Pemilik usaha kecil seringkali menganggap pajak sebagai urusan yang hanya berlaku bagi perusahaan besar. Padahal, orang pribadi yang menjalankan usaha juga dapat memiliki kewajiban Pajak Penghasilan. Selama seseorang menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha, maka penghasilan tersebut perlu diperhatikan dalam administrasi perpajakan.
Dalam praktik, pemilik usaha kecil dapat berupa pemilik toko, warung makan, usaha online, usaha rumahan, pedagang, penyedia jasa, usaha kuliner, usaha produksi kecil, atau kegiatan usaha lain yang dijalankan atas nama orang pribadi. Meskipun usahanya belum berbentuk PT, CV, koperasi, atau badan usaha lain, kewajiban pajaknya tetap dapat timbul.
Karena itu, pemilik usaha kecil perlu memahami bagaimana PPh Orang Pribadi dikenakan, kapan dapat menggunakan PPh final, kapan harus menggunakan penghitungan biasa, dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai PPh Orang Pribadi bagi pemilik usaha kecil antara lain terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur bahwa objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu, termasuk penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan.
- Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP bagi Wajib Pajak orang pribadi.
- Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang mengatur tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, atau UU KUP, yang mengatur ketentuan umum mengenai NPWP, SPT, pembayaran pajak, pembukuan, pencatatan, dan administrasi perpajakan lainnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang antara lain mengatur Pajak Penghasilan final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, yang mengubah beberapa ketentuan mengenai PPh final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yang mengatur penggunaan norma bagi Wajib Pajak orang pribadi tertentu.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur ketentuan pelaporan pajak, termasuk pelaporan penghasilan orang pribadi dari usaha, pekerjaan bebas, PPh final, pencatatan, dan pembukuan dalam SPT Tahunan.
Siapa yang Disebut Pemilik Usaha Kecil?
Pemilik usaha kecil dalam konteks ini adalah orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atas namanya sendiri. Usaha tersebut dapat dilakukan secara offline maupun online, dengan tempat usaha tetap maupun tanpa tempat usaha tetap.
Contohnya adalah pemilik warung makan, toko kelontong, usaha laundry, usaha katering rumahan, online shop, usaha produksi makanan ringan, pedagang pasar, reseller, penyedia jasa kecil, dan pelaku usaha lain yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha.
Yang perlu diperhatikan, istilah “usaha kecil” dalam percakapan sehari-hari tidak selalu sama dengan istilah yang digunakan dalam peraturan pajak. Dalam pajak, yang penting adalah status Wajib Pajak, jenis penghasilan, jumlah peredaran bruto, serta apakah penghasilan tersebut memenuhi kriteria untuk dikenai PPh final atau harus dihitung dengan mekanisme umum.
Penghasilan Usaha Kecil sebagai Objek PPh
Penghasilan dari usaha kecil pada prinsipnya merupakan objek Pajak Penghasilan. Ketika seseorang menjual barang, memberikan jasa, atau menjalankan kegiatan usaha dan memperoleh penghasilan, maka penghasilan tersebut perlu diperhatikan dalam penghitungan PPh Orang Pribadi.
Misalnya, seorang pemilik toko menerima pembayaran dari penjualan barang. Seorang pemilik usaha katering menerima pembayaran dari pelanggan. Seorang pedagang online menerima pembayaran dari marketplace atau transfer langsung dari pembeli. Penerimaan tersebut merupakan bagian dari peredaran bruto usaha.
Dalam pajak, yang menjadi dasar awal bukan hanya laba bersih yang dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga bagaimana penghasilan tersebut dicatat, dihitung, dan dilaporkan sesuai ketentuan. Karena itu, pemilik usaha kecil perlu membiasakan diri mencatat omzet dan menyimpan dokumen transaksi.
PPh Final 0,5% bagi Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu
Salah satu skema yang penting dipahami oleh pemilik usaha kecil adalah PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu. Dalam skema ini, pajak dihitung berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto atau omzet.
