Apa Itu CCS dan CCUS dalam Industri Migas Indonesia?

Istilah CCS dan CCUS semakin sering muncul dalam industri minyak dan gas bumi. Keduanya menggunakan teknologi penangkapan karbon, tetapi mempunyai tujuan dan struktur kegiatan yang tidak sepenuhnya sama.

Di Indonesia, CCS dan CCUS juga sudah mempunyai kerangka hukum tersendiri. Pengaturannya tidak lagi hanya berkaitan dengan kebijakan pengurangan emisi, tetapi telah masuk ke dalam kegiatan usaha, perizinan, pengangkutan, penyimpanan, dan pengelolaan Wilayah Kerja migas.

Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk proyek tertentu. Struktur perizinan CCS atau CCUS harus diperiksa berdasarkan sumber karbon, lokasi penyimpanan, status Wilayah Kerja, sarana pengangkutan, dan model bisnis proyek.

Apa Itu CCS?

Carbon Capture and Storage (CCS) pada dasarnya merupakan kegiatan menangkap karbon dari sumber emisi, mengangkutnya apabila diperlukan, kemudian menginjeksikan dan menyimpannya secara permanen ke dalam formasi geologi yang sesuai.

Perpres Nomor 14 Tahun 2024 mendefinisikan CCS sebagai kegiatan usaha yang mencakup penangkapan karbon dan/atau pengangkutan karbon tertangkap, penginjeksian, serta penyimpanan karbon ke Zona Target Injeksi secara aman dan permanen sesuai kaidah keteknikan yang baik.

Secara sederhana:

Capture → Transport → Injection → Permanent Storage

Tujuan utamanya adalah mencegah karbon yang telah ditangkap dilepaskan ke atmosfer.

Apa Itu CCUS?

Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) mempunyai satu unsur tambahan, yaitu utilization atau pemanfaatan karbon. Dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023, CCUS pada kegiatan usaha hulu migas merupakan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan produksi minyak dan gas bumi melalui penginjeksian, pemanfaatan, dan penyimpanan emisi karbon pada Wilayah Kerja. Karena itu, perbedaannya dapat digambarkan sebagai berikut:

AspekCCSCCUS
Penangkapan karbonYaYa
Pengangkutan karbonDapat dilakukanDapat dilakukan
PenginjeksianYaYa
Penyimpanan permanenYaYa
Pemanfaatan karbonBukan unsur utamaAda
FokusPengurangan emisi melalui penyimpananPengurangan emisi sekaligus pemanfaatan karbon
Dalam konteks hulu migasDapat dilakukanDapat mendukung peningkatan produksi migas

Jadi, CCUS bukan sekadar nama lain dari CCS. Unsur pemanfaatan karbon menjadi pembeda penting.

CCS dan CCUS dalam Wilayah Kerja Migas

Dalam kegiatan usaha hulu migas, CCS dan CCUS dapat dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan pada Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS). Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 bahkan secara eksplisit memasukkan kegiatan Penangkapan, Penyimpanan, dan Pemanfaatan Karbon serta Penangkapan dan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Kerja Migas berdasarkan KKS ke dalam ruang lingkup standar KKS. Artinya, bagi Kontraktor yang telah mempunyai Wilayah Kerja migas, kegiatan CCS atau CCUS dapat terintegrasi dengan pengelolaan Wilayah Kerja tersebut sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan yang diwajibkan.

Khusus kerangka hulu migas, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 menjadi regulasi penting karena secara khusus mengatur penyelenggaraan CCS dan CCUS pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

CCS Juga Dapat Menjadi Kegiatan Usaha Tersendiri

Perkembangan penting terjadi setelah terbitnya Perpres Nomor 14 Tahun 2024. CCS tidak lagi hanya ditempatkan sebagai kegiatan yang terintegrasi dengan Wilayah Kerja migas. Pemerintah juga membuka penyelenggaraan CCS melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon. Pada skema ini, penyimpanan karbon dapat menerima karbon yang berasal dari kegiatan usaha hulu migas, pembangkit listrik, industri, maupun kegiatan penghasil emisi lainnya. Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2024 bahkan mengatur karbon yang berasal dari sumber domestik maupun luar negeri untuk diinjeksikan ke Zona Target Injeksi.

Dengan demikian, secara sederhana terdapat dua konteks utama:

CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Migas → berdasarkan KKS

dan

CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon → berdasarkan rezim perizinan penyimpanan karbon.

Perbedaan ini penting karena menentukan struktur hukum, hak atas wilayah, perizinan, kontrak, serta pihak yang menjalankan proyek.

