SPP-TDLN adalah mekanisme baru pemungutan PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dilakukan melalui sistem pembayaran, sedangkan PPN PMSE adalah pemungutan PPN yang dilakukan langsung oleh pelaku usaha digital yang ditunjuk. Keduanya memungut pajak yang sama, yaitu PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri. Perbedaannya terletak pada siapa yang memungut dan bagaimana pemungutan itu dijalankan.
Perbedaan ini penting karena SPP-TDLN mulai diterapkan pada 25 September 2026, sehingga konsumen, pelaku usaha, dan platform digital kini bertemu dengan dua jalur pemungutan sekaligus. Banyak orang mengira SPP-TDLN adalah pajak baru atau pengganti PPN PMSE. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan pajak baru, tarif PPN tidak berubah, dan mekanismenya melengkapi PPN PMSE.
Artikel ini menjelaskan pengertian masing-masing mekanisme, perbandingannya, dan dampak praktisnya. Pembahasan ditujukan bagi pelaku usaha, konsultan, dan pembaca umum yang membeli atau menyediakan layanan digital lintas negara.

Apa Itu SPP-TDLN?
SPP-TDLN adalah singkatan dari Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Menurut FAQ DJP, SPP-TDLN adalah mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, berupa barang digital dan/atau jasa digital. Contohnya mencakup aplikasi, layanan cloud, streaming, langganan AI, dan top up game online yang dimanfaatkan di Indonesia.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026, yang berlaku sejak 20 Juli 2026. DJP menerapkan sistemnya sejak 25 September 2026 setelah uji coba dan masa stabilisasi, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ/2026. Pengaturan penyelenggaranya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025, dan penyelenggaranya adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Perpres tersebut, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Pemungutan dilakukan oleh penerbit, yaitu bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran dan ditunjuk DJP sebagai pihak lain. Pada tahap awal, DJP menyebut enam penerbit, yakni BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, dan LinkAja. Penerbit lain akan ditunjuk setelah menyelesaikan uji coba dan stabilisasi.
Alurnya sederhana bagi konsumen, karena PPN sudah termasuk dalam harga yang dibayar. Penerbit menanyakan kepada penyelenggara apakah transaksi terutang PPN, lalu memungut dan menyetorkannya melalui sistem. Dokumen pemungutan yang diterbitkan dipersamakan dengan faktur pajak, sehingga pembeli yang berstatus Pengusaha Kena Pajak dapat mengkreditkannya sebagai pajak masukan bila persyaratan terpenuhi. Salah satu syaratnya, alamat surel atau nomor telepon pada dokumen tersebut telah terdaftar di DJP.
Apa Itu PPN PMSE?
PPN PMSE adalah PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang dipungut oleh pelaku usaha yang ditunjuk. Aturan pelaksananya adalah PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang tata cara penunjukan pemungut serta pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa tersebut. Dalam skema ini, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut oleh DJP.
Pelaku usaha yang sudah ditunjuk wajib memungut PPN dari pembeli, menyetorkannya, melaporkannya, dan menerbitkan bukti pungut seperti commercial invoice, billing, atau order receipt. Karena pemungutan dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri, pembeli tidak perlu mengurus apa pun. Hubungan hukumnya langsung antara DJP dan pelaku usaha yang ditunjuk.
Bila transaksi tidak melibatkan pemungut yang ditunjuk, pembeli atau penerima jasa wajib menyetor sendiri PPN yang terutang berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN. Dalam praktik, kewajiban ini jarang dipenuhi oleh konsumen individu. Celah inilah yang menjadi ruang bagi SPP-TDLN, karena DJP menyebut SPP-TDLN berlaku atas transaksi yang PPN-nya belum dipungut oleh pihak lain.
