Direksi dan Komisaris Bisa Ikut Disanksi OJK: Pelajaran dari 1.277 Sanksi Pasar Modal 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan bahwa pelanggaran ketentuan pasar modal tidak selalu berhenti pada perusahaan sebagai badan hukum. Dalam kondisi tertentu, Direksi, Komisaris, pemegang saham, pengendali, hingga profesi penunjang dapat ikut menjadi pihak yang dikenai sanksi.

Pada 31 Agustus 2026, OJK mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2026 sampai dengan tanggal tersebut telah ditetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan. Sanksi tersebut dikenakan kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan pihak terkait lainnya.

Angka tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan perusahaan terbuka bukan hanya persoalan administrasi perusahaan. Dalam sejumlah pelanggaran, tanggung jawab dapat ditelusuri sampai kepada individu yang menjalankan fungsi pengurusan maupun pengawasan perusahaan.

1.277 Sanksi Pasar Modal Sepanjang 2026

OJK membagi penegakan tersebut dalam dua kelompok besar. Pertama, terdapat 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis yang berasal dari hasil pengawasan dan pemeriksaan atas pelanggaran peraturan pasar modal.

Dalam kelompok ini, OJK mencatat antara lain:

  • sanksi administratif berupa denda dengan total Rp73,987 miliar;
  • 8 peringatan tertulis;
  • 5 Perintah Tertulis;
  • 10 larangan; dan
  • 6 pembekuan izin.

Menariknya, pihak yang dikenai tindakan tersebut tidak hanya Emiten. OJK mencatat tindakan terhadap 23 Emiten, 50 Direksi Emiten, 8 Komisaris Emiten, 6 Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 4 pemegang saham dan/atau pengendali, 6 Direksi Perusahaan Efek, serta 3 pihak lainnya.

Kedua, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif atas kepatuhan pelaporan, dengan total denda sekitar Rp253,067 miliar. Pelanggaran tersebut antara lain berasal dari keterlambatan laporan berkala, laporan insidentil, laporan terkait tata kelola, dan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal. Jika dijumlahkan, nilai denda dalam dua kelompok tersebut mencapai sekitar Rp327,05 miliar.

Sanksi Tidak Selalu Berhenti pada Perusahaan

Salah satu bagian penting dari data OJK tersebut adalah terdapatnya 50 Direksi Emiten dan 8 Komisaris Emiten di antara pihak yang dikenai tindakan dalam penegakan pelanggaran peraturan pasar modal. Artinya, status perseroan sebagai badan hukum yang terpisah tidak berarti seluruh konsekuensi regulasi otomatis hanya dibebankan kepada perseroan. Namun, hal ini juga tidak berarti bahwa setiap kali Emiten melakukan pelanggaran, seluruh Direksi atau Komisaris otomatis ikut bertanggung jawab.

Pertanggungjawaban harus dilihat berdasarkan kewajiban masing-masing organ, tindakan atau kelalaiannya, keterlibatan dalam pelanggaran, serta ketentuan pasar modal yang dilanggar. Dalam praktik pengawasan OJK, salah satu pendekatan yang terlihat adalah apakah pengurus telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.

Contoh: Direktur Utama Didenda karena Tidak Berhati-hati

Salah satu contoh pada 2026 dapat dilihat dalam perkara PT Repower Asia Indonesia Tbk. OJK mengenakan denda Rp925 juta kepada Emiten tersebut berkaitan dengan transaksi material menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham. Namun sanksinya tidak berhenti pada perusahaan.

Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024 juga dikenai denda Rp240 juta. OJK menyatakan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan dengan kehati-hatian sehingga menyebabkan perusahaan melanggar ketentuan mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Kasus tersebut memperlihatkan satu hal penting: ketika kewajiban regulasi berkaitan langsung dengan fungsi pengurusan perusahaan, OJK dapat melihat lebih jauh siapa yang bertanggung jawab atas proses pengambilan keputusan tersebut.

Komisaris Juga Tidak Selalu Terlepas dari Risiko

Risiko yang sama dapat muncul pada Dewan Komisaris. Contohnya terlihat dalam penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan PT Tianrong Chemical Industry Tbk, dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM). Dalam perkara tersebut, OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp125 juta kepada dua anggota Dewan Komisaris karena laporan tahunan perusahaan tidak memuat pengungkapan mengenai pengendali sampai kepada pemilik individu. OJK menegaskan bahwa Direksi dan Komisaris merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran laporan tahunan tersebut.

Dalam kasus yang sama, dua anggota Direksi juga dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp315 juta terkait pengungkapan dalam laporan tahunan, sedangkan Direksi pada periode berikutnya dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp1,5 miliar karena tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan tahun buku 2023 dan 2024. Dengan demikian, Komisaris tidak dapat hanya memandang dirinya sebagai organ yang berada di luar aktivitas operasional perusahaan. Fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan Komisaris juga membawa konsekuensi hukum tersendiri.

Pelanggaran Apa yang Banyak Menjadi Perhatian OJK?

Berdasarkan penegakan hukum yang diumumkan OJK sampai dengan 31 Agustus 2026, pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan:

  • aliran dana hasil Penawaran Umum;
  • proses penjatahan dalam Penawaran Umum Perdana Saham;
  • penyajian laporan keuangan;
  • audit laporan keuangan;
  • pengalihan saham hasil pembelian kembali;
  • Transaksi Afiliasi;
  • Transaksi Benturan Kepentingan;
  • Transaksi Material;
  • penyelenggaraan RUPS Tahunan;
  • penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik;
  • kewajiban keterbukaan informasi; dan
  • tata kelola Emiten.

