Banyak orang mengira platform e-commerce asing berada di luar jangkauan hukum Indonesia karena kantor pusat dan servernya ada di luar negeri. Anggapan ini keliru. Permendag 19/2026 secara tegas mengatur pelaku usaha luar negeri yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik di wilayah Indonesia.
Bagi platform asing, aturan ini memuat beberapa kewajiban pokok. Platform yang mencapai ambang tertentu wajib menunjuk perwakilan di Indonesia. Selain itu, ada ketentuan harga minimum barang impor, kewajiban menyediakan ruang promosi produk dalam negeri, dan sanksi administratif bila kewajiban tidak dipenuhi.
Artikel ini menguraikan kewajiban tersebut secara ringkas agar mudah dipahami. Pembahasan mengacu pada teks Permendag 19/2026 yang berlaku sejak 8 Juni 2026. Bagi pelaku usaha, konsultan, maupun pembaca umum, pemahaman ini penting untuk menilai kapan sebuah platform asing wajib hadir secara hukum di Indonesia.

Dasar Hukum
Kewajiban platform asing diatur terutama dalam dua peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kedua, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag 19/2026 ditetapkan pada 4 Juni 2026, mulai berlaku pada 8 Juni 2026, dan mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan sejumlah ketentuan PP 80/2019. Karena itu, rujukan yang masih memakai Permendag 31/2023 perlu diperbarui.
Siapa yang Disebut Platform Asing?
Dalam Permendag 19/2026, platform e-commerce asing disebut PPMSE luar negeri. PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan (Pasal 1 angka 10). Pelaku Usaha Luar Negeri sendiri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Indonesia, tetapi melakukan kegiatan usaha PMSE di wilayah Indonesia (Pasal 1 angka 9).
Model bisnisnya tidak terbatas pada marketplace. Pasal 3 menyatakan bahwa model bisnis PPMSE luar negeri dapat berupa Retail Online, Lokapasar, Iklan Baris Online, Pelantar Pembanding Harga, Daily Deals, Social-Commerce, Ride Hailing, dan Online Travel Agent. Dengan demikian, toko online asing, aplikasi pemesanan perjalanan, hingga media sosial yang memiliki fitur jual beli dapat masuk dalam kategori ini.
Kapan Wajib Menunjuk Perwakilan di Indonesia?
Pasal 22 ayat (1) mewajibkan PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu untuk menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia. Perwakilan ini dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE luar negeri tersebut. Kewajiban ini muncul bukan karena platform berasal dari negara tertentu, melainkan karena skala kegiatannya di Indonesia.
Kriteria dalam Pasal 22 ayat (2) dirumuskan dengan kata “dan/atau”, sehingga memenuhi salah satunya sudah dapat menimbulkan kewajiban. Pertama, platform telah bertransaksi dengan paling sedikit 1.000 konsumen dalam periode satu tahun. Kedua, platform telah mengirim paling sedikit 1.000 paket kepada konsumen dalam periode satu tahun. Ketiga, jumlah traffic atau pengakses platform paling sedikit 1% dari pengguna internet dalam negeri dalam periode satu tahun.
Penilaian apakah sebuah platform memenuhi kriteria tersebut tidak dilakukan oleh platform itu sendiri. Pasal 22 ayat (3) menyebut penilaian dilakukan oleh tim yang dibentuk Menteri dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait. Karena itu, platform asing sebaiknya memantau data transaksi, pengiriman, dan traffic Indonesia secara berkala.
KP3A Bidang PMSE dan SIUP3A
Perwakilan yang ditunjuk berbentuk Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE, atau KP3A Bidang PMSE (Pasal 1 angka 33 dan Pasal 42). Kantor ini dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk PPMSE luar negeri. KP3A wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE yang diajukan melalui OSS (Pasal 43).
Permohonan SIUP3A harus dilengkapi sejumlah dokumen, antara lain pengesahan akta dan akta pendirian dari negara asal, bukti penunjukan berupa letter of appointment yang dilegalisasi, serta identitas pimpinan KP3A. Persyaratan lain mencakup tanda daftar penyelenggara sistem elektronik, alamat situs web atau nama aplikasi, dan bukti kontak layanan pengaduan konsumen. Dokumen tertentu juga harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (Pasal 43 ayat 3 dan 4).
