Perbedaan PT Biasa dan Perseroan Perorangan Setelah UU Cipta Kerja

Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, istilah Perseroan Perorangan semakin sering digunakan oleh pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil. Banyak orang kemudian bertanya: apa bedanya Perseroan Perorangan dengan PT biasa? Apakah Perseroan Perorangan juga termasuk badan hukum? Apakah statusnya sama kuat dengan PT yang didirikan melalui akta notaris?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting, karena pemilihan bentuk badan usaha akan berpengaruh terhadap struktur bisnis, tanggung jawab hukum, perizinan, perpajakan, kerja sama usaha, hingga rencana pengembangan bisnis di masa depan.

Secara sederhana, PT biasa dan Perseroan Perorangan sama-sama merupakan bentuk Perseroan Terbatas. Keduanya sama-sama dapat berstatus sebagai badan hukum. Namun, terdapat perbedaan mendasar dari sisi pendiri, kriteria usaha, tata cara pendirian, struktur organ, dan arah penggunaannya dalam kegiatan usaha.

PT Setelah UU Cipta Kerja

Sebelum perubahan melalui UU Cipta Kerja, Perseroan Terbatas pada dasarnya dipahami sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Unsur “didirikan berdasarkan perjanjian” menunjukkan bahwa PT pada umumnya didirikan oleh lebih dari satu pihak. Hal ini sejalan dengan karakter PT sebagai persekutuan modal, yaitu adanya penyertaan modal dari para pemegang saham.

Setelah UU Cipta Kerja, pengertian Perseroan mengalami perluasan. Perseroan tidak hanya mencakup badan hukum yang merupakan persekutuan modal, tetapi juga mencakup badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Dengan perubahan tersebut, lahirlah konsep Perseroan Perorangan. Artinya, satu orang pelaku usaha dapat mendirikan badan hukum berbentuk perseroan, sepanjang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa Itu PT Biasa?

PT biasa adalah Perseroan Terbatas yang didirikan sebagai persekutuan modal oleh dua orang atau lebih. Pendiri PT biasa dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam PT biasa, kepemilikan perseroan terbagi dalam saham. Para pemegang saham memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Pengelolaan perseroan dilakukan melalui organ perseroan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

PT biasa umumnya digunakan untuk kegiatan usaha yang sejak awal dirancang untuk berkembang, memiliki lebih dari satu pemegang saham, membutuhkan struktur organisasi yang lebih formal, membuka peluang masuknya investor, atau menjalankan kegiatan usaha dengan skala yang lebih besar.

Dalam praktik bisnis, PT biasa sering dipilih karena lebih fleksibel untuk kerja sama jangka panjang, pengalihan saham, penambahan modal, pembukaan cabang, kerja sama dengan investor, maupun pengembangan usaha yang lebih kompleks.

Apa Itu Perseroan Perorangan?

Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Berbeda dengan PT biasa yang didirikan oleh dua orang atau lebih, Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja.

Perseroan Perorangan diperkenalkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat memiliki badan hukum dengan proses yang lebih sederhana. Dengan adanya Perseroan Perorangan, pelaku usaha kecil tidak selalu harus mencari pendiri lain hanya untuk memenuhi syarat pendirian PT.

Meski hanya didirikan oleh satu orang, Perseroan Perorangan tetap memiliki karakter sebagai badan hukum. Artinya, terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pendiri dengan kekayaan perseroan. Namun, pemisahan ini tetap harus dijaga secara nyata dalam praktik, misalnya dengan pencatatan keuangan yang baik dan tidak mencampuradukkan uang pribadi dengan uang perseroan.

Perbedaan dari Sisi Pendiri

Perbedaan pertama terletak pada jumlah pendiri. PT biasa pada prinsipnya didirikan oleh dua orang atau lebih. Karena didirikan berdasarkan perjanjian, PT biasa membutuhkan adanya lebih dari satu pihak sebagai pendiri atau pemegang saham.

Sementara itu, Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang. Pemegang sahamnya adalah orang perseorangan. Dalam ketentuan mengenai Perseroan Perorangan untuk usaha mikro dan kecil, pendiri hanya dapat mendirikan satu Perseroan Perorangan dalam jangka waktu satu tahun.

Perbedaan ini membuat Perseroan Perorangan lebih cocok bagi pelaku usaha tunggal yang ingin usahanya memiliki badan hukum, tetapi belum memiliki partner bisnis atau belum membutuhkan struktur kepemilikan yang kompleks.

Perbedaan dari Sisi Skala Usaha

PT biasa tidak dibatasi hanya untuk usaha mikro dan kecil. Bentuk PT biasa dapat digunakan untuk berbagai skala usaha, mulai dari kecil, menengah, besar, hingga perusahaan terbuka, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai bidang usahanya.

Sebaliknya, Perseroan Perorangan hanya diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil. Inilah batas penting yang harus dipahami. Apabila usaha sudah berkembang dan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, maka Perseroan Perorangan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan biasa.

Dengan demikian, Perseroan Perorangan dapat dipahami sebagai bentuk badan hukum yang sederhana untuk tahap awal bisnis. Namun, apabila usaha berkembang lebih besar, memiliki investor, memiliki beberapa pemegang saham, atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK, maka bentuk Perseroan Perorangan perlu disesuaikan.

