Dalam Perseroan Terbatas atau PT, pemegang saham mayoritas sering memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pengambilan keputusan. Hal ini wajar karena hak suara dalam PT pada umumnya mengikuti jumlah saham yang dimiliki. Namun, bukan berarti pemegang saham minoritas tidak memiliki perlindungan hukum.
Pemegang saham minoritas tetap memiliki hak dalam perseroan. Mereka berhak memperoleh informasi tertentu, menghadiri RUPS, menggunakan hak suara, menerima dividen sesuai keputusan perseroan, meminta penyelenggaraan RUPS dalam kondisi tertentu, menggugat apabila dirugikan, bahkan meminta agar sahamnya dibeli dengan harga wajar dalam tindakan korporasi tertentu.
RUPS menjadi salah satu forum penting bagi pemegang saham minoritas untuk menggunakan hak-haknya. Melalui RUPS, pemegang saham minoritas dapat mengetahui kondisi perusahaan, menyampaikan pandangan, mencatat keberatan, dan ikut mengambil bagian dalam keputusan perseroan. Karena itu, RUPS tidak boleh dipandang hanya sebagai forum pemegang saham mayoritas. RUPS juga merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan bahwa hak pemegang saham minoritas tetap dihormati.

Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum yang relevan mengenai RUPS dan perlindungan pemegang saham minoritas antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Dalam UU Perseroan Terbatas, pemegang saham memiliki hak tertentu yang melekat pada kepemilikan sahamnya. Hak tersebut antara lain hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, serta menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang.
UU Perseroan Terbatas juga memberikan beberapa instrumen perlindungan kepada pemegang saham, termasuk hak mengajukan gugatan, hak meminta sahamnya dibeli dengan harga wajar, hak meminta penyelenggaraan RUPS, hak mengajukan pemeriksaan terhadap perseroan, dan hak tertentu dalam pembubaran perseroan.
Siapa yang Disebut Pemegang Saham Minoritas?
Pemegang saham minoritas adalah pemegang saham yang memiliki saham dalam jumlah lebih kecil dibandingkan pemegang saham mayoritas. Dalam praktik, pemegang saham minoritas bisa memiliki 1%, 5%, 10%, 20%, atau persentase lain yang tidak cukup untuk mengendalikan keputusan perusahaan secara sendiri. Ia mungkin tidak memiliki suara dominan dalam RUPS, tetapi tetap memiliki kedudukan hukum sebagai pemegang saham.
Istilah “minoritas” bukan berarti tidak penting. Saham sekecil apa pun tetap merepresentasikan hak kepemilikan dalam perseroan. Selama seseorang tercatat sebagai pemegang saham yang sah, ia memiliki hak sesuai ketentuan undang-undang, anggaran dasar, dan keputusan perseroan yang berlaku.
Masalah sering muncul ketika pemegang saham mayoritas atau pengurus perusahaan menganggap pemegang saham minoritas hanya sebagai pelengkap formal. Padahal, pengabaian terhadap hak minoritas dapat menimbulkan sengketa korporasi.
RUPS sebagai Forum Hak Pemegang Saham
RUPS adalah forum utama bagi pemegang saham untuk menggunakan haknya dalam perseroan. Dalam RUPS, pemegang saham dapat hadir, mendengarkan penjelasan Direksi, melihat laporan tahunan, menilai kinerja perusahaan, memberikan suara, dan mengambil bagian dalam keputusan penting.
Bagi pemegang saham minoritas, RUPS menjadi ruang penting untuk memperoleh informasi. Tanpa RUPS yang tertib, pemegang saham minoritas dapat kesulitan mengetahui kondisi keuangan, kegiatan usaha, penggunaan laba, perubahan pengurus, atau rencana aksi korporasi.
RUPS juga menjadi ruang untuk menyampaikan sikap. Meskipun suara minoritas tidak selalu menentukan hasil akhir, keberadaan mereka dalam RUPS tetap penting. Mereka dapat memberikan catatan, mengajukan pertanyaan, menyatakan keberatan, atau menolak keputusan tertentu apabila dianggap merugikan. Karena itu, penyelenggaraan RUPS yang tertib bukan hanya kewajiban administratif. RUPS adalah bagian dari perlindungan hak pemegang saham.