Daftar tersebut memperlihatkan bahwa risiko kepatuhan pasar modal tidak hanya muncul dari transaksi saham atau tindakan manipulasi pasar. Corporate action, laporan keuangan, RUPS, transaksi dengan pihak terafiliasi, penggunaan dana IPO, sampai keterlambatan laporan dapat menjadi pintu masuk pengawasan dan penegakan hukum.

Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris

Dalam Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik memberikan kerangka khusus mengenai tugas kedua organ tersebut. Direksi pada prinsipnya menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik. Pelaksanaan tugas tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.

Sementara itu, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Anggota Dewan Komisaris juga diwajibkan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. Karena itu, pemisahan tanggung jawab antara perusahaan dan pengurus tidak dapat dilihat secara sederhana.

Apabila suatu pelanggaran dapat ditelusuri kepada keputusan, tindakan, kelalaian, kegagalan pengawasan, atau tidak dipenuhinya kewajiban tertentu yang secara regulasi menjadi tanggung jawab Direksi atau Komisaris, pengurus dapat menghadapi eksposur sanksi secara personal.

Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan?

Pelajaran dari penegakan OJK sepanjang 2026 adalah bahwa compliance perusahaan terbuka seharusnya tidak ditempatkan hanya sebagai pekerjaan administratif sekretaris perusahaan atau divisi legal. Setidaknya terdapat beberapa area yang perlu menjadi perhatian Direksi dan Komisaris.

Pertama, transaksi material dan transaksi afiliasi harus diperiksa sebelum transaksi dilaksanakan. Nilai transaksi, hubungan afiliasi, benturan kepentingan, kebutuhan penilaian independen, keterbukaan informasi, sampai kebutuhan persetujuan RUPS harus dianalisis sejak awal.

Kedua, kewajiban pelaporan harus memiliki compliance calendar yang jelas. Data OJK menunjukkan bahwa sebagian besar sanksi sepanjang 2026 justru berasal dari persoalan kepatuhan pelaporan.

Ketiga, dokumen dan proses pengambilan keputusan harus terdokumentasi. Risalah rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris, dasar analisis transaksi, pendapat profesional, sampai tindak lanjut atas temuan compliance dapat menjadi bagian penting untuk menunjukkan bagaimana organ perusahaan menjalankan tugasnya.

Keempat, Direksi harus memahami bahwa tindakan korporasi tertentu memiliki konsekuensi regulasi pasar modal. Keputusan bisnis yang secara komersial dianggap menguntungkan belum tentu dapat langsung dilaksanakan tanpa prosedur keterbukaan, penilaian, atau persetujuan tertentu.

Kelima, Dewan Komisaris harus menjalankan fungsi pengawasan secara substantif. Pengawasan tidak cukup hanya dibuktikan dengan keberadaan rapat. Komisaris perlu memastikan adanya tindak lanjut ketika menemukan indikasi ketidakpatuhan atau kelemahan pengendalian internal.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta perubahannya;
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta perubahannya;
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya;
  4. POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik;
  5. POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha;
  6. POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan; serta
  7. berbagai POJK lain mengenai keterbukaan informasi, laporan keuangan, laporan tahunan, RUPS, penggunaan dana hasil Penawaran Umum, dan tata kelola Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan jenis kewajiban yang bersangkutan.

Kesimpulan

Penetapan 1.277 sanksi, larangan, dan/atau Perintah Tertulis oleh OJK sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus menunjukkan bahwa pengawasan kepatuhan pasar modal semakin penting bagi Emiten dan Perusahaan Publik.

Yang perlu diperhatikan, penegakan hukum tersebut tidak selalu berhenti pada perseroan. Data OJK menunjukkan bahwa Direksi dan Komisaris juga dapat menjadi pihak yang dikenai sanksi, termasuk ketika tindakan atau kelalaiannya menyebabkan perusahaan tidak memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan pasar modal. Karena itu, bagi Direksi dan Komisaris, compliance bukan hanya persoalan memastikan perusahaan tidak mendapatkan denda. Compliance juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap risiko pertanggungjawaban pribadi pengurus.

Bagi perusahaan terbuka, setiap transaksi material, transaksi afiliasi, laporan keuangan, RUPS, keterbukaan informasi, dan kewajiban pelaporan sebaiknya tidak diperlakukan semata sebagai formalitas administratif. Setiap proses tersebut merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang dapat berimplikasi langsung terhadap tanggung jawab perusahaan maupun organ yang menjalankannya.

Related Posts

Apa Itu RUPS, Direksi, dan Komisaris dalam Perseroan Terbatas?

Dalam Perseroan Terbatas atau PT, terdapat tiga organ utama yang memiliki fungsi berbeda, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan...
  • admin_rinoadmin_rino

Persamaan pada Pokoknya: Kenapa Merek yang Tidak Sama Persis Tetap Bisa Ditolak?

Dalam pendaftaran merek, banyak pelaku usaha merasa aman ketika nama brand yang dipilih tidak sama persis dengan merek lain. Satu...
  • admin_rinoadmin_rino