Secara umum, tarif yang dikenal dalam skema ini adalah 0,5% dari peredaran bruto, sepanjang Wajib Pajak memenuhi kriteria yang ditentukan. Skema ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu agar penghitungan pajaknya lebih sederhana.
Bagi pemilik usaha kecil orang pribadi, skema PPh final dapat membantu karena pajak tidak dihitung berdasarkan laba bersih yang membutuhkan pembukuan rinci. Pajak dihitung dari omzet, sehingga secara administrasi lebih sederhana.
Namun, PPh final 0,5% bukan berarti bebas administrasi. Pemilik usaha tetap harus mencatat peredaran bruto, membayar pajak sesuai ketentuan, dan melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan.
Batas Peredaran Bruto Rp. 4,8 Miliar
Skema PPh final atas peredaran bruto tertentu berkaitan dengan batas peredaran bruto. Secara umum, batas yang sering menjadi acuan adalah peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
Apabila peredaran bruto usaha masih berada dalam batas tersebut dan memenuhi syarat lainnya, pemilik usaha kecil orang pribadi dapat menggunakan skema PPh final sesuai ketentuan. Namun, apabila peredaran bruto telah melebihi batas yang ditentukan, perlakuan pajaknya perlu disesuaikan.
Batas Rp. 4,8 miliar ini penting untuk dipantau. Pemilik usaha kecil tidak cukup hanya mencatat omzet bulanan, tetapi juga perlu menghitung omzet kumulatif dalam satu tahun. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengetahui apakah masih memenuhi kriteria skema PPh final atau sudah harus menggunakan mekanisme penghitungan pajak yang berbeda.
Fasilitas Omzet Sampai Rp. 500 Juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menggunakan skema PPh final atas peredaran bruto tertentu, terdapat fasilitas penting berupa bagian peredaran bruto sampai dengan Rp. 500 juta dalam satu Tahun Pajak yang tidak dikenai PPh.
Fasilitas ini memberikan keringanan bagi pemilik usaha kecil orang pribadi. Artinya, untuk pengusaha orang pribadi yang memenuhi ketentuan, PPh final baru dikenakan atas bagian peredaran bruto yang melebihi Rp. 500 juta dalam satu Tahun Pajak.
Sebagai contoh sederhana, apabila seorang pemilik usaha kecil orang pribadi memiliki omzet Rp. 600 juta dalam satu tahun dan memenuhi ketentuan PPh final, maka bagian omzet sampai Rp. 500 juta tidak dikenai PPh. PPh final dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp. 500 juta, yaitu Rp. 100 juta.
Fasilitas ini penting dipahami agar pemilik usaha kecil tidak salah menghitung pajak. Namun, fasilitas ini tetap harus dibedakan dari kewajiban pencatatan dan pelaporan. Meskipun bagian omzet tertentu tidak dikenai PPh, omzet tersebut tetap perlu dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Tidak Semua Penghasilan Orang Pribadi Masuk PPh Final UMKM
Hal yang sering keliru dipahami adalah anggapan bahwa semua penghasilan orang pribadi dengan omzet kecil otomatis dikenai PPh final 0,5%. Padahal, tidak semua penghasilan dapat masuk dalam skema tersebut.
PPh final atas peredaran bruto tertentu pada dasarnya berkaitan dengan penghasilan dari usaha. Sementara itu, penghasilan dari pekerjaan bebas memiliki perlakuan tersendiri. Misalnya, penghasilan dokter, pengacara, notaris, konsultan, akuntan, arsitek, penilai, penulis, pengajar, pelatih, atau profesi sejenis yang bekerja berdasarkan keahlian pribadi perlu dianalisis sebagai pekerjaan bebas.
Selain itu, penghasilan yang sudah dikenai PPh final tersendiri, penghasilan yang bukan objek pajak, atau penghasilan tertentu dari luar negeri juga tidak dapat disamakan begitu saja dengan penghasilan usaha kecil yang dikenai PPh final 0,5%.