Hak untuk Menghadiri dan Memberikan Suara dalam RUPS
Salah satu hak dasar pemegang saham adalah menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS. Hak ini penting karena RUPS merupakan forum pengambilan keputusan pemegang saham. Jika pemegang saham minoritas tidak dipanggil, tidak diberi kesempatan hadir, atau tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai agenda RUPS, maka proses pengambilan keputusan dapat dipersoalkan.
Dalam perseroan tertutup, pemanggilan RUPS sering dianggap sederhana karena para pemegang saham saling mengenal. Namun, kedekatan personal tidak boleh menghilangkan tertib hukum. Pemanggilan, agenda, kuorum, kehadiran, dan keputusan tetap perlu mengikuti ketentuan undang-undang dan anggaran dasar.
Bagi pemegang saham minoritas, hak menghadiri RUPS memberi kesempatan untuk mengetahui dan mengawasi jalannya perusahaan. Bagi perseroan, pelibatan pemegang saham minoritas dalam RUPS membantu memperkuat legitimasi keputusan.
Hak Memperoleh Informasi Melalui RUPS
Pemegang saham minoritas sering berada pada posisi yang kurang memiliki akses informasi dibandingkan pemegang saham mayoritas atau Direksi. Karena itu, RUPS menjadi penting sebagai sarana informasi.
Dalam RUPS Tahunan, Direksi menyampaikan laporan tahunan setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris. Laporan tahunan tersebut dapat memuat laporan keuangan, laporan kegiatan perseroan, masalah yang memengaruhi kegiatan usaha, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan informasi penting lainnya.
Bagi pemegang saham minoritas, laporan tahunan adalah dokumen penting untuk memahami kondisi perusahaan. Apakah perusahaan memperoleh laba? Apakah terdapat masalah signifikan? Bagaimana kegiatan usaha berjalan? Bagaimana pengawasan Komisaris dilakukan? Apakah ada keputusan yang berdampak terhadap hak pemegang saham?. Tanpa informasi yang memadai, pemegang saham minoritas sulit menggunakan haknya secara efektif. Karena itu, RUPS Tahunan dan laporan tahunan memiliki fungsi perlindungan. Keduanya membantu menciptakan transparansi antara pengurus perseroan dan pemegang saham.
Hak Meminta Penyelenggaraan RUPS
UU Perseroan Terbatas memberikan hak kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu untuk meminta penyelenggaraan RUPS. Secara umum, satu orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat meminta agar RUPS diselenggarakan, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih kecil. Hak ini penting bagi pemegang saham minoritas.
Misalnya, Direksi tidak kunjung menyelenggarakan RUPS Tahunan, terjadi persoalan serius dalam perusahaan, atau terdapat kebutuhan mendesak untuk meminta penjelasan manajemen. Dalam situasi seperti itu, pemegang saham minoritas yang memenuhi batas kepemilikan tertentu tidak harus sepenuhnya pasif. Mereka dapat menggunakan mekanisme hukum untuk meminta RUPS. Dengan demikian, perlindungan minoritas tidak hanya diberikan melalui hak hadir dan hak suara, tetapi juga melalui hak untuk mendorong diselenggarakannya forum pengambilan keputusan.
Hak Mengajukan Gugatan Jika Dirugikan
Pemegang saham minoritas juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, atau Dewan Komisaris. Hak ini penting karena keputusan mayoritas tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk merugikan pemegang saham minoritas.
Misalnya, suatu keputusan RUPS secara formal disetujui oleh mayoritas, tetapi secara substansi merugikan pemegang saham tertentu tanpa dasar yang wajar. Dalam keadaan seperti itu, pemegang saham yang dirugikan dapat menggunakan instrumen hukum yang tersedia.
Tentu, gugatan bukan langkah pertama yang selalu harus diambil. Dalam banyak kasus, komunikasi, negosiasi, klarifikasi dalam RUPS, atau perbaikan administrasi dapat lebih dahulu dilakukan. Namun, keberadaan hak gugatan menunjukkan bahwa hukum perseroan tidak membiarkan pemegang saham minoritas sepenuhnya berada di bawah kekuasaan mayoritas.
Hak Meminta Saham Dibeli dengan Harga Wajar
Dalam tindakan korporasi tertentu, pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan perseroan memiliki hak untuk meminta agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar. Hak ini dikenal sebagai appraisal right.
