Perbedaan Kegiatan Hulu dan Hilir Migas

Industri minyak dan gas bumi memiliki rantai kegiatan yang panjang. Minyak atau gas harus terlebih dahulu dicari dan diproduksi dari suatu wilayah kerja, kemudian dapat diolah, diangkut, disimpan, hingga diperdagangkan kepada konsumen.

Dalam hukum migas, rangkaian tersebut secara umum dibedakan menjadi Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir. Perbedaan ini penting karena tidak hanya menunjukkan posisi suatu perusahaan dalam rantai bisnis migas, tetapi juga menentukan KBLI, bentuk pengusahaan, dan perizinan yang diperlukan.

Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk suatu kegiatan usaha tertentu. Pemilihan KBLI dan perizinan yang diperlukan harus disesuaikan dengan kegiatan usaha, komoditas, sarana, lokasi, serta model bisnis masing-masing pelaku usaha.

Apa yang Dimaksud Kegiatan Hulu Migas?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mendefinisikan Kegiatan Usaha Hulu sebagai kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.  Sederhananya, kegiatan hulu berhubungan dengan proses mencari, menemukan, dan menghasilkan minyak atau gas bumi dari suatu Wilayah Kerja.

Eksplorasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi geologi sehingga dapat ditemukan dan diperkirakan cadangan minyak dan gas bumi. Setelah cadangan ditemukan dan dinilai dapat dikembangkan, kegiatan dapat berlanjut pada tahap eksploitasi untuk menghasilkan minyak dan gas bumi. Dalam praktiknya, eksploitasi tidak hanya berarti pengeboran. Undang-Undang Migas juga memasukkan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, serta pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan sebagai bagian dari rangkaian eksploitasi. 

Untuk KBLI, kegiatan utama hulu migas berkaitan dengan:

  • KBLI 06100 – Pertambangan Minyak Bumi; dan
  • KBLI 06201 – Pertambangan Gas Alam.

Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 menempatkan kedua KBLI tersebut dalam standar kegiatan usaha berupa Kontrak Kerja Sama. Ruang lingkupnya mencakup eksplorasi, pengembangan, ekstraksi, produksi, pengangkutan, pemasaran, hingga kegiatan pascaoperasi dalam Wilayah Kerja Migas. Artinya, memiliki KBLI 06100 atau 06201 tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada suatu perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas. Pelaksanaan kegiatan hulu berkaitan dengan Wilayah Kerja dan Kontrak Kerja Sama.

Apa yang Dimaksud Kegiatan Hilir Migas?

Berbeda dengan hulu, Kegiatan Usaha Hilir berintikan atau bertumpu pada empat kegiatan utama:

Pengolahan → Pengangkutan → Penyimpanan → Niaga

Pembagian tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Migas dan menjadi dasar pengaturan Kegiatan Usaha Hilir dalam PP Nomor 36 Tahun 2004. 

Secara sederhana:

Pengolahan merupakan kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, meningkatkan mutu, dan meningkatkan nilai tambah minyak atau gas bumi. Pengangkutan merupakan kegiatan memindahkan minyak bumi, gas bumi, atau hasil olahannya dari satu tempat ke tempat lain, termasuk melalui jaringan pipa. Penyimpanan meliputi penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak atau gas bumi. Sedangkan Niaga merupakan kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, dan impor minyak bumi atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa. 

Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 juga menggunakan konsep Izin Usaha bagi Badan Usaha yang menjalankan kegiatan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga untuk memperoleh keuntungan atau laba.

Perbedaan Hulu dan Hilir Migas

Perbedaannya dapat dilihat secara sederhana sebagai berikut:

AspekHulu MigasHilir Migas
Fokus utamaMencari dan menghasilkan migasMengolah dan membawa produk migas menuju pasar
Kegiatan utamaEksplorasi dan EksploitasiPengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga
Objek kegiatanCadangan dan produksi migas dalam Wilayah KerjaMinyak bumi, gas bumi, BBM, BBG dan hasil olahan
Dasar pengusahaan utamaKontrak Kerja SamaPerizinan usaha sesuai jenis kegiatan
Contoh KBLI06100 dan 0620119201, 35201, 49300, 52104, 46710 dan KBLI terkait lainnya
Contoh kegiatanEksplorasi, pengeboran dan produksiKilang, pipa, tank farm dan perdagangan BBM

Dengan demikian, perusahaan yang memproduksi minyak dari suatu Wilayah Kerja mempunyai posisi hukum yang berbeda dengan perusahaan yang membeli dan menjual BBM, meskipun keduanya sama-sama berada dalam industri migas.

