Apa Itu Barang Operasi Migas dan Siapa yang Dapat Menjadi Penyedianya?

Kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi membutuhkan berbagai peralatan, material, suku cadang, hingga perangkat teknis khusus. Dalam kegiatan usaha hulu migas, barang-barang yang secara langsung digunakan untuk mendukung operasi tersebut dikenal sebagai Barang Operasi Migas.

Istilah ini penting bagi perusahaan yang ingin masuk ke rantai pasok hulu migas karena pengadaannya tidak hanya mengikuti mekanisme jual beli biasa. Terdapat ketentuan mengenai kualifikasi penyedia, penggunaan produk dalam negeri, TKDN, Buku APDN, hingga pengendalian impor.

Catatan: Artikel ini disusun sebagai informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum untuk pengadaan tertentu. Persyaratan penyedia dapat berbeda berdasarkan jenis barang, paket tender, KKKS, asal barang, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.

Apa Itu Barang Operasi Migas?

Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2018 mendefinisikan Barang Operasi sebagai seluruh barang dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk operasi Kegiatan Usaha Hulu minyak dan gas bumi. Cakupannya juga dapat meliputi barang yang digunakan pada kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, serta penjualan hasil produksi sendiri sepanjang kegiatan tersebut merupakan kelanjutan kegiatan usaha hulu dan tidak ditujukan sebagai kegiatan usaha tersendiri untuk memperoleh keuntungan atau laba.

Dengan demikian, Barang Operasi dapat mencakup berbagai kebutuhan teknis seperti peralatan pemboran, wellhead, valve, pipa, peralatan produksi, instrumen, material konstruksi tertentu, suku cadang, serta peralatan lainnya yang secara langsung digunakan dalam operasi hulu migas. Namun, tidak setiap barang yang dibeli oleh perusahaan migas otomatis menjadi Barang Operasi. Hubungannya dengan kegiatan operasi hulu tetap menjadi unsur utama.

Siapa yang Dapat Menjadi Penyedia Barang Operasi?

Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2018 mendefinisikan Penyedia Barang dan/atau Jasa sebagai badan usaha atau perseorangan yang memiliki kemampuan menyediakan barang dan/atau jasa untuk kepentingan Kontraktor sesuai dengan bidang usaha dan kualifikasinya. Artinya, secara prinsip penyedia Barang Operasi tidak terbatas hanya pada perusahaan yang memproduksi barang tersebut sendiri. Dalam rantai pasok dapat terdapat:

PelakuPeran
Produsen dalam negeriMemproduksi barang di Indonesia
Distributor/agenMenyalurkan barang dari produsen kepada pengguna
Penyedia barangMengikuti pengadaan dan memasok barang kepada KKKS
Penyedia barang imporMenyediakan barang dari luar negeri apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri

Namun, dapat tidaknya suatu perusahaan mengikuti pengadaan tetap bergantung pada legalitas usaha, bidang dan subbidang usaha, kualifikasi, kemampuan teknis dan komersial, serta persyaratan tender yang ditetapkan KKKS. Jadi, memiliki NIB dengan KBLI perdagangan saja belum tentu membuat perusahaan otomatis memenuhi syarat sebagai penyedia Barang Operasi Migas.

Produk Dalam Negeri Harus Diprioritaskan

Salah satu prinsip penting dalam pengadaan hulu migas adalah pengutamaan produk dalam negeri. Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 mewajibkan Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, serta Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk menggunakan, memaksimalkan, dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sepanjang memenuhi persyaratan jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga. Karena itu, perusahaan yang ingin menjadi pemasok Barang Operasi tidak hanya bersaing dari sisi harga. Aspek TKDN dan kemampuan produksi dalam negeri mempunyai posisi penting dalam pengadaan hulu migas.

Apa Hubungannya dengan Buku APDN dan SKUP Migas?

Dalam pengadaan hulu migas terdapat Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri atau Buku APDN. Buku APDN memuat antara lain daftar barang yang dikategorikan diwajibkan, dimaksimalkan dan diberdayakan, serta daftar kemampuan produsen barang dalam negeri dan penyedia jasa yang telah memiliki SKUP Migas. Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 mewajibkan Buku APDN digunakan sebagai acuan dalam menentukan strategi dan persyaratan pengadaan. Artinya, bagi produsen dalam negeri, posisi dalam Buku APDN dapat sangat penting karena menunjukkan kemampuan produk nasional yang telah dinilai oleh pemerintah.

Tetapi perlu dibedakan antara produsen dalam negeri yang tercantum dalam APDN, dan perusahaan perdagangan atau distributor yang memasok barang kepada KKKS. Tidak semua penyedia barang harus menjadi produsen. Namun, dalam proses pengadaan, status produsen, asal barang, TKDN, APDN, serta hubungan distributor atau agen dapat menjadi bagian dari evaluasi tender.

Apakah Penyedia Harus Terdaftar di CIVD?