Hak tersebut dapat muncul apabila pemegang saham tidak menyetujui tindakan perseroan yang merugikan pemegang saham atau perseroan, seperti perubahan anggaran dasar, pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai nilai tertentu, atau penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Bagi pemegang saham minoritas, hak ini sangat penting.
Dalam beberapa keadaan, pemegang saham minoritas mungkin tidak dapat menghalangi keputusan mayoritas. Namun, apabila keputusan tersebut berdampak serius terhadap kepentingannya, hukum memberikan ruang untuk keluar dari perseroan dengan meminta agar sahamnya dibeli secara wajar. Hak ini menunjukkan bahwa prinsip mayoritas dalam PT tetap memiliki batas. Mayoritas dapat mengambil keputusan, tetapi kepentingan minoritas tetap harus diperhatikan.
Hak Mengajukan Gugatan Derivatif
Dalam keadaan tertentu, pemegang saham minoritas juga dapat bertindak untuk kepentingan perseroan. UU Perseroan Terbatas memberikan ruang bagi pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara untuk mengajukan gugatan atas nama perseroan terhadap anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan. Gugatan seperti ini sering disebut gugatan derivatif.
Berbeda dengan gugatan pribadi pemegang saham, gugatan derivatif diajukan untuk kepentingan perseroan. Artinya, yang dirugikan adalah perseroan, tetapi pemegang saham tertentu diberi hak untuk bertindak karena organ perseroan mungkin tidak mengambil langkah yang diperlukan. Bagi pemegang saham minoritas, mekanisme ini penting ketika manajemen atau pengawas perseroan diduga merugikan perusahaan, sementara pemegang saham mayoritas tidak mengambil tindakan.
Hak Meminta Pemeriksaan terhadap Perseroan
Pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat meminta pemeriksaan terhadap perseroan melalui pengadilan. Pemeriksaan ini dapat diminta apabila terdapat dugaan bahwa perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham, pihak ketiga, atau perseroan, atau apabila anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan, pemegang saham, atau pihak ketiga. Instrumen ini penting ketika terdapat kecurigaan serius mengenai pengelolaan perusahaan, tetapi informasi sulit diperoleh secara biasa.
Bagi pemegang saham minoritas, hak ini menjadi salah satu alat kontrol. Mereka tidak harus hanya menunggu penjelasan dari mayoritas atau Direksi apabila terdapat indikasi penyimpangan yang substansial. Namun, permohonan pemeriksaan tentu bukan langkah ringan. Mekanisme ini sebaiknya digunakan secara proporsional, dengan dasar yang jelas dan bukan sekadar karena perbedaan pendapat bisnis.
RUPS dan Risiko Tirani Mayoritas
Dalam PT, keputusan sering ditentukan oleh suara mayoritas. Namun, sistem mayoritas tidak boleh berubah menjadi tirani mayoritas. Tirani mayoritas terjadi ketika pemegang saham mayoritas menggunakan kekuatannya untuk mengambil keputusan yang hanya menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan pemegang saham minoritas atau perseroan.
Misalnya, mayoritas mengendalikan RUPS untuk mengganti pengurus demi kepentingan pribadi, menyetujui transaksi benturan kepentingan tanpa transparansi, menahan informasi keuangan, tidak membagikan dividen tanpa alasan bisnis yang jelas, atau membuat keputusan yang menekan minoritas agar keluar dari perseroan dengan harga tidak wajar.
Dalam situasi seperti itu, RUPS dapat menjadi sumber masalah jika tidak dijalankan dengan prinsip kewajaran, transparansi, dan kepatuhan terhadap anggaran dasar. Karena itu, RUPS yang sehat harus memperhatikan proses, bukan hanya hasil suara. Apakah pemegang saham dipanggil dengan benar? Apakah informasi diberikan secara cukup? Apakah kuorum terpenuhi? Apakah keputusan sesuai agenda? Apakah risalah dibuat dengan benar? Apakah ada pemegang saham yang dirugikan secara tidak wajar?. Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan mayoritas.
Pentingnya Agenda dan Pemanggilan RUPS
Perlindungan pemegang saham minoritas sangat bergantung pada proses RUPS yang tertib. Salah satu aspek penting adalah agenda RUPS. Pemegang saham perlu mengetahui agenda apa yang akan dibahas agar dapat mempersiapkan diri. Jika agenda disusun terlalu umum atau keputusan penting diambil di luar agenda, pemegang saham minoritas dapat dirugikan.