Perbedaan SPP-TDLN dan PPN PMSE
Perbedaan utamanya ada pada siapa yang memungut, dan keduanya berjalan berdampingan dengan aturan agar tidak terjadi pemungutan ganda. Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui PPN PMSE dikecualikan dari SPP-TDLN. Tabel berikut merangkum perbandingannya.
| Aspek | PPN PMSE | SPP-TDLN |
| Pemungut | Pelaku usaha PMSE yang ditunjuk DJP (platform atau penyedia layanan) | Penerbit, yaitu bank atau lembaga selain bank yang ditunjuk DJP |
| Dasar hukum | PMK Nomor 60/PMK.03/2022 | PMK Nomor 49 Tahun 2026, dengan Perpres Nomor 68 Tahun 2025 untuk penyelenggara |
| Cakupan | Transaksi dengan pemungut yang sudah ditunjuk | Transaksi yang PPN-nya belum dipungut pihak lain |
| Cara pemungutan | Dipungut langsung oleh pelaku usaha dari pembeli | Dipungut lewat sistem pembayaran dan disetorkan melalui penyelenggara |
| Bukti pungut | Commercial invoice, billing, atau order receipt | Dokumen pemungutan yang dipersamakan dengan faktur pajak |
| Berlaku mulai | Sejak penunjukan masing-masing pemungut | Sistem diterapkan sejak 25 September 2026 |
Untuk pelaku usaha asing, konsekuensi ekonominya berbeda. Jumlah yang diterima pedagang atau penyedia layanan luar negeri dapat berkurang sebesar PPN yang dipungut lewat SPP-TDLN bila harga jual tidak dinaikkan. Karena itu, harga yang dibayar konsumen Indonesia perlu sudah memuat PPN sejak awal.
Dampak Praktis bagi Pelaku Usaha dan Konsumen
Bagi pembeli yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), dokumen pemungutan SPP-TDLN dapat menjadi dasar pengkreditan pajak masukan. Syaratnya, PPN tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, alamat surel atau nomor telepon pada dokumen sudah terdaftar di DJP, dan ketentuan pengkreditan lain terpenuhi. Karena itu, PKP sebaiknya memastikan data kontak di DJP sudah mutakhir dan menyimpan dokumen tersebut sebagai bukti.
Bagi konsumen biasa, PPN kini sudah termasuk dalam harga yang dibayar untuk layanan digital luar negeri yang melalui penerbit. Bila PPN terpungut padahal seharusnya tidak, FAQ DJP menyebut konsumen dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui penyelenggara SPP-TDLN. Transaksi seperti transfer dana dari luar negeri dan remitansi pekerja migran tidak termasuk cakupan SPP-TDLN.
Bagi pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut, kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan tetap berjalan seperti biasa. Transaksi yang sudah mereka pungut tidak akan dipungut lagi lewat SPP-TDLN. Sementara itu, pelaku usaha luar negeri yang belum ditunjuk perlu memastikan harga bagi konsumen Indonesia sudah memuat PPN, karena jumlah yang mereka terima dapat berkurang bila harga tidak disesuaikan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Pasal 3A ayat (3)), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, serta Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 tentang pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 (penyelenggara SPP-TDLN).
- Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-6/PJ/2026.
Kesimpulan
SPP-TDLN dan PPN PMSE memungut PPN yang sama atas barang dan jasa digital dari luar negeri, tetapi dengan pemungut yang berbeda. Pada PPN PMSE, pemungutnya adalah pelaku usaha yang ditunjuk DJP, sedangkan pada SPP-TDLN pemungutnya adalah penerbit, yaitu bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran. SPP-TDLN bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif, melainkan menutup celah pada transaksi yang tidak dipungut oleh pemungut PMSE.
Kedua mekanisme berjalan berdampingan dengan aturan pengecualian untuk mencegah pemungutan ganda. Bagi PKP, dokumen pemungutan SPP-TDLN penting untuk pengkreditan pajak masukan, sementara bagi pelaku usaha luar negeri yang belum ditunjuk, harga yang memuat PPN menjadi hal yang perlu disiapkan. Konsumen cukup memperhatikan bahwa PPN sudah termasuk dalam harga, dan dapat mengajukan pengembalian bila terjadi pemungutan yang tidak seharusnya.
Karena sistem ini baru berjalan sejak 25 September 2026, pelaksanaannya masih berkembang, termasuk penunjukan penerbit tambahan di luar enam penerbit awal. Pelaku usaha sebaiknya memantau pengumuman DJP dan membaca langsung teks PMK 49 Tahun 2026 sebelum menyusun kebijakan harga atau kepatuhan pajak.
