Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi memiliki karakter yang berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya. Perusahaan tidak cukup hanya mendirikan badan usaha dan mencantumkan KBLI pertambangan minyak atau gas bumi dalam NIB untuk dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi.
Dalam kegiatan usaha hulu migas, terdapat Kontrak Kerja Sama (KKS) yang menjadi dasar bagi Kontraktor untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 bahkan menempatkan KBLI 06100 Pertambangan Minyak Bumi dan KBLI 06201 Pertambangan Gas Alam dalam standar kegiatan usaha berupa Kontrak Kerja Sama.
Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk kegiatan usaha tertentu. Penerapan ketentuan mengenai kegiatan usaha hulu migas perlu disesuaikan dengan kedudukan pelaku usaha, Wilayah Kerja, Kontrak Kerja Sama, dan kegiatan yang akan dilakukan.

Apa yang Dimaksud Kontrak Kerja Sama?
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menempatkan Kontrak Kerja Sama sebagai instrumen dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu. Dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026, Kontrak Kerja Sama didefinisikan sebagai kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, Kontrak Kerja Sama bukan sekadar kontrak komersial biasa antara dua perusahaan. KKS menjadi dasar bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan sebagai Kontraktor untuk menjalankan kegiatan hulu pada Wilayah Kerja tertentu.
Hubungan KKS dengan Wilayah Kerja Migas
Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi tidak dilakukan secara bebas pada setiap wilayah yang dianggap memiliki potensi minyak atau gas bumi. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mendefinisikan Wilayah Kerja (WK) sebagai daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. Hubungan dasarnya dapat digambarkan secara sederhana sebagai:
Wilayah Kerja → Penetapan Kontraktor → Kontrak Kerja Sama → Eksplorasi dan Eksploitasi
Kontraktor merupakan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan KKS dengan SKK Migas atau BPMA, sesuai wilayah kewenangannya. Artinya, kegiatan hulu tidak hanya berbicara mengenai perusahaan dan KBLI, tetapi juga mengenai hak pengusahaan pada Wilayah Kerja tertentu.
Apa Saja Kegiatan yang Dapat Dilaksanakan Berdasarkan KKS?
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 memberikan ruang lingkup yang cukup luas terhadap kegiatan berdasarkan KKS. Untuk KBLI 06100 dan KBLI 06201, ruang lingkupnya mencakup:
- eksplorasi;
- pengembangan;
- ekstraksi;
- produksi;
- pengangkutan;
- pemasaran;
- kegiatan pasca operasi; dan
- kegiatan survei seismik tertentu.
Permen tersebut juga memasukkan kegiatan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) serta Carbon Capture and Storage (CCS) yang dilakukan pada Wilayah Kerja Migas berdasarkan KKS. Namun, keberadaan kegiatan pengangkutan atau pemasaran dalam ruang lingkup KKS tidak berarti seluruh kegiatan pengangkutan atau perdagangan migas di luar kegiatan hulu otomatis menjadi bagian dari KKS. Kegiatan usaha hilir tetap mempunyai rezim KBLI dan perizinan tersendiri.
Apakah NIB dengan KBLI 06100 atau 06201 Sudah Cukup?
Tidak. Ini merupakan salah satu hal yang penting dipahami ketika membaca KBLI kegiatan hulu migas. KBLI menunjukkan klasifikasi kegiatan usaha, sedangkan KKS menjadi bagian dari dasar pengusahaan hulu migas pada suatu Wilayah Kerja. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mengaitkan proses untuk KBLI 06100 dan 06201 dengan dokumen yang menunjukkan kedudukan perusahaan sebagai Kontraktor. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan:
- Keputusan Menteri mengenai penetapan Kontraktor;
- penetapan hasil lelang Wilayah Kerja Migas;
- persetujuan pengalihan Participating Interest;
- perpanjangan atau alih kelola;
- salinan Kontrak Kerja Sama; serta
- jaminan pelaksanaan atau keterangan mengenai penyelesaian Komitmen Pasti atau Komitmen Kerja Pasti.
Setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan, apabila permohonan dinyatakan sesuai, permohonan penerbitan NIB dapat disetujui. Karena itu, NIB bukan pengganti Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu migas.
Siapa yang Disebut Kontraktor?
Istilah “kontraktor” dalam kegiatan hulu migas perlu dibedakan dengan kontraktor dalam pengertian umum. Dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026, Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Karena itu, perusahaan jasa yang mengerjakan pengeboran, konstruksi, inspeksi, engineering atau pekerjaan teknis lainnya untuk Kontraktor KKS tidak otomatis mempunyai kedudukan sebagai Kontraktor KKS. Sebagai contoh: PT A memperoleh hak melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan KKS pada suatu Wilayah Kerja. PT B kemudian dikontrak oleh PT A untuk memberikan jasa tertentu dalam kegiatan pengeboran.
Meskipun PT B bekerja secara langsung pada proyek hulu migas, kedudukan PT B tidak otomatis sama dengan PT A sebagai Kontraktor KKS. Perbedaan ini juga penting ketika menentukan KBLI dan perizinan perusahaan jasa penunjang migas.
Peran SKK Migas dan BPMA
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mendefinisikan SKK Migas sebagai pelaksana penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri ESDM.
Untuk wilayah Aceh, terdapat Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Kekhususan pengelolaan migas Aceh berakar pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 160 yang mengatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut dalam wilayah kewenangan Aceh. Pasal tersebut juga memberikan dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Aceh untuk menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.
Pengaturan tersebut kemudian dilaksanakan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, yang menjadi dasar pengaturan BPMA. Dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026, BPMA disebut sebagai badan Pemerintah yang melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu migas yang berada di darat dan laut dalam wilayah kewenangan Aceh.
KKS Harus Dipatuhi Selama Kegiatan Hulu Berjalan
Kontrak Kerja Sama tidak hanya menjadi dokumen pada tahap awal kegiatan. Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak Kerja Sama. Artinya, KKS menjadi bagian dari kerangka hukum yang terus mengikat selama pelaksanaan kegiatan hulu.
Dalam praktiknya, kegiatan hulu juga dapat melibatkan berbagai persetujuan, kewajiban teknis, keselamatan migas, lingkungan, penggunaan barang dan jasa, pelaporan, hingga pengelolaan kegiatan pasca operasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya ketentuan mengenai pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kesimpulan
Kontrak Kerja Sama merupakan salah satu fondasi utama dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas. Melalui KKS, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan sebagai Kontraktor dapat melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pencantuman KBLI 06100 Pertambangan Minyak Bumi atau KBLI 06201 Pertambangan Gas Alam dalam NIB tidak dapat dipahami sebagai hak untuk langsung melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
Perlu dibedakan secara jelas antara KBLI sebagai klasifikasi kegiatan usaha, NIB sebagai legalitas berusaha, serta Kontrak Kerja Sama sebagai dasar bagi Kontraktor untuk menjalankan kegiatan hulu pada suatu Wilayah Kerja.