Bagaimana Perizinan CCS di Luar Wilayah Kerja Migas?

Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 sudah memasukkan kegiatan penyimpanan karbon ke dalam sistem perizinan berusaha. Untuk tahap awal terdapat Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi Karbon. Kegiatan ini mencakup eksplorasi formasi geologi untuk memperoleh informasi mengenai kemampuan suatu zona dalam menyimpan karbon. Izin tersebut menggunakan KBLI 39000 – Aktivitas Remediasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya.

Jika proyek dilanjutkan ke tahap operasi, diperlukan Izin Operasi Penyimpanan Karbon, yang mencakup antara lain konstruksi fasilitas injeksi, pengeboran sumur injeksi dan monitoring, injeksi, pemeliharaan, pengukuran, pelaporan dan verifikasi, serta penutupan penyimpanan karbon. Izin Operasi Penyimpanan Karbon dapat diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan, dengan mempertimbangkan kapasitas penyimpanan.

Bagaimana Karbon Diangkut ke Lokasi Penyimpanan?

Karbon yang telah ditangkap tidak selalu berada di dekat lokasi penyimpanan. Jika karbon diangkut melalui pipa, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 mengatur Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa dengan KBLI 49300 – Transportasi Melalui Saluran Pipa.

Kegiatannya mencakup pembangunan sarana pengangkutan, uji coba operasi, dan pemindahan karbon melalui pipa dari suatu lokasi menuju titik serah lokasi injeksi. Sebelum izin operasional diberikan, terdapat pula Izin Sementara Transportasi Karbon Melalui Pipa untuk tahap konstruksi dan uji coba. Dengan demikian, dalam proyek CCS skala besar dapat terdapat beberapa pelaku usaha berbeda yang menjalankan fungsi:

capture company → carbon transporter → storage operator.

Struktur kontraknya tentu dapat menjadi cukup kompleks karena menyangkut volume karbon, spesifikasi karbon, kapasitas penyimpanan, tarif transportasi dan penyimpanan, tanggung jawab kebocoran, serta monitoring.

Monitoring dan MRV Menjadi Bagian Penting

Karbon yang telah diinjeksikan tidak selesai begitu saja setelah masuk ke bawah tanah. Dalam kegiatan CCS/CCUS, terdapat kewajiban monitoring serta Measurement, Reporting and Verification (MRV) untuk memastikan keamanan penyimpanan dan mengukur jumlah karbon yang benar-benar tersimpan.

Khusus CCS/CCUS pada kegiatan hulu migas, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2023 mewajibkan monitoring untuk menjamin keselamatan pekerja, instalasi, lingkungan, dan masyarakat. Monitoring bahkan tetap dilakukan setelah kegiatan penyimpanan ditutup sesuai periode yang ditentukan dalam regulasi. Karena itu, CCS bukan sekadar persoalan mengebor sumur dan menginjeksikan CO₂, tetapi merupakan kegiatan jangka panjang dengan tanggung jawab teknis, lingkungan, dan hukum setelah injeksi dilakukan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon;
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam rangka Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon; dan
  6. Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kesimpulan

CCS merupakan kegiatan menangkap, mengangkut, menginjeksikan, dan menyimpan karbon secara aman dan permanen. Sementara CCUS menambahkan unsur pemanfaatan karbon, yang dalam konteks hulu migas dapat sekaligus digunakan untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Dalam kerangka hukum Indonesia, CCS dan CCUS dapat menjadi bagian dari kegiatan Wilayah Kerja migas berdasarkan KKS, sedangkan CCS juga dapat dikembangkan sebagai kegiatan usaha tersendiri melalui Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.

Karena itu, proyek CCS atau CCUS tidak cukup dilihat sebagai proyek teknologi lingkungan. Di dalamnya terdapat persoalan wilayah, perizinan, pengangkutan karbon, fasilitas injeksi, kontrak komersial, keselamatan, monitoring dan MRV, serta tanggung jawab jangka panjang atas penyimpanan karbon.

Related Posts

Siapa yang Wajib Mendaftar PSE Lingkup Privat? Kriteria dan Sanksinya

Banyak pelaku usaha mengira kewajiban mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hanya berlaku bagi perusahaan teknologi besar. Padahal, toko online...
  • admin_rinoadmin_rino

Merek sebagai Aset Tidak Berwujud dalam Bisnis

Dalam bisnis, tidak semua aset dapat dilihat secara fisik. Sebagian aset memang mudah dikenali, seperti tanah, bangunan, kendaraan operasional, mesin...
  • admin_rinoadmin_rino