KBLI untuk Usaha Reseller Internet dan Penjualan Voucher WiFi

Usaha penjualan akses internet melalui WiFi atau voucher cukup banyak dijumpai, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan internet secara memadai. Pelaku usaha biasanya memperoleh koneksi dari provider, kemudian mendistribusikannya kembali melalui router, hotspot, atau jaringan lokal kepada masyarakat. Ketika akses internet tersebut dijual kepada pihak lain, kegiatannya tidak lagi sekadar penggunaan internet biasa, tetapi dapat termasuk jual kembali jasa telekomunikasi.

KBLI 61201 untuk Reseller Internet

Dalam KBLI 2025, kegiatan reseller internet menggunakan KBLI 61201 – Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi. KBLI ini mencakup penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, termasuk penjualan kembali akses internet kepada pelanggan. Sebelumnya kegiatan ini menggunakan KBLI 61994 – Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. Karena Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 diterbitkan sebelum penerapan KBLI 2025, regulasi tersebut masih menggunakan KBLI 61994.

Penjualan Voucher WiFi

Penggunaan voucher pada dasarnya hanya merupakan metode untuk memberikan akses internet kepada pelanggan. Misalnya:

Provider → Reseller → Hotspot/Voucher WiFi → Pelanggan

Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 mendefinisikan jual kembali jasa telekomunikasi sebagai kegiatan menjual kembali layanan telekomunikasi melalui kerja sama. Karena itu, yang menentukan bukan penggunaan voucher, MikroTik, atau access point, tetapi adanya kegiatan komersial berupa penjualan kembali akses internet kepada pihak lain.

Reseller Wajib Memiliki PKS

Pelaku usaha reseller tidak cukup hanya mempunyai NIB dan KBLI yang sesuai. Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 mewajibkan adanya Perjanjian Kerja Sama atau PKS antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Struktur yang sesuai adalah:

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi → PKS → Reseller → Pelanggan

Bukan:

Pelanggan biasa → membeli paket internet pribadi → menjual kembali kepada masyarakat

Dalam kerja sama tersebut, reseller antara lain wajib mengikuti standar kualitas layanan penyelenggara, menggunakan merek penyelenggara dalam layanan dan billing, serta menggunakan Public IP Address dan ASN milik penyelenggara. Regulasi juga menentukan bahwa pendapatan dari kegiatan jual kembali menjadi pendapatan dan dibukukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

NIB Saja Belum Cukup

Kegiatan jual kembali jasa telekomunikasi termasuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko Menengah Rendah, sehingga Perizinan Berusahanya pada dasarnya berupa NIB + Sertifikat Standar. Namun terbitnya NIB dan Sertifikat Standar tidak berarti pelaku usaha dapat menggunakan sembarang paket internet untuk dijual kembali.

PKS dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi merupakan bagian dari kewajiban kegiatan usahanya. Karena itu, model NIB + paket internet pribadi + voucher belum dapat dipersamakan dengan kegiatan reseller yang telah memenuhi standar usaha.

Reseller Internet Berbeda dengan ISP

Reseller internet juga harus dibedakan dari Internet Service Provider atau ISP. Reseller menggunakan KBLI 61201 – Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi. Sedangkan perusahaan yang menyelenggarakan sendiri jasa akses internet menggunakan KBLI 61104 – Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider).

ISP mempunyai struktur perizinan yang lebih kompleks karena harus memperoleh Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta memenuhi persyaratan teknis, IP Address dan ASN, Uji Laik Operasi, hingga Surat Keterangan Laik Operasi. Dengan demikian, penggunaan hotspot dan voucher tidak dengan sendirinya membuat pelaku usaha menjadi ISP.

Risiko Jika Tidak Memiliki PKS

PKS merupakan kewajiban dalam standar usaha reseller internet. Apabila berdasarkan pengawasan ditemukan bahwa pelaku usaha menjalankan kegiatan tanpa memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan perizinan berusaha sektor telekomunikasi.

PP Nomor 28 Tahun 2025 memungkinkan pengenaan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pemutusan akses, hingga pencabutan Perizinan Berusaha sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya. Karena itu, legalitas usaha reseller internet tidak dapat hanya dilihat dari keberadaan NIB, tetapi juga harus melihat PKS dan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025; dan
  5. Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025.

Kesimpulan

Usaha yang memperoleh koneksi internet dari penyelenggara kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat melalui WiFi atau voucher dapat menggunakan KBLI 61201 – Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi. Namun NIB dan Sertifikat Standar saja belum cukup. Pelaku usaha juga harus memiliki PKS dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan menjalankan kegiatan sesuai standar yang ditetapkan. Karena itu, membeli paket internet pribadi kemudian menjual kembali aksesnya melalui voucher tidak otomatis menjadi usaha reseller internet yang telah memenuhi ketentuan perizinan.

Related Posts

Perbedaan Reseller Internet dan Internet Service Provider

Usaha penyediaan internet tidak selalu berarti mendirikan Internet Service Provider atau ISP. Dalam praktiknya, ada pelaku usaha yang hanya menjual...
  • admin_rinoadmin_rino

Konsultasi NIB Semarang: Pendampingan Legalitas Usaha untuk Bisnis yang Lebih Profesional

Semarang merupakan salah satu pusat perdagangan, industri, dan jasa di Jawa Tengah. Berbagai jenis usaha berkembang di kota ini, mulai...
  • admin_rinoadmin_rino