Pemanggilan RUPS juga penting. Pemegang saham yang tidak dipanggil atau tidak diberi informasi yang memadai dapat kehilangan kesempatan untuk hadir dan menggunakan haknya. Dalam praktik, masalah seperti ini sering terjadi pada PT tertutup. Karena hubungan antar pemegang saham bersifat personal atau keluarga, proses formal sering diabaikan. Namun, ketika terjadi konflik, kelemahan proses RUPS dapat menjadi dasar sengketa. Karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa pemanggilan, agenda, kuorum, mekanisme suara, dan risalah RUPS dilakukan dengan tertib.
Risalah RUPS sebagai Bukti Perlindungan
Risalah RUPS memiliki fungsi penting dalam perlindungan pemegang saham minoritas. Melalui risalah RUPS, dapat dilihat siapa yang hadir, berapa saham yang diwakili, apa agenda rapat, bagaimana keputusan diambil, siapa yang setuju, siapa yang tidak setuju, dan apakah terdapat keberatan yang dicatat.
Bagi pemegang saham minoritas, risalah RUPS dapat menjadi bukti bahwa ia telah menggunakan haknya. Misalnya, ia hadir dan menyatakan tidak setuju terhadap suatu keputusan. Atau ia mengajukan pertanyaan mengenai laporan keuangan, tetapi tidak memperoleh jawaban yang memadai. Atau ia meminta keberatannya dicatat dalam risalah. Bagi perseroan, risalah RUPS yang baik menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara tertib.
Permenkum 49 Tahun 2025 juga memperlihatkan pentingnya dokumen RUPS dalam administrasi perseroan. Notula RUPS, akta perubahan, keputusan pemegang saham di luar RUPS, dan dokumen terkait dapat menjadi bagian dari dasar perubahan anggaran dasar atau perubahan data perseroan. Dengan demikian, risalah RUPS bukan hanya melindungi pemegang saham minoritas, tetapi juga melindungi perseroan dari tuduhan bahwa keputusan diambil secara tidak sah.
RUPS dalam Perubahan Pengurus dan Pemegang Saham
RUPS sering diperlukan dalam perubahan pengurus dan pemegang saham. Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris harus memiliki dasar keputusan yang sah. Jika pengurus diganti tanpa proses yang benar, pemegang saham minoritas dapat mempersoalkan keabsahan keputusan tersebut.
Begitu pula perubahan pemegang saham. Pengalihan saham perlu dilakukan sesuai ketentuan undang-undang dan anggaran dasar. Dalam beberapa perseroan, anggaran dasar dapat mengatur syarat tertentu, seperti kewajiban menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain atau memperoleh persetujuan organ perseroan.
Bagi pemegang saham minoritas, ketentuan seperti ini penting karena pengalihan saham dapat mengubah struktur pengendalian perusahaan. Masuknya pemegang saham baru atau berubahnya komposisi kepemilikan dapat memengaruhi arah perseroan. Karena itu, perubahan pengurus dan pemegang saham harus dilakukan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai prosedur.
RUPS dalam Aksi Korporasi
Aksi korporasi seperti merger, akuisisi, pemisahan, penambahan modal, pengurangan modal, dan pembubaran dapat berdampak langsung terhadap pemegang saham minoritas. Misalnya, penambahan modal dapat menyebabkan dilusi kepemilikan. Akuisisi dapat mengubah pengendali perusahaan. Merger dapat membuat struktur perusahaan berubah. Pemisahan dapat mengalihkan aset dan kewajiban. Pembubaran dapat mengakhiri eksistensi badan hukum perseroan.
Karena dampaknya besar, keputusan aksi korporasi tidak boleh dilakukan secara tertutup oleh pemegang saham mayoritas atau Direksi saja. RUPS menjadi forum untuk membahas dan menyetujui tindakan-tindakan tersebut. Pemegang saham minoritas harus diberi kesempatan untuk mengetahui rencana, memahami dampak, dan menggunakan haknya sesuai ketentuan hukum. Jika proses ini diabaikan, aksi korporasi dapat menimbulkan sengketa.
