Risiko Hukum Jika Perusahaan Tidak Melaporkan LKPM

Memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB bukan berarti seluruh kewajiban perusahaan telah selesai. Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha tertentu juga wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM secara berkala melalui sistem OSS.

LKPM memuat perkembangan realisasi investasi dan pelaksanaan kewajiban penanaman modal. Melalui laporan ini, pemerintah dapat memantau realisasi modal, penggunaan tenaga kerja, kegiatan produksi, pemenuhan perizinan, serta kendala yang dihadapi perusahaan. Karena itu, LKPM bukan sekadar laporan statistik. Kelalaian menyampaikannya dapat mempengaruhi status kepatuhan dan keberlangsungan Perizinan Berusaha perusahaan.

Siapa yang Wajib Menyampaikan LKPM?

Berdasarkan Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, LKPM wajib disampaikan untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah pelaku usaha memperoleh NIB. Frekuensi pelaporannya ditentukan berdasarkan skala usaha:

  • usaha kecil menyampaikan LKPM setiap semester;
  • usaha menengah dan besar menyampaikan LKPM setiap triwulan.

Usaha mikro tidak diwajibkan menyampaikan LKPM. Kewajiban tersebut juga tidak berlaku terhadap kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Untuk usaha kecil, LKPM Semester I disampaikan paling lambat 15 Juli dan Semester II paling lambat 15 Januari tahun berikutnya. Sementara itu, usaha menengah dan besar menyampaikan LKPM paling lambat:

  • 15 April untuk Triwulan I;
  • 15 Juli untuk Triwulan II;
  • 15 Oktober untuk Triwulan III; dan
  • 15 Januari tahun berikutnya untuk Triwulan IV.

Tidak Melaporkan LKPM Dapat Menjadi Temuan Kepatuhan

LKPM merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pelaku usaha. Data yang dilaporkan tidak hanya mengenai jumlah investasi, tetapi juga mencakup tenaga kerja, produksi barang atau jasa, pemenuhan perizinan, pelaksanaan kewajiban penanaman modal, dan kendala perusahaan. Apabila perusahaan tidak menyampaikan LKPM, profil kepatuhannya dalam sistem OSS dapat menjadi kurang baik. Kondisi ini dapat menjadi catatan ketika perusahaan menjalani pengawasan, pemeriksaan legalitas, atau evaluasi oleh instansi yang berwenang.

LKPM yang telah disampaikan juga akan diverifikasi dan dievaluasi. Hasilnya dapat berupa persetujuan atau permintaan perbaikan. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya mengirimkan laporan, tetapi perlu memastikan bahwa data yang disampaikan lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kapan Sanksi Mulai Dikenakan?

Berdasarkan ketentuan terbaru, sanksi administratif dapat dikenakan apabila perusahaan tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut. Sanksi juga dapat dikenakan apabila perusahaan menyampaikan LKPM pertama kali tanpa tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut, atau terus melaporkan tanpa tambahan realisasi investasi selama empat periode berturut-turut pada tahap persiapan.

Artinya, perusahaan tidak seharusnya mengisi laporan dengan angka yang sama secara terus-menerus tanpa penjelasan. Apabila kegiatan investasi memang belum berkembang, kendala dan kondisi riil perusahaan perlu disampaikan secara benar dalam LKPM.

Tahapan Sanksi Tidak Berhenti pada Peringatan

Perusahaan yang melanggar kewajiban LKPM terlebih dahulu dikenai peringatan pertama. Setelah menerima peringatan, perusahaan wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. Jika kewajiban tersebut dipenuhi, peringatan dapat dinyatakan gugur. Apabila perusahaan kembali tidak menyampaikan LKPM pada periode berikutnya, sanksi meningkat menjadi:

  1. peringatan kedua;
  2. peringatan ketiga; dan
  3. penghentian sementara kegiatan usaha.

Setelah dikenai penghentian sementara, perusahaan tetap wajib menyampaikan LKPM pada periode berikutnya. Sanksi penghentian sementara tersebut juga dapat disertai dengan denda administratif.