Pengolahan dan Pengangkutan Bisa Ada di Hulu dan Hilir?

Ini merupakan salah satu hal yang sering menimbulkan kebingungan. Dalam definisi Eksploitasi, kegiatan hulu memang dapat mencakup pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, serta pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan.  Namun, hal tersebut harus dibedakan dengan kegiatan usaha hilir yang secara khusus menjalankan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan atau Niaga sebagai kegiatan usaha.

Bahkan definisi Pengolahan dalam rezim hilir secara tegas mengecualikan pengolahan lapangan. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 juga mendefinisikan Pengolahan sebagai kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan meningkatkan nilai tambah minyak dan/atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan. Karena itu, tidak tepat menentukan apakah suatu kegiatan termasuk hulu atau hilir hanya berdasarkan keberadaan tangki, pipa atau fasilitas pengolahan. Tujuan, lokasi, fungsi fasilitas dan kedudukannya dalam kegiatan usaha juga harus diperhatikan.

Bagaimana dengan Perusahaan Jasa Migas?

Perusahaan yang bekerja di proyek hulu migas juga belum tentu merupakan pelaku Kegiatan Usaha Hulu dalam kedudukan sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Perusahaan dapat hanya menyediakan jasa seperti pengeboran, well service, pekerjaan teknis, engineering atau berbagai layanan pendukung lainnya kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan hulu. Karena itu, perlu dibedakan antara Kontraktor yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penunjang untuk kegiatan tersebut.

Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 sendiri mendefinisikan Kontraktor sebagai Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA. Dengan demikian, fakta bahwa sebuah perusahaan bekerja di lokasi pengeboran migas belum otomatis berarti perusahaan tersebut seharusnya menggunakan KBLI 06100 atau 06201.

Mengapa Perbedaannya Penting bagi Pelaku Usaha?

Menentukan apakah kegiatan perusahaan berada di hulu, hilir, atau hanya merupakan kegiatan penunjang menjadi penting sebelum memilih KBLI dan mengurus perizinan. Sebagai contoh, tiga perusahaan dapat sama-sama mengatakan bahwa mereka bergerak dalam “bisnis minyak”, tetapi kegiatan sebenarnya berbeda:

Perusahaan A melakukan eksplorasi dan produksi minyak berdasarkan Wilayah Kerja.

Perusahaan B membeli BBM kemudian menjualnya kepada pelanggan industri.

Perusahaan C hanya mengangkut BBM milik perusahaan lain menggunakan mobil tangki.

Ketiganya berada dalam industri yang sama, tetapi KBLI, bentuk kegiatan usaha dan perizinannya tidak sama. Karena itu, identifikasi kegiatan yang sebenarnya dilakukan perusahaan menjadi langkah awal sebelum menentukan legalitas usaha.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009; 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009; 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
  5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kesimpulan

Perbedaan paling mendasar antara kegiatan hulu dan hilir migas terletak pada fungsi kegiatan usahanya. Hulu berfokus pada Eksplorasi dan Eksploitasi untuk menemukan serta menghasilkan minyak dan gas bumi, sedangkan hilir berfokus pada Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga.

Related Posts

Jangan Salah Pilih KBLI untuk Usaha Restoran, Kafe, dan FnB

Dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha adalah pemilihan...
  • admin_rinoadmin_rino

Kewajiban Platform E-Commerce Asing di Indonesia Menurut Permendag 19/2026

Banyak orang mengira platform e-commerce asing berada di luar jangkauan hukum Indonesia karena kantor pusat dan servernya ada di luar...
  • admin_rinoadmin_rino