Aturan juga membatasi kewenangan KP3A. Satu KP3A dilarang mewakili lebih dari satu PPMSE luar negeri, dan kantor ini berlokasi di ibu kota provinsi dan/atau kabupaten/kota (Pasal 42 ayat 2 dan 4). Bukti penunjukan paling sedikit memuat kewenangan untuk memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan menyelesaikan sengketa (Pasal 43 ayat 5). KP3A dilarang melakukan tindakan di luar kepentingan tersebut (Pasal 45 ayat 2).
Jika hubungan perwakilan terputus, PPMSE luar negeri tidak boleh membiarkan posisi itu kosong. Pasal 46 mewajibkan penunjukan perwakilan baru dalam 14 hari kalender sejak salah satu pihak atau para pihak menyatakan pemutusan secara tertulis. Ketentuan ini menjaga agar konsumen Indonesia selalu memiliki pihak yang dapat dituju.
Kewajiban Lain bagi Platform Lintas Negara
Selain perwakilan, ada kewajiban khusus bagi PPMSE yang melakukan kegiatan lintas negara. Pasal 23 mewajibkan PPMSE menerapkan harga barang minimum pada sistem elektroniknya untuk pedagang yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia. Harga minimum tersebut sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit.
Jika harga barang dinyatakan dalam mata uang lain, konversi memakai kurs yang ditetapkan menteri di bidang keuangan negara. Barang dengan harga di bawah batas itu hanya dapat masuk langsung melalui PPMSE lintas negara apabila termasuk daftar yang ditetapkan Menteri berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri atau kepala lembaga (Pasal 23 ayat 3 dan 4). Artinya, pengecualian tidak ditentukan oleh platform, melainkan oleh pemerintah.
PPMSE luar negeri juga wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan jasa hasil produksi dalam negeri (Pasal 36 ayat 2). Selain itu, setiap PMSE lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor atau impor serta di bidang informasi dan transaksi elektronik (Pasal 24). Dengan demikian, kepatuhan terhadap Permendag 19/2026 tidak menggantikan kewajiban dalam peraturan lain.
Sanksi bagi Platform Asing
PPMSE luar negeri yang tidak menunjuk perwakilan atau terlambat menunjuk perwakilan baru dikenai sanksi bertahap. Pasal 63 mengatur peringatan tertulis paling banyak tiga kali dengan tenggang 14 hari kalender sejak surat sebelumnya. Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, platform dimasukkan ke daftar hitam dan layanannya dapat diblokir sementara oleh instansi berwenang atas permintaan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Pola serupa berlaku untuk pelanggaran lain. Pelanggaran terhadap harga minimum barang dikenai peringatan tertulis lalu pemblokiran sementara layanan (Pasal 64), dan pelanggaran oleh KP3A, misalnya mewakili lebih dari satu PPMSE, dapat berujung pada pemblokiran sementara layanan PPMSE luar negeri (Pasal 70). Platform yang telah dikenai sanksi dapat mengajukan permohonan pengeluaran dari daftar hitam atau pembukaan blokir setelah memenuhi ketentuan, yang dievaluasi paling lama 5 hari kerja (Pasal 71 dan 72).
Kesimpulan
Platform e-commerce asing yang melayani konsumen Indonesia tidak berada di luar jangkauan hukum Indonesia. Kewajiban utamanya adalah menunjuk KP3A Bidang PMSE dengan SIUP3A apabila memenuhi salah satu kriteria dalam Pasal 22 ayat (2), yaitu 1.000 konsumen, 1.000 paket, atau 1% traffic dalam setahun. Selain itu, platform lintas negara harus menerapkan harga minimum FOB USD 100 per unit dan menyediakan ruang promosi produk dalam negeri.
Bagi konsumen dan pelaku usaha lokal, aturan ini memberi kepastian bahwa ada pihak di Indonesia yang dapat dituju ketika terjadi sengketa. Bagi platform asing, kewajiban tersebut perlu dihitung sejak awal agar ekspansi ke Indonesia tidak terhambat. Perlu dicatat pula bahwa pada 17 September 2026 Menteri Perdagangan menyatakan Permendag 19/2026 dapat kembali disesuaikan, sehingga versi terbaru selalu perlu diperiksa.
Kewajiban hukum sebuah platform tidak ditentukan oleh letak kantor pusatnya, tetapi oleh skala layanannya di Indonesia. Karena itu, platform asing yang serius masuk ke pasar Indonesia perlu menyiapkan legalitasnya sejak dini. Legalitas yang disiapkan lebih awal akan menjadi dasar kepercayaan konsumen dan mitra usaha.
