, dan potensi terjadinya bahaya.
Jenis Tingkat Risiko dalam OSS
PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
- kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
- kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah; dan
- kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Kemudian, tingkat risiko menengah dibagi lagi menjadi dua, yaitu risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi.
Jadi, dalam praktik OSS, pelaku usaha akan mengenal empat kategori:
- risiko rendah;
- risiko menengah rendah;
- risiko menengah tinggi; dan
- risiko tinggi.
Setiap kategori memiliki konsekuensi perizinan yang berbeda.
Risiko Rendah: Cukup dengan NIB
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, perizinan berusahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). PP Nomor 28 Tahun 2025 menyebutkan bahwa perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa NIB, yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha. Dengan kata lain, untuk kegiatan usaha risiko rendah, NIB menjadi legalitas utama bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya. Namun, pelaku usaha tetap perlu berhati-hati. Meskipun risikonya rendah, pelaku usaha tetap wajib menjalankan usaha sesuai KBLI, menjaga kesesuaian data OSS, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Risiko Menengah Rendah: NIB dan Sertifikat Standar
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, pelaku usaha membutuhkan:
- NIB; dan
- Sertifikat Standar.
Dalam penjelasan PP Nomor 28 Tahun 2025, kegiatan usaha risiko menengah rendah mensyaratkan pelaku usaha memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar.
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 kemudian memperjelas bahwa untuk risiko menengah rendah, perizinan berusaha terdiri atas NIB dan Sertifikat Standar tanpa verifikasi.
Artinya, pada kategori ini pelaku usaha menyatakan kesanggupan untuk memenuhi standar kegiatan usaha. Namun, meskipun tidak diverifikasi di awal, standar tersebut tetap harus benar-benar dipenuhi. Apabila di kemudian hari dilakukan pengawasan dan ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha tetap dapat menghadapi konsekuensi administratif.
Risiko Menengah Tinggi: NIB dan Sertifikat Standar dengan Verifikasi
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, pelaku usaha juga membutuhkan:
- NIB; dan
- Sertifikat Standar.
Perbedaannya terletak pada proses verifikasi. Dalam penjelasan PP Nomor 28 Tahun 2025, kegiatan usaha risiko menengah tinggi mensyaratkan NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.
Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa untuk risiko menengah tinggi, perizinan berusaha terdiri atas NIB dan Sertifikat Standar dengan verifikasi. Dengan demikian, pelaku usaha tidak cukup hanya menyatakan sanggup memenuhi standar. Pemenuhan standar tersebut perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Kategori ini biasanya berlaku untuk kegiatan usaha yang memiliki risiko lebih besar dibandingkan risiko menengah rendah, tetapi belum sampai pada tingkat risiko tinggi yang mensyaratkan Izin.
Risiko Tinggi: NIB dan Izin
Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, pelaku usaha membutuhkan:
- NIB; dan
- Izin.
Dalam penjelasan PP Nomor 28 Tahun 2025, kegiatan usaha risiko tinggi mensyaratkan pelaku usaha memiliki NIB dan Izin. PP Nomor 28 Tahun 2025 juga mengatur bahwa sebelum melakukan kegiatan usaha yang termasuk tingkat risiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB melalui Sistem OSS. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan Izin sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial. Untuk kegiatan risiko tinggi, pelaku usaha harus lebih cermat membaca persyaratan yang muncul dalam OSS. Selain NIB dan Izin, bisa saja terdapat persyaratan lain seperti persetujuan lingkungan, persyaratan teknis, atau PB UMKU sesuai bidang usahanya.
Ringkasan Tingkat Risiko dalam OSS
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasannya:
| Tingkat Risiko | Legalitas yang Dibutuhkan |
| Risiko rendah | NIB |
| Risiko menengah rendah | NIB + Sertifikat Standar tanpa verifikasi |
| Risiko menengah tinggi | NIB + Sertifikat Standar dengan verifikasi |
| Risiko tinggi | NIB + Izin |
Ringkasan tersebut menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat risiko kegiatan usaha, semakin besar pula kewajiban perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Hubungan Tingkat Risiko dengan KBLI
Tingkat risiko dalam OSS sangat berkaitan dengan KBLI. PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur bahwa pengidentifikasian kegiatan usaha dalam analisis risiko mengacu pada ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI. Karena itu, pemilihan KBLI menjadi sangat penting. Ketika pelaku usaha memilih KBLI, sistem OSS akan membaca kegiatan usaha tersebut dan menentukan tingkat risikonya.
Jika KBLI yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, maka tingkat risiko dan jenis perizinan yang muncul juga dapat menjadi tidak tepat. Misalnya, kegiatan usaha yang seharusnya membutuhkan izin tertentu bisa saja terlihat seolah-olah cukup dengan NIB karena KBLI yang dipilih tidak sesuai. Inilah sebabnya pelaku usaha perlu memilih KBLI secara hati-hati dan berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
Apakah NIB Selalu Cukup?
Tidak selalu.
NIB cukup sebagai perizinan berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko rendah. Namun, untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi, pelaku usaha memerlukan dokumen tambahan berupa Sertifikat Standar atau Izin.
Selain itu, apabila suatu kegiatan usaha memerlukan legalitas untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional atau komersial, pelaku usaha juga wajib memiliki PB UMKU. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa perizinan berusaha yang memerlukan legalitas untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial wajib memiliki PB UMKU. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak berhenti hanya pada pertanyaan “apakah NIB sudah terbit?”. Pelaku usaha juga perlu melihat apakah ada Sertifikat Standar, Izin, PB UMKU, persyaratan dasar, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi.
Penutup
Tingkat risiko usaha dalam OSS menentukan jenis legalitas yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Untuk risiko rendah, legalitasnya berupa NIB. Untuk risiko menengah rendah, diperlukan NIB dan Sertifikat Standar tanpa verifikasi. Untuk risiko menengah tinggi, diperlukan NIB dan Sertifikat Standar dengan verifikasi. Sedangkan untuk risiko tinggi, pelaku usaha membutuhkan NIB dan Izin. Memahami tingkat risiko penting agar pelaku usaha tidak keliru membaca legalitas usahanya. NIB memang penting, tetapi tidak selalu cukup untuk semua kegiatan usaha. Legalitas usaha yang baik bukan hanya legalitas yang terbit, tetapi legalitas yang sesuai dengan tingkat risiko, bidang usaha, dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