Pemegang Saham Minoritas Juga Harus Aktif
Perlindungan hukum tidak berarti pemegang saham minoritas boleh pasif sepenuhnya. Pemegang saham minoritas juga perlu aktif menjaga haknya. Ia perlu memahami anggaran dasar perseroan, memeriksa dokumen kepemilikan saham, mengikuti RUPS, membaca laporan tahunan, menyimpan salinan dokumen penting, dan mencatat keberatan apabila tidak setuju dengan keputusan tertentu.
Jika pemegang saham minoritas tidak pernah hadir dalam RUPS, tidak membaca laporan, tidak memperhatikan perubahan data, dan tidak mendokumentasikan keberatan, maka perlindungan haknya menjadi lebih sulit dilakukan. Dalam konteks perusahaan tertutup, pemegang saham minoritas sebaiknya tidak hanya mengandalkan hubungan personal. Selama hubungan baik, semuanya terlihat aman. Namun, ketika terjadi konflik, dokumen dan proses hukum akan sangat menentukan. Karena itu, pemegang saham minoritas perlu memiliki kesadaran hukum sejak awal.
Mayoritas Tetap Harus Bertindak Wajar
Pemegang saham mayoritas memang memiliki kekuatan suara yang lebih besar, tetapi kekuatan tersebut harus digunakan secara wajar. Mayoritas tidak boleh menggunakan RUPS hanya sebagai alat untuk mengesahkan keputusan yang merugikan minoritas tanpa alasan yang sah. Keputusan RUPS harus tetap memperhatikan kepentingan perseroan, anggaran dasar, ketentuan hukum, dan prinsip itikad baik.
Dalam perusahaan yang sehat, mayoritas tidak takut pada proses yang transparan. Justru proses yang tertib akan memperkuat legitimasi keputusan mayoritas. Sebaliknya, keputusan yang dipaksakan tanpa proses yang baik dapat menjadi sumber sengketa. Walaupun secara suara mayoritas terlihat menang, secara hukum keputusan tersebut tetap dapat dipersoalkan apabila melanggar ketentuan atau merugikan pemegang saham secara tidak wajar.
RUPS dan Good Corporate Governance
RUPS yang tertib merupakan bagian dari good corporate governance. Dalam tata kelola perusahaan yang baik, pemegang saham memperoleh perlakuan yang wajar. Informasi penting disampaikan. Keputusan diambil oleh organ yang berwenang. Konflik kepentingan dikelola. Risalah rapat dibuat. Data perseroan diperbarui. Laporan tahunan disiapkan dan disetujui dengan benar. Bagi perusahaan yang ingin tumbuh, tata kelola seperti ini sangat penting.
Investor, bank, mitra bisnis, dan calon pembeli saham akan melihat apakah perusahaan memiliki administrasi korporasi yang rapi. Salah satu indikatornya adalah apakah RUPS diselenggarakan dengan tertib dan apakah hak pemegang saham dihormati. Dengan demikian, perlindungan pemegang saham minoritas bukan hanya soal mencegah sengketa. Perlindungan tersebut juga meningkatkan kredibilitas perusahaan.
Kesimpulan
RUPS memiliki peran penting dalam perlindungan pemegang saham minoritas. Melalui RUPS, pemegang saham minoritas dapat menghadiri rapat, memperoleh informasi, menggunakan hak suara, menyampaikan keberatan, dan ikut mengawasi jalannya perseroan. RUPS juga menjadi forum untuk memastikan bahwa keputusan penting perusahaan diambil secara sah dan terdokumentasi.
UU Perseroan Terbatas memberikan berbagai instrumen perlindungan kepada pemegang saham minoritas, antara lain hak menghadiri RUPS, hak meminta penyelenggaraan RUPS, hak menggugat apabila dirugikan, hak meminta saham dibeli dengan harga wajar, hak mengajukan gugatan derivatif, dan hak meminta pemeriksaan terhadap perseroan dalam kondisi tertentu.
Permenkum 49 Tahun 2025 semakin menegaskan pentingnya dokumentasi dan tertib administrasi dalam perubahan anggaran dasar, perubahan data perseroan, laporan tahunan, dan keputusan RUPS. Bagi pemegang saham mayoritas, RUPS sebaiknya tidak digunakan hanya sebagai alat dominasi. Bagi pemegang saham minoritas, RUPS sebaiknya tidak diabaikan sebagai formalitas. Bagi perseroan, RUPS harus dipandang sebagai bagian dari tata kelola, kepatuhan, dan perlindungan hukum.