Apabila perusahaan tetap tidak menyampaikan LKPM dan tidak membayar denda administratif, sanksi dapat berujung pada pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha yang bersangkutan. Dengan demikian, mengabaikan LKPM dalam jangka panjang dapat berdampak langsung terhadap legalitas operasional perusahaan.

Dampak Praktis bagi Perusahaan

Selain sanksi administratif, ketidakpatuhan terhadap LKPM dapat menimbulkan masalah dalam kegiatan bisnis. Riwayat kepatuhan yang buruk berpotensi menjadi perhatian ketika perusahaan:

  • menjalani pemeriksaan atau pengawasan OSS;
  • mengikuti tender atau pengadaan;
  • mengajukan pembiayaan;
  • bekerja sama dengan perusahaan besar;
  • menerima investor;
  • melakukan legal due diligence; atau
  • mengajukan perubahan dan pengembangan kegiatan usaha.

Investor, bank, dan calon mitra biasanya tidak hanya melihat apakah perusahaan memiliki NIB. Mereka juga dapat menilai apakah kewajiban setelah penerbitan izin telah dijalankan secara tertib. Perusahaan yang memiliki dokumen perizinan tetapi mengabaikan kewajiban pelaporan dapat dianggap memiliki kelemahan dalam tata kelola dan pengendalian kepatuhan.

Data LKPM Harus Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya

Risiko tidak hanya muncul karena perusahaan tidak melapor. Penyampaian data yang tidak akurat juga dapat menimbulkan persoalan. Perusahaan perlu memastikan bahwa data investasi didukung oleh catatan yang memadai, seperti:

  • pembelian tanah dan bangunan;
  • pengadaan mesin dan peralatan;
  • biaya operasional yang dapat diperhitungkan;
  • modal kerja;
  • penggunaan tenaga kerja; dan
  • realisasi produksi atau penjualan.

Data LKPM juga sebaiknya konsisten dengan pembukuan, laporan keuangan, data ketenagakerjaan, dokumen perpajakan, dan kondisi kegiatan usaha yang sebenarnya. Jika terdapat perbedaan, perusahaan perlu memiliki penjelasan dan dokumen pendukung. Jangan sekadar menyalin angka dari periode sebelumnya agar laporan terlihat selesai.

Cara Menjaga Kepatuhan LKPM

Untuk mencegah keterlambatan dan kesalahan, perusahaan dapat membangun mekanisme sederhana:

  1. menentukan penanggung jawab LKPM;
  2. membuat kalender pelaporan;
  3. mengumpulkan data investasi dan tenaga kerja secara berkala;
  4. memisahkan data setiap kegiatan usaha dan lokasi;
  5. memeriksa status laporan dalam OSS;
  6. menindaklanjuti permintaan perbaikan; dan
  7. menyimpan tanda terima serta persetujuan LKPM.

Bagi perusahaan yang memiliki banyak KBLI atau lokasi proyek, pengelolaan data perlu dilakukan secara lebih terstruktur karena LKPM disampaikan untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
  4. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS.

Kesimpulan

LKPM merupakan bagian dari kewajiban dan pengawasan terhadap kegiatan penanaman modal. Usaha kecil wajib melaporkannya setiap semester, sedangkan usaha menengah dan besar setiap triwulan.

Perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan Perizinan Berusaha.

Karena itu, pelaporan LKPM sebaiknya tidak dianggap sebagai formalitas. Penyampaian yang tepat waktu, akurat, dan didukung data yang memadai merupakan bagian penting dari kepatuhan dan tata kelola perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Jasa NIB Jepara untuk Menata Legalitas UMKM dan Bisnis

Legalitas usaha menjadi salah satu fondasi yang perlu diperhatikan ketika bisnis mulai berkembang. Di Jepara, pelaku usaha bergerak dalam berbagai...
  • admin_rinoadmin_rino

Konsultasi NIB Batang untuk Legalitas Usaha yang Lebih Terarah

Menata legalitas sejak awal dapat membantu pelaku usaha menjalankan bisnis dengan administrasi yang lebih terstruktur. Di Batang, perkembangan UMKM, perdagangan,...
  • admin_rinoadmin_rino