Perbedaan dari Sisi Pendirian

PT biasa pada umumnya didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan memperoleh pengesahan badan hukum dari Menteri. Dalam akta pendirian PT biasa, terdapat anggaran dasar yang mengatur hal-hal penting seperti nama perseroan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal, saham, Direksi, Komisaris, serta ketentuan RUPS.

Perseroan Perorangan didirikan dengan mekanisme yang lebih sederhana melalui pernyataan pendirian. Pernyataan pendirian tersebut memuat identitas pendiri, nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, nilai nominal dan jumlah saham, alamat perseroan, serta identitas Direksi dan pemegang saham.

Perbedaan mekanisme pendirian ini menunjukkan tujuan utama Perseroan Perorangan, yaitu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki badan hukum tanpa prosedur yang terlalu rumit.

Perbedaan dari Sisi Organ Perseroan

Pada PT biasa, organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS menjadi forum pemegang saham untuk mengambil keputusan penting. Direksi bertugas mengurus perseroan. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

Pada Perseroan Perorangan, struktur organ cenderung lebih sederhana karena pemegang sahamnya hanya satu orang. Dalam praktik, orang yang sama dapat menjadi pendiri, pemegang saham, sekaligus pengurus perseroan. Namun, kesederhanaan struktur ini tidak boleh disalahpahami seolah-olah Perseroan Perorangan boleh dijalankan tanpa tata kelola.

Direksi Perseroan Perorangan tetap menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai maksud dan tujuan perseroan. Perseroan Perorangan juga tetap memiliki kewajiban tertentu, termasuk kewajiban membuat laporan keuangan.

Perbedaan dari Sisi Tanggung Jawab

Baik PT biasa maupun Perseroan Perorangan sama-sama mengenal prinsip tanggung jawab terbatas. Pada prinsipnya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.

Namun, prinsip tanggung jawab terbatas bukan berarti pemegang saham bebas menggunakan perseroan untuk kepentingan pribadi. Perlindungan tanggung jawab terbatas dapat menjadi bermasalah apabila perseroan digunakan dengan itikad buruk, terjadi pencampuran harta pribadi dan harta perseroan, atau perseroan digunakan sebagai alat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal ini penting terutama dalam Perseroan Perorangan. Karena hanya ada satu pemegang saham, risiko pencampuran harta pribadi dengan harta perseroan sering kali lebih besar. Oleh karena itu, pemilik Perseroan Perorangan tetap perlu memisahkan rekening, membuat pencatatan keuangan, menyimpan dokumen transaksi, dan menjalankan kegiatan usaha sesuai izin serta maksud dan tujuan perseroan.

Kapan Perseroan Perorangan Harus Berubah Menjadi PT Biasa?

Perseroan Perorangan harus mengubah statusnya menjadi Perseroan biasa apabila tidak lagi memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil. Perubahan ini penting karena Perseroan Perorangan memang dirancang sebagai fasilitas badan hukum untuk UMK.

Selain karena melewati kriteria usaha mikro dan kecil, perubahan menjadi PT biasa juga perlu dipertimbangkan apabila bisnis mulai membutuhkan investor, memiliki lebih dari satu pemilik, membuka peluang pengalihan saham, mengikuti tender tertentu, melakukan ekspansi usaha, atau membutuhkan struktur tata kelola yang lebih lengkap.

Dengan kata lain, Perseroan Perorangan cocok untuk tahap awal bisnis yang masih sederhana. Namun, ketika bisnis mulai berkembang dan membutuhkan struktur yang lebih formal, PT biasa menjadi bentuk yang lebih tepat.

Penutup

UU Cipta Kerja membawa perubahan penting dalam hukum perseroan di Indonesia dengan memperkenalkan Perseroan Perorangan bagi usaha mikro dan kecil. Melalui perubahan ini, pelaku UMK memiliki kesempatan untuk mendirikan badan hukum secara lebih sederhana.

Meski demikian, Perseroan Perorangan tidak sama persis dengan PT biasa. Keduanya berbeda dari sisi pendiri, skala usaha, mekanisme pendirian, struktur organ, dan arah penggunaannya. Perseroan Perorangan lebih tepat untuk usaha mikro dan kecil yang masih sederhana, sedangkan PT biasa lebih tepat untuk usaha yang membutuhkan struktur kepemilikan dan tata kelola yang lebih lengkap.

Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha dapat memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai, tidak hanya untuk kebutuhan administratif, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan bisnis secara lebih aman dan terencana.

Related Posts

Konsultasi Pendaftaran Merek Dagang Semarang untuk Perlindungan Bisnis Jangka Panjang

Semarang merupakan ibu kota Provinsi Jawa Tengah sekaligus salah satu pusat perdagangan, industri, dan jasa terbesar di Indonesia. Pertumbuhan sektor...
  • admin_rinoadmin_rino

Jangan Salah Pilih KBLI untuk Usaha Restoran, Kafe, dan FnB

Dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah pemilihan...
  • admin_rinoadmin_rino