Dalam praktik pengadaan KKKS, perusahaan yang ingin mengikuti tender juga akan berhadapan dengan Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang dikelola SKK Migas dan KKKS. CIVD digunakan dalam proses pendaftaran dan penilaian kualifikasi Penyedia Barang/Jasa. Portal CIVD saat ini menyediakan registrasi penyedia, informasi prakualifikasi, serta daftar pengadaan KKKS.

Karena itu, bagi perusahaan yang ingin masuk ke pasar pengadaan hulu migas, tahapan praktisnya tidak berhenti pada mendirikan PT → membuat NIB → memilih KBLI. Perusahaan juga harus memperhatikan kualifikasi vendor, CIVD, persyaratan tender, TKDN, APDN, serta standar teknis barang yang akan dipasok.

Bagaimana Jika Barang Harus Diimpor?

Tidak seluruh kebutuhan operasi hulu migas dapat diproduksi di Indonesia, khususnya untuk peralatan yang mempunyai teknologi atau spesifikasi khusus. Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2018 mengatur mekanisme impor Barang Operasi melalui Rencana Kebutuhan Barang Impor (RKBI). RKBI merupakan rencana kebutuhan Barang Operasi yang akan diimpor dan digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas.

Pengendalian ini masih dilaksanakan oleh Ditjen Migas. Dalam laporan kinerja tahun 2025, Ditjen Migas menegaskan bahwa evaluasi RKBI digunakan untuk memastikan impor dilakukan secara selektif dan terutama terhadap barang yang belum dapat dipenuhi industri dalam negeri. Perlu diperhatikan bahwa RKBI disusun dan diajukan dalam konteks kebutuhan operasi Kontraktor/KKKS, sehingga penyedia barang tidak dapat secara sederhana menganggap RKBI sebagai “izin impor vendor”. Dengan kata lain, vendor menyediakan barang → KKKS mempunyai kebutuhan operasi → penggunaan barang impor masuk dalam mekanisme pengendalian RKBI.

Contoh Sederhana

Misalnya suatu KKKS membutuhkan valve dengan spesifikasi tertentu. Apabila terdapat produsen dalam negeri yang mampu memenuhi spesifikasi, kapasitas, waktu penyerahan, harga, serta ketentuan TKDN yang dipersyaratkan, penggunaan produk dalam negeri pada prinsipnya harus diutamakan. Distributor atau penyedia dapat memasok produk tersebut sepanjang memenuhi ketentuan pengadaan dan dapat menunjukkan hubungan serta sumber barang yang sah. Apabila produk dengan spesifikasi yang dibutuhkan belum dapat dipenuhi industri dalam negeri, barang dari luar negeri dapat digunakan melalui mekanisme pengadaan dan pengendalian impor yang berlaku.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 34 Tahun 2005 dan PP Nomor 55 Tahun 2009;
  3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
  5. Pedoman Tata Kerja SKK Migas mengenai pengadaan barang/jasa yang berlaku sebagai pedoman operasional pengadaan di lingkungan KKKS. SKK Migas pada 2025 telah mempublikasikan konsolidasi PTK-007 Buku Kedua Revisi 05 beserta perubahan petunjuk pelaksanaannya.

Kesimpulan

Barang Operasi Migas adalah barang dan peralatan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi. Penyedianya dapat berupa produsen, distributor, agen, maupun badan usaha atau perseorangan lain yang mempunyai kemampuan menyediakan barang sesuai bidang usaha dan kualifikasinya. Namun, menjadi penyedia Barang Operasi tidak cukup hanya dengan memiliki perusahaan perdagangan dan NIB.

Dalam praktik pengadaan hulu migas, perusahaan juga harus memperhatikan kualifikasi vendor, CIVD, persyaratan tender KKKS, TKDN, Buku APDN, SKUP Migas bagi produsen atau bidang yang relevan, standar teknis produk, serta mekanisme impor apabila barang berasal dari luar negeri. Karena itu, perusahaan yang ingin masuk ke rantai pasok migas sebaiknya terlebih dahulu menentukan apakah posisinya sebagai produsen, distributor/agen, atau penyedia barang, kemudian menyesuaikan legalitas dan kualifikasi pengadaannya dengan jenis Barang Operasi yang akan dipasok.

Related Posts

Konsultasi NIB Denpasar Bali: Solusi Legalitas untuk Bisnis yang Terus Berkembang

Denpasar merupakan salah satu pusat kegiatan ekonomi dan bisnis di Bali. Selain menjadi pusat pemerintahan, Denpasar juga berkembang sebagai kawasan...
  • admin_rinoadmin_rino

Mengapa NIB Saja Belum Cukup untuk Usaha Industri

Dalam praktik pengurusan legalitas usaha, masih banyak pelaku usaha yang menganggap bahwa setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), seluruh kewajiban...
  • admin_rinoadmin_rino