Karena itu, pemilik usaha kecil perlu melihat jenis penghasilannya. Jika penghasilan berasal dari usaha perdagangan atau kegiatan usaha tertentu, skema final dapat relevan sepanjang memenuhi syarat. Namun, jika penghasilan berasal dari pekerjaan bebas atau jasa profesional tertentu, penghitungan pajaknya dapat menggunakan mekanisme lain.
Bagaimana Jika Tidak Menggunakan PPh Final?
Apabila pemilik usaha kecil orang pribadi tidak menggunakan skema PPh final, maka penghitungan PPh dapat dilakukan melalui mekanisme umum. Dalam mekanisme ini, penghasilan neto dihitung terlebih dahulu, kemudian dikurangi PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak. Setelah itu, tarif PPh orang pribadi diterapkan berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
Penghasilan neto dapat dihitung melalui pembukuan. Dalam pembukuan, penghasilan neto diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang dapat diakui menurut ketentuan pajak.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi tertentu yang memenuhi syarat, penghasilan neto juga dapat dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dalam skema norma, penghasilan neto dihitung dengan mengalikan peredaran bruto dengan persentase norma sesuai jenis usaha atau pekerjaan bebas dan wilayah.
Dengan demikian, pemilik usaha kecil perlu memahami bahwa terdapat beberapa kemungkinan perlakuan pajak. Ada yang menggunakan PPh final, ada yang menggunakan pembukuan, dan ada yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pencatatan Tetap Wajib
Pemilik usaha kecil tetap perlu melakukan pencatatan. Pencatatan diperlukan untuk mengetahui jumlah peredaran bruto atau omzet yang diterima dalam satu Tahun Pajak.
Dalam skema PPh final, pencatatan omzet penting karena pajak dihitung berdasarkan peredaran bruto. Dalam skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pencatatan juga penting karena peredaran bruto menjadi dasar penghitungan penghasilan neto. Dalam skema pembukuan, data transaksi menjadi dasar penyusunan laporan keuangan.
Dengan kata lain, apapun skema pajaknya, administrasi tetap penting. Pemilik usaha kecil sebaiknya mencatat penjualan harian, penerimaan dari pelanggan, pembayaran dari marketplace, pengeluaran usaha, serta dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Pencatatan yang baik akan membantu pemilik usaha mengetahui omzet, memantau batas Rp. 4,8 miliar, menghitung bagian omzet yang tidak dikenai PPh sampai Rp. 500 juta, dan menyiapkan pelaporan SPT Tahunan.
Kesimpulan
PPh Orang Pribadi bagi pemilik usaha kecil dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha. Meskipun usaha dijalankan atas nama orang pribadi dan belum berbentuk badan usaha, kewajiban Pajak Penghasilan tetap perlu diperhatikan.
Pemilik usaha kecil orang pribadi dapat menggunakan skema PPh final atas peredaran bruto tertentu apabila memenuhi syarat. Dalam skema tersebut, tarif yang umum dikenal adalah 0,5% dari peredaran bruto, dengan fasilitas bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak yang tidak dikenai PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Namun, tidak semua penghasilan orang pribadi dapat menggunakan skema PPh final. Penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan final tersendiri, dan penghasilan yang bukan objek pajak memiliki perlakuan berbeda. Karena itu, pemilik usaha kecil perlu memahami jenis penghasilannya, mencatat omzet, menyimpan dokumen, dan melaporkan SPT Tahunan dengan benar.
Bagi pelaku usaha kecil, pajak bukan sekadar kewajiban membayar. Pajak adalah bagian dari administrasi dan tata kelola usaha. Semakin tertib pencatatan dan pelaporan pajak, semakin kuat pula posisi usaha untuk berkembang, bekerja sama dengan mitra, dan menghadapi risiko administrasi perpajakan.
